Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan kegiatan ekonomi. Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam perspektif hukum perdata dan hukum acara perdata adalah perubahan bentuk saham dari warkat menuju bentuk tanpa warkat atau scripless.
Pada masa lalu, saham identik dengan surat saham atau warkat yang secara fisik menjadi bukti kepemilikan. Apabila saham tersebut menjadi objek sengketa, jaminan, sita, atau eksekusi, secara sederhana dapat dibayangkan adanya suatu benda yang dapat diidentifikasi dan secara fisik diamankan. Keadaan tersebut kini berubah.
Saham dalam sistem pasar modal modern semakin tidak lagi hadir sebagai benda fisik, melainkan sebagai hak yang direpresentasikan melalui pencatatan elektronik dalam sistem administrasi efek. POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal menjadi salah satu landasan penting perubahan tersebut. POJK ini berlaku sejak 6 Mei 2025 dan mengatur kewajiban penerbitan serta konversi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) menjadi bentuk tanpa warkat (scripless). Dematerialisasi EBE dengan warkat dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak POJK tersebut berlaku.
Perubahan ini tentu tidak hanya merupakan persoalan teknis pasar modal. Bagi peradilan, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan fundamental: bagaimana saham yang tidak lagi berbentuk fisik dapat disita dan kemudian dieksekusi?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat nyata kepada pihak yang dimenangkan.
Saham sebagai Objek Eksekusi
Secara normatif, kedudukan saham sebagai objek kekayaan sebenarnya cukup jelas. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham merupakan benda bergerak.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 1131 KUHPerdata yang pada prinsipnya menentukan bahwa seluruh kebendaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitor.
Dengan demikian, apabila seseorang menjadi debitor dan memiliki saham, saham tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kekayaan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor.
Namun demikian, saham mempunyai karakteristik yang berbeda dengan benda bergerak pada umumnya.
Saham memiliki nilai ekonomis sekaligus memberikan hak tertentu kepada pemegangnya dalam perseroan. Pemegang saham mempunyai hak-hak yang bersumber dari kepemilikan saham, antara lain hak atas dividen dan hak untuk hadir serta memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perseroan.
Karena itu, sita dan eksekusi saham tidak dapat sepenuhnya diperlakukan sama dengan sita dan eksekusi kendaraan, barang dagangan, atau benda bergerak berwujud lainnya.
Saham Bukan Harta Kekayaan Perseroan
Persoalan yang juga penting bagi hakim dan aparatur peradilan adalah membedakan antara saham dengan harta kekayaan perseroan. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham.
Karena itu, apabila pemegang saham secara pribadi menjadi debitor, maka objek eksekusi adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut, bukan harta kekayaan perseroan.
Tanah milik perseroan, gedung milik perseroan, rekening bank perseroan, kendaraan perseroan, dan aset perseroan lainnya tidak serta-merta dapat dieksekusi hanya karena seseorang yang menjadi pemegang saham mempunyai utang pribadi.
Pembedaan ini penting untuk menjaga prinsip separate legal entity.
Dalam praktik peradilan, ketepatan menentukan subjek dan objek eksekusi merupakan bagian penting dari kualitas pelaksanaan putusan. Kesalahan dalam menentukan objek dapat menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk perlawanan dari pihak ketiga.
Ketika Saham Tidak Lagi Berbentuk Warkat
Pada saham yang masih berbentuk warkat, bukti kepemilikan dapat ditemukan dalam bentuk fisik. Namun, dalam sistem scripless, representasi kepemilikan saham dilakukan melalui pencatatan elektronik.
OJK menjelaskan bahwa dematerialisasi bertujuan menyediakan data pencatatan EBE yang tersentralisasi sehingga pencatatan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. POJK Nomor 9 Tahun 2025 juga mengatur bahwa setelah dilakukan dematerialisasi, EBE tersebut tidak dikonversi kembali menjadi bentuk warkat.
Perubahan ini menimbulkan konsekuensi penting bagi hukum acara.
Dalam paradigma lama, penyitaan benda bergerak dapat dilakukan melalui penguasaan atau pengamanan fisik benda. Dalam paradigma saham tanpa warkat, penguasaan fisik tidak lagi menjadi instrumen utama.
Yang menjadi penting adalah status hukum dan pencatatan saham tersebut dalam sistem administrasi efek.
Dengan demikian, konsep sita terhadap saham harus dikembangkan dari konsep “menguasai benda” menjadi “mengendalikan status hukum dan kemampuan melakukan disposisi terhadap hak atas saham”.
Sita Saham: dari Penguasaan Fisik ke Pengendalian Hukum
Hakikat sita adalah memberikan perlindungan agar objek tertentu tidak dialihkan atau dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga menghambat pelaksanaan putusan.
Pada benda bergerak berwujud, fungsi tersebut relatif mudah dilakukan melalui penguasaan fisik.
Pada saham tanpa warkat, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara konvensional. Oleh karena itu, efektivitas sita saham harus diwujudkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang dapat mencegah pengalihan saham selama berada dalam status sita. Dalam konteks inilah pentingnya pencatatan, pemberitahuan, dan pembatasan transaksi.
Sebuah penetapan sita yang sah secara yuridis tetapi tidak diterjemahkan ke dalam sistem administrasi yang mengendalikan transaksi saham dapat menimbulkan persoalan efektivitas. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara sahnya sita dan efektifnya sita. Bagi hakim dan aparatur peradilan, perbedaan tersebut perlu dipahami secara baik.
Pentingnya Identifikasi Objek Sita
Sita terhadap saham membutuhkan identifikasi yang lebih rinci.
Setidaknya harus dapat ditentukan:
- identitas pemegang saham;
- identitas perseroan penerbit saham;
- jumlah saham;
- klasifikasi atau jenis saham;
- status kepemilikan;
- data administrasi yang memungkinkan saham diidentifikasi dalam sistem yang berlaku; dan
- adanya kemungkinan hak atau beban lain terhadap saham.
Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting karena kesalahan dalam penyebutan objek dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai saham mana yang sebenarnya berada dalam sita.
Dalam konteks saham tanpa warkat, prinsipnya bukan lagi “di mana surat sahamnya berada?”, tetapi “di mana dan bagaimana hak atas saham tersebut tercatat?”
Pertanyaan tersebut menunjukkan perubahan paradigma dalam pemeriksaan objek eksekusi.
Buku II Edisi 2026 dan Eksekusi Saham
Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 merupakan perkembangan penting dalam teknis peradilan.
Buku II memberikan pedoman mengenai pelaksanaan eksekusi, termasuk eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitor.
Dalam kerangka tersebut, sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi.
Namun, terhadap saham tanpa warkat, terdapat persoalan yang lebih khusus.
Bagaimana cara memastikan bahwa saham telah benar-benar berada dalam status sita?
Bagaimana cara mencegah pengalihan saham?
Bagaimana cara melakukan penilaian?
Bagaimana cara menjual saham tersebut?
Dan bagaimana hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitor?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Buku II memberikan kerangka hukum acara umum, sedangkan pelaksanaan saham sebagai objek eksekusi harus dibaca bersama dengan hukum perseroan dan ketentuan pasar modal.
Saham yang Telah Dijaminkan
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila saham yang akan dieksekusi telah dibebani hak pihak lain. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Karena itu, sebelum melaksanakan eksekusi saham, perlu dilakukan pemeriksaan mengenai status hukum saham tersebut. Apabila sebelumnya telah terdapat jaminan yang sah, maka sita yang dilakukan kemudian tidak serta-merta menghapus hak pemegang jaminan. Dalam keadaan demikian, hakim perlu memperhatikan kronologi lahirnya hak, jenis hak yang melekat pada saham, serta kedudukan masing-masing kreditor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Sita dan Perlawanan Pihak Ketiga
Dalam pelaksanaan eksekusi, kemungkinan adanya pihak ketiga yang mengklaim mempunyai hak terhadap objek sita juga harus diperhatikan.
Pihak ketiga yang mempunyai hak yang dilindungi hukum dapat menggunakan mekanisme perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sesuai dengan hukum acara dan pedoman teknis peradilan.
Namun, perlu dibedakan antara perlawanan terhadap objek eksekusi dengan upaya untuk membuka kembali pokok perkara.
Perlawanan pihak ketiga pada dasarnya berkaitan dengan hak pihak ketiga terhadap objek yang sedang dieksekusi.
Bagi hakim, pembedaan ini penting agar proses eksekusi tidak terhambat oleh persoalan yang sebenarnya berada di luar ruang lingkup pemeriksaan derden verzet, tetapi pada saat yang sama hak pihak ketiga yang benar-benar mempunyai dasar hukum tetap terlindungi.
Perseroan Tertutup: Persoalan Nilai dan Pengadilan
Pada perseroan tertutup, terdapat persoalan tambahan. Pasal 57 Undang-Undang Perseroan Terbatas memungkinkan anggaran dasar mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam eksekusi saham. Namun, harus dibedakan antara pemindahan saham secara sukarela oleh pemegang saham dengan pemindahan sebagai akibat dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam praktik, persoalan ini membutuhkan kehati-hatian agar ketentuan anggaran dasar tidak digunakan untuk menghilangkan atau menghambat hak kreditor yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pada saat yang sama ketentuan hukum perseroan juga tetap dihormati.
Persoalan lainnya adalah nilai saham.
Nilai nominal saham tidak selalu mencerminkan nilai ekonomisnya. Hal ini terutama terjadi pada saham perseroan tertutup yang tidak diperdagangkan di pasar modal.
Nilai saham dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan perseroan, aset dan kewajiban, prospek usaha, struktur kepemilikan, serta hak-hak khusus yang melekat pada saham.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, penggunaan penilai independen dapat dipertimbangkan untuk menentukan nilai ekonomis saham secara lebih objektif.
Perubahan Kompetensi yang Diperlukan
Perkembangan tersebut memberikan pesan penting bagi pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan. Hakim, panitera, jurusita, dan aparatur terkait tidak cukup hanya memahami hukum acara perdata secara konvensional.
Mereka juga perlu memahami karakteristik aset modern, termasuk saham tanpa warkat, rekening efek, sistem administrasi efek, dan hubungan antara putusan pengadilan dengan infrastruktur pasar modal. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi teknis peradilan di era digital.
Hakim yang menangani perkara dengan objek saham perlu mampu menjawab sekurang-kurangnya empat pertanyaan:
Pertama, apakah saham tersebut secara hukum merupakan milik debitor?
Kedua, apakah saham tersebut bebas dari hak atau beban pihak lain?
Ketiga, bagaimana status sita dapat dicatat dan dibuat efektif terhadap sistem administrasi saham?
Keempat, bagaimana saham tersebut dapat direalisasikan secara sah untuk memenuhi putusan?
Keempat pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa eksekusi modern membutuhkan perpaduan antara kemampuan hukum normatif dan pemahaman terhadap infrastruktur administrasi kekayaan.
Dari Validitas Menuju Efektivitas Eksekusi
Salah satu persoalan mendasar dalam hukum eksekusi adalah kecenderungan mengukur keberhasilan hanya dari sisi prosedural. Padahal, tujuan akhir eksekusi adalah memberikan pemenuhan terhadap hak yang telah ditetapkan dalam putusan.
Karena itu, dalam eksekusi saham perlu dibedakan empat tahap.
Pertama, validitas hukum, yaitu adanya dasar dan perintah pengadilan.
Kedua, identifikasi objek, yaitu memastikan saham yang disita benar-benar merupakan milik debitor.
Ketiga, efektivitas administratif, yaitu memastikan status sita tercatat dan transaksi terhadap objek dapat dibatasi.
Keempat, realisasi, yaitu kemampuan mengubah nilai saham menjadi hasil yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban debitor.
Apabila salah satu tahap tersebut gagal, efektivitas eksekusi dapat terganggu.
Perubahan sistem kepemilikan saham menunjukkan perlunya perhatian lebih lanjut terhadap pedoman teknis eksekusi saham.
Buku II 2026 memberikan kerangka umum mengenai eksekusi. Namun, karakter saham tanpa warkat membutuhkan prosedur yang lebih spesifik.
Ke depan, diperlukan pedoman yang antara lain mengatur:
- identifikasi saham sebagai objek sita;
- format penetapan dan berita acara sita saham;
- pemberitahuan kepada perseroan;
- koordinasi dengan pihak yang menyelenggarakan administrasi efek;
- pencatatan dan pemblokiran saham;
- pemeriksaan terhadap gadai, fidusia, atau hak pihak ketiga;
- tata cara penilaian saham;
- tata cara penjualan atau pelelangan;
- penyelesaian apabila terdapat beberapa sita atau blokir;
- dan tata cara pengangkatan sita setelah eksekusi selesai.
Pedoman tersebut akan membantu mengurangi kesenjangan antara hukum acara dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi kekayaan.
Penutup
Dematerialisasi saham merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari dalam sistem pasar modal modern. POJK Nomor 9 Tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia secara normatif sedang bergerak menuju sistem efek bersifat ekuitas tanpa warkat dengan pencatatan yang semakin terintegrasi dan tersentralisasi.
Bagi peradilan, perkembangan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir mengenai sita dan eksekusi. Saham tetap merupakan benda bergerak. Saham tetap merupakan bagian dari kekayaan pemegang saham. Namun, bentuk representasi dan cara penguasaannya telah berubah.
Dahulu, saham dapat disimpan dalam bentuk warkat. Sekarang, kepemilikannya semakin direpresentasikan dalam sistem elektronik. Karena itu, sita saham tidak dapat lagi hanya dipahami sebagai tindakan mengambil atau menguasai benda secara fisik. Sita harus dipahami sebagai tindakan hukum untuk mengamankan status kepemilikan dan membatasi kemampuan debitor melakukan disposisi terhadap saham.
Inilah tantangan baru bagi peradilan. Ketika kekayaan tidak lagi dapat dipegang secara fisik, hukum acara harus mampu menemukan cara untuk tetap “memegang” kekayaan tersebut secara hukum.
Pada titik inilah pendidikan dan pelatihan hakim serta aparatur peradilan mempunyai peranan strategis. Modernisasi hukum tidak cukup hanya dengan menerbitkan peraturan baru. Modernisasi juga harus diikuti dengan peningkatan kompetensi aparat yang melaksanakan hukum tersebut.
Referensi
Buku
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


