Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dua Kajian Tajam Warnai Terbitan Terbaru Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

3 August 2026 • 18:41 WIB

Ketika KUHP Nasional Bersinggungan dengan UU Khusus

3 August 2026 • 16:00 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketujuh Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

3 August 2026 • 15:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Berita

Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin3 August 2026 • 15:11 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki sesi pertama Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta dari kelas gabungan Hakim Peradilan Umum dan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara mendapatkan materi perdana bertajuk “Permasalahan Lingkungan Hidup” pada Senin, 3 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Wiwiek Awiati, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai Penasehat Tim Pembaruan Mahkamah Agung (2010–sekarang), serta pernah menjadi Direktur Eksekutif ICEL (2001–2003). Sesi ini difasilitasi oleh Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya, Wiwiek Awiati mengupas tuntas dilema antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, krisis kualitas udara, ancaman perubahan iklim, hingga tantangan pembuktian kasus pencemaran. Sementara itu, Raden Heru Wibowo Sukaten memperkuat materi dengan menguraikan dasar konstitusional, tugas pokok hakim, empat posisi strategis hakim lingkungan, delapan kompetensi dasar, serta prinsip-prinsip utama penegakan hukum lingkungan.

Pembangunan dengan Perlindungan Lingkungan: Dilema yang Tak Kunjung Usai

Wiwiek Awiati memulai pemaparan dengan menyoroti visi besar Indonesia untuk menjadi negara makmur pada 2045. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan wilayah gambut yang tersebar di hampir seluruh pelosok negeri, meskipun memiliki potensi ekonomi besar, juga membawa risiko lingkungan yang signifikan. “Muncul dilema antara kemajuan pembangunan dan perlindungan lingkungan, di mana perlindungan lingkungan sering kali tertinggal,” ujarnya.

Ia mencontohkan pada awal tahun 2025, berbagai bencana seperti banjir dan longsor melanda wilayah Aceh hingga Sumatera Utara. Meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar, penanganan kasus-kasus lingkungan ini dinilai sangat lambat untuk sampai ke tahap persidangan.

Krisis Kualitas Udara dan Dampak Kesehatan Global

Wiwiek memaparkan data mengkhawatirkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa 7 juta kematian setiap tahunnya diakibatkan oleh paparan partikel halus dalam udara yang tercemar. Sebanyak 91% populasi dunia tinggal di tempat dengan kualitas udara yang melampaui batas panduan WHO. Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi terbesar di dunia, dengan Jakarta, Bandung, Pontianak, dan kawasan Tangerang Raya sebagai kota-kota paling berpolusi.

Ia menyarankan para peserta untuk menggunakan aplikasi pemantau kualitas udara seperti IQAir setiap hari guna menentukan apakah perlu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Ancaman Perubahan Iklim dan Planetary Boundaries

Wiwiek menyampaikan prediksi ancaman cuaca panas ekstrem akibat fenomena El Nino Godzilla yang diperkirakan berlangsung hingga April 2027. Panas ekstrem telah berdampak langsung pada sektor pertanian, menyebabkan tanaman mati meranggas meskipun telah disiram secara rutin. Ia mengibaratkan fenomena gas rumah kaca seperti bumi yang terperangkap, panas matahari dapat masuk tetapi tidak dapat keluar kembali, sehingga memicu pemanasan global.

Berdasarkan konsep Planetary Boundaries (Batas Planet) yang diperkenalkan pada tahun 2009, enam dari sembilan batas variabel penentu keseimbangan bumi telah terlampaui, meliputi hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, perubahan sistem lahan, penipisan ozon, serta polusi bahan kimia sintetis seperti plastik dan pestisida.

Baca Juga  PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya

Tantangan Pembuktian Kasus Pencemaran: Tidak Cukup dengan Mata Telanjang

Wiwiek menekankan bahwa dalam konteks hukum, hakim dan pemeriksa tidak boleh menyimpulkan adanya pencemaran hanya berdasarkan penilaian visual seperti warna atau bau. “Warna air sungai yang memerah bisa jadi merupakan proses alamiah, seperti sedimen tanah muda di Red River (Amerika Serikat) atau proses vulkanik di Kawah Ijen dan Danau Kelimutu,” jelasnya. Namun, air merah juga bisa menjadi indikator pencemaran parah, seperti kasus limbah tambang (acid mine drainage) di Sungai Rio Tinto (Spanyol) atau fenomena algae bloom akibat limbah domestik dan pertanian. Oleh karena itu, penilaian perkara lingkungan yang objektif mutlak membutuhkan bukti ilmiah, pengujian laboratorium, serta keterangan dari ahli.

Dasar Konstitusional dan Perenungan Tugas Hakim

Raden Heru Wibowo Sukaten membuka sesinya dengan mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman dan mandat hakim secara konstitusional tertuang jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Ia mengajak para hakim untuk menyediakan waktu merenungkan kembali esensi tugas dan posisinya, ibarat mengingat kembali komitmen saat membuka buku nikah. “Perkara lingkungan hidup sangat kompleks, berdimensi luas, dan tidak boleh dianggap sebagai perkara bisnis biasa atau rutinitas persidangan semata,” tegasnya.

Tugas Pokok Hakim dalam Menangani Perkara Lingkungan

Raden Heru menguraikan empat tugas pokok hakim dalam menangani perkara lingkungan. Pertama, menerima perkara. Hakim dilarang menolak perkara, termasuk gugatan lingkungan baru yang mungkin belum jelas aturan dasarnya, seperti gugatan terkait pencemaran udara. Kedua, memeriksa perkara. Pembuktian sangat bergantung pada bukti ilmiah (scientific evidence) untuk memastikan fakta pencemaran, bukan sekadar pengamatan visual. Ketiga, memutus perkara. Putusan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, terutama saat dihadapkan pada persimpangan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Keempat, menggali nilai yang hidup. Hakim wajib memahami kearifan lokal, regulasi adat yang positif, dan nilai-nilai masyarakat yang mungkin berbeda dengan hukum formal.

Empat Posisi Strategis Hakim Lingkungan

Raden Heru kemudian memaparkan empat posisi strategis hakim lingkungan berikut ini. 

  1. Penegak hukum lingkungan. hakim harus mampu menafsirkan peraturan dengan mempertimbangkan kepentingan sosial dan ekosistem. 
  2. Instrumen pencegahan kerusakan. Putusan hakim berfungsi mencegah kegiatan pembangunan yang merusak lingkungan. 
  3. Penggerak pemulihan lingkungan. Tujuan utama dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan tercapainya pemulihan fungsi lingkungan hidup. 
  4. Pelopor perubahan hukum (judicial activism). Hakim harus berani berinovasi dan mengambil peran aktif dalam menafsirkan hukum, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan Pancasila.

Delapan Kompetensi Dasar Hakim Lingkungan

Raden Heru juga mengidentifikasi delapan kompetensi dasar yang harus dimiliki hakim lingkungan, meliputi pemahaman dasar ilmu lingkungan, etika lingkungan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pemahaman hukum lingkungan, hukum acara dan bukti ilmiah, integritas, kemampuan judicial activism, serta pemahaman perubahan iklim dan keberlanjutan.

Prinsip Utama dan Preseden Penegakan Hukum Lingkungan

Raden Heru menekankan beberapa prinsip utama, yaitu prinsip kehati-hatian (precautionary principle) bahwa ketiadaan kepastian ilmiah mutlak tidak boleh menunda tindakan pencegahan; prinsip pencemar membayar bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan; prinsip keadilan antargenerasi bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk generasi mendatang; serta prinsip partisipasi publik.

Baca Juga  Menteri Lingkungan Hidup: Hakim Lingkungan adalah Penjaga Konstitusi dan Keadilan Ekologis

Ia juga mengutip preseden penting, seperti pengakuan Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung (Mantan Hakim Agung) terhadap entitas lingkungan hidup (Guardian of Nature) dalam menerima gugatan organisasi lingkungan, serta preseden Hakim Hilario Davide di Filipina yang mengakui hak generasi masa depan dalam mengajukan gugatan terkait kerusakan lingkungan. “Setiap putusan yang dibuat oleh hakim lingkungan pada hakikatnya adalah keputusan yang menentukan masa depan bumi,” pungkasnya.

Sesi Tanya Jawab: Partisipasi Publik, Tanggung Jawab Pencemar, dan Ketahanan Pangan

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan tiga pertanyaan kritis dari para peserta. Pertama, terkait konteks partisipasi publik dan UU Cipta Kerja. Seorang hakim dari Pengadilan Negeri Simalungun menanyakan bagaimana prinsip partisipatif berlaku jika UU Cipta Kerja justru mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL. Narasumber merespons bahwa perubahan regulasi memang mengurangi partisipasi langsung masyarakat, namun penegakan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan peran aktif hakim (judicial activism) menjadi sangat penting. Hakim harus memastikan keputusan diambil dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup, bukan sekadar mematuhi aspek prosedural formal.

Kedua, terkait tanggung jawab dan pelibatan masyarakat terhadap pencemaran. Hakim dari Pengadilan Negeri Kabanjahe menanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dan bagaimana hakim bisa menggunakan putusan pengadilan asing sebagai rujukan. Narasumber menjelaskan bahwa pertanggungjawaban utama terletak pada pihak yang menyebabkan pencemaran (pelaku usaha atau industri), dan pihak yang memberi izin juga harus dilibatkan jika terjadi kelalaian pengawasan. Putusan pengadilan luar negeri dapat dijadikan rujukan (persuasive precedent) jika nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan antargenerasi dalam putusan tersebut sejalan dengan konstitusi dan Pancasila.

Ketiga, terkait isu ketahanan pangan versus lingkungan hidup. Hakim dari Pengadilan Negeri Marabahan mempertanyakan apakah alat ukur ekonomi seperti PDB sudah mempertimbangkan “modal lingkungan” (natural capital), dan apakah alat ukur saat ini sudah tepat untuk menyeimbangkan ekonomi dan lingkungan. Wiwiek Awiati menambahkan bahwa isu ketahanan pangan sering disalahpahami dengan hanya memfokuskan pada beras. Ketika seluruh wilayah dipaksa menjadi sawah, ketahanan pangan justru merusak ekosistem lokal dan tidak memperhitungkan kelayakan wilayah, daya dukung lingkungan, serta dampak sosialnya. Evaluasi lingkungan tidak boleh hanya berfokus pada hitungan ekonomi seperti PDB, melainkan harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Penutup

Sesi pertama ini pelatihan ditutup dengan pembagian kelompok diskusi untuk mendalami persoalan-persoalan yang telah dikemukakan. Para peserta diharapkan mampu mengintegrasikan pemahaman tentang permasalahan lingkungan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, dan kompetensi hakim lingkungan dalam setiap putusan yang dibuat. Sebagaimana disimpulkan oleh narasumber, setiap putusan hakim lingkungan adalah keputusan yang menentukan masa depan bumi dan generasi mendatang.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bukti Ilmiah hakim lingkungan Hukum Lingkungan keadilan ekologis Sertifikasi Lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dua Kajian Tajam Warnai Terbitan Terbaru Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

3 August 2026 • 18:41 WIB

Ketika KUHP Nasional Bersinggungan dengan UU Khusus

3 August 2026 • 16:00 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketujuh Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

3 August 2026 • 15:50 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB55 Views

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB38 Views

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB2 Views

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB0 Views
Don't Miss

Dua Kajian Tajam Warnai Terbitan Terbaru Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

By Redpel SuaraBSDK3 August 2026 • 18:41 WIB31 Views0

Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali menerbitkan edisi terbaru sebagai bagian dari upaya penyebarluasan…

Ketika KUHP Nasional Bersinggungan dengan UU Khusus

3 August 2026 • 16:00 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketujuh Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

3 August 2026 • 15:50 WIB

Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

3 August 2026 • 15:11 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dua Kajian Tajam Warnai Terbitan Terbaru Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
  • Ketika KUHP Nasional Bersinggungan dengan UU Khusus
  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketujuh Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
  • Menteri Lingkungan Hidup: Hakim Lingkungan adalah Penjaga Konstitusi dan Keadilan Ekologis

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.