Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perbandingan Ketentuan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Antara Indonesia dan Singapura
Artikel

Perbandingan Ketentuan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Antara Indonesia dan Singapura

R. Deddy HarryantoR. Deddy Harryanto30 October 2025 • 16:06 WIB16 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp291,5 triliiun selama periode 2014-2023, dengan jumlah yang terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Sementara itu, Singapura berhasil mempertahankan reputasinya sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, menempati peringkat 3 dalam Corruption Perception Index (CPI) tahun 2024 dengan skor 84, jauh melampaui Indonesia yang berada di peringkat 99 dengan skor 37.

Perbedaan tajam dalam tingkat korupsi antara kedua negara ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektifitas hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi. Indonesia telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 sebagai lembaga independen yang diberi kewenangan luar biasa untuk menangani kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Sebaliknya, Singapura mengandalkan satu lembaga tunggal, yaitu CPIB, yang memiliki independensi penuh dan beroperasi langsung di bawah kantor Perdana Menteri. Keberhasilan Singapura tidak terlepas dari penerapan Prevention of Corruption Act (PCA) yang ketat, penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu, sistem peradilan yang cepat dan efisien, serta budaya antikorupsi yang tertanam kuat dalam masyarakat.

Indonesia menghadapi kompleksitas tersendiri dalam konteks kerugian negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur esensiial dalam tindak pidana korupsi. Konsep “dapat menimbulkan kerugian negara” yang bersifat delik formil telah menimbulkan perdebatan panjang, hingga Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 mergubahnya menjadi delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan secara konkret. Lebih kompleks lagi, Indonesia mengenal konsep “merugikan perekonomian negara”, yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas namun menghadapi kendala dalam formulasi perhitungan dan lembaga mana yang berwenang melakukan penghitungan.

Singapura memiliki pendekatan yang berbeda dalam memandang kerugian negara. PCA tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi, melainkan lebih fokus pada tindakan pemberian suap (gratifikasi) sebagai imbalan atas tindakan tertentu. Pendekatan ini menyederhanakan proses pembuktian dan menghindari perdebatan teoretis mengenai perhitungan kerugian negara yang kerap menjadi hambatan dalam proses peradilan.

Perbedaan mendasar juga terlihat dalam mekanisme penyelesaian tindak pidana korupsi. Indonesia menerapkan peradilan khusus melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tersebar di 34 provinsi, dengan komposisi majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. Namun, perluasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke tingkat daerah menghadapi kendala sumber daya manusia dan kualitas hakim yang tidak biasa. Sementara itu, Singapura menangani kasus korupsi melalui sistem peradilan umum yang telah terintegrasi dengan baik, dengan dukungan penuh dari Attorney-General Chambers sebagai lembaga penuntut yang profesional dan independen.

Indonesia memiliki kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memperluas rumusan tindak pidana korupsi, memperberat ancaman pidana, memberikan kewenangan khusus kepada lembaga penegak hukum, dan mengenalkan mekanisme pembuktian progresif seperti pembalikan beban pembuktian.

Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dibagi menjadi beberapa kelompok perbuatan, yaitu tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari 7 (tujuh) kelompok ini, yang terkait langsung dengan kerugian negara adalah kelompok pertama yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara kelompok lainnya tidak mensyaratkan adanya kerugian negara sebagai unsur delik.

Selain kerugian keuangan negara, Indonesia juga mengenal konsep kerugian perekonomian negara, yang memiliki ruang lingkup lebih luas, mencakup dampak ekonomi multidimensional, seperti kerugian ekologis, biaya pemeliharaan lingkungan, dan kerugian ekonomi akibat hilangnya kesempatan berusaha.

Definisi kerugian negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Definisi ini menekankan pada kerugian yang bersifat konkret dan terukur, berbeda dengan konsep “dapat merugikan” yang lebih luas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara harus nyata dan dapat dibuktikan secara konkret.

Singapura mengatur tindak pidana korupsi terutama melalui Prevention of Corruption Act (PCA) yang disahkan pada 17 Juni 1960, yang merupakan undang-undang antikorupsi utama di negara tersebut. PCA memberdayakan CPIB dan mengatur definisi korupsi serta sanksi-sanksinya dengan cakupan yang luas, mencakup sektor publik maupun swasta. Berbeda dengan Indonesia yang memisahkan jenis korupsi berdasarkan delik yang dilakukan, Singapura lebih membedakan korupsi berdasarkan pelaku, yaitu apakah perbuatan korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat publik atau dilakukan oleh pegawai swasta.

Pasal 5 PCA mengatur larangan umum terhadap korupsi, yang melarang seseorang untuk secara korup meminta, menerima, atau menyetujui untuk menerima, atau memberikan, menjanjikan, atau menawarkan kepada orang lain suatu gratifikasi sebagai imbalan atau dorongan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam hubungan dengan urusan atau transaksi apa pun. Konsep gratifikasi dalam PCA sangat luas, mencakup tidak hanya uang atau hadiah, tetapi juga pemberian dalam bentuk non-moneter seperti pinjaman, jabatan, pembebasan kewajiban, atau keuntungan lainnya.

Pasal 6 PCA mengatur secara khusus mengenai korupsi dalam hubungan agen-prinsipal, yang melarang agen untuk secara korup menerima atau mencoba memperoleh gratifikasi sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam urusan prinsipalnya, atau memberikan dokumen palsu yang dimaksudkan untuk menipu principal. Ketentuan ini sangat relevan dalam konteks sektor swasta, dimana PCA memperlakukan korupsi di sektor swasta dengan keseriusan yang sama dengan korupsi di sektor publik.

PCA tidak secara eksplisit mencantumkan persyaratan mengenai kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Fokus PCA adalah pada tindakan pemberian atau penerimaan gratifikasi yang bersifat korup, terlepas dan apakah tindakan tersebut mengakibatkan kerugian finansial atau tidak. Pendekatan ini menyederhanakan proses pembuktian, karena penuntut tidak perlu membuktikan adanya kerugian konkret, cukup membuktikan bahwa telah terjadi pemberian atau penerimaan gratifikasi dengan niat korup.

Pasal 7 PCA mengatur larangan korupsi yang terkait dengan kontrak pemerintah atau lembaga publik, dengan sanksi yang lebih berat. Jika terbukti bahwa transaksi korup berkaitan dengan kontrak atau proposal kontrak dengan pemerintah, pelaku dapat dijatuhi denda hingga S$100.000,00 (seratus ribu dolar Singapura) atau pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun, atau keduanya, untuk setiap dakwaan korupsi. Ini merupakan peningkatan dan sanksi umum yang hanya maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Lebih lanjut dalam Pasal 8 PCA mengatur presumsi korup (presumption of corruption) untuk pegawai pemerintah atau lembaga publik. Jika pegawai pemeritnah menerima gratifikasi, maka gratifikasi tersebut dianggap diberikan atau diterima secara korup kecuali terdakwa dapat membuktikan sebaliknya. Ketentuan ini merupakan bentuk pembalikan beban pembuktian terbatas yang bertujuan menjaga inteegritas pelayanan publik. Pasal 20 lebih lanjut menyatakan bahwa pegawai publik yang menerima tawaran gratifikasi wajib melaporkannya dan menangkap pemberi gratifikasi. Kegagalan melakukan hal ini dapat dikenai denda hingga S$5.000,00 (lima ribu dolar Singapura) atau pidana penjara hingga 6 (enam) bulan.

Indonesia memiliki 3 (tiga) lembaga utama yang berwenang menangani tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Singalura mengandalkan lembaga tunggal dalam pemberantasan korupsi, yaitu CPIB, yang didirikan pada September 1952, sebagai pengganti Anti-Corruption Branch dari Criminal Investigation Department. CPIB adalah lembaga independen yang beroperasi di bawah Kantor Perdana Menteri, dengan tugas memastikan tingkat otonomi dan ketidakberpihakan yang tinggi dalam investigasi.

CPIB memiliki kewenangan yang luas dalam investigasi korupsi, termasuk kewenangan untuk menangkap, menggeledah, menyita barang bukti, dan mewawancarai tersangka. Setelah investigasi selesai, CPIB menyerahkan hasil temuannya kepada Attorney-General’s Chambers (AGC) untuk memperoleh persetujuan Jaksa Penuntut Umum (Public Prosecutor) sebelum melanjutkan ke proses pengadilan. Sistem ini memastikan adanya pemisahan fungsi investigasi dan penuntutan yang jelas, sekaligus menjaga independensi dan objektifitas proses hukum.

CPIB juga aktif melakukan edukasi publik dan penjangkauan komunitas terkait antikorupsi, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Program-program edukasi antikorupsi diintegrasikan sejak dini dalam sistem pendidikan, membentuk kesadaran dan budaya integritas yang kuat di kalangan masyarakat.

Dalam hal penerapan sanksi pidana, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, ada pengaturan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yang meliputi perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pembbanti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun (untuk pelaku korporasi), dan pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu.

Efektifitas pembayaran uang pengganti dalam praktiknya masih menjadi tantangan. Banyak terpidana korupsi yang lebih memilih menjalani pidana penjara tambahan subsider daripada membayar uang pengganti, sehingga kerugian negara tidak terpulihkan secara optimal. Data menunjukkan bahwa tingkat pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti masih rendah dibandingkan dengan total kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Singapura menerapkan sanksi pidana yang tegas untuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 5 dan 6 PCA, seseorang yang terbukti bersalah melakukan korupsi dapat dijatuhi hingga S$100.000,00 (seratus dolar Singapura) atau pidana penjara hingga 5 (lima) tahun, atau keduanya, untuk setiap dakwaan korupsi. Untuk korupsi yang terkait dengan kontrak atau proposal kontrak dengan pemerintah atau lembaga publik, sanksinya diperberat menjadi denda hingga S$100.000,00 atau pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun, atau keduanya.

Pasal 13 PCA juga mengatur penalty order yang mewajibkan terpidana membayar denda sebesar nilai suap yang diterima. Penalty order ini bersifat kumulatif dengan pidana penjara atau pidana denda, dan jika tidak dibayar dapat mengakibatkan pidana penjara pengganti (subsider) hingga 30 (tiga puluh) tahun untuk setiap penalty order. Mekanisme ini memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat mempertahankan keuntungan ilegal yang diperolehnya dari hasil korupsi tersebut, sekaligus memberikan efek jera yang kuat kepada pelakunya secara khusus, dan masyarakat pada umumnya.

Court of Appeal Singapura melalui kasus Clarence Chang Peng Hong pada Desember 2024 memutuskan bahwa penalty order harus dikenakan secara terpisah untuk setiap dakwaan korupsi, bukan satu penalty order untuk keseluruhan dakwaan korupsi. Keputusan ini meningkatkan beban finansial dan pidana penjara subsider bagi pelaku korupsi.

Selain sanksi pidana, pegawai pemerintah di Singapura yang terlibat korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif dan disipliner, termasuk pemecatan dari jabatan, pemnurunan pangkat, penghentian atau penundaan kenaikan gaji, denda, atau teguran. Instruction Manual yang dikeluarkan pemerintah juga melarang perusahaan yang terbukti terlibat korupsi dengan pejabat publik untuk mengikuti tender kontrak pemerintah, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak yang telah diberikan dan penuntutan ganti kerugian,

Mekanisme perampasan aset di Singapura diatur dalam Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act (CDSA), yang memberikan kepada Pengadilan untuk merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk aset yang telah dipindahkan atau disembunyikan. CDSA juga memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dalam kasus tertentu, namun mekanisme ini jarang diterapkan, mengingat tingkat penuntutan yang sangat tinggi di Singapura.

Indonesia sendiri sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme NCB ini lebih efektif dan efisien dalam pengembalian aset karena tidak lagi fokus mengejar pelaku, tetapi mengikuti aliran uang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengembalian kerugian negara. Namun, RUU Perampasan Aset ini masih menuai perdebatan terkait perlindungan hak asasi manusia dan prinsip praduga tidak bersalah.

Pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi di Singapura dilakukan melalui mekanisme penalty order dan perampasan aset berdasarkan CDSA. Singapura juga aktif dalam kerjasama internasional untuk pengembalian aset yang disembunyikan di luar negeri.

Indonesia membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asal (predicate crime) nya adalah korupsi, dan/atau tindak pidana yang dalam peraturan perundang-undangan lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pertama kali beroperasi pada tahun 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khusus menangani perkara yang diajukan oleh KPK. Komposisi majelis hakimnya terdiri dari 5 (lima) hakim: 2 (dua) hakim karir dan 3 (tiga) hakim ad hoc. Komposisi ini dirancang untuk mengatasi persoalan dalam tubuh peradilan yang dianggap cenderung korup, dengan hakim ad hoc yang berasal dari luar korps peradilan yang diharapkan dapat meningkatkan objektifitas putusan pengadilan.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 memperluas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia, sehingga tidak lagi hanya terpusat di Jakarta. Selain perkara-perkara yang diajukan oleh KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah juga menangani perkara yang diajukan oleh Kejaksaan. Perluasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan dan percepatan penanganan kasus korupsi di daerah.

Namun, perluasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengalami kendala sumber daya manusia, sehingga Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tidak lagi mewajibkan komposisi majelis hakim yang mayoritasnya hakim ad hoc, melainkan memberi diskresi kepada ketua pengadilan tingkat pertama untuk menentukan komposisi majelis hakim secara kasus per kasus.

Singapura tidak memiliki pengadilan khusus untuk menangani kasus korupsi. Semua kasus korupsi diadili melalui sistem peradilan pidana umum yang masuk ke District Court atau High Court, tergantung pada beratnya bobot kasus. Meskipun tidak memiliki pengadilan khusus, sistem peradilan Singapura dikenal sangat efisien dan efektif dalam menangani kasus korupsi.

Proses peradilan di Singapura berlangsung cepat dan efisien. Meskipun tidak ada tenggat waktu khusus yang ditetapkan dalam PCA, sistem peradilan yang terorganisir dengan baik, sumber daya yang memadai, dan profesionalisme tinggi dari hakim dan jaksa memastikan bahwa kasus korupsi diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Sistem peradilan Singapura juga dikenal independen dan bebas dari intervensi publik. Chief Justice (setara Ketua Mahkamah Agung di Indonesia) diangkat oleh Presiden atas saran Perdana Menteri dan Council of Presidential Advisers, sementara hakim distrik dan magistrat diangkat oleh Presiden atas saran Chief Justice. Berbagai ketentuan dalam Konstitusi Singapura menjamin independensi peradilan, dan dalam praktiknya tidak ada intervensi politik terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi.

Hakim di Singapura dalam menjatuhkan putusan menerapkan prinsip deterensi, dengan menjatuhkan hukuman yang berat kepada terpidana untuk memerikan efek jera. Singapore High Court (setara Mahkamah Agung di Indonesia) juga secara berkala mengeluarkan kerangka kerja pemidanaan (sentencing framework) untuk memastikan konsistensi putusan.

Berdasarkan uraian di atas, ndonesia menghadapi berbagai tantangan yang menghambat efektifitas pemberantasan korupsi, diantaranya:

  1. Kehendak politik (political will) yang tidak konsisten dan sering berubah, tergantung kepada kepemimpinan politik. Meskipun KPK dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi, berbagai upaya pelemahan melalui revisi undang-undang dan intervensi politik menunjukkan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi masih belum stabil;
  2. Budaya korupsi yang masih mengakar dalam birokrasi dan kehidupan masyarakat. Korupsi di Indonesia telah menjadi sistemik dan endemik, denga akar historis yang panjang sejak era kolonial hingga sekarang. Mengubah budaya yang telah mengakar memerlukan waktu yang panjang dan upaya komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
  3. Sistem remunerasi pegawai pemerintah dan pejabat negara yang masih rendah dibandingkan sektor swasta, sehingga menciptakan insentif untuk melakukan korupsi guna memenuhi kebutuhan hidup. Meskipun telah ada reformasi birokrasi dan penyesuaian gaji, tingkat remunerasi pegawai pemerintah dan pejjabat negara Indonesia masih jauh di bawah standar yang dapat mencegah korupsi secara efektif.

Oleh karena itu, sebagai rekomendasi, Indonesia dapat mengadopsi beberapa praktik terbaik (best practices) dari Singapura dalam upaya meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi, yakni dencan cara:

  1. Konsolidasi kelembagaan dengan menyederhanakan struktur lembaga antikorupsi menjadi satu lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh, independent dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Model CPIB yang beroperasi sebagai satu-satunya lembaga antikorupsi di Singapura terbukti lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan model multi-institusi Indonesia.
  2. Penguatan independensi lembaga antikorupsi melalui jaminan konstitusional yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan namun tidak menghambat kinerja lembaga antikorupsi itu sendiri. Indonesia perlu mengamandemen ketentuan mengenai KPK untuk memastikan independensi penuh dan menghilangkan potensi intervdnsi politik, sebagaimana CPIB dijamin independensinya oleh Pasal 22G Konstitusi Singapura.
  3. Penyederhanaan konsep kerugian negara, dengan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur wajib dalam semua jenis tindak pidana korupsi. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan Singapura yang lebih fokus pada tindakan pemberian atau penerimaan gratifikasi yang bersifat korup, menyederhanakan proses pembuktian dan menghindari perdebatan teknis mengenai perhitungan kerugian negara.
  4. Peningkatan remunerasi pegawai pemerintah, pejabat negara dan penegak hukum ke tingkat yang kompetitif dengan sektor swasta, untuk mengurangi insentif melakukan korupsi. Sistem remunerasi yang baik merupakan salah satu pondasi penting dalam pencegahan korupsi, sebagaimana diterapkan di Singapura.
  5. Penguatan edukasi antikorupsi sejak dini melalui integrasi dalam kurikulum pendidikan dan kampanye kesadaran publik secara luas dan berkelanjutan. Perubahan budaya memerlukan waktu yang panjang dan harus dimulai dari pembentukan karakter anak sejak usia dini melalui pendidikan formal maupun informal.
  6. Percepatan pengesahan dan implementasi Undang-Undang Perampasan Aset yang mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) untuk meningkatkan efektifitas pengembalian aset hasil korupsi. Mekanisme NCB telah terbukti efektif di berbagai negara, termasuk Singapura melalui CDSA, dalam mempercepat pengembalian aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Artikel

Aji Rahmadi, dkk., “The Concept of State Economic Loss in Corruption Crime”, Atlantis Press, 2024, hal. 361-368, Proceedings of the International Conference on Cultural Policy and Sustainable Development (ICPSD 2024), Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 24 Desember 2024.

Aksi Sinurat, “The Existence of Criminal Fine and Payment of Replacement Money in Enforcing Corruption Criminal Laws in the Corruption Court in Kupang, Indonesia”, Journal of Law and Sustainable Development, Vol. 12, No. 1, 2024.

Alfaizah Sabani Hasanah Suardi, dkk., “Legal Analysis of Reverse Burden of Proof in Corruption Criminal Acts in the Jeneponto District Prosecutor’s Office”, Legal Dialogica, Vol. 1, Issue 1, 2025.

Anwar Sadat, “The Application of the State Financial Losses’ Assessment in Corruption Crime After the Verdict of the Constitutional Court No. 31/PUU-X/2012”, Indonesian Journal of Sustainability, Vol. 1, No. 1, 2022.

Genoveva Puspitasari Larasati, “Comparison of Law in Indonesia and Singapore Concerning the Eradication of Ciminal Acts of Corruption”, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 25, Issue 2.

Mahardika Hariadi dan Luqman Wicaksono, “Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura”, Jurnal Recidive, Vol. 2 No. 3, 2013.

SitusInternet

Centre for Public Impact, “Indonesia’s Anti-Corruption Commission: The KPK”, 29 Juli 2025,, https://centerforpublicimpact.org/public-impact-fundamentals/indonesia-anti-corruption-commission-the-kpk/.

Constitution of the Republic of Singapore, Article 22G; Channel News Asia, “Inside the CPIB: Meet the Officers Tackling Corruption in Singapore”, 13 Agustus 2024, https://www.channelnewasia.com/singapore/cpib-inside-look-investigation-officers-corruption-5290531.

CPIB, “About CPIB”, https://www.cpib.gov.sg.

CPIB, “Corruption Situation in Singapore Firmly Under Control”, Press Release, tanggal 4 Mei 2022, https://www.cpib.gov.sg/press-room/press-releases/050522-corruption/.

CPIB, “Firm Enforcement, Strong Parnerships Key to Securing a Corruption-Free Singapore”, 27 Mei 2025, https://www.cpib.gov.sg/firm-enforcement-strong-partnership-key-to-securing-a-corruption-free-singapore/.

CPIB, “Management of Corruption Complaints”, https://www.cpib.gov.sg/about-corruption/prevention-and-education/management-of-corruption-complaints/.

CPIB, “Prevention of Corruption Act”, https://www.cpib.gov.sg/about-corruption/legislation-and-enforcement/prevention-of-corruption-act/.

CPIB, “Singapore’s Corruption Control Framework”, https://www.cpib.gov.sg/about-corruption/prevention-and-corruption/singapores-corruption-control-framework/.

David Sun, “Businessman, former BP manager get 4½ years jail eacht for graft”, https://www.cpib.gov.sg/files/news/20210512_st_business_former%20bp%20manager%20get%204%20and%20a%20half%20years%20jail%20each%20for%20graft.pdf.

KPK, “KPK: Kerugian Negara Meingkat Signifikan Tiap Tahun Akibat Korupsi”, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 16 Juli 2025, http://www.mkri.id/berita/kpk-kerugian-negara-meningkat-signifkan-tiap-tahun-akibat-korupsi-23497,

KPK. “Kinerja 2020-2024: KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun”, 29 September 2025, https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-2020-2024-kpk-kembalikan-kerugian-negara-senilai-rp25-triliun.

Norton Rose Fullbright, “Getting the Deal Through – Anti-Corruption Regulation in Singapore 2016”, Mei 2016, https://www.nortonrosefullbright.com/en-us/knowledge/publications/74306523/getting-the-deal-through—anti-corruption-regulation-in-singapore-2016.

Transparency International, “Corruption Perception Index 2024”, transparency.org/en/cpi/2024.

Yi Lin Seng dan Andrew Martin, “Anti-Corruption in Singapore”, Baker McKenzie Singapore, Global Compliance News, 13 Mei 2017, https://www.globalcompliancenews.com/anti-corruption/anti-corruption-in-singapore/.

R. Deddy Harryanto
Kontributor
R. Deddy Harryanto
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. JameslUrge on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  2. kypit osago_qpEi on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  3. ErnestRat on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  4. kypit osago_gzEi on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. DennisExith on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.