Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti

29 July 2026 • 21:43 WIB

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?

29 July 2026 • 17:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma dari Pembalasan Menuju Keadilan yang Restoratif
Artikel

Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma dari Pembalasan Menuju Keadilan yang Restoratif

Ahmad JunaediAhmad Junaedi29 July 2026 • 11:47 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan paling mendasar dibandingkan KUHP warisan kolonial adalah dirumuskannya secara tegas tujuan pemidanaan dalam undang-undang. Apabila KUHP lama lebih menitikberatkan pada perumusan tindak pidana dan jenis pidana tanpa menjelaskan secara eksplisit untuk apa pidana dijatuhkan, maka KUHP Nasional memberikan arah yang jelas melalui Pasal 51 mengenai tujuan pemidanaan. Perumusan tersebut bukan sekadar pelengkap norma, melainkan menjadi pedoman filosofis bagi hakim dalam menjatuhkan putusan agar pidana tidak dipahami sebagai sarana pembalasan semata, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, perlindungan masyarakat, serta pembinaan pelaku tindak pidana.

Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, tujuan pemidanaan selalu menjadi perdebatan yang melahirkan berbagai teori. Teori absolut yang dipelopori Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel memandang pidana sebagai konsekuensi moral atas kesalahan pelaku. Seseorang dipidana karena telah melakukan kejahatan dan oleh karena itu layak menerima pembalasan yang setimpal. Berbeda dengan teori tersebut, teori relatif atau teori tujuan yang dikembangkan Franz von Liszt memandang pidana sebagai sarana untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan memperbaiki pelaku. Selanjutnya lahir teori gabungan yang mencoba mengakomodasi kedua pandangan tersebut dengan menempatkan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan sekaligus sebagai instrumen perlindungan masyarakat. KUHP Nasional pada hakikatnya menganut pendekatan integratif yang lebih dekat dengan teori gabungan, namun diperkaya dengan nilai-nilai restoratif yang berakar pada Pancasila.

Pasal 51 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana melalui penegakan norma hukum demi perlindungan masyarakat. Tujuan ini mencerminkan fungsi preventif hukum pidana, baik dalam bentuk pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention). Ancaman pidana diharapkan memberikan efek psikologis bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan, sementara pidana yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan mencegah pengulangan tindak pidana. Namun demikian, pencegahan tidak boleh dipahami hanya melalui berat-ringannya pidana. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian penegakan hukum jauh lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan ancaman pidana yang tinggi tetapi jarang diterapkan secara konsisten. Oleh karena itu, keberhasilan tujuan preventif sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Tujuan kedua adalah memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Rumusan ini menunjukkan perubahan paradigma yang sangat signifikan. Pelaku tindak pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek penghukuman, melainkan sebagai manusia yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Filosofi ini sejalan dengan konsep pemasyarakatan yang telah lama berkembang dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pidana penjara bukan sekadar tempat menjalani penderitaan, tetapi menjadi sarana pembinaan karakter, peningkatan keterampilan, serta pemulihan kesadaran hukum. Dalam konteks tersebut, hakim perlu mempertimbangkan jenis pidana yang paling efektif untuk mencapai tujuan pembinaan, termasuk memanfaatkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun alternatif pemidanaan lain yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional.

Baca Juga  Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

Selanjutnya, Pasal 51 juga menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Rumusan ini merupakan cerminan kuat dari pendekatan restorative justice yang semakin berkembang dalam sistem hukum modern. Kejahatan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi korban, keluarga korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana idealnya tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Dalam praktik peradilan, pendekatan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan, terutama terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuan berikutnya adalah menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemidanaan tidak hanya diukur dari lamanya pidana yang dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap batin pelaku. Pemidanaan yang berhasil adalah pemidanaan yang mampu membangkitkan kesadaran hukum sehingga pelaku memahami kesalahan yang telah diperbuat dan memiliki kemauan untuk tidak mengulanginya. Dalam perspektif kriminologi modern, perubahan perilaku lebih efektif dicapai melalui pembinaan, pendidikan, dan pendampingan daripada sekadar pemberian penderitaan fisik. Oleh karena itu, keberhasilan sistem pemidanaan sangat dipengaruhi oleh kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan institusi pemasyarakatan.

Meskipun demikian, KUHP Nasional secara tegas memberikan batasan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini merupakan salah satu pembaruan penting yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian integral dari kebijakan pemidanaan. Negara memang memiliki kewenangan menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang atau menghilangkan nilai kemanusiaan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28G dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan demikian, pemidanaan harus tetap menghormati harkat dan martabat setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.

Baca Juga  Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat

Bagi hakim, tujuan pemidanaan memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi pedoman dalam menentukan jenis dan berat-ringannya pidana. Hakim tidak cukup hanya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan benar-benar mampu mencapai tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Pertimbangan mengenai motif pelaku, akibat yang ditimbulkan, kondisi korban, kemungkinan rehabilitasi, serta dampak sosial suatu putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses individualisasi pidana. Oleh karena itu, argumentasi dalam pertimbangan hukum hakim harus mampu menjelaskan hubungan antara keadaan perkara dengan tujuan pemidanaan yang hendak diwujudkan.

Dari perspektif kebijakan hukum pidana, pengaturan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional menunjukkan bahwa Indonesia telah meninggalkan paradigma pembalasan yang kaku menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Pergeseran ini bukan berarti mengurangi ketegasan negara dalam memberantas kejahatan, melainkan memastikan bahwa setiap pidana yang dijatuhkan memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemidanaan yang hanya berorientasi pada pembalasan sering kali gagal menekan angka residivisme, sedangkan pemidanaan yang memperhatikan pembinaan, perlindungan korban, dan pemulihan sosial memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan ketertiban hukum yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional harus dipahami sebagai manifestasi dari cita hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Keadilan tidak lagi dimaknai hanya sebagai pemberian penderitaan kepada pelaku, tetapi sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan negara, korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas norma yang telah dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan hakim dan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan tujuan pemidanaan ke dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan pemahaman tersebut, pemidanaan akan benar-benar menjadi sarana untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan sosial, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Keadilan Restoratif KUHP Nasional Pemidanaan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Pembubaran Partai Politik: Harmonisasi Putusan Pidana dan Wewenang MK.

29 July 2026 • 10:53 WIB

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti

By Siti Nadhiroh29 July 2026 • 21:43 WIB0

PALANGKA RAYA — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya menggelar upacara Wisuda Purnabakti Ketua PTA Palangka…

Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026

29 July 2026 • 18:26 WIB

Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?

29 July 2026 • 17:12 WIB

Mengasah Ketajaman Asesor MA RI Dalam Pelatihan Situational Judgement Test

29 July 2026 • 17:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penuh Haru dan Khidmat, Ketua PTA Palangka Raya Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Resmi Memasuki Masa Purnabakti
  • Smart Religious Court Berbasis Program Prioritas Badilag 2026
  • Ketua Mahkamah Agung RI Melakukan Pembinaan di Palangka Raya. Apa saja yang Dibahas?
  • Mengasah Ketajaman Asesor MA RI Dalam Pelatihan Situational Judgement Test
  • Ketua Kamar Agama dan Militer Turut Memberikan Pembinaan Teknis Peradilan di Palangka Raya

Recent Comments

  1. safe online pharmacy use on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. Narkolog na dom_tzpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  3. Narkolog na dom_vjpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  4. Narkolog na dom_xkpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
  5. Narkolog na dom_kkpr on Ketika Hidup Ditentukan di Ruang Sempit: Telaah Hukum Di Balik Film 12 Angry Men (1957)
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.