Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

11 August 2026 • 11:55 WIB

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

Binsar Parlindungan TampubolonBinsar Parlindungan Tampubolon11 August 2026 • 11:55 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) sudah banyak diterapkan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia. Dan dari proses MKR tersebut sudah banyak yang berhasil dilaksanakan yang kemudian berimplikasi kepada keringanan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan bagi pelaku tindak pidana/terdakwa.

Proses MKR dalam persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat 5 KUHAP dapat dilaksanakan apabila:

  • Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (namun dalam SEMA 1/2026 Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapatdilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR, dan dalam PERMA 1/2024 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif);
  • Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana kekerasan seksual;  tindak pidana korupsi; tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Selain itu, agar proses MKR dapat terlaksana, maka Hakim wajib menanyakan kesediaan Terdakwa untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban dan dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim (Pasal 204 ayat 5 dan 6 KUHAP).

Sepanjang Pengalaman Penulis sebagai Hakim dalam mengupayakan MKR antara Terdakwa dan Korban, beberapa Terdakwa dan Korban menyatakan bersedia/setuju untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian, baik dengan syarat-syarat tertentu, atau pun tanpa syarat (dengan kata lain Korban tidak meminta sesuatu apapun dari Terdakwa dan Korban bersedia untuk memaafkan Terdakwa).

Ada satu case yang menarik untuk dibahas dalam proses MKR, dan hal ini pernah ditemui oleh Penulis dan mungkin saja banyak terjadi dalam proses MKR di Pengadilan Negeri lainnya yang mana ketika dalam proses MKR, Korban memberikan syarat kepada Terdakwa untuk memberikan sejumlah uang kepada Korban dengan alasan sebagai biaya ganti kerugian atau biaya pengganti perobatan ataupun alasan-alasan lainnya, akibat kerugian dari tindak pidana yang dialami oleh Korban.

Baca Juga  Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

Hal tersebut lumrah dan tidak menjadi masalah ketika sejumlah uang yang dimintakan oleh korban kepada Terdakwa sesuai/sepadan/setara dengan kerugian yang dialami oleh Korban sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.

Namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa ada Korban yang “sengaja” memanfaatkan momentum MKR untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari Terdakwa, sementara itu oleh karena Terdakwa berada dalam posisi “bawah” atau “kurang diuntungkan” terpaksa menyanggupi keinginan/syarat dari Korban, dengan harapan agar Terdakwa terhindar dari hukuman yang berat atau dengan kata lain Terdakwa berharap mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan nantinya karena telah membayarkan sejumlah uang yang dimintakan oleh Korban.

Menyikapi kondisi tersebut, maka sangat diperlukan peran aktif dari Hakim agar Korban tidak sewenang-wenang/berlebihan dalam memintakan sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai syarat kesepakatan perdamaian. Hal ini diamanatkan oleh pasal 12 ayat 1 PERMA 1/2024 yaitu Dalam mengupayakan tercapainya kesepakatan, Hakim menggali informasi mengenai dampak tindak pidana terhadap Korban; kerugian ekonomi dan/atau kerugian lain yang timbul sebagai akibat tindak pidana; biaya perawatan medis dan/atau psikologis yang sudah dan akan dikeluarkan Korban; kemampuan Terdakwa untuk melaksanakan kesepakatan; ketersediaan layanan untuk membantu pemulihan Korban dan/atau Terdakwa; dan/atau informasi lain yang menurut Hakim perlu untuk diperiksa dan dipertimbangkan.

Penulis mengambil satu contoh dalam case Penganiayaan. Hakim sebaiknya mencermati terlebih dahulu dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, apakah yang didakwakan kepada Terdakwa adalah pasal mengenai Penganiayaan Biasa atau Penganiayaan Berat, hal ini penting bagi Hakim sebagai tolak ukur untuk menentukan apakah sejumlah uang yang diminta oleh Korban kepada terdakwa relevan dengan akibat penganiayaan yang dialaminya. Kadang dalam case Penganiayaan Biasa, ada Korban yang meminta biaya perobatan sampai puluhan juta rupiah, padahal dalam nyatanya biaya perobatan Korban hanya ratusan ribu rupiah saja.

Selain itu Hakim sebaiknya meneliti bukti visum et repertum untuk menilai sejauh mana luka yang dialami oleh Korban, dan hal ini juga penting untuk menjadi tolak ukur bagi Hakim untuk menilai apakah pengganti biaya perobatan yang dimintakan oleh Korban sesuai dengan luka yang dialaminya. Dan hal lainnya yang tak kalah penting adalah Hakim sebaiknya memperhatikan dan menanyakan kondisi kesehatan korban yang terkini, apakah ada mengalami gangguan dalam beraktifitas akibat penganiayaan yang dialaminya, atau Korban sudah tidak lagi mengalami gangguan kesehatan yang berarti dan dapat hidup normal sebagaimana layaknya manusia yang sehat.

Baca Juga  Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Walaupun Hakim tidak dapat secara pasti menghitung biaya perobatan Korban, namun setidaknya Hakim diharapkan dapat menilai harga yang masuk akal/ wajar, dan untuk memastikannya Hakim bisa saja memintakan bukti kwitansi/bukti biaya perobatan dari Korban.

Hakim juga mengingatkan kepada Korban agar tidak mencari kesempatan dari proses MKR yang sedang berlangsung serta Hakim mengingatkan bahwa tujuan utama dari proses MKR adalah untuk pemulihan ke keadaan semula, artinya berapa biaya nyata yang telah dikeluarkan oleh Korban, dapat tergantikan sepenuhnya dalam proses MKR, tidak kurang dan tidak lebih, pas sesuai takarannya.

Sebenarnya masih banyak contoh case lain yang memerlukan kecermatan Hakim dalam menilai khususnya terhadap permintaan korban kepada Terdakwa dalam pemberian sejumlah uang. Misalnya dalam tindak pidana KDRT, pencurian biasa, pengrusakan barang, dan lain sebagainya Hakim sebaiknya aktif untuk menilai permintaan/syarat yang diberikan oleh Korban terhadap Terdakwa apakah masih dalam tahap yang wajar atau tidak.

Jangan sampai proses MKR menjadi kehilangan ruh nya. MKR tidak diciptakan untuk menjadi ajang bagi Korban dalam mendapatkan keuntungan yang lebih dari Terdakwa. MKR diciptakan untuk memulihkan kembali keadaan yang sempat rusak/retak menjadi pulih kembali ke keadaan semula sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Selain itu MKR berfungsi menjaga agar hubungan antara Korban dan Terdakwa tetap baik untuk ke depannya.

Referensi

KUHAP, SEMA 1/2026, dan PERMA 1/2024

Binsar Parlindungan Tampubolon
Kontributor
Binsar Parlindungan Tampubolon
Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP mediasi Mekanisme Keadilan Restoratif Pemulihan Korban PERMA 1 Tahun 2024 Restorative Justice SEMA 1 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

By Binsar Parlindungan Tampubolon11 August 2026 • 11:55 WIB0

Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) sudah banyak diterapkan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia. Dan…

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban
  • Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia
  • Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender
  • Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas
  • Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.