JAKARTA— Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Prof. Yulius, menegaskan bahwa setiap aturan yang memberikan kewenangan kepada pejabat perpajakan harus sekaligus membatasi kewenangan tersebut. Pembatasan diperlukan karena tujuan hukum administrasi bukan sekadar memastikan bekerjanya pemerintahan, melainkan juga memberikan perlindungan kepada warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan.
“Setiap aturan yang memberikan kewenangan kepada pejabat perpajakan harus sekaligus membatasi kewenangan itu. Tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan kepada warga negara,” ujar Prof. Yulius dalam Focus Group Discussion Finalisasi Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak yang diselenggarakan Pustrajak BSDK Mahkamah Agung secara daring, Senin (20/7/2026).
Menurut Prof. Yulius, pajak saat ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara. Namun, pemungutan pajak memperoleh legitimasi karena disetujui rakyat melalui undang-undang. Karena itu, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun kebijakan teknis perpajakan tidak boleh bergeser dari jiwa undang-undang.
Ia menegaskan sengketa pajak merupakan sengketa administrasi pemerintahan yang memiliki karakter khusus. RUU Pengadilan Pajak harus memperjelas batas kewenangan Pengadilan Pajak dan Peradilan Tata Usaha Negara agar tidak kembali melahirkan persinggungan kompetensi.
Prof. Yulius juga mengingatkan bahwa hakim pajak tidak boleh membawa pola pikir aparatur pemungut pajak ke dalam ruang persidangan. Hakim harus berdiri independen, menguji tindakan fiskus menurut hukum, dan memastikan Wajib Pajak memperoleh perlakuan yang adil.
Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arif mengatakan pembaruan Pengadilan Pajak berlangsung ketika negara menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan tuntutan peningkatan pelayanan publik. Negara membutuhkan penerimaan yang kuat, tetapi kebutuhan tersebut tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak, melainkan negara yang bersedia menundukkan kewenangan pemungutannya kepada hukum dan menyediakan hakim yang independen untuk mengujinya,” kata Syamsul Arif.
Ia menambahkan, penyatuan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung tidak boleh dimaknai sebatas perpindahan organisasi, administrasi, dan keuangan. “Penyatuan atap harus bermakna peneguhan independensi hakim, kejelasan pertanggungjawaban kelembagaan, dan profesionalitas aparatur,” ujarnya.
FGD menghadirkan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Merdiansa Paputungan. Peserta berasal dari Pengadilan Pajak, delapan PT.TUN, perguruan tinggi, DJP, DJBC, konsultan pajak, serta aparatur Mahkamah Agung.

Ketua Umum IKPI menyoroti independensi proses keberatan, keterbukaan dokumen, lamanya penyelesaian, dan pembagian beban pembuktian. Menurutnya, otoritas pajak yang melakukan koreksi harus membuktikan dasar koreksinya. Wajib Pajak tidak boleh dibebani untuk membantah koreksi yang sejak awal tidak didukung dokumen memadai.
Merdiansa menegaskan kekhususan Pengadilan Pajak terletak pada substansi sengketa, kompetensi hakim, dan hukum acaranya, bukan karena sengketa pajak berada di luar hukum administrasi. Ia juga mengingatkan bahwa rendahnya jumlah perkara pajak daerah belum tentu menunjukkan tidak adanya sengketa. “Bisa jadi perkara dari daerah sedikit karena pengadilannya sulit diakses,” katanya.
Diskusi kemudian mengerucut pada sejumlah pertanyaan: apakah perbaikan dilakukan dengan menambah jenjang pengadilan atau memperkuat manajemen perkara; apakah kasasi tetap dibuka tanpa peninjauan kembali; siapa yang wajib membuktikan dasar koreksi; serta apakah sengketa pajak daerah lebih tepat ditangani melalui PTUN dengan hakim bersertifikasi pajak.
Ketua Pengadilan Pajak mengusulkan agar Pengadilan Pajak tetap menjadi pengadilan khusus mandiri pada tingkat banding di lingkungan Peradilan TUN. Sebaliknya, sejumlah peserta mendorong pemanfaatan jaringan PTUN untuk memperluas akses keadilan di daerah. Seluruh masukan akan dipetakan untuk menyelaraskan Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah, dan rancangan pasal-pasal RUU Pengadilan Pajak sebelum memasuki konsinyering akhir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

