Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

31 July 2026 • 23:19 WIB

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » APPLE TO APPLE PENDEKATAN YURIDIS PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN ATAU MENJAGA LEGAL FORMIL DALAM SUATU PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Artikel

APPLE TO APPLE PENDEKATAN YURIDIS PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN ATAU MENJAGA LEGAL FORMIL DALAM SUATU PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

K.G. RaegenK.G. Raegen2 October 2025 • 14:18 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Lalu yang dimaksud dengan majelis di dalam pasal ini tentunya adalah Hakim dan bukan Panitera Pengganti atau Jaksa Penuntut Umum/Oditur Militer ataupun Penasihat Hukum.

Hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang otonom, bebas dan merdeka yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh rekan hakim lainnya. Secara holistik kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara maupun kekuasaan lainnya, berdasarkan konstitusi negara hal ini sudah bulat dan tidak bisa ditawar-tawar. Dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pidana tentunya dengan mendasari Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum/Oditur Militer.

Adapun fungsi Surat Dakwaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Bagi Hakim, berfungsi sebagai dasar memeriksa, menggali kebenaran materil, sekaligus menjadi dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan;
  2. Bagi Jaksa Penuntut Umum/Oditur Militer, berfungsi sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum; dan
  3. Bagi Terdakwa dan/ Penasihat Hukumnya, berfungsi sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

Surat Dakwaan yang diajukan ke pengadilan merupakan salah satu syarat suatu berkas perkara untuk diperiksa dan dibuktikan kebenarannya serta haruslah

memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 143 KUHAP.

Adapun yang dimaksud dengan syarat formil yang harus dipenuhi dalam menyusun Surat Dakwaan adalah adanya tanggal dan tanda tangan Oditur Militer di dalam Surat Dakwaan tersebut, juga terdapat identitas Terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, pangkat, NRP, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan tempat tinggal Terdakwa (untuk yang berstatus prajurit TNI/yang dipersamakan vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer), sedangkan menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP isinya hampir sama dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya tidak terdapat beberapa hal yang merupakan kekhasan di lingkungan militer seperti pangkat, NRP, jabatan dan kesatuan.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat materil dari Surat Dakwaan adalah di dalam suatu Surat Dakwaan haruslah memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap dari suatu tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa. Hal ini berlaku sama baik di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer maupun KUHAP. Suatu Surat Dakwaan dinyatakan memenuhi syarat materil apabila sudah mampu mendeskripsikan secara bulat dan utuh, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI No : SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yaitu:

  1. Tindak pidana yang dilakukan;
  2. Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut;
  3. Dimana tindak pidana dilakukan;
  4. Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
  5. Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan;
  6. Akibat apa yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut (delik materil);
  7. Apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik tertentu); dan
  8. Ketentuan tindak pidana yang diterapkan.

Bahwa Hakim dalam menjalankan tugasnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara tindak pidana juga terikat akan asas-asas hukum, salah satu diantaranya yaitu asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan

sebagaimana tertera di dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, asas ini juga berlaku secara universal yang memiliki arti sebagai berikut, peradilan sederhana bermakna proses pemeriksaan hingga penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, lalu peradilan cepat memiliki makna berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut atau dikenal juga dengan adagium justice delayed justice denied (peradilan yang lambat tidak akan pernah memberikan keadilan kepada para pihak), sedangkan peradilan biaya ringan memiliki makna biaya perkara di pengadilan dapat dijangkau oleh masyarakat para pencari keadilan.

Yang menjadi pertanyaan, dalam realitasnya ketika hakim sebagai pelaksana hukum juga sekaligus sebagai pembentuk hukum in concreto dihadapkan lebih mengedepankan pendekatan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara pidana ataukah lebih mengedepankan pendekatan legal formil maupun materil dari suatu Surat Dakwaan yang akan ia periksa, ia putus dan ia adili? Ataukah menjaga keseimbangan keterpenuhan asas hukum pidana (dalam hal ini asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan) dengan terpenuhinya syarat formil maupun materil dari suatu Surat Dakwaan?

Hal ini merupakan peristiwa yang mungkin sering terjadi dan dialami oleh para penegak hukum khususnya hakim, namun demikian rasanya tidak bijak membandingkan apple to apple antara kedua hal tersebut di atas. Akan tetapi suatu keniscayaan apabila memandang remeh atau bahkan mengabaikan akan hal tersebut. Menjaga asas hukum dan kelengkapan syarat formil maupun materil juga penting dalam suatu penegakan hukum yang muaranya adalah memberikan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan bagi para pencari keadilan dan bagi keutuhan hukum itu sendiri. Salah satu contoh apabila diketahui dalam proses pemeriksaan para saksi, terdakwa hingga barang bukti baru diketahui adanya cacat formil dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, dimana tersangka hanya diperiksa sekali dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik dan bukan dalam kapasitas tersangka, lalu penyidik yang memeriksa bukanlah penyidik yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan yurisdiksinya dan tidak ada permohonan bantuan pemeriksaan kepada penyidik setempat dimana locus dan tempus tindak pidana diduga telah terjadi, tentunya hal ini akan berimbas kepada keabsahan Surat Dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer/Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan merupakan tahapan penting dari suatu mekanisme hukum acara pidana sebelum perkara tersebut diperiksa dimuka persidangan oleh Majelis Hakim, karena saat proses penyidikan dimulai, saat itulah proses pencarian kebenaran materil dari suatu perkara dilakukan oleh seorang penyidik guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut akan membuat terang suatu perkara tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Namun apabila dalam proses penyidikan terdapat hal-hal yang dapat menyebabkan berkas perkara tersebut cacat formil, maka akan sangat disayangkan, karena ketika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan sudah tentu akan membuat rumit penyelesaian perkara tersebut dan terkesan bertele-tele, lambat bahkan membuat penilaian yang minor oleh masyarakat pencari keadilan bagi lembaga hukum serta lebih luasnya bagi hukum itu sendiri.

Sudah menjadi amanat dari undang-undang apabila asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas yang harus dipatuhi, namun demikian dalam keadaan-keadaan tertentu ternyata pemahaman akan asas ini masih terdapat pemahaman yang absurd sehingga terkadang berbenturan dengan pemahaman akan pemenuhan syarat formil dan materil dari suatu Berkas Perkara yang ternyata juga penting dalam menjaga keutuhan hukum itu sendiri.

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut prinsip negara hukum (rechsstaat) dan sudah selayaknya dalam penegakan hukum harus menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Penegakan hukum harus memenuhi persyaratan baik formil maupun materil, sehingga dalil menegakkan hukum dengan mengabaikan keberadaan hukum formil tidak dapat dibenarkan dalam bingkai negara hukum itu sendiri, karena pada dasarnya konstitusi negara menjamin kesamaan dalam hukum terhadap warganya (equality before the law). Oleh karenanya memegang asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sama pentingnya dengan menjaga legal formil maupun materil dalam suatu proses mekanisme penyelesaian perkara pidana di pengadilan, sehingga antara asas dan penerapan hukum harus seiring sejalan tanpa ada yang terabaikan.

-Sekian-

K.G. Raegen
Kontributor
K.G. Raegen
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Mahasiswa Magang, Bagian Konsumsi…Bikin Kopi atau Membuat Aplikasi

31 July 2026 • 08:14 WIB

Hakim, Iklim, dan Hati Nurani

30 July 2026 • 22:11 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB49 Views

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB23 Views

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB2 Views

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB0 Views
Don't Miss

Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS

By Yudhistira Ary Prabowo31 July 2026 • 23:19 WIB21 Views0

Jum’at 24 Juli 2026, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan…

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

31 July 2026 • 18:53 WIB

Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik

31 July 2026 • 13:21 WIB

Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling

31 July 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Wujudkan Generasi Berakhlak dan Bertakwa, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu Bagikan Beasiswa BDBS
  • Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026
  • Wujudkan Peradilan Cepat dan Murah, Aparat Penegak Hukum Sosialisasi MoU Sidang Pidana Elektronik
  • Permudah Akses Hukum di Daerah Terpencil, PN Dataran Hunipopu Selenggarakan Sidang Keliling
  • Pusdiklat Teknis MA Gelar Monev Diklat Hakim Lingkungan Hidup di PTUN Denpasar

Recent Comments

  1. Vivod iz zapoya na domy_mkKl on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Vivod iz zapoya na domy_kfmi on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  3. Vivod iz zapoya na domy_fsKl on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  4. Vivod iz zapoya na domy_bumi on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  5. Vivod iz zapoya na domy_oqKl on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.