Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira7 August 2026 • 08:36 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII Tahun 2026, sesi materi kedua diwarnai diskusi kritis terkait peradilan lingkungan. Mengangkat topik “Kerugian Lingkungan dan Pemulihannya” pada Kamis (6/8/2026), Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan secara tajam pergeseran doktrin kerugian lingkungan, kedudukan hukum (legal standing), hingga ironi penegakan hukum yang kerap berhenti pada transaksi ganti rugi tanpa pemulihan nyata.

Pergeseran Paradigma: Dari Mewakili Masyarakat Menuju Public Trust Doctrine

Prof. Andri mengawali paparannya dengan mengulas pergeseran fundamental dalam doktrin kerugian lingkungan di Indonesia. Pada rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, negara/pemerintah bertindak sebagai wakil masyarakat yang terdampak pencemaran. Negara baru turun tangan ketika timbul kerugian publik berskala masif, seperti nelayan yang kehilangan mata pencaharian atau warga yang jatuh sakit.

Namun, titik balik terjadi pascakasus Newmont Minahasa Raya. Dalam perkara tersebut, pemerintah menggugat atas nama masyarakat. Ketika perdamaian tercapai di tengah proses peradilan, Newmont membayar sekitar US$ 10 juta. Anehnya, uang kompensasi tersebut tidak didistribusikan kepada warga terdampak, melainkan menyusup ke kas negara.

“Kondisi ini rentan memicu penyalahgunaan (abuse). Bayangkan jika masyarakat ingin menuntut haknya secara mandiri, mereka justru terhalang (barring) karena merasa sudah diwakili oleh pemerintah,” tegas Prof. Andri.

Kelemahan tersebut mendorong adopsi doktrin Public Trust Doctrine. Dalam paradigma baru ini, pemerintah tidak lagi bertindak sebagai wakil individu masyarakat, melainkan sebagai wali (trustee) atas kepentingan publik terhadap kelestarian lingkungan. Negara mengemban kewajiban inheren untuk mencegah kerusakan sekaligus memulihkan ekosistem yang cemar.

“Niat awal pemerintah menggugat seyogianya adalah demi memulihkan lingkungan hidup yang rusak, bukan menjadikannya ajang pundi-pundi penerimaan negara,” imbaunya.

Kerugian Lingkungan vs. Kerugian Personal: Pemisahan Legal Standing

Guna menghindari kerancuan di ranah peradilan, narasumber menekankan pemisahan tegas antara kerugian lingkungan (environmental loss) dan kerugian personal (personal loss):

  1. Kerugian Lingkungan: Menyasar sumber daya alam milik umum (public goods) seperti sungai, udara, atau laut. Hak gugatnya bersifat terbatas dan hanya dimiliki oleh Negara (Pasal 90 UU PPLH) atau Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM (Pasal 92 UU PPLH).
  2. Kerugian Personal: Berupa personal injury atau kerusakan properti (property damage). Gugatan ini hanya dapat diajukan oleh individu yang mengalami kerugian khusus (special injury).

“Masyarakat tidak bisa menuntut pemulihan kualitas udara atau pemulihan lahan gambut secara langsung dalam kapasitas pribadi, karena bukan itu domain hak subjek hukumnya. Namun, jika pencemaran udara membuat seorang individu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit, ia berhak menggugat atas kerugian pribadinya sendiri,” terang Prof. Andri.

Baca Juga  Pertambangan Minerba dan Ilusi Kemakmuran

Klasifikasi Kerugian Lingkungan

Dalam kerangka regulasi teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014membagi kerugian lingkungan menjadi empat jenis kategori:

Kategori KerugianDeskripsi & Komponen Biaya
Tipe AKerugian akibat penurunan kualitas lingkungan (udara, air, tanah) yang dihitung berdasarkan estimasi biaya pemulihan.
Tipe BKerugian atas biaya pelaksanaan penegakan hukum (assessment cost / biaya pengkajian).
Tipe CPenggantian biaya operasional penanggulangan pencemaran atau tindakan pemulihan langsung (primary restoration).
Tipe DKerugian atas hilangnya fungsi ekosistem selama proses pemulihan berjalan (compensatory restoration).

Ironi Ekologis: Kas Negara Gemuk, Lingkungan Tetap Rusak

Bagian paling krusial dari pemaparan Prof. Andri menyoroti anomali penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Berdasarkan kajian terhadap 27 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—dimana 99% perkara dimenangkan oleh pemerintah—eksekusi hukumnya dinilai gagal mencapai keadilan ekologis.

Uang ganti rugi bernilai miliaran rupiah yang dibayarkan perusahaan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sayangnya, dana tersebut menguap dalam siklus anggaran umum tanpa pernah disalurkan kembali untuk memulihkan ekosistem yang hancur. Kasus PT BNH dan kasus Selat Nasik di Bangka Belitung (2009) menjadi contoh nyata dimana kewajiban finansial telah dilunasi, namun pemulihan fisik lokasi tidak pernah terjadi hingga hari ini.

“Terjadi ironi yang luar biasa: pemerintah menuntut ganti rugi atas nama ‘biaya pemulihan’ yang tidak pernah mereka lakukan. Sebaliknya, biaya nyata (real cost) yang benar-benar dikeluarkan negara—seperti operasional pemadam kebakaran dan biaya pengobatan warga—malah tidak pernah diklaim dalam gugatan,” kritik Prof. Andri.

“Pemerintah kerap memamerkan kemenangan gugatan di situs resmi mereka untuk menaikkan indikator kinerja dan anggaran kementerian. Namun, apakah lingkungan diuntungkan? Sama sekali tidak. Lingkungan tidak pernah diuntungkan selama tidak ada tindakan pemulihan nyata di lapangan.”

Rencana Pemulihan (Restoration Plan) Sebagai Syarat Mutlak

Prof. Andri menegaskan bahwa tuntutan penggantian biaya pemulihan (Tipe C) wajib dilandasi oleh Rencana Pemulihan (Restoration Plan) yang terukur. Tanpa dokumen perencanaan tersebut, gugatan pemulihan dinilai cacat substansi.

Sebagai catatan, sebelum tahun 2023 hampir tidak ada gugatan pemerintah yang melampirkan rencana pemulihan, meski Pengadilan tetap memenangkan gugatan tersebut. Baru pasca-2023, praktik ini mulai membaik dengan tercatatnya tiga kasus karhutla yang menyertakan rencana pemulihan terstruktur.

Peran Kunci Hakim: Menguliti Metode, Menguji Ahli, dan Menolak Presumtif

Guna membendung kegagalan penegakan hukum lingkungan, Prof. Andri mendorong para hakim untuk mengambil peran aktif (active judicial role):

  1. Menguji Metodologi Ahli: Hakim tidak boleh menelan mentah-mentah hitungan kerugian. Metodologi perhitungan dan kualifikasi ahli yang diajukan di persidangan harus dikoreksi dan diperdebatkan secara rasional.
  2. Menuntut Adanya Rencana Pemulihan: Jika gugatan tidak melampirkan restoration plan yang jelas, hakim berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO).
  3. Penerapan Prinsip Hukum yang Tepat: Hakim diminta tidak secara serampangan menggunakan asas In Dubio Pro Natura sebagai jalan pintas untuk memenangkan gugatan tanpa kepastian pemulihan. “Jangan sedikit-sedikit ‘Pro Natura’. Fokus kita harus pada ‘Pro Restorasi’—yakni memastikan lingkungan hidup benar-benar pulih kembali,” lugasnya.
Baca Juga  Diantara Tugas, Jejak Karbon, Gas  Rumah Kaca dan Perubahan Iklim

Dinamika Diskusi Interaktif

Sesi dilanjutkan dengan dialog interaktif yang mengangkat isu-isu praktis di peradilan:

  1. Mekanisme Perencanaan Pemulihan: Merespons pertanyaan hakim terkait kewenangan memerintahkan tergugat membuat restoration plan, narasumber menjelaskan bahwa untuk kasus pencemaran spesifik (seperti tanah terkontaminasi limbah B3 atau lahan gambut), mekanisme regulasi telah mengatur penyusunan rencana pemulihan oleh tergugat yang wajib diverifikasi dan disetujui oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.
  2. Larangan Hakim Mengkalkulasi Sendiri Kerugian: Terkait pertanyaan apakah hakim boleh menghitung sendiri angka kerugian ekologi, Prof. Andri secara tegas melarangnya. Perhitungan kerugian lingkungan merupakan ranah keahlian multidisiplin (teknis dan ekonomi ekologi). “Jangan menghitung sendiri. Tugas hakim adalah menilai rasionalitas perhitungan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan ahli,” pesannya.
  3. Kritik Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA): Prof. Andri mengkritik praktik DPA dimana jaksa mengenakan sanksi denda administratif dan beban pemulihan berskala sangat kecil (misal: Rp50 juta). Sanksi administratif merupakan wewenang absolut kementerian (KLHK), bukan kejaksaan, dan nominal pemulihan sedemikian kecil dinilai tidak realistis untuk memulihkan kerusakan ekosistem.
  4. Eksekusi Gugatan LSM vs. Hak Masyarakat: Menanggapi pertanyaan Hakim PN Poso mengenai mandeknya eksekusi gugatan Walhi, Prof. Andri menegaskan bahwa hak memohon eksekusi ada pada LSM penggugat. Namun, jika eksekusi pemulihan ekologis stagnan, masyarakat yang terdampak secara personal tetap memiliki pintu terbuka untuk mengajukan gugatan ganti rugi perorangan.
  5. Kegiatan Berbahaya (Abnormally Dangerous Activities) & Pemulihan Kompensatori: Dijelaskan pula bahwa tindakan hukum seperti pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanal—meskipun memiliki izin resmi—karena sifatnya yang sangat berbahaya (abnormally dangerous) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Terkait ganti rugi non-moneter, Prof. Andri mendorong penerapan pendekatan service-to-service: mengganti fungsi ekosistem yang hilang dengan pemulihan di lokasi lain yang setara (compensatory restoration), tanpa harus selalu dikonversi menjadi uang yang berisiko mengendap di kas negara.

Penutup: Mengawal Keadilan Ekologis yang Nyata

Pemaparan Prof. Andri G. Wibisana memberikan pandangan baru bagi para hakim peradilan umum, militer, dan TUN. Penegakan hukum lingkungan yang sejati tidak boleh berhenti pada lembar kertas putusan yang memenangkan negara atau akumulasi rupiah di rekening PNBP. Uang ganti rugi tanpa eksekusi pemulihan fisik lapangan adalah manifestasi dari kegagalan keadilan ekologis. Dengan pemahaman mendalam atas jenis-jenis kerugian, kedudukan hukum, serta pentingnya restoration plan, para hakim diharapkan mampu melahirkan putusan-putusan progresif yang tak sekadar memutus perkara, melainkan memberikan nafas baru bagi pemulihan ekosistem Indonesia.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

andri wibisana lingkungan public trust doctrine Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

7 August 2026 • 08:43 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB

Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution

7 August 2026 • 07:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

By Anton Ahmad Sogiri7 August 2026 • 08:43 WIB0

MEGAMENDUNG – Dalam persidangan kejahatan satwa liar, keabsahan scientific crime investigation menjadi kunci untuk menutup…

Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

7 August 2026 • 08:36 WIB

KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana

7 August 2026 • 08:08 WIB

Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution

7 August 2026 • 07:59 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar
  • Membedah Kerugian Lingkungan dan Ironi Pemulihannya: Prof. Andri Wibisana Kritik Praktik Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
  • KUHAP Baru Menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai Jantung Peradilan Pidana
  • Mengasah Keahlian Negosiasi, Peserta Diklat Mediator Hakim Dibekali Strategi Mewujudkan Win-Win Solution
  • Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.