Pangkal Pinang – Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes alias Ratna Binti Khairul Anwar (Dokter Ratna) dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien” sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang pengucapan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada Senin siang (20/7/2026) melalui Putusan perkara pidana dengan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp.
Kronologi pada perkara ini bermula ketika seorang pasien yang masih berusia 10 tahun menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pada akhir 2024. Pasien datang dengan kondisi sakit yang kemudian memburuk hingga meninggal dunia setelah memperoleh penanganan dari tim medis. Keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2024. Dokter Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 sebelum perkaranya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi kedokteran menjelang pembacaan putusan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerahkan pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang ditandatangani 4.061 dokter anak dari berbagai daerah. Dalam pendapatnya, IDAI menyoroti tidak dilakukannya autopsi sehingga hubungan langsung antara tindakan Dokter Ratna dan kematian pasien dinilai belum terbukti secara ilmiah. Organisasi itu juga mengungkap pasien memiliki gangguan kelistrikan jantung berupa total atrioventricular block yang dapat menyebabkan kondisi memburuk secara mendadak.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan bawa dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menilai Penuntut Umum gagal membuktikan adanya unsur kelalaian terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penanganan medis yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur rumah sakit. Kondisi pasien saat tiba di instalasi gawat darurat dengan skor pediatric early warning score (PEWS) 4 dinilai masih berada pada kategori risiko sedang, sehingga belum menjadi dasar keharusan untuk dipindahkan ke ruang perawatan intensif anak. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang juga menegaskan bahwa penyebab pasti kematian pasien tidak dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Tidak adanya hasil autopsi yang diajukan oleh penuntut umum menjadi faktor krusial sehingga hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan meninggalnya pasien tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tetap memberikan arahan medis kepada dokter jaga dan perawat melalui sarana komunikasi sesuai dengan ketentuan internal rumah sakit. Sementara itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan dinilai hanya bersifat administratif dan bukan alat bukti yang sah menurut KUHAP. Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, Penuntut Umum telah menuntut Dokter Ratna dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Namun, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memiliki pertimbangan lain sehingga menyatakan bahwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut. Putusan bebas ini menegaskan prinsip penting dalam penegakan hukum pidana di bidang Kesehatan bahwa seorang tenaga medis yang telah menjalankan prosedur sesuai standar profesi tidak dapat serta-merta dapat dipidana, terlebih dalam kasus kematian pasien yang memerlukan pembuktian ilmiah yang lebih kuat. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang telah dengan tepat mempertimbangkan bahwa tanpa adanya alat bukti otopsi yang menunjukan adanya penyebab kematian, maka tidak dapat ditarik hubungan kausalitas langsung antara perbuatan terdakwa dengan kematian pasien. Hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa proses penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus menghormati ranah medis dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, demi menjaga kepastian hukum serta melindungi profesi yang bekerja dalam batas-batas kewenangan dan standar pelayanan yang telah ditentukan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


