Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

September 28, 2026

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026 · 09:52 WIB

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

ZulfahmiBy ZulfahmiSeptember 28, 2026 · 09:52 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan kegiatan ekonomi. Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam perspektif hukum perdata dan hukum acara perdata adalah perubahan bentuk saham dari warkat menuju bentuk tanpa warkat atau scripless.

Pada masa lalu, saham identik dengan surat saham atau warkat yang secara fisik menjadi bukti kepemilikan. Apabila saham tersebut menjadi objek sengketa, jaminan, sita, atau eksekusi, secara sederhana dapat dibayangkan adanya suatu benda yang dapat diidentifikasi dan secara fisik diamankan. Keadaan tersebut kini berubah.

Saham dalam sistem pasar modal modern semakin tidak lagi hadir sebagai benda fisik, melainkan sebagai hak yang direpresentasikan melalui pencatatan elektronik dalam sistem administrasi efek. POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal menjadi salah satu landasan penting perubahan tersebut. POJK ini berlaku sejak 6 Mei 2025 dan mengatur kewajiban penerbitan serta konversi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) menjadi bentuk tanpa warkat (scripless). Dematerialisasi EBE dengan warkat dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak POJK tersebut berlaku.

Perubahan ini tentu tidak hanya merupakan persoalan teknis pasar modal. Bagi peradilan, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan fundamental: bagaimana saham yang tidak lagi berbentuk fisik dapat disita dan kemudian dieksekusi?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat nyata kepada pihak yang dimenangkan.

Saham sebagai Objek Eksekusi

Secara normatif, kedudukan saham sebagai objek kekayaan sebenarnya cukup jelas. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham merupakan benda bergerak.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 1131 KUHPerdata yang pada prinsipnya menentukan bahwa seluruh kebendaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitor.

Dengan demikian, apabila seseorang menjadi debitor dan memiliki saham, saham tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kekayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor.

Namun demikian, saham mempunyai karakteristik yang berbeda dengan benda bergerak pada umumnya.

Saham memiliki nilai ekonomis sekaligus memberikan hak tertentu kepada pemegangnya dalam perseroan. Pemegang saham mempunyai hak-hak yang bersumber dari kepemilikan saham, antara lain hak atas dividen dan hak untuk hadir serta memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perseroan.

Karena itu, sita dan eksekusi saham tidak dapat sepenuhnya diperlakukan sama dengan sita dan eksekusi kendaraan, barang dagangan, atau benda bergerak berwujud lainnya.

Saham Bukan Harta Kekayaan Perseroan

Persoalan yang juga penting bagi hakim dan aparatur peradilan adalah membedakan antara saham dengan harta kekayaan perseroan. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham.

Karena itu, apabila pemegang saham secara pribadi menjadi debitor, maka objek eksekusi adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut, bukan harta kekayaan perseroan.

Tanah milik perseroan, gedung milik perseroan, rekening bank perseroan, kendaraan perseroan, dan aset perseroan lainnya tidak serta-merta dapat dieksekusi hanya karena seseorang yang menjadi pemegang saham mempunyai utang pribadi.

Pembedaan ini penting untuk menjaga prinsip separate legal entity.

Dalam praktik peradilan, ketepatan menentukan subjek dan objek eksekusi merupakan bagian penting dari kualitas pelaksanaan putusan. Kesalahan dalam menentukan objek dapat menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk perlawanan dari pihak ketiga.

Ketika Saham Tidak Lagi Berbentuk Warkat

Pada saham yang masih berbentuk warkat, bukti kepemilikan dapat ditemukan dalam bentuk fisik. Namun, dalam sistem scripless, representasi kepemilikan saham dilakukan melalui pencatatan elektronik.

OJK menjelaskan bahwa dematerialisasi bertujuan menyediakan data pencatatan EBE yang tersentralisasi sehingga pencatatan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. POJK Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur bahwa setelah dilakukan dematerialisasi, EBE tersebut tidak dikonversi kembali menjadi bentuk warkat.

Perubahan ini menimbulkan konsekuensi penting bagi hukum acara.

Dalam paradigma lama, penyitaan benda bergerak dapat dilakukan melalui penguasaan atau pengamanan fisik benda. Dalam paradigma saham tanpa warkat, penguasaan fisik tidak lagi menjadi instrumen utama.

Yang menjadi penting adalah status hukum dan pencatatan saham tersebut dalam sistem administrasi efek.

Dengan demikian, konsep sita terhadap saham harus dikembangkan dari konsep “menguasai benda” menjadi “mengendalikan status hukum dan kemampuan melakukan disposisi terhadap hak atas saham”.

Sita Saham: dari Penguasaan Fisik ke Pengendalian Hukum

Hakikat sita adalah memberikan perlindungan agar objek tertentu tidak dialihkan atau dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga menghambat pelaksanaan putusan.

Pada benda bergerak berwujud, fungsi tersebut relatif mudah dilakukan melalui penguasaan fisik.

Baca Juga  Anugerah Mahkamah Agung RI 2025: Mengapresiasi Satuan Kerja Terbaik dalam Reformasi Peradilan

Pada saham tanpa warkat, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara konvensional. Oleh karena itu, efektivitas sita saham harus diwujudkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang dapat mencegah pengalihan saham selama berada dalam status sita. Dalam konteks inilah pentingnya pencatatan, pemberitahuan, dan pembatasan transaksi.

Sebuah penetapan sita yang sah secara yuridis tetapi tidak diterjemahkan ke dalam sistem administrasi yang mengendalikan transaksi saham dapat menimbulkan persoalan efektivitas. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara sahnya sita dan efektifnya sita. Bagi hakim dan aparatur peradilan, perbedaan tersebut perlu dipahami secara baik.

Pentingnya Identifikasi Objek Sita

Sita terhadap saham membutuhkan identifikasi yang lebih rinci.

Setidaknya harus dapat ditentukan:

  1. identitas pemegang saham;
  2. identitas perseroan penerbit saham;
  3. jumlah saham;
  4. klasifikasi atau jenis saham;
  5. status kepemilikan;
  6. data administrasi yang memungkinkan saham diidentifikasi dalam sistem yang berlaku; dan
  7. adanya kemungkinan hak atau beban lain terhadap saham.

Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting karena kesalahan dalam penyebutan objek dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai saham mana yang sebenarnya berada dalam sita.

Dalam konteks saham tanpa warkat, prinsipnya bukan lagi “di mana surat sahamnya berada?”, tetapi “di mana dan bagaimana hak atas saham tersebut tercatat?”

Pertanyaan tersebut menunjukkan perubahan paradigma dalam pemeriksaan objek eksekusi.

Buku II Edisi 2026 dan Eksekusi Saham

Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 merupakan perkembangan penting dalam teknis peradilan.

Buku II memberikan pedoman mengenai pelaksanaan eksekusi, termasuk eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitor.

Dalam kerangka tersebut, sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, terhadap saham tanpa warkat, terdapat persoalan yang lebih khusus.

Bagaimana cara memastikan bahwa saham telah benar-benar berada dalam status sita?

Bagaimana cara mencegah pengalihan saham?

Bagaimana cara melakukan penilaian?

Bagaimana cara menjual saham tersebut?

Dan bagaimana hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Buku II memberikan kerangka hukum acara umum, sedangkan pelaksanaan saham sebagai objek eksekusi harus dibaca bersama dengan hukum perseroan dan ketentuan pasar modal.

Saham yang Telah Dijaminkan

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila saham yang akan dieksekusi telah dibebani hak pihak lain. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Karena itu, sebelum melaksanakan eksekusi saham, perlu dilakukan pemeriksaan mengenai status hukum saham tersebut. Apabila sebelumnya telah terdapat jaminan yang sah, maka sita yang dilakukan kemudian tidak serta-merta menghapus hak pemegang jaminan. Dalam keadaan demikian, hakim perlu memperhatikan kronologi lahirnya hak, jenis hak yang melekat pada saham, serta kedudukan masing-masing kreditor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Sita dan Perlawanan Pihak Ketiga

Dalam pelaksanaan eksekusi, kemungkinan adanya pihak ketiga yang mengklaim mempunyai hak terhadap objek sita juga harus diperhatikan.

Pihak ketiga yang mempunyai hak yang dilindungi hukum dapat menggunakan mekanisme perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sesuai dengan hukum acara dan pedoman teknis peradilan.

Namun, perlu dibedakan antara perlawanan terhadap objek eksekusi dengan upaya untuk membuka kembali pokok perkara.

Perlawanan pihak ketiga pada dasarnya berkaitan dengan hak pihak ketiga terhadap objek yang sedang dieksekusi.

Bagi hakim, pembedaan ini penting agar proses eksekusi tidak terhambat oleh persoalan yang sebenarnya berada di luar ruang lingkup pemeriksaan derden verzet, tetapi pada saat yang sama hak pihak ketiga yang benar-benar mempunyai dasar hukum tetap terlindungi.

Perseroan Tertutup: Persoalan Nilai dan Pengadilan

Pada perseroan tertutup, terdapat persoalan tambahan. Pasal 57 Undang-Undang Perseroan Terbatas memungkinkan anggaran dasar mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam eksekusi saham. Namun, harus dibedakan antara pemindahan saham secara sukarela oleh pemegang saham dengan pemindahan sebagai akibat dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam praktik, persoalan ini membutuhkan kehati-hatian agar ketentuan anggaran dasar tidak digunakan untuk menghilangkan atau menghambat hak kreditor yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pada saat yang sama ketentuan hukum perseroan juga tetap dihormati.

Persoalan lainnya adalah nilai saham.

Nilai nominal saham tidak selalu mencerminkan nilai ekonomisnya. Hal ini terutama terjadi pada saham perseroan tertutup yang tidak diperdagangkan di pasar modal.

Nilai saham dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan perseroan, aset dan kewajiban, prospek usaha, struktur kepemilikan, serta hak-hak khusus yang melekat pada saham.

Karena itu, dalam kondisi tertentu, penggunaan penilai independen dapat dipertimbangkan untuk menentukan nilai ekonomis saham secara lebih objektif.

Baca Juga  Anugerah MA 2025 Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja dan Akselerasi Pembaruan Peradilan

Perubahan Kompetensi yang Diperlukan

Perkembangan tersebut memberikan pesan penting bagi pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan. Hakim, panitera, jurusita, dan aparatur terkait tidak cukup hanya memahami hukum acara perdata secara konvensional.

Mereka juga perlu memahami karakteristik aset modern, termasuk saham tanpa warkat, rekening efek, sistem administrasi efek, dan hubungan antara putusan pengadilan dengan infrastruktur pasar modal. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi teknis peradilan di era digital.

Hakim yang menangani perkara dengan objek saham perlu mampu menjawab sekurang-kurangnya empat pertanyaan:

Pertama, apakah saham tersebut secara hukum merupakan milik debitor?

Kedua, apakah saham tersebut bebas dari hak atau beban pihak lain?

Ketiga, bagaimana status sita dapat dicatat dan dibuat efektif terhadap sistem administrasi saham?

Keempat, bagaimana saham tersebut dapat direalisasikan secara sah untuk memenuhi putusan?

Keempat pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa eksekusi modern membutuhkan perpaduan antara kemampuan hukum normatif dan pemahaman terhadap infrastruktur administrasi kekayaan.

Dari Validitas Menuju Efektivitas Eksekusi

Salah satu persoalan mendasar dalam hukum eksekusi adalah kecenderungan mengukur keberhasilan hanya dari sisi prosedural. Padahal, tujuan akhir eksekusi adalah memberikan pemenuhan terhadap hak yang telah ditetapkan dalam putusan.

Karena itu, dalam eksekusi saham perlu dibedakan empat tahap.

Pertama, validitas hukum, yaitu adanya dasar dan perintah pengadilan.

Kedua, identifikasi objek, yaitu memastikan saham yang disita benar-benar merupakan milik debitor.

Ketiga, efektivitas administratif, yaitu memastikan status sita tercatat dan transaksi terhadap objek dapat dibatasi.

Keempat, realisasi, yaitu kemampuan mengubah nilai saham menjadi hasil yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitor.

Apabila salah satu tahap tersebut gagal, efektivitas eksekusi dapat terganggu.

Perubahan sistem kepemilikan saham menunjukkan perlunya perhatian lebih lanjut terhadap pedoman teknis eksekusi saham.

Buku II 2026 memberikan kerangka umum mengenai eksekusi. Namun, karakter saham tanpa warkat membutuhkan prosedur yang lebih spesifik.

Ke depan, diperlukan pedoman yang antara lain mengatur:

  1. identifikasi saham sebagai objek sita;
  2. format penetapan dan berita acara sita saham;
  3. pemberitahuan kepada perseroan;
  4. koordinasi dengan pihak yang menyelenggarakan administrasi efek;
  5. pencatatan dan pemblokiran saham;
  6. pemeriksaan terhadap gadai, fidusia, atau hak pihak ketiga;
  7. tata cara penilaian saham;
  8. tata cara penjualan atau pelelangan;
  9. penyelesaian apabila terdapat beberapa sita atau blokir;
  10. dan tata cara pengangkatan sita setelah eksekusi selesai.

Pedoman tersebut akan membantu mengurangi kesenjangan antara hukum acara dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi kekayaan.

Penutup

Dematerialisasi saham merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari dalam sistem pasar modal modern. POJK Nomor 9 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia secara normatif sedang bergerak menuju sistem efek bersifat ekuitas tanpa warkat dengan pencatatan yang semakin terintegrasi dan tersentralisasi.

Bagi peradilan, perkembangan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir mengenai sita dan eksekusi. Saham tetap merupakan benda bergerak. Saham tetap merupakan bagian dari kekayaan pemegang saham. Namun, bentuk representasi dan cara penguasaannya telah berubah.

Dahulu, saham dapat disimpan dalam bentuk warkat. Sekarang, kepemilikannya semakin direpresentasikan dalam sistem elektronik. Karena itu, sita saham tidak dapat lagi hanya dipahami sebagai tindakan mengambil atau menguasai benda secara fisik. Sita harus dipahami sebagai tindakan hukum untuk mengamankan status kepemilikan dan membatasi kemampuan debitor melakukan disposisi terhadap saham.

Inilah tantangan baru bagi peradilan. Ketika kekayaan tidak lagi dapat dipegang secara fisik, hukum acara harus mampu menemukan cara untuk tetap “memegang” kekayaan tersebut secara hukum.

Pada titik inilah pendidikan dan pelatihan hakim serta aparatur peradilan mempunyai peranan strategis. Modernisasi hukum tidak cukup hanya dengan menerbitkan peraturan baru. Modernisasi juga harus diikuti dengan peningkatan kompetensi aparat yang melaksanakan hukum tersebut.

Referensi

Buku

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

digitalisasi peradilan saham sita dan eksekusi teknologi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026

Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan

September 26, 2026

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,479 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

By Redpel SuaraBSDKSeptember 28, 20260

Environmental Law Masterclass Series mempertemukan HAM, hukum lingkungan, dan peran pengadilan dalam memastikan kewajiban negara…

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026 · 09:52 WIB

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026

Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan

September 26, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani
  • Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan
  • Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim
  • Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan
  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.