MEGAMENDUNG — Judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah ruang bebas bagi hakim untuk menerobos hukum tanpa batas. Keberanian melakukan penemuan hukum tetap harus berpijak pada yurisdiksi PTUN, argumentasi yang rasional, serta pembuktian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu disampaikan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Hari Sugiharto, saat mengisi materi “Judicial Activism dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Lingkungan Hidup” pada Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di BSDK Mahkamah Agung, Megamendung, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hari, judicial activism sesungguhnya bukan sesuatu yang asing bagi hakim PTUN. Karakter hukum acara tata usaha negara sejak awal memang memberi ruang yang lebih aktif kepada hakim, terutama dalam menggali fakta, mengarahkan pembuktian, serta memastikan sengketa tidak selesai hanya karena kelemahan formal para pihak.
“Judicial activism untuk hakim peradilan tata usaha negara menurut saya adalah hal biasa, bukan hal yang luar biasa,” ujarnya.
Ia memberi contoh sederhana. Dalam banyak sengketa, dokumen yang menentukan keabsahan sebuah keputusan justru berada di tangan tergugat atau lembaga pemerintah lain. Dalam kondisi seperti itu, hakim tidak seharusnya berhenti pada kesimpulan bahwa penggugat gagal membuktikan dalilnya. Hakim dapat meminta dokumen, memanggil pejabat untuk memberi penjelasan, atau menggunakan kewenangan lain untuk menemukan fakta yang relevan.
Meski demikian, Hari mengingatkan bahwa sikap progresif tidak identik dengan keberanian menyimpangi norma sesuka hati. Hakim tetap harus menguji apakah norma yang tersedia masih mampu memberikan penyelesaian yang adil terhadap perkara konkret.

“Kalau norma itu memang sudah fair, ya diterapkan saja,” katanya. Penafsiran lebih jauh atau konstruksi hukum, lanjutnya, diperlukan ketika penerapan norma secara tekstual justru melahirkan ketidakadilan atau ketika aturan belum memberi jawaban terhadap masalah yang muncul.
Di titik itulah judicial activism menemukan batasnya. Hakim tetap bekerja dalam kerangka pembagian kekuasaan dan yurisdiksi PTUN. Penemuan hukum tidak boleh berubah menjadi upaya mengambil alih kewenangan pembentuk kebijakan. “Jangan semata-mata karena ingin menjadi progresif, lalu menyimpangi aturan tanpa dasar,” tegas Hari.
Dalam sengketa lingkungan hidup, persoalan menjadi semakin rumit karena hakim berhadapan dengan bukti ilmiah. Hasil laboratorium, data pencemaran, kualitas air, ataupun dampak ekologis tidak selalu dapat dibaca dengan pengetahuan hukum semata. Hari meminta hakim tidak merasa harus menjadi ilmuwan.
Jika bukti teknis memerlukan keahlian khusus, pengadilan dapat memanggil ahli independen. Ia mencontohkan pencemaran sungai oleh kegiatan industri. Ketika pemeriksaan lapangan dilakukan, kondisi sungai bisa saja tampak bersih karena pembuangan limbah dihentikan sementara. Namun kerusakan instalasi pengolahan air limbah, kematian biota, atau rangkaian fakta lain tetap dapat dibaca sebagai bagian dari pembuktian.
Ketika ketidakpastian ilmiah masih menyisakan keraguan, Hari menegaskan pentingnya prinsip In Dubio Pro Natura. “Kalau pembuktiannya tidak jelas, tidak pasti, dan ada keraguan hakim, proteksinya kita arahkan kepada lingkungan hidup,” ujarnya.
Diskusi berlangsung hidup. Sejumlah peserta mempertanyakan batas judicial activism agar hakim tidak “offside”, posisi masyarakat adat yang belum mendapatkan pengakuan formal, legal standing seorang environmentalist yang tidak tergabung dalam organisasi lingkungan, hingga bagaimana menggunakan asas kemanfaatan tanpa masuk terlalu jauh ke wilayah kebijakan pemerintah.
Salah satu pertanyaan menarik menyangkut praktik adat yang membatasi penangkapan ikan pada masa tertentu agar populasi ikan tetap terjaga, sementara izin pemerintah tidak memuat larangan serupa. Hari menilai kearifan lokal tetap dapat menjadi bahan pertimbangan apabila nyata memiliki fungsi menjaga keberlanjutan lingkungan. “Kearifan lokal bisa jadi dasar, selama kearifan lokal itu dalam rangka melindungi lingkungan hidup,” katanya.

Ia juga mendorong hakim agar lebih berani menggunakan instrumen yang sebenarnya telah tersedia, termasuk dwangsom dalam konteks tertentu untuk mendorong pelaksanaan putusan. “Kita punya senjata, tapi tidak pernah kita pakai senjata itu,” ujarnya.
Namun keberanian itu tetap harus diiringi disiplin dalam menyusun pertimbangan. Hari menekankan pentingnya struktur argumentasi yang jelas: apa isu hukumnya, norma apa yang digunakan, fakta apa yang terbukti, lalu bagaimana norma diterapkan terhadap fakta tersebut. Perbandingan hukum atau putusan dari negara lain boleh digunakan, tetapi tidak boleh membuat pertimbangan kehilangan fokus pada perkara konkret.
Pada bagian akhir, Hari menyebut tiga tantangan yang masih dihadapi hakim lingkungan: kuatnya dogma positivisme hukum, keterbatasan keahlian sains, dan tekanan kepentingan investasi serta dunia usaha. Investasi memang dibutuhkan untuk pembangunan, tetapi kepentingan ekologis tidak boleh hilang dari pertimbangan hukum.
Pesan terakhirnya justru kembali pada hal yang paling mendasar: integritas. Judicial activism, menurutnya, tidak akan berarti apa-apa apabila keberanian hakim tidak dibarengi keteguhan menjaga independensi.
“Jaga integritas di masing-masing satuan kerja. Anda masih baru, kerja masih lama. Jangan sampai tergoda apa pun,” pesan Hari.
Dengan demikian, Judicial activism bukan ukuran seberapa jauh hakim berani meninggalkan teks. Ukurannya terletak pada seberapa bertanggung jawab hakim menggunakan seluruh instrumen hukum ketika teks saja tidak cukup untuk menjaga keadilan, termasuk keadilan ekologis bagi masyarakat hari ini dan generasi yang akan datang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


