Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran BSDK Mahkamah Agung RI Wajib Dilaksanakan Secara Semesteran

7 August 2026 • 16:10 WIB

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

7 August 2026 • 14:07 WIB

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

7 August 2026 • 13:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa7 August 2026 • 14:07 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta pada sesi ketiga mendapatkan materi bertajuk “Eksekusi Putusan Perdata Lingkungan Hidup: Tantangan, Solusi dan Terobosan” pada Kamis, 6 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.H., yang memaparkan secara kritis tentang kekhususan perkara lingkungan, pentingnya rencana pemulihan, hingga terobosan hakim dalam menangani kasus kerusakan lingkungan.

Kekhususan Perkara Lingkungan: Bukan Gugatan Biasa

Narasumber mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa mengadili perkara lingkungan hidup tidak sama dengan mengadili perkara perdata pada umumnya. Ia merujuk pada buku yang ditulisnya berjudul “Bukan Gugatan Biasa”, yang meskipun terkesan unik, menegaskan kekhususan perkara lingkungan.

“Mendapatkan lingkungan yang layak adalah hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Lingkungan hidup bukan milik perorangan, melainkan milik bersama. Oleh karena itu, menjaga lingkungan hidup adalah kewajiban semua pihak agar habitat dan ekosistem tidak dirusak,” tegasnya.

PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. PERMA ini merupakan akumulasi dari pengalaman penanganan perkara lingkungan dan menggantikan pedoman sebelumnya yang berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung.

“PERMA ini memberikan pedoman bagi para hakim di semua tingkat peradilan, termasuk Hakim Kasasi dan PK, dalam melaksanakan tugas mengadili perkara lingkungan,” jelasnya. Perma ini mencakup aturan perdata yang tertuang dalam beberapa pasal.

Dalam gugatan terhadap lingkungan hidup, terdapat dua tuntutan utama: tuntutan ganti rugi dan tuntutan pemulihan (melakukan tindakan pemulihan). Narasumber menekankan bahwa jika berpegang pada asas kelestarian alam, tuntutan yang paling utama seharusnya adalah pemulihan, bukan sekadar ganti rugi.

“Fokus utama bagi lingkungan adalah pemulihannya, bukan ganti rugi finansial semata,” tegasnya.

Rencana Pemulihan dan Syarat Formil Gugatan

Narasumber menjelaskan bahwa eksekusi perkara lingkungan harus memiliki rencana yang jelas. Rencana pemulihan ini harus dimasukkan sebagai proposal pemulihan sejak awal gugatan. Target dan langkah-langkah pemulihan harus dirinci, termasuk lokasi, luas objek, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar dan cara pemulihan, jadwal, rencana biaya, pengawasan, manajemen pelaksanaan, target pencapaian per enam bulan, serta teknik pemantauan.

Syarat formil yang paling penting adalah titik koordinat. “Minimal harus memuat lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat. Jika lahan yang terbakar tidak seluruhnya, maka objek sengketa adalah khusus lahan yang terbakar tersebut,” jelasnya.

Gugatan yang hanya menyebutkan “membuka lahan seluas 850 meter persegi” tanpa menyebutkan titik koordinat batas yang jelas akan dianggap tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kabur dan tidak jelas (obscuur libel). “Titik koordinat ini penting tanpa harus menunggu ketentuan batas wilayah administratif pemerintah daerah,” tambahnya.

Syarat formil juga mencakup penetapan batas yang jelas untuk area yang akan disita. Pengadilan tidak boleh menyita seluruh lahan konsesi jika yang bermasalah hanya sebagian. “Gugatan harus rasional dan jelas agar eksekusi dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan bagi Ketua Pengadilan Negeri selaku eksekutor,” tegasnya.

Sertifikat Lingkungan dan Sengketa Kepemilikan

Narasumber mengingatkan bahwa sertifikat adalah bukti autentik secara administratif, namun secara hukum meskipun memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna , namun jika dapat dibuktikan sebaliknya, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan. Ia menceritakan contoh kasus gugatan yang keliru, di mana sertifikat dibatalkan di tingkat kasasi karena pihak penggugat ternyata bukan ahli waris yang sah, terbukti menggunakan keterangan palsu.

“Akibatnya, eksekusi batal dan lahan harus dikembalikan. Hal ini mengingatkan para hakim untuk tidak gegabah mengabulkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) pada sengketa kepemilikan lahan, karena risikonya sangat fatal jika putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding atau kasasi,” tegasnya.

Baca Juga  Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Perbedaan Putusan Provisionil dan Putusan Serta Merta

Narasumber kemudian  menjelaskan bahwa putusan provisionil adalah tindakan atau putusan sela yang dijatuhkan sebelum putusan akhir atas pokok perkara. Tujuannya untuk mencegah kerugian yang lebih besar selama proses persidangan berlangsung, misalnya menghentikan sementara aktivitas penebangan liar di lahan sengketa. Sementara putusan serta merta (UVB) adalah putusan akhir yang sudah dijatuhkan (nemun belum berkekuatan hukum tetap) dan dapat langsung dieksekusi, walaupun pihak tergugat sedang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Ia kembali menekankan untuk sangat berhati-hati memberikan putusan UVB terkait kepemilikan barang tetap atau lahan.

Problematika Tuntutan Pembayaran dan Pelaksanaan Pemulihan

Narasumber menyoroti permasalahan dalam gugatan lingkungan hidup, khususnya terkait tuntutan pemulihan. Pihak penggugat sering kali meminta perubahan tuntutan dari pelaksanaan pemulihan menjadi sekadar pembayaran sejumlah uang. Terdapat pula tuntutan yang meminta pemberian kuasa langsung agar penggugat dapat melaksanakan sendiri pemulihan menggunakan biaya dari tergugat.

“Jika tuntutan yang dikabulkan adalah membayar sejumlah uang, timbul kebingungan mengenai siapa pihak yang akan melaksanakan pemulihan di lapangan. Solusinya, pelaksanaan dapat dimintakan status izin pelaksanaannya atau diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk, sesuai dengan Pasal 55 Ayat (3) PERMA 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Dalam berbagai pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Lingkungan Hidup Tingkat Nasional, ditemukan problematika bahwa memerintahkan pembayaran sejumlah uang dianggap lebih mudah dieksekusi karena aset dapat disita, dibandingkan memerintahkan perbuatan tertentu berupa pelaksanaan pemulihan secara langsung.

Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2023

Untuk mengatasi kebuntuan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2023, pelaksanaan pemulihan merujuk pada regulasi lama. Namun, untuk putusan setelah dikeluarkannya PERMA tersebut, pelaksanaannya wajib merujuk secara ketat pada pedoman dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023.

Kesalahpahaman Terkait Dana Pemulihan Lingkungan

Mengenai pendanaan, Narasumber mengungkapkan terdapat kesalahpahaman terkait pengelolaan dana lingkungan hidup. Berdasarkan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), terdapat banyak aktivitas lingkungan yang harus dikerjakan, mulai dari urusan sampah, konservasi fauna dan flora, hingga rehabilitasi lahan gambut.

“Dana yang terkumpul di BPDLH berjumlah ratusan miliar, namun dana tersebut merupakan dana APBN dan sumbangan dari negara-negara luar sebagai paru-paru dunia, bukan uang milik pemerintah maupun uang hasil denda dari perusahaan pelanggar,” jelasnya.

Politik pemerintahan mengatur adanya jaminan atau simpanan untuk lingkungan, namun uang tersebut tidak boleh dicampuradukkan pengelolaannya di luar ketentuan yang berlaku.

Terobosan Hakim dalam Proposal Pemulihan Lahan Gambut

Narasumber menekankan bahwa hakim dituntut memiliki terobosan progresif (pro-natura atau pro-lingkungan) dalam memutus perkara kerusakan lahan gambut akibat pembakaran. Pemulihan lahan gambut harus segera ditindaklanjuti dan disegerakan tanpa perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan provisionil harus menyertakan permohonan provisi (tindakan sementara) beserta proposal pemulihan. Provisi ini bertujuan mengeluarkan hak kelola tergugat atas lahan yang rusak agar tidak terus dieksploitasi, misalnya melalui penyitaan,” jelasnya.

Banyak gugatan saat ini tidak mencantumkan objek sengketa yang jelas atau lokasi pemulihan yang spesifik, sehingga menyulitkan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi. Oleh karena itu, perencanaan gugatan harus rinci mencakup lokasi, luas lahan, cara pemulihan, komponen biaya, jadwal, manajemen pelaksana, target teknis, dan jadwal pemantauan.

Tiga Opsi Keputusan Hakim Terhadap Tuntutan Provisi

Narasumber memaparkan tiga opsi yang dapat diambil hakim dalam memutus tuntutan provisi pemulihan yang diajukan pada sidang pertama. Pertama, menolak tuntutan provisi apabila tidak memenuhi syarat formil yang jelas, misalnya luasan lahan yang diklaim tidak spesifik seperti “150.000 hektar” tanpa batas koordinat yang pasti. Kedua, menolak tuntutan provisi apabila alasan yang diajukan tidak memiliki urgensi atau relevansi dengan gugatan pokok, sehingga tindakan sementara tidak perlu dilakukan. Ketiga, mengabulkan tuntutan provisi jika penundaan tindakan akan menimbulkan kerugian ekologis yang sangat besar.

Baca Juga  Hari Sugiharto: Judicial Activism Bukan Kebebasan Menerobos Hukum

Jika dikabulkan, hakim memerintahkan tergugat untuk membayar biaya pemulihan sejumlah yang dikabulkan, atau pihak ketiga dapat ditunjuk secara profesional untuk melaksanakannya dengan pembiayaan dari BPDLH sesuai proposal. “Tindakan pemulihan sementara ini bukanlah bentuk penghukuman final kepada tergugat. Apabila pada putusan akhir tergugat dinyatakan menang (gugatan ditolak), maka tindakan pemulihan yang telah berjalan tidak merugikan tergugat karena lahan pada dasarnya telah dipulihkan,” jelasnya.

Pengalaman Lapangan dan Penilaian Integritas Hakim

Narasumber membagikan pengalamannya saat menangani perkara pembakaran hutan besar pada tahun 1997-1999 di Riau, yang melibatkan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dumai, dan Pelalawan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. “Hakim tidak boleh hanya mendengarkan saksi dari belakang meja. Saya pernah melakukan sidang lapangan berangkat pukul 03.00 pagi dengan pengawalan ketat untuk melihat langsung lahan gambut yang terbakar. Ini penting untuk memverifikasi fakta bahwa lahan tersebut benar-benar rusak secara ekologis,” kenangnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menyikapi ahli yang tidak objektif. Sering kali tergugat menghadirkan ahli yang memberikan kesaksian keliru, misalnya menyatakan bahwa lahan bekas terbakar tidak rusak karena masih ditumbuhi pepohonan atau semak belukar. “Ini adalah argumen yang tidak ilmiah. Tumbuhan gulma memang bisa tumbuh di mana saja, bahkan di tembok. Namun kapasitas produksi lahan gambut yang terbakar dipastikan rusak parah, misalnya produksi turun drastis dari 10 ton menjadi di bawah 3 ton,” tegasnya.

Penggunaan bukti satelit juga menjadi penting. Kebakaran hutan sering kali dibela sebagai akibat musim kemarau. Namun, dengan memanfaatkan citra satelit, hakim dapat melihat titik api (hotspot) dan membuktikan apakah kebakaran terjadi secara terstruktur atau kebetulan.

Narasumber juga mengingatkan bahwa di masa lalu, anggaran Pengadilan Negeri sangat minim, sekitar Rp50 juta per tahun, sehingga sulit untuk mengadakan sidang lapangan atau membiayai staf. “Hakim harus berinisiatif dan tegas, bahkan jika tidak ada fasilitas memadai,” ujarnya.

Ia menceritakan proses peradilan kasus perusahaan besar asal Malaysia, PT Adei Plantation, yang disidangkan secara paralel di Bangkinang dan Dumai. Meskipun banyak pihak mangkir atau memberikan tekanan, hakim harus berani menjatuhkan pidana berupa penjara dan denda bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan kelalaian atau kesengajaan yang merusak lingkungan.

Eksekusi putusan perdata lingkungan hidup bukanlah pekerjaan yang sederhana. Ia menuntut perencanaan matang sejak awal gugatan, pemahaman mendalam tentang kekhususan perkara lingkungan, dan keberanian hakim untuk melakukan terobosan progresif. Ketua Kamar Perdata MA, Prof. Dr. Hamdi, menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar ganti rugi finansial. Dengan menguasai syarat formil gugatan, mekanisme provisi, serta kemampuan mengkritisi ahli yang tidak objektif, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga berdampak nyata pada pemulihan ekosistem dan perlindungan lingkungan untuk generasi mendatang. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.

Herjuna Praba Wiesesa
Kontributor
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Eksekusi Putusan Lingkungan hakim lingkungan Pelatihan Lingkungan Hidup Pemulihan Lingkungan PERMA 1 Tahun 2023
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran BSDK Mahkamah Agung RI Wajib Dilaksanakan Secara Semesteran

7 August 2026 • 16:10 WIB

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

7 August 2026 • 13:39 WIB

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran BSDK Mahkamah Agung RI Wajib Dilaksanakan Secara Semesteran

By Johanes7 August 2026 • 16:10 WIB0

Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Rapat…

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

7 August 2026 • 14:07 WIB

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

7 August 2026 • 13:39 WIB

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evaluasi Kinerja dan Serapan Anggaran BSDK Mahkamah Agung RI Wajib Dilaksanakan Secara Semesteran
  • Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi
  • Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup
  • Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia
  • Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.