Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat langkah strategis untuk memodernisasi tata kelola administrasi peradilan agar memenuhi standar internasional. Salah satu fokus utama yang mendapat perhatian serius adalah penyelarasan nomenklatur jabatan dan struktur unit kerja ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab. Upaya krusial tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi harmonisasi secara daring yang khusus membahas rancangan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Pertemuan virtual ini menjadi wadah penting untuk menyatukan persepsi antara tim perancang regulasi dan tim Penerjemah Mahkamah Agung.
Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis, 10 September 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pelaksanaan secara daring melalui platform digital memastikan efisiensi waktu sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih efektif. Forum strategis ini dihadiri oleh Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung beserta jajarannya, yaitu pejabat fungsional, perancang peraturan perundang-undangan, dan tim Penerjemah Mahkamah Agung, yang memastikan pembahasan berjalan secara mendalam dan komprehensif.
Salah satu pejabat tinggi yang turut hadir dan memberikan arah kebijakan dalam forum tersebut adalah Bapak Arfan Sambetha Megamone, S.T., M.H. Kehadiran beliau memberikan perspektif penting terkait integrasi nomenklatur administratif ke dalam sistem penataan birokrasi yang lebih modern. Beliau menyarankan agar produk kebijakan yang dirancang oleh tim penerjemah Mahkamah Agung diubah menjadi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung daripada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Alasan beliau adalah core business korespondensi lintas negara dalam bentuk rogatory didominasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahhya. Sehingga cakupan pengaturannya akan lebih luas dibanding dengan produk kebijakan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
Bapak Johanes, S.S., Penerjemah Ahli Muda pada Pustrajak Kumdil, memaparkan latar belakang mendasar mengenai urgensi penyusunan glosarium terjemahan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa inisiatif ini bermula dari keresahan atas multitafsir dalam penerjemahan korespondensi lembaga di kancah internasional. Tim perumus dari kelompok penerjemah turut diperkuat oleh kehadiran Eneng Minah Nurhasanah, S.S., yang aktif memberikan masukan teoretis. Kontribusi beliau berfokus pada pentingnya menjaga keseragaman istilah agar tidak menimbulkan ambiguitas hukum bagi instansi mitra di luar negeri. Diskusi daring ini semakin tajam dengan masukan konstruktif dari Amrih Marsudih, S.S., yang menyoroti pentingnya standar baku kebahasaan. Menurutnya, keberadaan pedoman terjemahan ini akan mencegah terjadinya kesalahan interpretasi terhadap dokumen resmi di masa mendatang. Tidak ketinggalan, Nur Azizah, S.S., M.Hum., turut hadir memberikan pandangan akademis dari sudut pandang ilmu linguistik. Keahlian beliau memperkuat landasan metodologis dalam menentukan padanan kata yang tepat untuk bahasa Inggris dan bahasa Arab.
Dalam sesi pembukaan diskusi, latar belakang penyusunan kebijakan ini diungkapkan secara transparan kepada seluruh peserta yang hadir. Tim penerjemah menjelaskan bahwa ketiadaan pedoman resmi selama ini sering memicu multitafsir dalam penerjemahan dokumen kedinasan. Kondisi tersebut kerap ditemukan dalam korespondensi resmi, penanganan permohonan rogatori, hingga penyampaian putusan pengadilan yang melibatkan pihak asing. Berbagai instansi vertikal sering kali menggunakan penerjemah tersumpah dengan versi yang berbeda-beda.
Sebagai contoh nyata, penerjemahan struktur Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sempat diterjemahkan secara kurang tepat di lapangan. Di salah satu pengadilan di wilayah Bali Dirjen Badilum diterjemahkan sebagai Directorate General of Public Court Agency. Padahal terjemahan yang lebih tepat adalah Directorate General of General Judiciary Agency. Melalui draf keputusan sekretaris ini, nomenklatur tersebut akan dibakukan secara nasional agar memiliki keseragaman makna. Kebutuhan mendesak ini juga dipicu oleh tingginya frekuensi hubungan internasional di berbagai satuan kerja daerah. Sebagai ilustrasi, Pengadilan Agama Badung di Bali mencatat adanya interaksi hukum dengan warga negara asing dari belasan negara berbeda setiap tahun. Lonjakan perkara yang melibatkan warga negara asing, seperti sengketa waris hingga pengakuan anak, menuntut kesiapan institusi peradilan. Bahkan, Pengadilan Agama Badung sampai mendirikan fasilitas khusus, seperti foreigner corner, demi memberikan pelayanan optimal. Oleh karena itu, keberadaan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung mengenai nomenklatur dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab menjadi sangat penting. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan resmi bagi sekitar 900 satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.
Memasuki sesi inti, rapat koordinasi langsung melakukan bedah pasal demi pasal terhadap draf naskah kebijakan yang telah disiapkan. Pimpinan rapat memandu jalannya penelaahan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh peserta virtual. Pembahasan dimulai dengan penyesuaian judul rancangan keputusan agar mencerminkan ruang lingkup dengan akurat. Tim perancang bersama para penerjemah sepakat merumuskan judul yang menegaskan penyeragaman nomenklatur jabatan, organisasi, dan tata kerja. Aspek konsistensi redaksional juga menjadi sorotan utama dalam meninjau bagian menimbang dan mengingat pada draf kebijakan tersebut. Setiap frasa disesuaikan secara cermat agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perdebatan akademis yang menarik sempat mewarnai sesi penulisan huruf kapital pada kata-kata bahasa asing. Berdasarkan pedoman Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), penulisan nama bahasa menggunakan huruf awal kapital, sementara kata “bahasa” ditulis dengan huruf kecil. Sebagai contoh “bahasa Inggris” dan “bahasa Arab”. Kajian mendalam ini memastikan bahwa draf produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat dari segi substansi peradilan, tetapi juga sempurna dari sisi tata bahasa Indonesia. Seluruh masukan teknis langsung dicatat oleh tim perumus untuk disempurnakan.
Menjelang akhir pertemuan pada pukul 12.00 siang WIB, moderator merangkum seluruh hasil kesepakatan yang dicapai selama diskusi daring. Poin-poin perbaikan naskah disetujui secara bersama oleh perwakilan biro Hukum dan Humas, dan tim penerjemah. Harmonisasi penyebutan nomenklatur ini menandai tonggak sejarah baru dalam transparansi dan profesionalisme Mahkamah Agung. Standardisasi bahasa asing dipastikan akan meningkatkan kredibilitas lembaga peradilan Indonesia di panggung hukum internasional.
Kehadiran seluruh pejabat struktural dan fungsional, seperti Bapak Arfan Sambetha Megamone, S.T., M.H., Para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Bapak Johanes, S.S., Ibu Eneng Minah Nurhasanah, S.S., Bapak Amrih Marsudih, S.S., dan Ibu Nur Azizah, S.S., M.Hum., membuktikan solidnya kolaborasi internal. Sinergi ini menjamin lahirnya kebijakan publik berkualitas tinggi. Dokumen hasil harmonisasi tersebut dijadwalkan untuk segera diproses lebih lanjut guna ditetapkan secara resmi oleh pimpinan Mahkamah Agung. Implementasinya di masa mendatang diyakini mampu mengeliminasi segala bentuk hambatan komunikasi lintas negara secara permanen.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


