Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan enam pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapan mendalam terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Berikut ini telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta :
- Prinsip Non-Regression (Non-Regresi)
Pertanyaan: Prinsip non-regresi belum diatur secara tertulis dalam hukum Indonesia. Apakah hakim dapat menggunakan asas tersebut untuk membandingkan aturan lama dan baru, serta menjadikannya sebagai dasar putusan?
Jawaban: Sangat bisa dan dianjurkan. Prinsip ini awalnya berasal dari hukum investasi untuk mencegah turunnya standar lingkungan demi menarik investor, dan kini banyak digunakan dalam perjanjian internasional (seperti Perjanjian Paris). Jika hakim ingin melakukan penemuan hukum dengan menggunakan asas ini, itu ada
lah langkah yang sangat bagus. Jangan takut dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan, karena ini adalah penemuan hukum yang mantap dan putusannya bisa menjadi preseden yang baik. - Prinsip Precautionary (Kehati-hatian) pada Sengketa Izin
Pertanyaan: Terkait sengketa perizinan tambang, apakah PTUN dapat mengembangkan kompetensinya untuk menilai dampak lingkungan (menerapkan precautionary principle), bukan sekadar menilai kewenangan proseduralnya saja?
Jawaban: Perlu diluruskan bahwa precautionary principle (asas kehati-hatian) digunakan jika dampak lingkungannya belum jelas kepastian ilmiahnya, sehingga pencegahan dilakukan sejak awal. Namun, untuk aktivitas yang sudah pasti merusak, seperti tambang yang merusak gunung, asas kehati-hatian tidak relevan lagi. Apalagi jika kerusakan/pencemaran (pollution) sudah terjadi, asas yang lebih tepat digunakan adalah polluter pays principle (pencemar membayar) dan asas pencegahan. - Batasan Bukti Ilmiah dan Penggunaan Asas Kehati-hatian
Pertanyaan : Bagaimana menghadapi dilema antara izin usaha yang jelas merusak lingkungan dengan prinsip kehati-hatian (yang justru menolak kegiatan yang belum jelas dampaknya)? Apa batasan bukti ilmiah dalam penerapan precautionary principle?
Jawaban: Setiap kegiatan ekonomi pasti memiliki dampak lingkungan; yang perlu dinilai adalah apakah dampaknya terkontrol, wajar, atau tidak wajar. Jika suatu kegiatan sudah mutlak dilarang (misalnya membersihkan lahan dengan api atau menanam sawit di hutan alam), kita tidak perlu lagi menggunakan precautionary principle. Asas ini murni dipakai untuk memprediksi kerusakan yang kepastian ilmiahnya belum ada. Untuk kegiatan yang sudah jelas pasti merusak, gunakan asas pencegahan atau polluter pays principle. - Prioritas antara Polluter Pays dengan Beneficiary Pays Principle
Pertanyaan: Terkait beneficiary pays principle (asas penerima manfaat membayar) dalam Pasal 59 UU Sumber Daya Air, mana yang lebih diprioritaskan antara asas pencemar membayar (polluter pays) dan asas penerima manfaat membayar ketika sebuah Proyek Strategis Nasional mengakibatkan degradasi lingkungan?
Jawaban: Keduanya saling berkaitan. Dalam konteks lingkungan, pihak yang merusak harus memberikan kompensasi (polluter pays), dan yang berhak menerima kompensasi tersebut adalah masyarakat yang menerima manfaat/jasa lingkungan yang hilang akibat pencemaran (beneficiaries). Idealnya, denda yang dibayar oleh pencemar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan kompensasi warga terdampak, bukan masuk seluruhnya ke kas negara (Kementerian Keuangan) seperti yang sering terjadi saat ini. - Menentukan Prioritas Asas yang (Seolah) Bertentangan
Pertanyaan: Bagaimana hakim menentukan prioritas asas jika dalam suatu perkara terdapat beberapa asas lingkungan yang digunakan oleh para pihak dan seolah-olah saling bertentangan?
Jawaban: Sebenarnya asas-asas hukum lingkungan tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Masalah yang sering terjadi hanyalah “kesalahan penerapan”. Contohnya, menerapkan precautionary principle pada perusahaan yang sudah jelas-jelas terbukti mencemari, padahal seharusnya memakai polluter pays principle. Jika terjadi kerusakan, urutan prioritas yang bisa digunakan adalah: (1) Pencemar membayar, (2) Pembangunan berkelanjutan, dan (3) Keadilan antargenerasi. Hakim tinggal memilih mana yang paling sesuai dengan fakta kasus. - Penerapan Asas Kehati-hatian pada Tuntutan Provisionil
Pertanyaan: Apakah precautionary principle dapat diterapkan pada tuntutan provisionil (sementara) dalam perkara gugatan di lingungan peradilan umum untuk menghentikan suatu kegiatan, padahal pokok gugatannya adalah persoalan lain?
Jawaban: Sangat bisa. Asas kehati-hatian dapat digunakan secara proaktif untuk menghentikan suatu kegiatan melalui tuntutan provisionil. Hal ini merupakan penerapan yang tepat sasaran guna mencegah kerusakan lingkungan berlanjut selagi perkara utama diperiksa.
Sesi tanya jawab ini menunjukkan antusiasme dan kedalaman pemikiran para hakim peserta pelatihan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Dengan jawaban-jawaban dari Laode M. Syarif, para hakim diharapkan semakin berani melakukan penemuan hukum, menerapkan prinsip non-regresi, dan menggunakan asas kehati-hatian secara tepat dalam perkara lingkungan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi lahirnya putusan-putusan progresif yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga melindungi lingkungan dan generasi mendatang
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


