Megamendung — Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi hakim tingkat pertama Peradilan Agama se-Indonesia yang diselenggarakan oleh BSDK MA RI, mulai memasuki fase utama pembelajaran. Usai membekali diri melalui sesi orientasi dan pengantar, para hakim kini mulai menajamkan kemampuan mediasi tingkat lanjut sebagai fokus utama program sertifikasi ini.
Sesi pembelajaran yang dibawakan oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag. – Hakim Tinggi Yustisial BSDK MA RI – menegaskan bahwa dalam koridor penyelesaian sengketa, menguasai pasal dan aturan hukum saja ternyata tidak cukup bagi seorang mediator. Kemampuan pengelolaan diri atau self-management menjadi kompetensi krusial yang juga wajib dimiliki setiap mediator. Hal ini sejalan dengan sambutan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Dr. H. Syamsul Arif, S.H., M.H. dalam pembukaan Pelatihan sertifikasi Mediator seluruh Peradilan di Indonesia tanggal 3 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa Kemampuan dalam mengelola diri ini dapat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas emosi, netralitas, dan profesionalisme selama para mediator memimpin proses mediasi.
Mengapa Self-Management Itu Penting?
Pengelolaan diri yang merupakan salah satu pilar utama dalam “Rumah Mediasi” berada pada dinding “Rumah Mediasi” di dalam koridor kompetensi interpersonal. Tanpa kemampuan mengendalikan diri yang baik, seorang mediator rawan menghadapi berbagai hambatan dalam memfasilitasi sengketa, seperti terpancing emosi saat situasi memanas, kehilangan sikap netral (imparsialitas), terburu-buru mengejar solusi, atau terlalu mendesak para pihak yang bersengketa.
Dr. Fitriyel Hanif menjelaskan bahwa self-management adalah kemampuan individu untuk mengendalikan dan menyelaraskan tiga elemen utama yang saling mempengaruhi: perasaan (affect), pikiran (cognition), dan tingkah laku (behavior) demi mencapai tujuan yang diharapkan.
4 Strategi Pengelolaan Diri untuk Mediator
Agar proses mediasi berjalan efektif serta mediator dapat mengatasi pressure dan stress yang hadir akibat tingginya intensitas konflik, eskalasi emosi para pihak yang bersengketa, dan benturan kepentingan antar pihak mediator disarankan menerapkan empat langkah praktis pengelolaan diri:
- Pemilahan dan Pengaturan Peran (Role Sorting): Memisahkan peran pribadi dan profesional dalam pikiran guna menekan kecemasan akibat konflik peran (role conflict), terutama bagi hakim yang bertindak sebagai mediator.
- Berpikir dan Berkata Positif (Positive Self-Talk): Mengarahkan persepsi pikiran agar tetap melihat situasi sulit sebagai hal yang dapat dikendalikan dan menguntungkan.
- Pengelolaan Waktu (Time Management): Mengatur dan mempertahankan jadwal tugas secara terstruktur melalui agenda atau kalender kerja.
- Pembagian dan Delegasi Tugas: Membagi beban kerja sesuai porsi kemampuan serta mendelegasikan tugas kepada pihak lain yang kompeten.
Teknik Cepat Mengendalikan Diri Saat Mediasi
Selain strategi tersebut, pelatihan ini juga membekali peserta dengan tiga teknik intervensi diri, yaitu teknik afektif (mengubah perasaan yang akan berakibat mengubah tingkah laku atau pikiran), teknik kognitif (mengubah pikiran yang akan mempengaruhi perasaan dan tingkah laku), serta teknik behavioral (mengubah tingkah laku yang dapat digunakan untuk mengubah pikiran dan perasaan).
Berbekal kematangan pengelolaan diri dan ketajaman target menggunakan konsep SMART (Specific, Measurable, Attainable, Realistic, Time-bounded), Dr. Fitriyel Hanif meyakini akan lahir sosok mediator yang bukan sekadar adil dan handal, melainkan juga pembawa solusi damai yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


