Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer pada sesi pertama ini mendapatkan materi bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Hak-Hak Lingkungan Hidup” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya melindungi para pembela lingkungan dari kriminalisasi melalui mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation).
Hak atas Lingkungan Hidup sebagai Hak Asasi Manusia
Nani Indrawati mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. “Di Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, di Undang-Undang HAM Pasal 9 ayat (3), dan di Undang-Undang PPLH Pasal 65 ayat (1), semuanya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini adalah hak yang paling mendasar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup terbagi menjadi dua jenis: hak substansial dan hak prosedural. Hak substansial adalah hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat, sementara hak prosedural mencakup hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk memperoleh akses keadilan.
Anti-SLAPP: Strategi Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan
Nani Indrawati menjelaskan bahwa SLAPP merupakan strategi hukum yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam dan mengintimidasi masyarakat atau aktivis yang kritis terhadap kebijakan atau kegiatan yang merusak lingkungan. “SLAPP ini singkatan dari Strategic Lawsuits Against Public Participation. Ini adalah strategi untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbicara, agar tidak berpartisipasi, karena akhirnya akan digugat atau dilaporkan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Pasal 66 ini adalah benteng bagi para pejuang lingkungan. Tapi dalam praktiknya, sering kali mereka justru diintimidasi, dilaporkan ke polisi, atau digugat dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Pasal 27 UU ITE,” ungkapnya.
Perma 1 Tahun 2023: Pedoman Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan
Nani Indrawati menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Menangani Perkara Perlindungan bagi Pejuang Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Perma ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di lingkungan peradilan
“PERMA ini mengatur tentang bagaimana hakim dapat memberikan perlindungan kepada para pejuang lingkungan sejak awal proses persidangan. Salah satunya adalah melalui mekanisme motion to strike atau putusan sela yang dapat menghentikan perkara lebih awal jika terbukti bahwa gugatan atau laporan tersebut merupakan SLAPP,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hakim dapat memutus perkara dengan putusan sela jika tergugat atau terlapor dapat membuktikan dengan bukti awal bahwa gugatan atau laporan tersebut merupakan upaya untuk membungkam partisipasi publik. “Prosesnya harus cepat. Di beberapa negara, ada yang 30 hari, ada yang 60 hari. Di Indonesia, kita memiliki waktu 30 hari sejak pengajuan keberatan untuk memutuskan,” tambahnya.
Identifikasi Pejuang Lingkungan yang Sah
Nani Indrawati mengingatkan para hakim untuk cermat dalam mengidentifikasi siapa yang benar-benar merupakan pejuang lingkungan yang sah. “Tidak berarti setiap orang yang mengaku pejuang lingkungan langsung mendapatkan perlindungan. Kita harus melihat aktivitasnya, apakah memang untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan seseorang dibayar oleh pihak lain, baik oleh pesaing usaha maupun oleh pihak-pihak yang berkepentingan. “Bisa jadi dia dibayar oleh pesaing usaha dari pelaku usaha yang melakukan suatu aktivitas yang diduga merusak lingkungan. Jadi harus cermat dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kode Etik Hakim dan Perlindungan Lingkungan
Nani Indrawati menyoroti pentingnya kode etik hakim dalam menangani perkara lingkungan. Ia mengutip asas imparsialitas yang mewajibkan hakim untuk tidak berpihak pada salah satu pihak. Namun, ia menekankan bahwa dalam perkara lingkungan, hakim juga harus berpihak pada alam dan lingkungan hidup.
“Tidak ada asas yang mengatakan hakim harus berpihak pada alam. Tapi saya mengajak kita semua untuk memiliki keberpihakan kepada alam. Karena ini adalah rumah kita bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaganya?” ujarnya dengan penuh semangat.
Ia juga mengingatkan para hakim untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan, termasuk gaji yang layak. “Sekarang gaji kita sudah tinggi. Tidak ada kementerian yang gajinya sebesar kita. Jadi jangan pernah menerima sesuatu dari pihak manapun untuk memutus perkara. Rezeki itu bukan dari situ,” tegasnya.
Partisipasi Publik dalam Hukum Lingkungan
Nani Indrawati menjelaskan bahwa partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia mengutip teori tangga partisipasi yang dikemukakan oleh Sherry Arnstein, yang menyatakan bahwa partisipasi publik menempati anak tangga tertinggi dalam pengambilan keputusan.
“Di dalam UU PPLH, partisipasi publik diatur dalam berbagai pasal. Mulai dari hak untuk mengajukan keberatan, hak untuk mengajukan pengaduan, hak untuk menyampaikan informasi, dan hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa partisipasi publik sering kali terhambat oleh berbagai kendala, termasuk intimidasi dan kriminalisasi. “Banyak kasus di mana masyarakat yang melaporkan pencemaran justru diintimidasi, dilaporkan balik, atau bahkan dipidana. Inilah yang harus kita cegah sebagai hakim,” tegasnya.
Studi Kasus dan Preseden
Nani Indrawati memaparkan beberapa studi kasus yang menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan di mana korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan.
Ia juga mencontohkan kasus di mana hakim menggunakan putusan sela untuk menghentikan perkara yang merupakan SLAPP. “Ada kasus di mana aktivis lingkungan digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Hakim kemudian memutuskan bahwa gugatan tersebut adalah SLAPP dan menghentikan perkaranya,” ujarnya.
Penutup: Hakim sebagai Penjaga Keadilan Ekologis
Di akhir pemaparannya, Nani Indrawati mengajak para hakim untuk terus belajar dan mendalami isu-isu lingkungan. “Belajar itu sesuatu yang menyenangkan. Jangan menjadi hakim yang administratif, yang hanya memutus perkara tanpa memahami substansinya. Bacalah, diskusikan dengan teman-teman, dan tingkatkan kualitas putusan,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap putusan hakim memiliki dampak jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang. “Putusan kita bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk anak cucu kita. Mari kita jaga lingkungan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Perlindungan terhadap pejuang hak-hak lingkungan hidup merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari proses penegakan keadilan ekologis di Indonesia. Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2023, para hakim memiliki pedoman yang jelas untuk melindungi para pembela lingkungan dari kriminalisasi melalui mekanisme Anti-SLAPP. Pemahaman yang mendalam tentang pasal-pasal perlindungan, kemampuan mengidentifikasi pejuang lingkungan yang sah, serta keberanian untuk mengambil putusan sela yang cepat dan tepat, menjadi kunci bagi hakim dalam menjalankan perannya sebagai penjaga keadilan dan lingkungan hidup. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin kompleks dan penuh tantangan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


