Megamendung, Bogor – Memasuki sesi ketiga di hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas gabungan antara Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer mendapatkan materi bertajuk “Penyelesaian Sengketa Perdata Lingkungan Hidup dan SDA melalui Pengadilan” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Materi disampaikan langsung oleh Narasumber Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Mantan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan ini, narasumber memaparkan secara mendalam karakteristik unik perkara perdata lingkungan yang sangat berbeda dengan perkara perdata umum.
Dasar Pijakan dan Perbedaan Fundamental
Narasumber menjelaskan bahwa gugatan perdata lingkungan hidup memiliki dasar pijakan utama pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi.
Ia menekankan bahwa perkara perdata lingkungan memiliki perbedaan fundamental dengan perkara perdata umum. Dalam perdata umum, seperti sengketa tanah, batas pembuktiannya jelas dan dapat dibuktikan dengan saksi yang awam atau melihat langsung di lapangan. Namun dalam sengketa lingkungan, pencemaran tidak cukup hanya dilihat dengan mata telanjang. “Apakah ikan mati karena pencemaran atau sebab lain? Untuk membuktikannya, harus melewati baku mutu air, baku mutu udara, atau baku mutu laut,” jelasnya. Karena kerumitan tersebut, pembuktian perdata lingkungan hidup mutlak memerlukan bantuan ahli dan bukti ilmiah (scientific evidence), bukan sekadar kesaksian orang awam.
Perluasan Hak Gugat (Legal Standing)
Narasumber menyoroti bahwa hal mendasar yang membedakan perkara perdata lingkungan dengan perdata umum adalah terkait hak gugat. Dalam perdata umum, asasnya pasif dan terbatas, di mana hakim hanya menunggu orang yang dirugikan secara langsung untuk menggugat. Namun dalam perkara lingkungan hidup, karena kerusakannya berdampak luas dan kompleks, ruang hak gugat diperluas dan tidak dibatasi pada pihak yang dirugikan secara langsung.
Ia memaparkan empat jenis perluasan hak gugat dalam perkara perdata lingkungan hidup. Pertama, hak gugat organisasi lingkungan hidup yang diatur secara tegas dalam Pasal 92 UU PPLH. Sejarahnya dimulai dari judicial activism pada tahun 1988 melalui kasus WALHI versus PT Inti Indorayon Utama yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian diadopsi dalam undang-undang lingkungan hidup. Kedua, hak gugat pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU PPLH, di mana pemerintah pusat dan daerah yang berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan yang merugikan lingkungan hidup. Ketiga, hak gugat warga negara atau citizen lawsuit. Meskipun hingga saat ini belum diatur secara eksplisit dalam UU PPLH maupun PERMA, melalui asas ius curia novit dan judicial activism, hakim telah menerima bentuk gugatan ini sebagai bagian dari hak warga negara untuk menggugat penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Keempat, gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diatur dalam Pasal 91 UU PPLH juncto PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat.
Prosedur dan Tantangan Gugatan Class Action
Narasumber menjelaskan bahwa gugatan class action memiliki kerumitan prosedural tersendiri bagi majelis hakim. Berbeda dengan perdata biasa, hakim dituntut untuk berperan sangat aktif (judicial activism) dalam mengatur jalannya persidangan.
Ia memaparkan tahapan dan syarat yang harus diperiksa oleh hakim secara teknis dan rigid berikut ini.
- Validitas wakil kelompok, apakah penggugat adalah pihak yang secara sah berhak mewakili kelompoknya.
- Syarat kesamaan, di mana hakim harus menilai apakah terdapat kesamaan fakta peristiwa, kesamaan dasar hukum, dan kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Jika tidak ada kesamaan, maka tidak bisa dijadikan satu class action.
- Pengumuman publik, di mana hakim wajib memerintahkan penggugat untuk membuat pengumuman melalui media massa, surat, atau pengumuman di kantor desa atau kecamatan agar anggota masyarakat yang merasa menjadi bagian dari kelompok tersebut mengetahuinya.
- Mekanisme opt-out, di mana anggota kelompok yang merasa kepentingannya tidak terwakili atau tidak setuju dengan gugatan tersebut diberikan hak untuk keluar (opt-out) dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pengadilan.
- Konsolidasi gugatan, jika terdapat beberapa gugatan class action yang sama di pengadilan yang berbeda pada waktu bersamaan. Mengingat batas wilayah yurisdiksi pengadilan, jika pencemaran lintas kabupaten atau provinsi, ada kerumitan konsolidasi yang sering ditolak karena alasan yurisdiksi. Keenam, distribusi ganti rugi, di mana jika gugatan dikabulkan, hakim harus memperjelas bagaimana mekanisme distribusi ganti rugi yang dibayarkan oleh tergugat kepada ribuan atau jutaan anggota kelompok agar adil dan tepat sasaran.
Tanggung Jawab dalam Perkara Lingkungan Hidup
Memperdalam pemahaman tentang tanggung jawab dalam perkara lingkungan, Narasumber menjelaskan bahwa penting untuk memahami dengan betul asal-usul suatu permasalahan hukum sebelum menentukan siapa yang salah atau membenarkan suatu tindakan. Suatu perbuatan atau kejadian harus diidentifikasi apakah masuk ke dalam salah satu pengecualian yang diakui oleh hukum.
Ia memaparkan perbedaan mendasar antara Absolute Liability dan Strict Liability. Absolute Liability merupakan jenis tanggung jawab di mana pihak tergugat sama sekali tidak memiliki hak pembelaan (no defense). Di Indonesia, hukum perdata pada dasarnya tidak mengenal Absolute Liability. Sementara itu, Strict Liability adalah tanggung jawab mutlak di mana pihak tergugat masih memiliki celah untuk melakukan pembelaan (strict defense) dan mengesampingkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea).
Berdasarkan sistem hukum Anglo-Saxon, terdapat tiga kondisi pembelaan yang dapat membebaskan tergugat dari jerat Strict Liability, yaitu Act of God atau Vis Major (kejadian alam/force majeure/bencana alam), Act of War (keadaan perang), dan Act of Third Party (perbuatan pihak ketiga). Jika perbuatan tergugat tidak masuk ke dalam salah satu dari tiga pembelaan di atas, maka tergugat tetap harus bertanggung jawab secara mutlak meskipun tidak memiliki unsur kesengajaan atau kesalahan.
Di Indonesia, pengaturan tentang Strict Liability merujuk pada Pasal 88 UU PPLH. Undang-undang di Indonesia secara umum tidak memiliki banyak celah, sehingga jika sebuah perusahaan digugat, pihak tergugat pada praktiknya akan berpijak pada hukum-hukum umum untuk mencari pembelaan. Jika pihak tergugat berpendapat bahwa pencemaran bersumber dari kegiatan pihak lain (pihak ketiga), tergugat berhak mengangkat hal tersebut sebagai eksepsi di pengadilan. Namun, ketiadaan pihak lain tidak bisa serta-merta dijadikan alasan mutlak untuk menyatakan bahwa suatu gugatan tidak berhak diajukan.
Penting juga untuk dipahami bahwa kepemilikan izin dari pemerintah tidak dapat dijadikan alasan pembelaan bagi tergugat untuk merusak lingkungan. Fungsi utama dari sebuah izin bukanlah legalisasi pengrusakan, melainkan murni sebagai instrumen kontrol dan administrasi dari negara.
Prinsip Strict Liability memiliki akar sejarah dari kasus klasik di Inggris, yaitu kasus Rylands v Fletcher. Dalam kasus tersebut, sebuah waduk jebol dan airnya menggenangi properti milik pihak lain, yang kemudian melahirkan doktrin hukum bahwa seseorang yang membawa dan menyimpan sesuatu yang berbahaya di lahannya harus bertanggung jawab mutlak jika hal tersebut lepas dan merugikan pihak lain.
Asas ini membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari tergugat. Cukup buktikan ada kegiatan dari tergugat, ada dampak kerugian atau kerusakan, dan ada hubungan sebab-akibat (causal link). Namun, ia mengingatkan bahwa UU tidak merinci lebih jauh tata cara strict liability, sehingga hakim perlu memutus berdasarkan rasa keadilan. Dalam konteks pembangunan, dikenal dengan adanya Asas Pencemar Membayar, di mana perusahaan atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari suatu kegiatan harus bertanggung jawab membayar kompensasi atas kerugian publik atau lingkungan yang ditimbulkan.
Peran Aktif Hakim dalam perkara perdata lingkungan
Narasumber menekankan bahwa hakim dituntut untuk memiliki partisipasi aktif, termasuk mengambil inisiatif memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas perkara, seperti menunjuk pakar atau ahli meskipun terkadang terkendala alasan ekonomi atau biaya. Hakim juga dilarang menolak perkara. Sekalipun situasinya membingungkan, hakim harus tetap menerima, memeriksa dan mengadilinya.
Narasumber juga menyoroti satu lagi perbedaan mendasar dengan perdata umum, yaitu tuntutan kerugian ekologis (lingkungan hidup itu sendiri). Pada perdata umum, kerugian dibatasi pada properti pribadi, kesehatan, atau nyawa. Namun pada perdata lingkungan, ada tuntutan untuk pemulihan lingkungan yang rusak, terlepas dari siapa pemilik lahan tersebut.
Namun, ilmu pengetahuan lingkungan memiliki keterbatasan (scientific uncertainty). Sains seringkali berhadapan dengan ketidakpastian. Di sinilah letak tantangan majelis hakim. “Jika para ahli berdebat dan tidak ada kesimpulan ilmiah mutlak, hakim tetap harus memutus. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa lingkungan, para pendorong perlindungan lingkungan hidup sangat mengandalkan kearifan, keberanian, dan judicial activism dari Bapak/Ibu Hakim sekalian,” pungkas Narasumber.
Pemahaman terhadap karakteristik unik perkara perdata lingkungan hidup, termasuk penerapan strict liability dan berbagai jenis pembelaan yang diakui hukum, menjadi bekal penting bagi hakim dalam menangani sengketa lingkungan yang semakin kompleks. Dengan menguasai sesi materi yang disampaikan oleh narasumber ini, para hakim lingkungan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


