Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling mendasar dibandingkan KUHP warisan kolonial adalah dirumuskannya secara tegas tujuan pemidanaan dalam undang-undang. Apabila KUHP lama lebih menitikberatkan pada perumusan tindak pidana dan jenis pidana tanpa menjelaskan secara eksplisit untuk apa pidana dijatuhkan, maka KUHP Nasional memberikan arah yang jelas melalui Pasal 51 mengenai tujuan pemidanaan. Perumusan tersebut bukan sekadar pelengkap norma, melainkan menjadi pedoman filosofis bagi hakim dalam menjatuhkan putusan agar pidana tidak dipahami sebagai sarana pembalasan semata, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, perlindungan masyarakat, serta pembinaan pelaku tindak pidana.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, tujuan pemidanaan selalu menjadi perdebatan yang melahirkan berbagai teori. Teori absolut yang dipelopori Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel memandang pidana sebagai konsekuensi moral atas kesalahan pelaku. Seseorang dipidana karena telah melakukan kejahatan dan oleh karena itu layak menerima pembalasan yang setimpal. Berbeda dengan teori tersebut, teori relatif atau teori tujuan yang dikembangkan Franz von Liszt memandang pidana sebagai sarana untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memperbaiki pelaku. Selanjutnya lahir teori gabungan yang mencoba mengakomodasi kedua pandangan tersebut dengan menempatkan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan sekaligus sebagai instrumen perlindungan masyarakat. KUHP Nasional pada hakikatnya menganut pendekatan integratif yang lebih dekat dengan teori gabungan, namun diperkaya dengan nilai-nilai restoratif yang berakar pada Pancasila.
Pasal 51 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana melalui penegakan norma hukum demi perlindungan masyarakat. Tujuan ini mencerminkan fungsi preventif hukum pidana, baik dalam bentuk pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention). Ancaman pidana diharapkan memberikan efek psikologis bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan, sementara pidana yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan mencegah pengulangan tindak pidana. Namun demikian, pencegahan tidak boleh dipahami hanya melalui berat-ringannya pidana. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian penegakan hukum jauh lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan ancaman pidana yang tinggi tetapi jarang diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, keberhasilan tujuan preventif sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Tujuan kedua adalah memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Rumusan ini menunjukkan perubahan paradigma yang sangat signifikan. Pelaku tindak pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek penghukuman, melainkan sebagai manusia yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Filosofi ini sejalan dengan konsep pemasyarakatan yang telah lama berkembang dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pidana penjara bukan sekadar tempat menjalani penderitaan, tetapi menjadi sarana pembinaan karakter, peningkatan keterampilan, serta pemulihan kesadaran hukum. Dalam konteks tersebut, hakim perlu mempertimbangkan jenis pidana yang paling efektif untuk mencapai tujuan pembinaan, termasuk memanfaatkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun alternatif pemidanaan lain yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional.
Selanjutnya, Pasal 51 juga menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Rumusan ini merupakan cerminan kuat dari pendekatan restorative justice yang semakin berkembang dalam sistem hukum modern. Kejahatan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi korban, keluarga korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana idealnya tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Dalam praktik peradilan, pendekatan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan, terutama terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan berikutnya adalah menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemidanaan tidak hanya diukur dari lamanya pidana yang dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap batin pelaku. Pemidanaan yang berhasil adalah pemidanaan yang mampu membangkitkan kesadaran hukum sehingga pelaku memahami kesalahan yang telah diperbuat dan memiliki kemauan untuk tidak mengulanginya. Dalam perspektif kriminologi modern, perubahan perilaku lebih efektif dicapai melalui pembinaan, pendidikan, dan pendampingan daripada sekadar pemberian penderitaan fisik. Oleh karena itu, keberhasilan sistem pemidanaan sangat dipengaruhi oleh kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan institusi pemasyarakatan.
Meskipun demikian, KUHP Nasional secara tegas memberikan batasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini merupakan salah satu pembaruan penting yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian integral dari kebijakan pemidanaan. Negara memang memiliki kewenangan menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau menghilangkan nilai kemanusiaan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28G dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan demikian, pemidanaan harus tetap menghormati harkat dan martabat setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.
Bagi hakim, tujuan pemidanaan memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi pedoman dalam menentukan jenis dan berat-ringannya pidana. Hakim tidak cukup hanya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan benar-benar mampu mencapai tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Pertimbangan mengenai motif pelaku, akibat yang ditimbulkan, kondisi korban, kemungkinan rehabilitasi, serta dampak sosial suatu putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses individualisasi pidana. Oleh karena itu, argumentasi dalam pertimbangan hukum hakim harus mampu menjelaskan hubungan antara keadaan perkara dengan tujuan pemidanaan yang hendak diwujudkan.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, pengaturan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional menunjukkan bahwa Indonesia telah meninggalkan paradigma pembalasan yang kaku menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Pergeseran ini bukan berarti mengurangi ketegasan negara dalam memberantas kejahatan, melainkan memastikan bahwa setiap pidana yang dijatuhkan memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemidanaan yang hanya berorientasi pada pembalasan sering kali gagal menekan angka residivisme, sedangkan pemidanaan yang memperhatikan pembinaan, perlindungan korban, dan pemulihan sosial memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan ketertiban hukum yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional harus dipahami sebagai manifestasi dari cita hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Keadilan tidak lagi dimaknai hanya sebagai pemberian penderitaan kepada pelaku, tetapi sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas norma yang telah dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan hakim dan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan tujuan pemidanaan ke dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan pemahaman tersebut, pemidanaan akan benar-benar menjadi sarana untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan sosial, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


