Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peran Hakim dan Bukti Ilmiah dalam Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia

Peran Hakim dan Bukti Ilmiah dalam Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia

Effendi MukhtarEffendi Mukhtar13 October 2025 • 09:54 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Allah SWT berfirman dalam Surat QS Ar-Rum ayat 41 yang artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”.

Mengutip ayat Quran tersebut, kita sadar bahwa kerusakan akibat perbuatan tangan manusia telah disebutkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW lebih dari 1500 tahun yang lalu. Namun, kesadaran akan pentingnya menjaga alam dengan segala keragaman hayatinya baru muncul sekitar dua dekade terakhir.

Salah satu profesi yang disebutkan Allah dalam Al-Quran dan sekaligus merupakan salah satu Asmaul Husna adalah Hakim. Hakim, sebagai pembuat keputusan akhir, diharapkan dapat memberikan keadilan baik kepada manusia maupun alam dengan segala keragamannya, yang pada hakikatnya juga demi keberlangsungan kehidupan manusia.

Manusia modern terkadang lupa bahwa aktivitasnya dalam mencari sumber daya alam seringkali menghancurkan dan merusak alam. Seringkali hukum kesulitan menemukan bukti yang cukup untuk membawa pelaku kerusakan (poluters) ke pengadilan.

Seiring perkembangan zaman dan kesadaran akan pentingnya menjaga alam sebagai keberlanjutan generasi berikutnya, manusia modern terus mencari cara yang efektif seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuat pelaku perusakan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan lingkungan (Polluter pays).

Alat bukti dalam perkara perdata meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Namun, alat bukti tersebut tidak lagi cukup untuk menjerat pelaku ke persidangan. Salah satu kekhususan dalam pemeriksaan perkara lingkungan hidup dibandingkan dengan perkara lainnya adalah diadopsinya bukti ilmiah dalam pembuktian perkara lingkungan hidup di pengadilan.

Walaupun tidak disebutkan secara spesifik, dalam perkembangannya, bukti ilmiah dianggap telah terakomodasi dalam frasa ‘alat bukti lain’ dalam Pasal 96 huruf f UUPPLH.

Apa yang dimaksud dengan bukti Ilmiah (Scientific Evident) itu? Bukti Ilmiah adalah penjelasan  hubungan antara dua atau lebih  komponen atau unsur-unsur dalam  lingkungan hidup yang dikemukakan  dalam bentuk tertulis oleh ahli  berdasarkan hasil penelitian atau  hasil keilmuannya dengan atau  tanpa disertai penjelasan di depan persidangan. (Pasal 1 angka 16  Perma 1/2013)

BENTUK BUKTI ILMIAH (PASAL 20 PERMA1/2023) adalah sebagai berikut :

a. keterangan ahli di persidangan; b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis;  c. hasil uji laboratorium;  d. laporan hasil penelitian;  e. hasil forensik, antara lain forensic  lingkungan, hutan, satwa liar; dan/ atau f. bukti lainnya pengetahuan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara penilaian keahlian tersebut? Hakim sebagai tokoh sentral dalam persidangan dapat menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan disiplin ilmu yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah Strata 2, sertifikat pelatihan, pendidikan khusus, pengalaman, karya ilmiah atau penelitian relevan, serta keaktifannya dalam seminar atau lokakarya yang tercantum dalam curriculum vitae.

Bagaimana tata cara penilaian keahlian di persidangan? Jika ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan pada fakta yang valid dan relevan. Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya juga dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan keahliannya di persidangan.

Selain itu, diperlukan penalaran hukum, yaitu penerapan prinsip berpikir logis dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Penalaran hukum menunjukkan hubungan erat antara logika dan hukum. Logika adalah ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat. Ide, gagasan, dan opini hukum pada dasarnya juga bersifat logis.

Dengan adanya penalaran hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai hafalan pasal belaka. Hukum juga bukan sekadar norma atau aturan yang ditetapkan oleh otoritas tertinggi yang wajib diikuti. Namun, hukum harus didasari pada sifat logis, karena logis adalah salah satu karakter atau sifat dasar hukum.

Menerapkan Asas/Prinsip Dalam Penanganan Perkara LH, Penalaran ilmiah hakim dalam perkara lingkungan melibatkan penerapan prinsip-prinsip atau asas-asas terlait dengan LH Perkara LH menempatkan pembuktian sebagai proses kunci, karena yang dicari adalah kebenaran materil dan perlindungan lingkungan. Beberapa asas penting yang dapat diterapkan dalam pembuktian adalah:

  1. Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian);
  2. In Dubio Pro Natura
  3. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)
  4. Polluter Pays Prinsiples (Prinsip Pencemar Membayar)
  5. Principle of Sustainable Development (Asas Pembangunan  Berkelanjutan)
  6. Principle of Public Participation (Asas Partisipasi)
  7. Principle of Intergenerational Equity (Asas Keadilan Antar Generasi)
  8. Principle of State Sovereignty and Responsibility (Kedaulatan Negara dan Tanggung Jawab Negara) dan  
  9. Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian):

Asas kehati-hatian adalah prinsip hukum lingkungan yang menuntut pengambil keputusan (negara, pengadilan, badan usaha) untuk bertindak hati-hati dan mencegah kemungkinan risiko serius atau tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan, meskipun belum ada bukti ilmiah lengkap. Intinya, jika ada ancaman terhadap lingkungan  ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melakukan tindakan pencegahan.

Dasar Hukum Internasional yaitu Deklarasi Rio 1992, Prinsip ke 15  menyebutkan bahwa “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation”. Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Deklarasi Stockholm 1972 juga mengadopsi prinsip ini. Sedangkan Dasar Hukum Nasional diatur dalam Pasal 2 huruf f UUPPLH secara eksplisit menyebutkan asas kehati-hatian sebagai asas wajib dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Hakim harus progresif dan menerapkan kehati-hatian terutama saat terdapat ketidakpastian bukti ilmiah di persidangan.

Salah satu asas yang tidak kalah pentingnya dalam Lingkungan hidup adalah asas In Dubio Pro Natura. Asas ini berarti bahwa dalam keadaan ragu atau tidak jelas terkait bukti dalam perkara lingkungan hidup, hakim harus lebih mengutamakan perlindungan dan pelestarian lingkungan daripada kepentingan lain. Prinsip ini menjadi petunjuk bagi hakim untuk “memihak” alam apabila persidangan tidak memberikan bukti yang pasti. Dalam Dasar Hukum Internasional, prinsip atau asas ini merupakan turunan dari Precautionary Principle pada Deklarasi Rio 1992 dan diakui dalam berbagai dokumen lingkungan global.

Dalam lingkungan hidup dikenal juga suatu asas yang disebut Strict Liability (Tanggung  Jawab Mutlak). Strict liability adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa pihak yang melakukan kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan (misal, menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3) bertanggung jawab atas akibat kerusakan lingkungan tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan. Korban cukup membuktikan kerugian dan adanya hubungan kausal antara tindakan pelaku dan kerusakan—tidak perlu membuktikan niat atau kelalaian. Dalam Dasar Hukum Internasional diterapkan dalam berbagai instrumen seperti Konvensi Basel tentang limbah B3, dan diakui dalam rezim hukum lingkungan global sebagai liability without fault. Sedangkan dalam Dasar Hukum Nasional Indonesia ditemukan dalam Pasal 88 UU PPLH.

Di atas telah disebutkan bahwa adalah sudah sepatutnya Pencemar harus membayar akibat pencemaran yang dilakukannya, ini adalah konsekuensi logis. Asas ini Diadopsi dalam Deklarasi Rio 1992 (Prinsip 16), yang menentukan bahwa pihak yang mencemari lingkungan bertanggung jawab atas biaya pencegahan , pengendalian , dan pemulihan akibat pencemaran. Asas ini diadopsi secara tegas dalam Pasal 2 huruf h UU PPLH yang mewajibkan pencemar menanggung biaya akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Banyak lagi asas yang dikenal dalam lingkungan hidup seperti asas pembangunan berkelanjutan, asas partisipasi publik, asas keadilan antar generasi, asas kedaulatan negara dan tanggungjawab.

Sebagai kesimpulan, dapat dicatat bahwa proses pembuktian perkara lingkungan hidup di Indonesia sangat bergantung pada bukti ilmiah. Kekuatan bukti ilmiah yang dihadirkan bergantung pada keabsahan atau validitas masing-masing bentuk bukti tersebut. Meski dalam prakteknya bukti ilmiah sering dinilai lemah, hakim dianjurkan untuk tetap meyakini dan menjatuhkan pemidanaan dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan hidup serta menerapkan prinsip in dubio pro natura yang terkait dengan prinsip kehati-hatian. Terutama jika dampak tindak pidana lingkungan hidup telah nyata terwujud dan menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan. Dalam pemeriksaan perkara, prosedur pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam menghukum orang yang tidak bersalah.

Dari uraian di atas, dapat kita jadikan motivasi ketika membahas bukti ilmiah, metode ilmiah, dan bagaimana penalaran ilmiah menjadi fondasi bagi penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan. Namun sesungguhnya, inti dari semua itu adalah hati nurani yang tercerahkan oleh pengetahuan. Ilmu memberikan arah, tetapi nurani memberikan makna. Menjadi Hakim Lingkungan bukan sekadar menegakkan pasal, tetapi menjaga denyut kehidupan bumi. Setiap putusan yang dijatuhkan bukan hanya menentukan nasib manusia, tetapi juga nasib sungai, hutan, udara, dan generasi yang belum lahir. Di tangan kita, hukum lingkungan bukan sekadar teks, tetapi nafas bagi keberlanjutan semesta. Karena itu, teruslah berpikir ilmiah—tetapi juga berjiwa arif. Teruslah menggali kebenaran ilmiah—tetapi jangan kehilangan kebenaran moral, dan teruslah berjuang—karena bumi tidak bisa membela dirinya sendiri kecuali melalui keberanian dan kebijaksanaan para Hakim yang berintegritas.

Bila kita lihat negara negara lain, barulah kita bisa menyadari betapa seharusnya kita bersyukur memiliki negara yang kaya, baik dengan sumber dayanya, alamnya yang indah bagaikan sekeping surga yang jatuh ke bumi. Saya jadi tersenyum bila mendengar lagu Koes Plus :

Bukan lautan tapi kolam susu, Kain dan jala cukup menemanimu

Tiada badai tiada hujan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu

orang bilang tanah kita tanah syurga

Tongkat kayu dan batu jadi tanaman…….. Sayup-sayup terdengar tilawah Alquran di Mesjid  depan rumahku, sehingga menghentikan lamunanku. Fa bia a la irobbikumma tukazziban…….maka nikmat tuhan mana lagi yang kau dustakan.

Effendi Mukhtar
Kontributor
Effendi Mukhtar
Hakim Tinggi Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.