Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

Achmad Nurul HudaAchmad Nurul HudaJuly 22, 202611 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Tulisan ini merupakan refleksi akademik atas praktik penemuan hukum dalam dua perkara perceraian yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik, yang penulis menjadi salah satu hakim anggotanya. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana ijtihad intiqā’i dapat digunakan sebagai metode penemuan hukum dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, ketika konstruksi normatif yang tersedia belum sepenuhnya memberikan ruang perlindungan yang memadai. Pandangan yang disampaikan merupakan tanggung jawab akademik penulis, dan diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai pengembangan hukum keluarga Islam, di lingkungan peradilan agama.

Keadilan bagi Perempuan dan Anak sebagai Orientasi Peradilan Agama

Dalam negara hukum yang menjunjung perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip negara kesejahteraan (welfare state), penyelesaian perkara perceraian tidak dapat dipahami semata-mata sebagai mekanisme mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri. Perceraian juga merupakan momentum yang menentukan apakah hak-hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi, setelah perkawinan berakhir. Oleh karena itu, kualitas putusan hakim tidak hanya diukur dari kesesuaiannya dengan norma positif, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan substantif melalui perlindungan terhadap pihak yang paling rentan.

Persoalan tersebut dihadapi Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik dalam Putusan Nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs dan Putusan Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs. Kedua putusan tersebut dijatuhkan pada tahun 2009, jauh sebelum lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.

Pada saat itu pula, belum terdapat pedoman teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang secara khusus mengarahkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Dalam kondisi demikian, Majelis Hakim pada saat itu, bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yurisprudensi, dan khazanah fikih Islam.

Keterbatasan regulasi tersebut, menuntut hakim untuk tidak berhenti pada penerapan norma secara tekstual. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, ketika norma positif belum sepenuhnya memberikan jawaban terhadap persoalan konkret, penemuan hukum bukan sekadar menjadi pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional hakim untuk memastikan tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian tetap dapat diwujudkan.

Dalam keadaan demikian, hakim tidak cukup hanya menerapkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam secara tekstual. Keterbatasan pengaturan, justru menuntut hakim melakukan penemuan hukum, yaitu menemukan hukum yang paling tepat bagi perkara konkret, melalui interpretasi antara peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, yurisprudensi, dan khazanah fikih Islam, sehingga tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetap dapat diwujudkan.

Dalam kedua perkara tersebut, majelis hakim menghadapi keadaan ketika istri telah lama ditelantarkan tanpa nafkah, sementara anak-anak tetap membutuhkan biaya pemeliharaan dan pendidikan. Apabila majelis hakim hanya berpegang pada pembacaan normatif yang sempit terhadap KHI, perlindungan terhadap perempuan dan anak berpotensi tidak tercapai secara optimal. Oleh karena itu, majelis hakim memperluas dasar pertimbangannya, dengan menelaah khazanah fikih lintas mazhab, untuk menemukan penyelesaian hukum yang paling sesuai dengan tujuan syariat, sekaligus tujuan hukum nasional. Di sinilah letak signifikansi kedua putusan tersebut, yakni menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak, dapat diwujudkan melalui penemuan hukum yang tetap berakar pada tradisi fikih Islam, tanpa harus menunggu lahirnya regulasi yang lebih lengkap.

Ijtihad Intiqā’i: Menjembatani Keterbatasan Regulasi dan Keadilan Substantif

Dalam literatur usul fikih kontemporer, konsep ijtihad intiqā’i memperoleh formulasi metodologis yang sistematis, melalui pemikiran Yusuf al-Qaradawi. Menurutnya, ijtihad intiqā’i merupakan metode memilih (ikhtiyār) dan melakukan tarjīḥ, terhadap salah satu pendapat para imam mazhab atau fuqaha terdahulu, yang sama-sama memiliki dasar argumentasi yang sahih, kemudian menetapkannya sebagai pendapat yang paling layak diterapkan, karena dinilai lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat, tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah), dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Dengan demikian, ijtihad intiqā’i tidak dimaksudkan untuk membentuk hukum baru, ataupun melepaskan diri dari tradisi fikih klasik, melainkan mengaktualisasikan kekayaan khazanah fikih, agar tetap mampu menjawab persoalan hukum kontemporer.

Dalam perspektif tersebut, penemuan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam kedua putusan Pengadilan Agama Gresik tersebut di atas, dapat dipahami sebagai penerapan ijtihad intiqā’i. Majelis Hakim memilih salah satu pendapat fikih (ikhtiyār), dari berbagai pandangan ulama yang sama-sama mu’tabar, berdasarkan kekuatan argumentasi, relevansinya terhadap fakta perkara, serta kemampuannya mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu, ijtihad intiqā’i yang diterapkan dalam kedua perkara tersebut, bukan merupakan pembentukan hukum baru ataupun penyimpangan dari hukum positif, melainkan proses tarjīḥ, terhadap pendapat fikih yang paling tepat untuk dikonkretkan ke dalam putusan hakim. Orientasi utamanya bukan mencari pendapat yang paling ringan ataupun paling populer, tetapi memilih pendapat yang paling mampu menghadirkan keadilan substantif, tanpa keluar dari koridor syariat maupun sistem hukum nasional.

Penerapan metode tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pluralitas pendapat dalam fikih, bukan merupakan hambatan bagi kepastian hukum, melainkan menyediakan alternatif solusi yang dapat dipilih hakim, sesuai karakteristik perkara konkret. Dalam konteks peradilan agama Indonesia, yang menganut sistem hukum nasional, namun berakar pada hukum Islam, ruang pemilihan pendapat fikih tersebut, menjadi instrumen penting bagi hakim untuk mengharmonisasikan nilai-nilai syariat ,dengan kebutuhan perlindungan hukum yang berkembang di masyarakat.

Pandangan Ulama Mazhab tentang Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat

Dua putusan perkara cerai gugat Pengadilan Agama Gresik nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs dan Putusan Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs, yang dijatuhkan pada tahun 2009, memiliki keunikan tersendiri dari putusan perkara cerai gugat lainnya. Keunikan kedua putusan tersebut, terletak pada keberanian majelis hakim, yang memanfaatkan keragaman pandangan mazhab, ketika konstruksi normatif KHI belum sepenuhnya memberikan ruang perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang menjadi korban penelantaran. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak berhenti pada pendapat yang lazim dianut dalam Mazhab Syafi’i, tetapi juga mempertimbangkan pandangan Mazhab Hanafi, yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi konkret para pihak.

Perbedaan tersebut berakar pada keragaman pandangan para fuqaha, mengenai hak nafkah istri setelah terjadinya talak. Dalam talak raj’i, para ulama pada umumnya sepakat, bahwa istri tetap berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama menjalani masa iddah, karena secara hukum, ikatan perkawinan belum terputus secara sempurna. Adapun dalam perkara talak ba’in, pendapat ulama berkembang lebih beragam. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, pada prinsipnya membatasi hak nafkah iddah dalam talak ba’in terhadap istri yang tidak hamil, sedangkan Mazhab Hanafi memberikan perlindungan yang lebih luas, dengan tetap mewajibkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, sekalipun talak yang dijatuhkan adalah talak ba’in, selama istri tidak melakukan nusyuz. Perbedaan pandangan tersebut, menunjukkan bahwa khazanah fikih Islam menyediakan lebih dari satu alternatif penyelesaian yang sama-sama memiliki legitimasi keilmuan, sehingga hakim memiliki ruang untuk memilih pendapat yang paling mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam perkara konkret.

Dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas fuqaha, keberlanjutan hubungan perkawinan yang masih membuka kemungkinan rujuk, merupakan salah satu dasar utama tetap diwajibkannya nafkah iddah pada talak raj’i. Sebaliknya, Mazhab Hanafi memandang, bahwa kewajiban nafkah selama iddah, tidak semata-mata bergantung pada adanya hak rujuk, melainkan pada kenyataan bahwa perempuan masih menjalani masa iddah, sebagai akibat putusnya perkawinan.

Selama status hukum tersebut masih berlangsung dan tidak disebabkan oleh nusyuz istri, mantan suami tetap memikul tanggung jawab ekonomi. Penafsiran ini didasarkan antara lain pada QS. At-Talāq ayat 6, yang mewajibkan mantan suami menyediakan tempat tinggal bagi perempuan yang menjalani iddah. Menurut Mazhab Hanafi, kewajiban menyediakan tempat tinggal (maskan), secara logis melahirkan kewajiban memberikan nafkah, sehingga keduanya merupakan satu kesatuan perlindungan yang tidak dapat dipisahkan.

Lebih jauh lagi, Mazhab Hanafi memberikan konsekuensi yuridis yang lebih kuat terhadap kewajiban tersebut. Hak nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban moral mantan suami, melainkan sebagai utang (dayn) yang lahir demi hukum, sejak putusnya perkawinan. Keberadaan utang tersebut, tidak bergantung pada adanya kesepakatan para pihak ataupun putusan hakim, melainkan timbul secara otomatis, sebagai konsekuensi dari tetap berlangsungnya kewajiban syar’i selama masa iddah. Dengan konstruksi demikian, hak perempuan atas nafkah iddah, memperoleh perlindungan yang lebih kokoh karena diposisikan sebagai hak yang tetap dapat dituntut, sampai dipenuhi atau dibebaskan oleh pihak yang berhak.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan para fuqaha, sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan apakah nafkah iddah wajib diberikan, melainkan menyangkut konstruksi mengenai apa yang menjadi dasar filosofis kewajiban tersebut. Dalam Mazhab Syafi’i, illat kewajiban nafkah, lebih bertumpu pada keberlangsungan hubungan perkawinan yang masih memungkinkan terjadinya rujuk. Sebaliknya, Mazhab Hanafi menempatkan keberadaan perempuan yang masih berada dalam masa iddah, sebagai konsekuensi hukum dari talak yang dijatuhkan suami, sebagai dasar tetap berlangsungnya tanggung jawab ekonomi suami. Dengan demikian, orientasi perlindungan dalam Mazhab Hanafi, bergeser dari perlindungan terhadap ikatan perkawinan, menuju perlindungan terhadap perempuan, yang masih menanggung akibat hukum perceraian

Penerapan Ijtihad Intiqā’i dalam Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik

Dalam perkara yang diperiksa, karakter perlindungan yang ditawarkan Mazhab Hanafi, dipandang lebih sesuai dengan kondisi istri yang telah lama ditelantarkan dan tidak memperoleh nafkah dari suaminya. Pendekatan tersebut berangkat dari prinsip bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sarana bagi suami, untuk melepaskan tanggung jawab atas kewajiban yang selama ini diabaikan. Oleh karena itu, pemilihan pendapat Mazhab Hanafi, bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan Mazhab Syafi’i ataupun KHI, melainkan memanfaatkan kekayaan khazanah fikih Islam, guna menghadirkan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak perempuan dan sekaligus menjamin kepentingan terbaik bagi anak.

Pilihan tersebut, memiliki landasan yang kuat dalam prinsip-prinsip syariat. Al-Qur’an memerintahkan agar suami mempergauli istri dengan cara yang patut dan memenuhi nafkah keluarga sesuai kemampuannya, serta melarang segala bentuk kemudaratan dalam hubungan keluarga. Kaidah fikih يزال   الضرر (al-ḍarar yuzāl), menegaskan bahwa setiap kemudaratan harus dihilangkan, sedangkan kaidah تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة  (taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah) mengajarkan bahwa setiap tindakan pemegang otoritas, termasuk hakim, harus selalu berorientasi pada kemaslahatan.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan dan anak, merupakan pengejawantahan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, memilih pendapat fikih yang lebih mampu menghilangkan kemudaratan dan menjaga hak-hak pihak yang lemah, merupakan implementasi tujuan syariat itu sendiri.

Kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan hukum keluarga Islam Indonesia, tidak semata-mata bergantung pada pembentukan peraturan perundang-undangan baru. Dalam kerangka Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim memiliki ruang metodologis untuk mengembangkan hukum melalui penemuan hukum yang memanfaatkan khazanah fikih Islam sebagai sumber argumentasi yang sah.

Penutup

Isu utama dalam kedua putusan yang dikaji dalam tulisan ini, terletak pada penetapan nafkah iddah bagi istri dalam perkara cerai gugat. Pada saat putusan tersebut dijatuhkan, konstruksi demikian belum menjadi praktik yang lazim. Nafkah iddah lebih banyak dilekatkan pada perkara cerai talak, sedangkan istri yang dalam kondisi tidak hamil dalam perkara cerai gugat, pada umumnya dipandang tidak berhak memperoleh nafkah iddah. Apabila konstruksi tersebut diterapkan secara kaku, istri yang terpaksa mengajukan perceraian karena ditelantarkan, justru harus kehilangan perlindungan ekonomi setelah perkawinan diputus.

Majelis hakim dalam kedua perkara tersebut, memilih untuk tidak berhenti pada bentuk formal perkara. Fakta bahwa perceraian diajukan oleh istri, tidak serta-merta dimaknai bahwa istri merupakan pihak yang menghendaki keruntuhan rumah tangga, atau harus menanggung seluruh akibatnya.

Gugatan cerai justru dapat diajukan oleh istri karena suami tidak menjalankan kewajiban, meninggalkan istri tanpa nafkah, dan menciptakan keadaan yang tidak lagi memungkinkan perkawinan untuk dipertahankan. Dalam kondisi demikian, mengabaikan hak nafkah iddah istri hanya karena perceraian berbentuk perkara cerai gugat, berarti menyamakan perempuan yang secara sukarela mengakhiri perkawinan, dengan perempuan yang menggunakan pengadilan sebagai jalan terakhir untuk menghentikan kemudaratan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ijtihād fī al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah ma‘a Naẓarāt Taḥlīliyyah fī al-Ijtihād al-Mu‘āṣir. Kuwait: Dār al-Qalam, 1985.

Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Ijtihād al-Mu‘āṣir bayna al-Inḍibāṭ wa al-Infirāṭ, Beirut: Al-Maktab Al-Islamiy, Cetakan Kedua, 1998.

Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.

Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’an dan Terjemahnya,  Surabaya: Mahkota, 1989.

Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Publishing House, 1995.

Ibnu Rusyd, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, Jilid II, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ghozaly, 1985.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0513/Pdt.G/2009/PA.Gs.

Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1461/Pdt.G/2009/PA.Gs.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Achmad Nurul Huda
Kontributor
Achmad Nurul Huda
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

HukumKeluargaIslam IjtihadIntiqai PenemuanHukum PeradilanAgama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.