Pendahuluan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim telah terbit. Para hakim akhirnya memiliki pedoman teknis mengenai bagaimana Pemaafan Hakim diimplementasikan dalam praktik peradilan.
Namun, jauh sebelum aturan tersebut lahir, gagasan mengenai Pemaafan Hakim telah menimbulkan perdebatan yang cukup sengit. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung, muncul pandangan bahwa Pemaafan Hakim seharusnya dibatasi hanya untuk tindak pidana ringan. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa Pemaafan Hakim dapat diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana yang tergolong berat, sepanjang terdapat alasan moral dan keadaan konkret yang membenarkannya.
Perdebatan tersebut sebenarnya penting bukan semata-mata untuk menentukan batas teknis Pemaafan Hakim, melainkan juga untuk memahami genealogi atau asal-usul pemikiran yang melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut.
Karena itu, sebelum membicarakan aspek teknis Pemaafan Hakim, tulisan ini terlebih dahulu mencoba melihat akar pemikirannya: mengapa hukum tertulis terkadang membutuhkan ruang bagi hakim untuk melihat manusia di balik suatu tindak pidana? Dan mengapa ukuran moral dan etika menjadi relevan ketika norma hukum yang tertulis berhadapan dengan keadaan konkret yang tidak selalu dapat diprediksi oleh pembentuk hukum?
Moral Justice sebagai Dasar Pemaafan Hakim
Profesor Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa “hukum adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.” Pernyataan tersebut sesungguhnya menggambarkan salah satu persoalan mendasar dalam filsafat hukum: hukum memang dibentuk untuk menciptakan keteraturan, tetapi hukum pada akhirnya tetap ditujukan kepada manusia dan harus berhadapan dengan kompleksitas kehidupan manusia.
Profesor Barda Nawawi Arief juga pernah mengibaratkan hukum tertulis seperti sebuah potret, foto, atau snapshot. Hukum dibuat dengan menangkap keadaan tertentu pada suatu waktu. Persoalannya, kehidupan tidak berhenti ketika foto itu diambil. Objek yang dipotret dapat berubah, masyarakat dapat berkembang, dan pengalaman manusia dapat melahirkan keadaan baru yang sebelumnya tidak dibayangkan oleh pembentuk hukum.
Penulis sendiri memiliki perumpamaan yang sedikit berbeda. Hukum tertulis terkadang seperti mencoba menjelaskan dunia fisika kuantum dengan hukum Newton. Hukum Newton sangat berguna untuk menjelaskan banyak fenomena, tetapi ketika kita memasuki dunia yang berbeda, pendekatan yang sama tidak selalu mampu menjelaskan seluruh realitas.
Demikian pula hukum.
Norma hukum memberikan kepastian melalui rumusan yang bersifat umum. Akan tetapi, perkara yang datang ke hadapan hakim selalu bersifat konkret dan individual. Dua perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan norma yang sama dapat lahir dari keadaan batin, motif, lingkungan, dan pengalaman hidup yang sama sekali berbeda.
Di sinilah persoalan moral justice menjadi penting.
Gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Pemikiran untuk membangun hukum pidana nasional yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat telah menjadi pembahasan sejak Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada tahun 1963. Forum tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pemikiran pembaruan hukum pidana nasional.
Para pemikir hukum pada masa itu menyadari bahwa hukum pidana nasional tidak boleh sekadar menjadi kumpulan rumusan larangan dan ancaman pidana. Hukum harus mampu menyerap perubahan peradaban, perkembangan masyarakat, serta pengalaman manusia.
Persoalannya, tidak semua perkembangan kehidupan manusia dapat dituangkan secara rinci ke dalam hukum tertulis. Ada wilayah tertentu yang justru harus dibiarkan terbuka agar hakim dapat melakukan penilaian terhadap keadaan konkret.
Di sinilah etika memperoleh tempatnya.
Etika tidak selalu dapat ditulis dalam bentuk daftar keadaan yang lengkap. Sebaliknya, etika berfungsi sebagai kerangka berpikir untuk menilai apakah suatu tindakan, dalam keadaan tertentu, secara moral patut dibenarkan atau setidak-tidaknya layak memperoleh pemaafan.
Dengan demikian, Pemaafan Hakim tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme untuk “meringankan” perkara ringan. Ia dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif ketika penerapan norma secara mekanis justru berpotensi mengabaikan dimensi kemanusiaan dari suatu perkara.
Kasus Terapi Ganja Fidelis
Salah satu perkara yang sering menjadi perhatian ketika membicarakan kebutuhan akan ruang bagi pertimbangan moral dalam hukum pidana adalah kasus Fidelis.
Fidelis merupakan seorang suami yang berupaya menyelamatkan istrinya yang menderita penyakit langka. Ia memperoleh informasi bahwa terapi menggunakan ganja dapat membantu kondisi istrinya. Di sejumlah negara, penggunaan ganja untuk tujuan medis telah dikenal dalam sistem kesehatan mereka. Namun, di Indonesia, ganja masih merupakan narkotika yang dilarang dan penggunaannya untuk tujuan medis belum diperbolehkan.
Fidelis kemudian menanam ganja dan menggunakannya untuk membantu pengobatan istrinya. Menurut berbagai pemberitaan mengenai perkara tersebut, kondisi istrinya sempat mengalami manfaat dari terapi yang diberikan. Namun, Fidelis kemudian ditangkap dan diproses secara hukum karena menanam ganja.
Tidak lama setelah Fidelis ditangkap dan ditahan, istrinya meninggal dunia karena tidak lagi memperoleh terapi tersebut.
Perkara tersebut kemudian menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat.
Di satu sisi, hukum tertulis memberikan dasar yang jelas mengenai larangan terhadap perbuatan yang dilakukan Fidelis. Namun, di sisi lain, terdapat keadaan konkret yang menimbulkan persoalan moral: apakah seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena berusaha menyelamatkan orang yang dicintainya harus diperlakukan secara sama dengan seseorang yang melakukan perbuatan yang sama untuk memperoleh keuntungan pribadi?
Pertanyaan semacam inilah yang menunjukkan bahwa persoalan hukum pidana tidak selalu selesai ketika unsur-unsur delik telah terpenuhi.
Ada keadaan ketika legal justice dan moral justice berada dalam ketegangan.
Contoh lain dapat ditemukan dalam perkara yang pernah terjadi di Jerman. Seorang ayah secara tidak sengaja menabrak anaknya sendiri ketika mengemudikan kendaraan. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kelalaian. Namun, dalam keadaan demikian, muncul persoalan moral yang berbeda: apakah menjatuhkan penderitaan pidana kepada seorang ayah yang telah kehilangan anaknya akibat kelalaiannya sendiri masih menghasilkan keadilan, atau justru menjadi penderitaan kedua yang secara moral tidak lagi diperlukan?
Pertanyaan semacam itu bukan berarti hakim dapat mengabaikan hukum.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut menunjukkan mengapa hukum membutuhkan hakim.
Filsafat Etika sebagai Pemandu
Dalam filsafat etika, salah satu eksperimen pemikiran yang paling terkenal adalah Trolley Problem.
Bayangkan seseorang berdiri di dekat sebuah percabangan rel kereta api. Pada satu jalur terdapat lima orang yang terikat dan tidak dapat melarikan diri. Pada jalur lainnya terdapat satu orang. Sebuah kereta api yang tidak dapat dihentikan sedang bergerak menuju lima orang tersebut. Di hadapan orang tersebut terdapat sebuah tuas yang dapat mengubah arah kereta.
Apa yang harus dilakukan?
Jika tuas ditarik, kereta akan berpindah jalur dan membunuh satu orang, tetapi lima orang lainnya dapat diselamatkan. Jika tuas tidak ditarik, lima orang akan meninggal.
Dilema tersebut memperlihatkan adanya benturan antarpendekatan etika.
Pendekatan konsekuensialisme, khususnya utilitarianisme, akan mempertimbangkan akibat dari suatu tindakan. Menyelamatkan lima orang dengan mengorbankan satu orang dapat dipandang menghasilkan konsekuensi yang secara keseluruhan lebih baik.
Sebaliknya, pendekatan deontologi menilai moralitas tindakan berdasarkan kewajiban, prinsip, atau larangan tertentu, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. Dari perspektif tertentu, membunuh seseorang secara sengaja tetap merupakan persoalan moral meskipun tindakan tersebut menghasilkan jumlah korban yang lebih sedikit.
Di sinilah Trolley Problem menjadi menarik: dua orang dapat menghadapi fakta yang sama, tetapi sampai pada penilaian moral yang berbeda karena menggunakan kerangka etika yang berbeda.

Sumber ilustrasi: Sketchplanations, “The Trolley Problem”.
Sekarang, ubahlah sedikit skenarionya.
Bayangkan terdapat lima pasien yang masing-masing membutuhkan organ yang berbeda. Tanpa transplantasi, kelimanya akan meninggal dalam waktu dekat. Kemudian datang seseorang yang sehat dan seluruh organnya cocok untuk kelima pasien tersebut.
Apakah orang tersebut boleh dibunuh dan organnya diambil untuk menyelamatkan lima pasien?
Secara matematis, jumlah nyawa yang diselamatkan sama seperti dalam Trolley Problem: satu orang dikorbankan untuk menyelamatkan lima orang.
Namun, intuisi moral banyak orang berubah. Mengapa?
Karena ternyata persoalan etika tidak hanya berbicara mengenai jumlah korban. Kita juga harus mempertimbangkan cara, niat, hak, kewajiban, serta karakter moral dari tindakan tersebut.
Dilema seperti ini bukan sekadar khayalan filosofis.
Persoalan serupa dapat muncul dalam kecelakaan lalu lintas, dunia kedokteran, penegakan hukum, bahkan dalam pengembangan kendaraan otonom yang menggunakan algoritma untuk mengambil keputusan dalam situasi darurat.
Pertanyaannya selalu sama: ketika semua pilihan memiliki konsekuensi moral, prinsip apa yang harus digunakan untuk menentukan tindakan yang benar?
Tiga Kerangka Dasar Etika
Secara sederhana, terdapat tiga pendekatan besar yang dapat digunakan sebagai pemandu dalam menilai suatu tindakan: deontologi, konsekuensialisme, dan etika kebajikan (virtue ethics).
Ketiganya dapat saling melengkapi, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Bayangkan seseorang melihat orang lain tenggelam.
Ketiga pendekatan tersebut dapat sama-sama menyimpulkan bahwa orang tersebut perlu ditolong, tetapi dengan alasan yang berbeda.
Seorang penganut deontologi dapat mengatakan:
“Saya mempunyai kewajiban untuk menolong seseorang yang berada dalam bahaya.”
Seorang konsekuensialis dapat mengatakan:
“Menolongnya akan menghasilkan konsekuensi yang lebih baik daripada membiarkannya tenggelam.”
Sementara seorang penganut etika kebajikan dapat mengatakan:
“Menolong seseorang yang berada dalam bahaya merupakan tindakan yang mencerminkan keberanian dan belas kasih.”
Satu tindakan yang sama dapat memiliki tiga justifikasi moral yang berbeda.
Namun, ketiga pendekatan tersebut juga dapat bertentangan.
Misalnya, bayangkan seseorang berbohong untuk menyelamatkan seratus orang dari bahaya.
Dalam bentuk deontologi tertentu, berbohong tetap dianggap salah karena terdapat kewajiban untuk berkata jujur.
Konsekuensialisme dapat mengambil kesimpulan berbeda: kebohongan tersebut dapat dibenarkan apabila menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih baik, yaitu menyelamatkan seratus orang.
Sementara itu, etika kebajikan akan mengajukan pertanyaan lain: Apa yang dilakukan oleh orang yang jujur, tetapi sekaligus bijaksana dan penuh belas kasih, ketika menghadapi keadaan seperti itu?
Pertanyaan terakhir ini penting bagi hakim.
Sebab hakim tidak hanya bertanya, “Apa bunyi normanya?” tetapi juga, dalam perkara tertentu, harus mempertimbangkan bagaimana norma tersebut diterapkan kepada manusia konkret yang berada dalam keadaan konkret.
Pertentangan Moral sebagai Dasar Pertimbangan Pemaafan Hakim
Setelah memahami ketiga pendekatan tersebut, kita dapat melihat salah satu kemungkinan fungsi etika dalam Pemaafan Hakim.
Apabila dalam suatu perkara terdapat keadaan di mana berbagai kerangka etika secara konsisten mengarah pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa secara moral tidak dapat dibenarkan, maka ruang untuk memberikan pemaafan tentu menjadi semakin sempit.
Sebaliknya, apabila terjadi pertentangan moral yang serius—ketika suatu tindakan secara formal memenuhi rumusan tindak pidana, tetapi terdapat keadaan konkret yang menyebabkan tindakan tersebut dapat dibenarkan atau setidak-tidaknya dipahami secara berbeda dari sudut pandang moral—maka di situlah pertimbangan Pemaafan Hakim menjadi relevan. Contoh seperti Trolley Problem tadi.
Dengan demikian, Pemaafan Hakim tidak harus dipahami sebagai tindakan hakim yang “mengalahkan hukum”.
Pemaafan Hakim justru dapat dipahami sebagai mekanisme yang disediakan oleh hukum tertulis untuk memungkinkan hakim mempertimbangkan manusia dan keadaan konkret di balik suatu peristiwa pidana.
Apakah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 Memfasilitasi Pertimbangan Etis?
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan ruang untuk pertimbangan semacam itu?
Jawabannya dapat dilihat dari konstruksi norma dalam PERMA tersebut.
Perhatikan Pasal 5 ayat (2) PERMA Nomor 3 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut terdapat kata penghubung “dan/atau”.
Penggunaan “dan/atau” menunjukkan bahwa keadaan-keadaan tersebut tidak selalu harus hadir secara kumulatif. Dalam konstruksi tertentu, salah satu keadaan dapat menjadi dasar pertimbangan tanpa harus seluruh keadaan terpenuhi secara bersamaan.
Lalu, di mana pertimbangan etika dapat ditempatkan?
Menurut hemat penulis, pertimbangan etis dapat hadir melalui berbagai keadaan yang dirumuskan dalam PERMA, bergantung pada fakta konkret masing-masing perkara.
Salah satu yang relevan adalah keadaan yang berkaitan dengan keterbatasan pilihan rasional (Pasal 5 ayat (5)) pada saat tindak pidana dilakukan. Dalam konteks Trolley Problem, misalnya, persoalan muncul justru karena seseorang dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sama-sama memiliki konsekuensi moral.
Kasus Fidelis sebelumnya juga dapat ditempatkan dalam konteks tersebut, khususnya pada pertimbangan mengenai motif dan tujuan melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak bagi kelangsungan hidup pelaku, anak, dan/atau keluarga yang menjadi tanggung jawab pelaku (Pasal 5 ayat (4)).
Dengan demikian, etika tidak perlu dipaksakan menjadi sebuah norma baru.
Etika dapat berfungsi sebagai alat bantu penalaran hakim dalam membaca keadaan konkret yang telah diberikan ruang oleh hukum tertulis.
Penutup: Hakim, Hukum, dan Manusia
Pada akhirnya, persoalan Pemaafan Hakim bukan sekadar persoalan apakah seorang terdakwa akan dipidana atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar: seberapa jauh hukum mampu mempertahankan keadilan ketika berhadapan dengan kompleksitas kehidupan manusia? Hukum membutuhkan norma karena masyarakat membutuhkan kepastian. Namun, hukum juga membutuhkan hakim karena kehidupan manusia tidak pernah sesederhana rumusan norma. Hakim berada pada titik pertemuan antara keduanya.
Di satu sisi, hakim terikat pada hukum. Di sisi lain, hakim berhadapan dengan manusia yang memiliki motif, penderitaan, pengalaman, keterbatasan, dan keadaan yang tidak selalu dapat diramalkan oleh pembentuk hukum.
Karena itu, Pemaafan Hakim seharusnya tidak dipandang sebagai kelemahan hukum. Sebaliknya, ia dapat dilihat sebagai bentuk pengakuan bahwa hukum tertulis memiliki batas dan bahwa keadilan membutuhkan kemampuan untuk membaca keadaan konkret.
Di sinilah etika menjadi penting.
Etika tidak menggantikan hukum. Etika juga tidak memberikan hakim kebebasan tanpa batas untuk mengabaikan norma. Etika justru membantu hakim memahami mengapa suatu tindakan dianggap benar atau salah, bagaimana suatu keadaan harus dinilai, dan kapan penerapan suatu norma secara mekanis dapat menghasilkan ketidakadilan yang secara moral sulit dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, Pemaafan Hakim bukanlah pintu untuk membebaskan setiap orang yang melanggar hukum. Ia adalah ruang yang diberikan hukum kepada hakim untuk mengingat kembali satu prinsip sederhana yang pernah disampaikan Satjipto Rahardjo:
Hukum dibuat untuk manusia.
Dan selama hukum masih berbicara tentang manusia, maka pertanyaan tentang moralitas, etika, dan keadilan tidak pernah benar-benar dapat ditinggalkan.
Daftar Pustaka
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007. Buku ini memang memuat pembahasan mengenai hubungan manusia dan hukum serta gagasan untuk melihat hukum tidak semata-mata sebagai mesin peraturan.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Artikel/Jurnal
Rahardjo, Satjipto. “Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia.” Law Reform, Vol. 1, No. 1, 2006, hlm. 1–10. https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12176.
Silvia, Monica. “Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Putusan Perkara Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag.” E-Jurnal Fatwa Hukum, Vol. 3, No. 3, 2020. Tulisan ini secara khusus membahas perkara Fidelis Arie Sudewarto dan Putusan PN Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag.
Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026, diundangkan 9 Juli 2026.
Sumber Daring
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim: Pedoman Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan yang Humanis dan Berkeadilan.” JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


