Pendahuluan
Pemberitaan mengenai 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, perlu dibaca secara lebih jernih. Bukan untuk melindungi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, melainkan agar pengawasan terhadap hakim, juga disampaikan kepada publik dengan data, terminologi, dan perbandingan yang etis.
Pada 30 Juli 2026, detik.com dan juga media lainnya, memberitakan pernyataan Anggota Komisi Yudisial, Abhan, bahwa sepanjang Januari sampai Juni 2026, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim. Jumlah itu kemudian dibandingkan dengan 49 hakim pada periode yang sama tahun sebelumnya, dan disebut mengalami peningkatan 100 persen. Dari 121 hakim tersebut, rekomendasi yang diberikan terdiri atas 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, dan empat teguran tertulis.
Angka itu tentu mengundang perhatian. Akan tetapi, perbandingan tersebut mengandung persoalan mendasar. Yang dibandingkan adalah jumlah perkara yang diputus dalam sidang pleno KY pada semester pertama 2026, bukan jumlah pelanggaran yang terjadi, bukan pula seluruh laporan masyarakat yang diterima pada periode tersebut.
Sehari setelah pemberitaan itu, KY justru menerbitkan siaran pers yang memberikan penjelasan yang sangat penting, bahwa mayoritas perkara yang menghasilkan 121 rekomendasi tersebut, berasal dari laporan masyarakat yang telah diterima sebelum tahun 2026. Pelanggaran yang diperiksa pun umumnya terjadi sebelum adanya kenaikan signifikan penghasilan hakim. Keterangan resmi tersebut, sebenarnya dapat mengubah secara mendasar cara angka 121 itu harus dibaca.
Tiga Momentum Waktu yang Tidak Boleh Dicampur
Dalam penanganan laporan etik, setidaknya terdapat tiga momentum yang berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, terkait waktu dugaan pelanggaran terjadi. Kedua, terkait waktu laporan masyarakat diterima dan diregistrasi. Ketiga, terkait waktu perkara selesai diperiksa dan diputus dalam sidang pleno KY.
Angka 121 pada siaran pers KY, sebenarnya hanya menggambarkan momentum ketiga, yaitu jumlah perkara yang mencapai keputusan pleno selama Januari–Juni 2026. Angka itu tidak otomatis menunjukkan bahwa 121 pelanggaran terjadi pada enam bulan pertama 2026. Angka tersebut juga tidak berarti seluruh laporan diterima oleh anggota KY periode sekarang.
Membandingkan 121 putusan pleno pada 2026 dengan 49 putusan pada periode yang sama tahun sebelumnya, tanpa mengendalikan umur laporan, tahapan pemeriksaan, jumlah perkara tertunda, kompleksitas perkara, serta waktu dugaan pelanggaran terjadi, merupakan perbandingan yang tidak setara.
Dalam statistik kebijakan publik, kekeliruan semacam ini dikenal sebagai pencampuran antara persediaan perkara atau stock dengan arus perkara baru atau flow. Penyelesaian 121 perkara, dapat merupakan hasil dari penuntasan persediaan laporan lama, bukan bukti melonjaknya pelanggaran baru, maupun bukti bahwa periode sekarang bekerja dua kali lebih keras daripada periode sebelumnya.
Bahkan secara matematis, kenaikan dari 49 menjadi 121 bukan tepat 100 persen. Selisihnya adalah 72 perkara atau sekitar 147 persen dari angka sebelumnya. Namun, persoalan terbesarnya bukan sekadar ketepatan hitungan. Persoalannya terletak pada kesahihan objek yang dibandingkan.
Menghormati Kinerja Kelembagaan Periode Sebelumnya
Anggota KY periode 2025–2030, baru mengucapkan sumpah jabatan pada 19 Desember 2025. Sebelumnya, KY dipimpin oleh anggota periode 2020–2025, dengan masa kepemimpinan paruh kedua berlangsung sampai Desember 2025.
Dengan demikian, ketika KY sendiri mengakui mayoritas laporan dalam angka 121 telah diterima sebelum 2026, perkara-perkara itu pada dasarnya merupakan bagian dari kesinambungan kinerja kelembagaan. Sebagian mungkin telah melalui proses verifikasi, analisis, pemeriksaan pelapor, permintaan dokumen, pendalaman, atau pemeriksaan hakim terlapor pada masa anggota KY sebelumnya.
Penyelesaiannya pada 2026, tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, penyelesaian tersebut tidak etis secara komunikasi publik, apabila dikemas sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan bahwa anggota KY periode sekarang, bekerja jauh lebih keras daripada periode sebelumnya.
Tidak seluruh kinerja pengawasan dimulai dan berakhir pada hari yang sama dengan pergantian komisioner. Ada pekerjaan anggota sebelumnya, Sekretariat Jenderal KY, penghubung KY di daerah, tenaga ahli, pemeriksa, dan pihak-pihak lain, yang menjadi bagian dari rantai penanganan laporan.
Mengambil kredit atas seluruh perkara yang diputus pada periode sekarang, tanpa menjelaskan bahwa mayoritas merupakan laporan warisan, berpotensi mereduksi kontribusi para anggota KY periode sebelumnya. Pada saat yang sama, perbandingan tersebut juga dapat membentuk kesan bahwa Mahkamah Agung selama ini tidak bekerja atau membiarkan pelanggaran etik berlangsung.
Karena itu, angka pengawasan seharusnya tidak dipergunakan sebagai trofi pergantian periode. Institusi negara tidak dimulai kembali dari angka nol setiap kali pejabatnya berganti.
Sikap Resmi KY atau Pendapat Pribadi?
Pertanyaan lain yang perlu dijernihkan ialah kedudukan pernyataan tersebut: apakah merupakan sikap resmi KY atau pendapat pribadi seorang anggota KY?
Pernyataan yang mengundang polemik dimasyarakat tersebut, disampaikan dalam konferensi pers kelembagaan, dalam kapasitas Abhan sebagai Anggota KY, sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi. Substansi yang sama juga dimuat dalam Siaran Pers KY Nomor 27/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2026. Dalam kondisi demikian, publik secara wajar akan memahaminya sebagai komunikasi resmi institusi, bukan percakapan atau pendapat akademik pribadi.
Namun, perlu dibedakan antara keputusan sidang pleno dan interpretasi statistik terhadap keputusan tersebut. Sidang pleno dapat memutus bahwa sejumlah hakim terbukti melanggar KEPPH dan merekomendasikan sanksi. Akan tetapi, klaim bahwa jumlah tersebut menunjukkan peningkatan pelanggaran, keberhasilan periode tertentu, atau hubungan dengan kebijakan kenaikan penghasilan hakim, belum tentu menjadi bagian dari keputusan pleno.
Apabila perbandingan tersebut hanya merupakan analisis pribadi seorang anggota, seharusnya hal itu dinyatakan secara terang. Sebaliknya, apabila merupakan sikap resmi KY, institusi tersebut harus bertanggung jawab terhadap metodologi, pilihan istilah, dan implikasi dari perbandingan yang disampaikan.
Terbitnya Siaran Pers KY Nomor 29 sehari kemudian, yang secara eksplisit menjelaskan bahwa mayoritas laporan berasal dari masa sebelum 2026, dapat dibaca sebagai klarifikasi kelembagaan atas konteks yang tidak muncul secara memadai dalam pemberitaan pertama. Klarifikasi tersebut patut diapresiasi, tetapi sekaligus mengonfirmasi bahwa narasi awal memang belum lengkap.
KY Mengusulkan, Bukan Sendirian Menjatuhkan Sanksi
Presisi terminologi yang telah disampaikan, juga penting untuk dianalisis lebih lanjut. Dalam siaran pers pertama, muncul keterangan yang beredar di berbagai media, yang menyatakan bahwa KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026. Secara yuridis, penggunaan istilah “menjatuhkan sanksi” tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam mekanisme yang berlaku, KY memeriksa laporan, menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH, kemudian mengusulkan atau merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung. KY sendiri, dalam penjelasan mengenai pemeriksaan hakim, menggunakan formulasi bahwa jika hakim terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada MA.
Untuk jenis sanksi berat tertentu, pemeriksaan dan pengambilan Keputusan, dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan perangkat yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran KEPPH.
Dengan konstruksi tersebut, proses penegakan etik bukan pekerjaan eksklusif salah satu lembaga. Ia merupakan sistem yang melibatkan KY, MA, Badan Pengawasan MA, dan dalam perkara tertentu MKH yang beranggotakan unsur kedua lembaga.
Karena itu, narasi yang menempatkan KY sebagai satu-satunya institusi yang “menjatuhkan sanksi”, sementara MA digambarkan sekadar sebagai pihak yang diminta menindaklanjuti, tidak sepenuhnya menggambarkan arsitektur hukum penegakan KEPPH.
Pelanggaran Hukum Acara Tidak Otomatis Pelanggaran Etik
Dalam jumpa pers pada Kamis lalu dan juga dimuat dalam Siaran Pers KY Nomor 27/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2026 KY, menyebut 94 dari 121 hakim melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Kategori tersebut di atas, tentunya memerlukan penjelasan yang lebih terperinci. Tidak setiap kesalahan menerapkan hukum acara otomatis merupakan pelanggaran etik. Perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan menilai alat bukti, atau kekurangan dalam pertimbangan putusan pada dasarnya disediakan mekanisme koreksinya melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Pelanggaran etik baru dapat dipersoalkan apabila kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan yang serius, keberpihakan, manipulasi fakta, kesengajaan mengabaikan hukum, konflik kepentingan, atau perilaku tercela lainnya.
KY sendiri pernah menegaskan bahwa pengawasannya tidak akan memasuki wilayah teknis yudisial dan hanya bergerak dalam ranah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Oleh sebab itu, publik perlu diberi penjelasan tentang batas yang dipergunakan KY dalam mengubah persoalan hukum acara menjadi pelanggaran etik.
Tanpa penjelasan tersebut, publik dapat keliru menganggap bahwa setiap putusan yang dibatalkan pengadilan tingkat atas, merupakan bukti pelanggaran etik hakim yang memutusnya. Pemahaman semacam itu dapat mengancam independensi hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum.
MA Tidak Berdiam Diri
Narasi bahwa banyaknya rekomendasi KY menunjukkan lemahnya pengawasan internal MA juga perlu diuji dengan data.
Badan Pengawasan MA tercatat menjatuhkan 220 sanksi atau hukuman disiplin kepada aparatur peradilan sepanjang 2025. Pada Januari hingga Juli 2026 saja, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim dan aparatur peradilan, dengan rincian 94 sanksi dijatuhkan kepada hakim, termasuk hakim ad hoc, dan 36 sanksi terhadap aparatur non-hakim.
Angka 220 sepanjang tahun 2025 dan angka 130 hingga Juli 2026 milik MA, juga tidak perlu dipertandingkan dengan angka 121 milik KY. Apabila kedua lembaga saling mengadu jumlah sanksi, penegakan etik akan berubah menjadi perlombaan statistik. Yang harus dinilai ialah akurasi pemeriksaan, keadilan prosedur, konsistensi penerapan KEPPH, perlindungan independensi hakim, dan efektivitas pencegahan pelanggaran.
Buka Data Berdasarkan Tahun Laporan
Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, KY semestinya memublikasikan data secara lebih terpilah. Publik perlu mengetahui tahun terjadinya dugaan pelanggaran, tahun laporan diterima, waktu laporan diregistrasi, masa pemeriksaan, waktu diputus dalam pleno, asal temuan, jenis pelanggaran, rekomendasi sanksi, serta status tindak lanjutnya di MA atau MKH.
Data juga perlu membedakan laporan yang sepenuhnya ditangani anggota periode sekarang, dengan laporan yang proses pemeriksaannya telah dimulai pada periode sebelumnya.
Dengan model tersebut, keberhasilan menyelesaikan tunggakan tetap dapat diakui sebagai capaian periode sekarang, tanpa menghapus kontribusi periode terdahulu. Pada saat yang sama, publik dapat menilai apakah benar terjadi peningkatan pelanggaran baru atau sekadar peningkatan penyelesaian perkara lama.
Komunikasi pengawasan seharusnya memperkuat kerja sama, bukan membangun kesan kompetisi antara KY dan MA. Bahkan pada Januari 2026, pimpinan kedua lembaga telah menyatakan perlunya kesamaan pandangan, koordinasi, dan komunikasi berkelanjutan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing.
Penutup
Angka 121 tetap merupakan informasi penting. Namun, angka itu harus disebut secara tepat sebagai 121 rekomendasi yang diputus pada Januari–Juni 2026, dengan mayoritas perkara berasal dari laporan sebelum 2026.
Ia bukan bukti bahwa seluruh pelanggaran terjadi pada periode sekarang. Ia juga bukan dasar yang cukup untuk menyatakan anggota KY periode sekarang, bekerja lebih keras daripada pendahulunya, apalagi untuk menggambarkan MA tidak serius menegakkan disiplin.
Integritas peradilan terlalu penting untuk dijadikan panggung klaim kinerja antarperiode. KY dan MA seharusnya berdiri dalam satu orientasi: menindak pelanggaran secara tegas, menjaga independensi hakim, serta menyampaikan setiap data pengawasan dengan jujur, presisi, proporsional, dan berkeadaban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


