Denpasar – Sebagai upaya memastikan efektivitas dan relevansi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, Tim Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis BSDK Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan jumlah 5 personil, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Yustisial BSDK, Syofyan Iskandar, ini berfokus pada implementasi kurikulum sertifikasi dalam penanganan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di bidang lingkungan hidup. Evaluasi dilakukan secara khusus terhadap empat orang hakim PTUN Denpasar yang telah menyelesaikan sertifikasi pada periode 2023 hingga 2024.
Kedatangan Tim BSDK diterima langsung oleh Ketua PTUN Denpasar, I Gede Eka Putra Suartana. Dalam pemaparannya, I Gede Eka menjelaskan pemetaan jumlah hakim tersertifikasi, statistik penanganan perkara lingkungan hidup yang sedang berjalan, serta peta kondisi umum sengketa lingkungan di wilayah hukum PTUN Denpasar.
Turut menambahkan, Wakil Ketua PTUN Denpasar, Yuliant Prajaghupta, membagikan pengalamannya saat bertugas di PTUN Jakarta. Ia menyoroti krusialnya metode pemeriksaan ahli serta pemanfaatan bukti ilmiah (scientific evidence) yang sering kali menjadi penentu utama konklusi putusan perkara lingkungan.
Tantangan Pembuktian Ilmiah dan Klasifikasi Perkara
Dalam sesi pendalaman kuesioner, Syofyan Iskandar menggali hambatan utama yang dihadapi para hakim alumni Diklat saat menangani perkara secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, salah satu alumnus Diklat, Ryan Surya Pradhana, mengungkapkan tantangan krusial di lapangan. Ia menyebutkan masih minimnya pemanfaatan kajian ilmiah maupun ahli oleh para pihak yang bersengketa untuk membuktikan dalil-dalil mereka. Di sisi lain, pengadilan tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk menghadirkan ahli secara mandiri apabila tidak diajukan oleh pihak yang berperkara.
Selain isu pembuktian, diskusi juga menyoroti dasar dan momentum pengklasifikasian suatu sengketa sebagai perkara TUN Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 11 PERMA Nomor 1 Tahun 2023, kriteria utama yang digunakan merujuk pada aspek “kepentingan umum” serta dampak potensi kerusakan lingkungan. Namun dalam praktiknya, batasan ini kerap bersinggungan dengan kepentingan individual keperdataan.
“Dalam tahap pemeriksaan persiapan, kami melakukan elaborasi mendalam. Jika proporsi dampak kerugian terhadap lingkungan hidup lebih dominan, maka kami arahkan pengkodean perkara menjadi Lingkungan Hidup (LH). Sistem e-court saat ini sudah memungkinkan fleksibilitas perubahan kode tersebut,” terang jajaran pimpinan dan peserta Diklat PTUN Denpasar.

Dorong Judicial Activism dan Reaktivasi Forum Diskusi
Berdasarkan hasil pemetaan kajian Tim Pusdiklat Teknis, di wilayah PTTUN Mataram, khususnya PTUN Denpasar, ditemukan bahwa beberapa putusan sengketa lingkungan hidup masih berhenti pada aspek formalitas dan belum menyentuh substansi perkara. Padahal, kekhususan sengketa TUN Lingkungan Hidup menuntut adanya pendekatan Judicial Activism, yang menempatkan hakim sebagai aktor kunci dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Syofyan Iskandar menyatakan bahwa dalam konteks sengketa TUN di bidang Lingkungan Hidup, yang dipertimbangkan di dalam putusan tentu tidak hanya aspek hukum semata, melainkan juga aspek keadilan lingkungan hidup.
Menutup rangkaian evaluasi, Hakim Yustisial BSDK, Febby Fajrurrahman, mengelaborasi langkah konkrit yang digagas PTUN Denpasar dalam menjaga konsistensi dan esensi semangat Pro Natura dan Judicial Activism secara berkelanjutan pasca-diklat.
Atas hal ini, pimpinan PTUN Denpasar berkomitmen untuk mereaktivasi forum diskusi informal internal, seperti Coffee Morning. Forum ini akan dimanfaatkan sebagai ruang pembahas isu-isu hukum faktual dan aktual, khususnya dinamika penanganan sengketa TUN di bidang lingkungan hidup.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

