Bogor, 9 Agustus 2026 – Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 menjadi ruang penting untuk merefleksikan kembali posisi hakim di tengah tantangan lingkungan hidup yang semakin kompleks. Pelatihan yang dimulai pada pada 3 Agustus 2026 tersebut tidak hanya memperkaya pemahaman mengenai hukum lingkungan, tetapi juga membuka perspektif bahwa hakim lingkungan menghadapi persoalan yang tidak lagi sederhana: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran, perkembangan teknologi, hingga kebutuhan akan pembuktian ilmiah dalam persidangan.
Indonesia saat ini menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin nyata. Fenomena El Nino ekstrem atau yang disebut “Godzilla El Nino”, ditandai antara lain dengan meningkatnya suhu permukaan laut di wilayah ekuator Pasifik dan berdampak pada musim kemarau yang lebih panjang. Kondisi tersebut berpotensi memicu krisis air bersih, krisis pangan, serta berbagai persoalan ekologis lainnya.
Dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, 3 Agustus 2026, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, mengingatkan bahwa fenomena perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari aktivitas manusia dan dapat menimbulkan perubahan iklim yang semakin sulit diprediksi. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena dunia saat ini menghadapi triple planetary crisis, yaitu tiga krisis planet yang saling berkaitan: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah. Krisis tersebut tidak berdiri sendiri. Perubahan iklim dapat memperparah kerusakan ekosistem, sementara hilangnya keanekaragaman hayati dapat memperlemah kemampuan alam menyerap karbon. Di sisi lain, aktivitas manusia yang menghasilkan polusi/limbah dapat semakin memperburuk kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, pertanyaan pentingnya bukan lagi sekadar bagaimana hukum mengatur lingkungan, tetapi juga bagaimana hakim menerjemahkan hukum untuk memberikan perlindungan yang nyata terhadap lingkungan hidup dan generasi mendatang.
Sertifikasi Hakim Lingkungan: Bukan Sekadar Persyaratan Administratif
Dr. Prim Haryadi, S.H.,M.H menekankan bahwa sertifikasi lingkungan hidup bagi hakim tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persyaratan administratif untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara lingkungan hidup. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan ikrar profesional bahwa hakim memiliki kompetensi khusus untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Lingkungan hidup sendiri merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan pentingnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian, hakim lingkungan berada pada titik temu antara perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.
Kepentingan Lingkungan Vs Kepentingan Ekonomi
Menyeimbangkan hak atas lingkungan hidup dengan kepentingan ekonomi bukanlah perkara sederhana. Salah satu isu yang kini semakin menarik perhatian adalah perdagangan karbon. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di samping pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan instrumen lainnya.
Di sinilah muncul pertanyaan: Apakah perdagangan karbon berpotensi mengubah prinsip polluter pays menjadi polluter can pay to continue emitting (pencemar membayar untuk tetap mencemari)?
Pertanyaan tersebut penting karena jangan sampai NEK hanya dipahami sebagai harga atas emisi, sementara tujuan utamanya, yaitu pengendalian emisi dan perlindungan lingkungan, justru menjadi sekunder. Perdagangan karbon tidak tepat apabila dimaknai sebagai izin untuk mencemari tanpa batas. Perdagangan karbon pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian emisi berbasis pasar yang tetap bekerja dalam kerangka Batas Atas Emisi dan Kuota Emisi. Tujuannya bukan semata-mata transaksi ekonomi, melainkan mendorong pelaku usaha untuk mengendalikan emisinya.
Persoalan berikutnya justru menjadi semakin menarik bagi hakim: bagaimana memastikan bahwa pengurangan emisi yang diperdagangkan benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara ilmiah?
Transformasi Scientific Evidence menjadi Legal Evidence
Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik berbeda dengan perkara pada umumnya. Banyak persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca bukti surat/tulisan pada umumnya, tetapi membutuhkan bukti ilmiah (scientific evidence).
Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dalam perkara Tata Usaha Negara lingkungan hidup, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim, dan alat bukti elektronik. Yang menarik, bukti ilmiah termasuk dalam kategori bukti surat atau tulisan yang dapat berupa keterangan ahli, pendapat ahli tertulis, hasil uji laboratorium, laporan penelitian, hasil forensik, maupun bukti lainnya.
Lantas, bagaimana jika dua orang ahli yang dihadirkan para pihak memberikan kesimpulan yang berbeda? Perma Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bahwa hakim dalam menilai bukti ilmiah perlu memperhatikan antara lain ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel, termasuk akreditasi laboratorium dan pendapat ahli dari kedua belah pihak. Apabila terdapat perbedaan pendapat, hakim dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau memilih pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasan dalam pertimbangan hukum. Di sinilah kompetensi khusus hakim lingkungan benar-benar diuji.
Hakim tidak dituntut menjadi ilmuwan, tetapi hakim harus mampu memahami, menguji, dan menilai kualitas bukti ilmiah agar dapat menentukan fakta hukum (legal evidence) secara tepat. Lebih jauh, persoalan kausalitas juga menjadi penting. Hakim harus mampu menilai hubungan antara suatu kegiatan atau usaha dengan dampak yang terjadi terhadap lingkungan
Putusan Bukan Sekadar Menggunakan Logika Oposisi Biner
Peran hakim lingkungan tidak berhenti pada pertanyaan apakah telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Putusan juga harus mampu memberikan “obat” berupa pemulihan yang konkret, terukur, dan dapat dieksekusi. Hal ini sejalan dengan adagium: Lex Semper Dabit Remedium, artinya hukum selalu memberi obat. Artinya, ketika lingkungan mengalami pencemaran/kerusakan, hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana lingkungan yang tercemar/rusak tersebut dipulihkan.
Empat Asas Penting sebagai Landasan Putusan yang Berkeadilan
Dalam pelatihan tersebut, empat asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi sorotan menarik, yaitu asas kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, dan partisipatif. Asas kehati-hatian menuntut agar ketidakpastian akibat keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan menjadi alasan untuk menunda langkah meminimalkan atau menghindari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan. Asas keadilan menuntut agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan mencerminkan keadilan secara proporsional, termasuk keadilan lintas daerah, lintas generasi, dan lintas gender. Asas pencemar membayar menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan. Sementara itu, asas partisipatif memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Keempat asas tersebut sesungguhnya saling berkelindan: Kehati-hatian mencegah kerusakan. Keadilan memastikan beban lingkungan tidak ditanggung secara tidak proporsional. Pencemar membayar memastikan pertanggungjawaban. Partisipatif memastikan keputusan lingkungan tidak lahir secara sepihak.
Tidak Ada Ruang Impunitas dalam Perkara Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan juga tidak mengenal sekat mutlak antarcabang hukum. Dr. Prim Haryadi, S.H.,M.H mengingatkan adanya titik singgung antara perkara Tata Usaha Negara, pidana, perdata, dan militer. Peradilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan keabsahan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, peradilan pidana dengan pertanggungjawaban atas tindak pidana, peradilan perdata dengan tuntutan ganti kerugian, sedangkan dalam peradilan militer, status sebagai anggota militer tidak boleh menjadi alasan lahirnya perlakuan khusus yang membuka ruang impunitas atas perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Kasus penyelundupan sisik trenggiling di Sumatera Utara menjadi gambaran nyata bahwa persoalan lingkungan dapat melibatkan jaringan internasional bahkan pihak yang seharusnya berada di garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan satwa liar. Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya anggota TNI dan satu anggota Polri. Pada 2024, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,2 ton sisik trenggiling yang diperkirakan berasal dari 5.900 ekor satwa yang diburu dari hutan Sumatera. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga menyangkut hilangnya keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.
Una Via: Memilih Jalur Hukum yang Tepat
Di tengah kompleksitas perkara lingkungan hidup, penerapan prinsip una via atau satu jalur menghadirkan persoalan tersendiri. Hakim dihadapkan pada kebutuhan untuk menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch melalui teori Spannungsverhaltnis, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pada akhirnya, pilihan jalur hukum bukan semata persoalan prosedural, melainkan pilihan untuk menentukan bagaimana keadilan lingkungan dapat diwujudkan secara nyata. Namun, prinsip una via tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim. Pihak yang menggugat juga dituntut cermat dalam menentukan jalur hukum yang tepat.
Menggaungkan Semangat “Pertobatan Ekologis”
Pada akhirnya, menghadapi triple planetary crisis tidak cukup hanya dengan memperbanyak regulasi dan menjatuhkan sanksi. Dalam pelatihan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menyerukan semangat “Pertobatan Ekologis” sebagai ajakan untuk menghadapi tiga krisis lingkungan global.
Pertobatan ekologis dapat dimaknai sebagai kesadaran untuk kembali menempatkan alam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Manusia bukan berada di luar ekosistem, melainkan merupakan bagian dari ekosistem itu sendiri. Dari kesadaran tersebut diharapkan lahir butterfly effect: perubahan kecil dalam perilaku dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berkembang menjadi perubahan yang lebih besar dan memberikan dampak signifikan bagi masa depan.
Dalam konteks peradilan, perubahan itu dapat dimulai dari sesuatu yang sangat fundamental: bagaimana hakim memahami lingkungan, bagaimana hakim menilai bukti ilmiah, bagaimana hakim menerapkan asas lingkungan, dan bagaimana hakim merumuskan putusan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan lingkungan. Sebab, di tengah triple planetary crisis, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum. Ia dapat menjadi bagian dari ikhtiar menyelamatkan masa depan lingkungan hidup. Kehati-hatian untuk mencegah, keadilan untuk menyeimbangkan, pencemar membayar untuk mempertanggungjawabkan, partisipasi untuk melibatkan, dan pertobatan ekologis untuk mengubah cara manusia memperlakukan alam. Itulah tantangan sekaligus panggilan bagi hakim lingkungan hidup di tengah krisis planet yang semakin nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal Vol. 6, No. 2 (Desember 2023): 555–561.
Safitri, Siti Shalima. “Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 9, No. 2 (April 2023): 282.
IDN Times Sumut. “Diskusi WALHI Sumut: Tempat Transit Sisik Trenggiling, Populasi Terancam.” IDN Times. Diakses 9 Agustus 2026. IDN Times Sumut
Kompas. “Anggota TNI dan Polisi Terlibat Penyelundupan 1,2 Ton Trenggiling, Terbesar yang Pernah Diungkap.” Kompas.id. Diakses 9 Agustus 2026. Kompas.id
Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. “Mengenal Triple Planetary Crisis.” PSLH UGM. Diakses 9 Agustus 2026. PSLH UGM
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Godzilla El Nino, Kekeringan dan Ancaman Krisis Pangan.” WALHI. Diakses 9 Agustus 2026. WALHI
Haryadi, Prim. Materi/Paparan dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3 Agustus 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



2 Comments
Tulisan yang menarik di tengah kondisi keadilan yang di sering di keluhkan masyarakat. Akan tetapi hakim berusaha mengupayakan yang terbaik dari segala aspek khususnya melalui peran besar dalam mendorong keadilan ekologis. Tulisan yang membuka wawasan baru!
Sangat menarik melihat bagaimana putusan hakim tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dan masa depan 🌱