Author: M. Natsir Asnawi

Avatar photo

Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Penelitian ini berupaya menjelaskan peran strategis Hakim dalam penemuan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan pembaruan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal. Pertama, bahwa Penemuan hukum sangat mendasar dalam penegakan hukum teks perundang-undangan bersifat kaku dan terbatas, sehingga diperlukan penafsiran lebih lanjut agar esensi dari peraturan dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang diadili. Selain itu, dalam mengadili perkara, penyelesaiannya memerlukan kaidah hukum konkret yang dihasilkan dari kegiatan penemuan hukum oleh Hakim. Bahkan, dalam konteks tertentu, perundang-undangan tidak mengatur hal-hal dalam sengketa yang diadili, karenanya memerlukan penemuan hukum. Kedua, Hakim adalah pusat dari penemuan hukum serta elemen…

Read More

Dari sejak mula adanya kehidupan manusia, keinginan untuk hidup tertib dan berinteraksi antara satu dengan lainnya telah ada. Keinginan untuk tertib adalah fitrah manusia di mana ia tidak dapat melepaskan diri dalam interaksinya dengan sesama namun tetap menghendaki adanya pola interaksi yang teratur serta terdistribusinya hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya. Ketertiban –sebagian menyebut keteraturan– adalah asa yang menjadi bagian inheren dalam masyarakat. Tidak ada satupun masyarakat yang mengharapkan kekacauan, sebaliknya masyarakat sangat mengidamkan ketertiban dalam segala hal, sehingga dari ketertiban itu, apa yang menjadi keinginan bersama dapat terwujud. M. Natsir AsnawiHakim Yustisial BSDK Mahkamah AgungDosen Pascasarjana Universitas Borobudur Lihat…

Read More