Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari5 August 2026 • 16:20 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki sesi keempat hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas gabungan dari Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer mendapatkan materi bertajuk “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan SDA” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang memaparkan secara mendalam transformasi normatif, tantangan pembuktian, serta penerapan pidana lingkungan dalam rezim KUHP dan KUHAP baru.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa hukum pidana lingkungan di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru, pendekatan pidana dalam UU PPLH bersifat ultimum remedium (upaya terakhir). Kini, dalam rezim baru, pidana ditempatkan sebagai primum remedium (upaya utama) untuk jenis tindak pidana lingkungan tertentu, khususnya delik materiil berat seperti pencemaran dan perusakan lingkungan yang menimbulkan akibat nyata.

Delik Formil vs Delik Materiil: Perbedaan Beban Pembuktian

Prim Haryadi menjelaskan perbedaan mendasar antara delik formil dan delik materiil dalam UU PPLH. Delik formil (Pasal 100 UU PPLH) hanya mensyaratkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu atau izin lingkungan tanpa harus membuktikan akibat nyata dari pencemaran. Sementara itu, delik materiil (Pasal 98 dan 99 UU PPLH) mewajibkan adanya hubungan kausalitas yang nyata antara perbuatan terdakwa dan dampak lingkungan yang timbul.

“Di delik formil, jaksa cukup membuktikan adanya pelanggaran administratif terhadap baku mutu. Namun di delik materiil, harus ada perbuatan, ada akibat, dan ada hubungan sebab-akibat di antara keduanya,” jelas Prim Haryadi.

Ia mencontohkan bahwa Pasal 98 UU PPLH dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun merupakan delik materiil yang mensyaratkan pembuktian kausalitas, berbeda dengan Pasal 100 yang merupakan delik formil tanpa keharusan membuktikan akibat nyata.

Ultimum Remedium vs Primum Remedium dalam UU PPLH

Prim Haryadi menegaskan bahwa Pasal 613 ayat (3) KUHP baru jo. UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026 mewajibkan sanksi administratif didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana untuk Pasal 100 UU PPLH (delik formil). Namun, untuk delik materiil berat seperti Pasal 98 dan 99, berlaku primum remedium sanksi pidana dapat langsung diterapkan tanpa perlu didahului sanksi administratif.

“Ini yang dipergang oleh kesepakatan kamar pidana. Pasal 613 ayat (3) KUHP berlaku untuk Pasal 100, tetapi untuk delik materiil berat itu tidak berlaku. Tidak mengharuskan terlebih dahulu adanya sanksi administratif,” tegasnya.

Hilangnya Ancaman Minimum dan Diskresi Hakim

Prim Haryadi juga menyoroti perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan pasca berlakunya UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Ancaman pidana minimum khusus dihapuskan untuk semua tindak pidana kecuali empat jenis kejahatan luar biasa: HAM berat, terorisme, korupsi, dan TPPU.

Baca Juga  Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

“Hilangnya batas minimum membuka ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim dalam memutus pidana yang proporsional sesuai dengan keadaan perkara,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam perkara narkotika, hakim tidak lagi terikat pada ancaman minimum, sehingga dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan sesuai dengan fakta persidangan, termasuk mempertimbangkan kondisi lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pelaku Fungsional

Prim Haryadi memaparkan bahwa UU PPLH telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana sejak awal, jauh sebelum KUHP baru mengaturnya. Dalam UU PPLH, penuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai entitas, individu pengurus, atau keduanya sekaligus.

Ia menjelaskan teori pelaku fungsional yang memungkinkan pemberi perintah atau pemimpin di lingkungan korporasi bertanggung jawab pidana meskipun tidak secara fisik melakukan perusakan. “Orang yang melakukan perusakan lingkungan atas dasar kontrak kerja dari pemberi kontrak pemberi kerjanya bisa kena, walaupun yang melakukan perusakan adalah orang yang menerima pekerjaan,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus PT Kalista Alam di Aceh sebagai contoh penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi murni, di mana dakwaan dan pemidanaan ditunjukkan seluruhnya kepada entitas korporasi tanpa menjerat pengurus individu.

Pemulihan Lingkungan sebagai Pidana Tambahan

Prim Haryadi menekankan bahwa dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana tambahan pemulihan lingkungan jika jaksa penuntut umum mengajukannya dalam tuntutan.

“Kalau JPU-nya tidak mengajukan pemulihan lingkungan dalam tuntutannya, Anda tidak bisa masuk kepada pidana tambahan pemulihan lingkungan. Tapi kalau JPU-nya dalam tuntutannya mengajukan, para hakim baru bisa menjatuhkan pidana pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus PT. Indo Barat Rayon di PN Purwakarta, di mana hakim menjatuhkan denda Rp1,5 miliar dan mewajibkan pembersihan limbah B3 di Sungai Citarum hingga seperti sediakala, sungai dapat dilalui perahu, airnya bersih, dan ikannya hidup kembali.

Evolusi Alat Bukti dan Scientific Evidence

Prim Haryadi menjelaskan transformasi alat bukti dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025. KUHAP 1981 hanya mengenal 5 alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP 2025 menambahkan bukti elektronik, pengamatan hakim, dan klausul terbuka (segala sesuatu yang dapat digunakan sepanjang diperoleh secara sah).

“Di UU PPLH, alat bukti elektronik seperti dokumen digital, peta, dan citra satelit telah diakomodasi untuk mengatasi resistensi terhadap bukti non-konvensional,” ujarnya.

Ia menekankan peran hakim sebagai gatekeeper dalam mengubah bukti ilmiah (scientific evidence) menjadi bukti hukum (legal evidence). Hakim harus menguji metode pengambilan sampel, akreditasi laboratorium, dan kompetensi ahli.

Baca Juga  Pelatihan Sertifikasi Mediator Bekali Hakim dengan Mediasi Penal

Ia mencontohkan kasus PT NXP di mana triangulasi bukti ahli, citra satelit MODIS, dan uji laboratorium membuktikan kelalaian yang melampaui baku mutu. Dalam kasus PT JJP, konduktivitas citra satelit dan uji lab terbukti mengalahkan bukti konvensional berupa titik api.

Anti-SLAPP dan Perlindungan Pembela Lingkungan

Prim Haryadi menyoroti pentingnya perlindungan bagi pembela lingkungan hidup melalui mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH. Ketentuan ini melindungi pegiat lingkungan dari kriminalisasi atas partisipasi publik dan kebenaran ilmiah yang mereka sampaikan.

Ia mencontohkan kasus Robandi dan kawan-kawan di Bangka Belitung yang dibebaskan di tingkat banding setelah sebelumnya dihukum di PN setempat. Pembebasan tersebut menjadi preseden penting bagi perlindungan aktivis lingkungan.

Kasus PT ADEI: Tantangan Eksekusi Pemulihan Lingkungan

Dalam sesi tanya jawab, Marmi Limura dari Pengadilan Negeri Pelawan mengangkat kasus PT ADEI yang telah diputus pada tahun 2014 dengan pidana tambahan pemulihan lahan seluas 40 hektare yang terbakar. Namun, setelah 10 tahun, eksekusi pemulihan belum dilaksanakan karena lahan telah diduduki oleh masyarakat setempat.

Prim Haryadi menanggapi bahwa amar putusan seharusnya mencantumkan jangka waktu pemulihan, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menekankan bahwa eksekusi pemulihan lingkungan adalah ranah kejaksaan, namun hakim dapat memberikan petunjuk dalam amar putusan mengenai siapa yang melaksanakan pemulihan (misalnya pegiat lingkungan atau dinas terkait) dan berapa lama waktu yang diberikan.

“Yang bisa dilakukan adalah mengembalikan uang pemulihan ke kas negara dan menggunakannya untuk pemulihan di lokasi lain yang masih tersisa, tetapi itu memerlukan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Penutup

Prim Haryadi mengakhiri pemaparan dengan mengingatkan para hakim untuk tidak terburu-buru melepaskan dakwaan hanya karena kompleksitas pembuktian, tetapi juga tidak terjebak dalam formalitas yang mengabaikan pemulihan lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa upaya hukum terhadap putusan bebas akan segera diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum.

Pemahaman terhadap transformasi normatif pidana lingkungan, perbedaan delik formil dan materiil, serta penerapan strict liability dan pertanggungjawaban korporasi menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks. Dengan menguasai alat bukti ilmiah dan mekanisme pemulihan lingkungan, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga memulihkan kerusakan lingkungan dan memberikan efek jera yang proporsional. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menegakkan keadilan ekologis di Indonesia

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ketua kamar pidana kuhp prim haryadi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sertifikasi lingkungan hidup angkatan XVII
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.