Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Agung Nani Indrawati: Lindungi Pejuang Lingkungan dengan Cara Kenali Modus Anti-SLAPP di Peradilan

Hakim Agung Nani Indrawati: Lindungi Pejuang Lingkungan dengan Cara Kenali Modus Anti-SLAPP di Peradilan

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK5 August 2026 • 12:54 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer pada sesi pertama ini mendapatkan materi bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Hak-Hak Lingkungan Hidup” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya melindungi para pembela lingkungan dari kriminalisasi melalui mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).

Hak atas Lingkungan Hidup sebagai Hak Asasi Manusia

Nani Indrawati mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. “Di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, di Undang-Undang HAM Pasal 9 ayat (3), dan di Undang-Undang PPLH Pasal 65 ayat (1), semuanya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini adalah hak yang paling mendasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup terbagi menjadi dua jenis: hak substansial dan hak prosedural. Hak substansial adalah hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat, sementara hak prosedural mencakup hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk memperoleh akses keadilan.

Anti-SLAPP: Strategi Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

Nani Indrawati menjelaskan bahwa SLAPP merupakan strategi hukum yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam dan mengintimidasi masyarakat atau aktivis yang kritis terhadap kebijakan atau kegiatan yang merusak lingkungan. “SLAPP ini singkatan dari Strategic Lawsuits Against Public Participation. Ini adalah strategi untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbicara, agar tidak berpartisipasi, karena akhirnya akan digugat atau dilaporkan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Pasal 66 ini adalah benteng bagi para pejuang lingkungan. Tapi dalam praktiknya, sering kali mereka justru diintimidasi, dilaporkan ke polisi, atau digugat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 27 UU ITE,” ungkapnya.

Perma 1 Tahun 2023: Pedoman Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

Nani Indrawati menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Menangani Perkara Perlindungan bagi Pejuang Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Perma ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di lingkungan peradilan

“PERMA ini mengatur tentang bagaimana hakim dapat memberikan perlindungan kepada para pejuang lingkungan sejak awal proses persidangan. Salah satunya adalah melalui mekanisme motion to strike atau putusan sela yang dapat menghentikan perkara lebih awal jika terbukti bahwa gugatan atau laporan tersebut merupakan SLAPP,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hakim dapat memutus perkara dengan putusan sela jika tergugat atau terlapor dapat membuktikan dengan bukti awal bahwa gugatan atau laporan tersebut merupakan upaya untuk membungkam partisipasi publik. “Prosesnya harus cepat. Di beberapa negara, ada yang 30 hari, ada yang 60 hari. Di Indonesia, kita memiliki waktu 30 hari sejak pengajuan keberatan untuk memutuskan,” tambahnya.

Identifikasi Pejuang Lingkungan yang Sah

Nani Indrawati mengingatkan para hakim untuk cermat dalam mengidentifikasi siapa yang benar-benar merupakan pejuang lingkungan yang sah. “Tidak berarti setiap orang yang mengaku pejuang lingkungan langsung mendapatkan perlindungan. Kita harus melihat aktivitasnya, apakah memang untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan seseorang dibayar oleh pihak lain, baik oleh pesaing usaha maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan. “Bisa jadi dia dibayar oleh pesaing usaha dari pelaku usaha yang melakukan suatu aktivitas yang diduga merusak lingkungan. Jadi harus cermat dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kode Etik Hakim dan Perlindungan Lingkungan

Nani Indrawati menyoroti pentingnya kode etik hakim dalam menangani perkara lingkungan. Ia mengutip asas imparsialitas yang mewajibkan hakim untuk tidak berpihak pada salah satu pihak. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara lingkungan, hakim juga harus berpihak pada alam dan lingkungan hidup.

“Tidak ada asas yang mengatakan hakim harus berpihak pada alam. Tapi saya mengajak kita semua untuk memiliki keberpihakan kepada alam. Karena ini adalah rumah kita bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaganya?” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengingatkan para hakim untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan, termasuk gaji yang layak. “Sekarang gaji kita sudah tinggi. Tidak ada kementerian yang gajinya sebesar kita. Jadi jangan pernah menerima sesuatu dari pihak manapun untuk memutus perkara. Rezeki itu bukan dari situ,” tegasnya.

Partisipasi Publik dalam Hukum Lingkungan

Nani Indrawati menjelaskan bahwa partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia mengutip teori tangga partisipasi yang dikemukakan oleh Sherry Arnstein, yang menyatakan bahwa partisipasi publik menempati anak tangga tertinggi dalam pengambilan keputusan.

“Di dalam UU PPLH, partisipasi publik diatur dalam berbagai pasal. Mulai dari hak untuk mengajukan keberatan, hak untuk mengajukan pengaduan, hak untuk menyampaikan informasi, dan hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa partisipasi publik sering kali terhambat oleh berbagai kendala, termasuk intimidasi dan kriminalisasi. “Banyak kasus di mana masyarakat yang melaporkan pencemaran justru diintimidasi, dilaporkan balik, atau bahkan dipidana. Inilah yang harus kita cegah sebagai hakim,” tegasnya.

Studi Kasus dan Preseden

Nani Indrawati memaparkan beberapa studi kasus yang menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan di mana korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan.

Ia juga mencontohkan kasus di mana hakim menggunakan putusan sela untuk menghentikan perkara yang merupakan SLAPP. “Ada kasus di mana aktivis lingkungan digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Hakim kemudian memutuskan bahwa gugatan tersebut adalah SLAPP dan menghentikan perkaranya,” ujarnya.

Penutup: Hakim sebagai Penjaga Keadilan Ekologis

Di akhir pemaparannya, Nani Indrawati mengajak para hakim untuk terus belajar dan mendalami isu-isu lingkungan. “Belajar itu sesuatu yang menyenangkan. Jangan menjadi hakim yang administratif, yang hanya memutus perkara tanpa memahami substansinya. Bacalah, diskusikan dengan teman-teman, dan tingkatkan kualitas putusan,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap putusan hakim memiliki dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang. “Putusan kita bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk anak cucu kita. Mari kita jaga lingkungan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Perlindungan terhadap pejuang hak-hak lingkungan hidup merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari proses penegakan keadilan ekologis di Indonesia. Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2023, para hakim memiliki pedoman yang jelas untuk melindungi para pembela lingkungan dari kriminalisasi melalui mekanisme Anti-SLAPP. Pemahaman yang mendalam tentang pasal-pasal perlindungan, kemampuan mengidentifikasi pejuang lingkungan yang sah, serta keberanian untuk mengambil putusan sela yang cepat dan tepat, menjadi kunci bagi hakim dalam menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan dan lingkungan hidup. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks dan penuh tantangan di Indonesia.

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anti-SLAPP Hakim dan Keadilan Ekologis Hukum Lingkungan Indonesia Perlindungan Pejuang Lingkungan PERMA Nomor 1 Tahun 2023
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.