Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Titah Leviathan

September 11, 2026

Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam

September 11, 2026

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Relevansi Asas Motiveringsplicht dalam Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Gerry Geovant Supranata KabanGerry Geovant Supranata KabanJuly 22, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Putusan hakim sering kali disebut sebagai mahkota dari seluruh proses peradilan. Namun, kualitas mahkota tersebut tidak diukur dari seberapa tegas amar (dictum) yang dijatuhkan, melainkan dari seberapa kokoh dan rasional pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang mendasarinya. Di tengah tuntutan transparansi peradilan modern, kepastian hukum tidak lagi cukup diartikan sebagai sekadar penerapan teks undang-undang, melainkan kepastian argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis.

Putusan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi manifestasi penerapan hukum yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, hakim tidak cukup hanya menyatakan siapa yang menang dan kalah, melainkan wajib menjelaskan alasan yuridis yang mendasari amar putusan tersebut. Kewajiban ini dikenal dalam tradisi civil law sebagai asas motiveringsplicht, yaitu kewajiban hakim untuk memberikan alasan atau pertimbangan hukum yang memadai terhadap setiap putusan yang ia jatuhkan.

Dalam praktik peradilan Indonesia, tidak sedikit putusan yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi karena dinilai onvoldoende gemotiveerd atau mengandung pertimbangan yang tidak memadai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kualitas argumentasi hukum memiliki posisi yang sama pentingnya dengan ketepatan penerapan norma hukum. Putusan yang minim argumentasi tidak hanya mengurangi legitimasi kekuasaan kehakiman, tetapi juga berpotensi mencederai kepastian hukum dan hak para pihak untuk memperoleh keadilan yang beralasan (reasoned justice).

Makna Asas Motiveringsplicht

Secara konseptual, motiveringsplicht merupakan kewajiban hakim untuk menguraikan alasan dan dasar pertimbangan hukum secara lengkap, logis, dan sistematis. Kewajiban ini lahir dari prinsip due process of law, transparansi kekuasaan kehakiman, serta akuntabilitas lembaga peradilan.

Dalam konteks Indonesia, asas tersebut memperoleh legitimasi normatif melalui Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan serta mencantumkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar mengadili.

Selain diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1974 tentang Putusan yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan (SEMA 3/1974) juga memberikan petunjuk agar judex factie dalam menjatuhkan putusan wajib memenuhi esensi dari asas motiveringsplicht, sehingga Mahkamah Agung berpandangan tidak terpenuhinya asas tersebut sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan judex factie dalam pemeriksaan di tingkat kasasi;

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa argumentasi hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian esensial dari validitas putusan hakim. Selain itu, kewajiban memberikan pertimbangan yang memadai juga sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Independensi bukan berarti hakim bebas memutus tanpa alasan, melainkan bebas dalam menilai fakta dan hukum sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional melalui argumentasi hukum yang jelas.

Baca Juga  RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

Konsep Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Istilah onvoldoende gemotiveerd berasal dari hukum Belanda yang secara harfiah berarti “tidak cukup diberikan alasan/pertimbangan”. Dalam praktik peradilan, istilah ini merujuk pada putusan yang tidak memberikan penjelasan memadai mengenai hubungan antara fakta yang terbukti, alat bukti yang digunakan, norma hukum yang diterapkan, dan kesimpulan yang diambil hakim.

Suatu putusan dapat dikategorikan onvoldoende gemotiveerd apabila: Pertama, mengabaikan fakta-fakta penting yang telah terbukti di persidangan; Kedua, tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti secara proporsional; Ketiga, mengabaikan dalil pokok para pihak; Keempat, tidak menjelaskan alasan menerima atau menolak suatu alat bukti; Kelima, menerapkan norma hukum tanpa argumentasi yang memadai; dan/atau Keenam, mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya berulang kali menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang tidak lengkap merupakan bentuk kesalahan penerapan hukum (error in judicando) yang dapat menjadi alasan pembatalan putusan pada tingkat kasasi.

Hal tersebut dapat dilihat penerapannya melalui beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena setelah menguraikan alat bukti yang diajukan penggugat, ia langsung menyimpulkan bahwa gugatan penggugat terbukti tanpa mempertimbangkan dan menilai bantahan serta bukti lawan (tegenbewijs) yang diajukan tergugat;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 698 K/Sip/1969 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena menolak suatu petitum gugatan tanpa menguraikan pertimbangan yang jelas tentang mengapa petitum tersebut ditolak;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1860 K/Pdt/1984 yang menganggap putusan judex factie tidak cukup pertimbangan karena tidak mempertimbangkan secara saksama fakta yang ditemukan dalam persidangan;
  • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1992 K/Pdt/2000 yang memberikan kaidah hukum bahwa bila eksepsi tidak dipertimbangkan, maka putusan dinyatakan tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd).

Rasionalitas sebagai Parameter Kualitas Pertimbangan Hukum

Untuk meminimalisasi risiko putusan onvoldoende gemotiveerd, proses penyusunan pertimbangan hukum harus bertumpu pada rasionalitas hukum (legal rationality). Rasionalitas pertimbangan hukum tidak diukur dari panjang pendeknya uraian hakim, melainkan dari kualitas penalaran hukum yang digunakan. Setidaknya terdapat empat unsur utama rasionalitas putusan, yakni:

  • Rasionalitas faktual, yaitu kemampuan hakim menjelaskan fakta mana yang terbukti beserta alasan pembuktiannya. Hakim harus menunjukkan hubungan logis antara alat bukti dengan fakta hukum yang dinyatakan terbukti;
  • Rasionalitas normatif, yaitu ketepatan dalam memilih dan menginterpretasikan norma hukum yang relevan terhadap fakta perkara;
  • Rasionalitas argumentatif, yaitu kemampuan menghubungkan fakta dan norma melalui silogisme hukum yang konsisten sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipahami;
  • Rasionalitas keadilan, yaitu pertimbangan yang memperhatikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional.
Baca Juga  Yudhistira: Simbol Keadilan Abadi dan Refleksi Etika Hakim Modern

Keempat dimensi tersebut membentuk kualitas putusan yang tidak hanya benar secara formal, tetapi juga dapat diterima secara substantif oleh para pencari keadilan.

Asas Motiveringsplicht dan Upaya Meminimalisasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd

Penerapan asas motiveringsplicht memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Pertama, asas ini mendorong hakim melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap seluruh fakta dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, kemungkinan adanya fakta penting yang terabaikan menjadi semakin kecil.

Kedua, kewajiban memberikan alasan hukum menciptakan mekanisme kontrol terhadap proses berpikir hakim. Hakim tidak dapat mendasarkan putusan hanya pada intuisi atau keyakinan subjektif, melainkan harus menunjukkan argumentasi hukum yang objektif dan dapat diuji.

Ketiga, pertimbangan hukum yang lengkap memudahkan pengadilan tingkat banding maupun kasasi dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum. Sebaliknya, pertimbangan yang tidak memadai sering kali menyulitkan proses pemeriksaan karena tidak terlihat dasar logis yang digunakan hakim.

Keempat, motiveringsplicht meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat cenderung lebih menerima putusan yang disertai argumentasi yang jelas meskipun hasilnya tidak menguntungkan salah satu pihak.

Kelima, asas ini memperkuat perlindungan hak asasi para pihak. Hak untuk memperoleh putusan yang beralasan merupakan bagian dari hak atas peradilan yang adil (fair trial), karena para pihak berhak mengetahui mengapa dalil atau alat bukti mereka diterima maupun ditolak.

Penutup

Asas motiveringsplicht merupakan fondasi penting dalam mewujudkan putusan pengadilan yang rasional, transparan, dan akuntabel. Kewajiban hakim untuk memberikan pertimbangan hukum yang lengkap bukan sekadar memenuhi persyaratan formal peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Putusan yang onvoldoende gemotiveerd tidak hanya berpotensi dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, tetapi juga mengurangi legitimasi lembaga peradilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dengan demikian, optimalisasi penerapan asas motiveringsplicht melalui rasionalitas pertimbangan hukum harus dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi kualitas peradilan. Pertimbangan hukum yang rasional, sistematis, dan komprehensif tentu tidak hanya memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak para pihak, serta mewujudkan putusan pengadilan yang benar-benar mencerminkan nilai keadilan substantif, tetapi juga merawat kepercayaan publik (public trust in the judiciary) sebagai pilar utama negara hukum.

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Asas Motiveringsplicht hakim mahkamah agung Putusan Hakim Putusan Onvoldoende Gemotiveerd
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

September 7, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026
Don't Miss

Titah Leviathan

By Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan KebangsaanSeptember 11, 20260

Semua marah pada semua. Itu suasana republik hari ini. Kemarahan memang tidak perlu diorkestrasi. Semua…

Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam

September 11, 2026

Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang

September 10, 2026

BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali

September 10, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Titah Leviathan
  • Peserta Antusias Bahas Persoalan Praktik, BSDK MA Tutup Dua Pelatihan di Batam
  • Tim Pusdiklat Teknis Peradilan Laksanakan Monev Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di PN Palembang
  • BSDK MA RI Terima Sertifikat Lahan Hibah di Bali
  • Terbukti Bantu Sembunyikan Jasad Chelsea alias Santi dalam Karung, Dua Pemuda di Halmahera Utara Divonis 8 Bulan Penjara

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.