Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan

Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDKNovember 21, 20257 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. PENDAHULUAN

Keadilan dalam sistem peradilan didapatkan melalui putusan hakim, sehingga apabila terdapat kekosongan aturan hukum atau aturan yang tidak jelas, maka untuk mengatasinya hakim harus aktif untuk menemukan hukum (rechtvinding). Salah satu adagium yang berkembang dalam praktik peradilan adalah asas Ius Curia Novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum, sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Judicial activism merupakan metode hakim dalam rangka menemukan hukum karena menerapkan hukum mutlak menjadi kewenangan hakim, sehingga seorang Hakim harus belajar secara berkelanjutan agar putusan yang dihasilkan selalu relevan baik secara Kompetensi dalam bentuk intelektualitas dan berkeadilan yang mencemirkan integritas Hakim tersebut.

B. PEMBAHASAN

Dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan, hakim dituntut aktif memahami makna Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai berikut: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Berdasarkan Pasal 5 UU 48 Tahun 2009 tersebut, hakim wajib turut serta menentukan hal yang merupakan hukum atau yang bukan merupakan hukum. Hakim terkadang harus membuat aturan hukum (judges making law), Judicial activism dipergunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dengan menciptakan hukum (judge made law). [1] Para hakim yang sering menggunakan metode ini kemudian dikenal dengan istilah activist judges. Metode Judicial Activism di kalangan para hakim untuk dapat mengisi kekosongan hukum dalam mencapai keadilan dalam masyarakat, karena perkembangan hukum diusahakan dapat mengikuti masyarakat berkembang lebih cepat (ubi societas ibi ius).

Konsep Dasar Judicial Activism berkaitan erat dengan penerapan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KEPPH memuat nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Judicial Activism menghendaki Hakim tidak hanya menerapkan peraturan atau menafsirkan hukum semata, namun harus mampu untuk bersikap arif dan bijaksana dengan memperhatikan keadilan yang hidup di masyarakat. Hakim mengadili berdasarkan asas legalitas, tetapi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara harus mampu untuk bersikap mandiri menentukan sendiri apa yang menjadi hukum apabila hukum tertulis tersebut belum jelas. Kebebasan Hakim dalam mempertimbangkan suatu peraturan harus disertai dengan pandangan untuk bersikap adil, nilai keadilan yang bersifat abstrak tersebut dipertimbangkan dengan didasarkan pada kemampuan hakim menggali fakta hukum di persidangan dalam rangka mencapai keadilan.

Judicial Activism menghendaki Seoarang Hakim untuk terus belajar, mengembangkan kapasitas intelektualnya dan ketajaman nurani (moral judgement) sebagai seorang Pengadil yang berintegritas. Suatu putusan harus harus didasari oleh suatu landasan hukum yang benar, termasuk nilai-nilai keadilan yang dirangkai dalam proses analisa keilmuan dalam bentuk tulisan. Pengembangan kapasitas hakim diperoleh dari proses belajar, maka menjadi seorang Hakim harus siap untuk belajar secara berkelanjutan selama menjalani profesi seorang Hakim. Proses belajar seorang Hakim dimulai sejak menerima berkas perkara, karena setiap perkara memiliki karakteristik atau ciri khas tersendiri walaupun sekilas terlihat serupa. Hakim melakukan judicial activism bukan anya untuk mengisi kekosongan hukum, seorang Hakim dalam memutus suatu perkara harus bersikap seperti pembentuk undang-undang yang siap mengisi kekosongan hukum atau menambah pengetahuan hukum terhadap fakta-fakta yang terjadi di persidangan dengan melakukan analogi terhadap peraturan-peraturan yang serupa dikaitkan dengan fakta hukum serta pengetahuan hakim, sehingga tercipta aturan hukum baru untuk peristiwa yang tidak diatur sebelumnya atau memodifikasi aturan yang sudah ada melalui putusan Hakim. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keberatan terhadap sebuah Putusan Pengadilan harus diajukan melalui upaya hukum, baik itu upaya hukum banding maupun kasasi. Pertimbangan hakim tersebut merupakan penerapan Asas res judicata pro veritate habetur yang memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar selama belum diputuskan berbeda oleh pengadilan yang lebih tinggi, Majelis Hakim berusaha bersikap adil, arif dan bijaksana untuk menggali nilai-nilai keadilan dengan menggunakan pengetahuan hukum yang dimilikinya untuk memberikan kepastian hukum melalui pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan perkara.

Baca Juga  Hak Asasi Manusia, Hukum, dan Hakim: Penjaga Benteng Terakhir Martabat Manusia

Putusan yang memuat pembaharuan hukum yang mengandung nilai legal justice, moral justice dan social justice. Seorang Hakim menentukan bagian yang terpenting dalam putusan yaitu ratio decendi. Ratio decidendi merupakan dasar hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara, ratio decidendi mencerminkan analisis kritis hakim terhadap substansi perkara, pandangan filsafat hukum, teori hukum yang dirujuk, interpretasi norma, pertimbangan sosiologis mengenai dampak dan manfaat putusan sebagai dasar memutuskan suatu perkara yang telah dipertimbangkan oleh Hakim.  

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Periode 2003-2006, Ansyahrul menyatakan bahwa Hakim tidak saja dituntut memiliki kompetensi, pengetahuan dan etika, namun setidaknya terdapat empat keterampilan utama yang dibutuhkan bagiseorang  hakim yaitu keterampilan mendengar, bicara, antusias dalam membaca dan menulis. Keterampilan tersebut tidak bisa didapatkan hanya dengan bakat semata, namun keterampilan tersebut diperoleh dan diasah melalui proses belajar, seorang Hakim baru bisa menumbuhkan hasrat untuk mendengar, bicara, antusias dalam membaca dan menulis tersebut dimulai dari rasa ingin tahu dan mencari jawaban yang benar tentang masalah yang dihadapinya yang disebut dengan proses pembelajaran.

Proses belajar dapat mengasah seorang hakim menjadi pendengar yang baik, harus memiliki tata bicara yang efektif dan efisien, gemar membaca dan bersemangat untuk menulis dalam rangka mengeluarkan pendapat dan pemikirannya sebagai hakim. Proses belajar inilah yang dapat mengasah kemampuan seorang Hakim baik dari sisi kompetensi, dan soft skill termasuk melatih diri seorang hakim menjadi pribadi yang rendah hati. Semakin sering seorang Hakim belajar, Hakim tersebut semakin menyadari bahwa banyak hal yang tidak diketahui oleh diri seorang Hakim tersebut. Keilmuan akan membentuk Hakim menjadi pribadi yang rendah hati dan tujuan akhirnya membentuk hakim yang berintegritas. Integritas hakim adalah loyalitas hakim menjaga harkat dan martabat profesinya yang mulia dengan menjadi pribadi yang memiliki kualitas secara intelektual dan moral secara utuh.

Baca Juga  Fenomena "Cashless Only": Benturan Regulasi dan Realitas Sosial

 Profesi Hakim sebagai pembelajar inilah yang akhirnya melahirkan kesatuan potensi dan kompetensi seorang Hakim, sehingga pribadi hakim sebagai seorang pembelajar inilah yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran untuk mewujudkan pribadi hakim ideal yang memiliki moralitas tinggi dan hakim profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Tuhan.

Peran Hakim sebagai Wakil Tuhan dalam konteks sebagai pengadil memiliki peran yang sangat vital yaitu bahwa dalam mengadili sebuah perkara, hakim terlebih dahulu harus mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir dari fakta hukum secara keseluruhan. Mengkonstatir artinya menilai apakah peristiwa yang diajukan kepada Hakim tersebut memang benar perkara hukum, apabila benar, maka apakah benar perkara tersebut benar terjadi dengan mengumpulkan fakta-fakta. Dikualifisir artinya dinilai, persitiwa tersebut termasuk hubungan hukum dengan cara menemukan hukum bagi peristiwa yang telah dikonstatir yang kemudian menerapkan hukumnya kepada pihak yang berperkara dengan tujuan memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam tahap ini, hakim mengambil kesimpulan dari adanya premis mayor (peraturan) hukum dan premis minor (peristiwa), inilah yang disebut hakim mengkonstituir atau memberikan aturan hukum yang tepat terhadap suatu peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Seorang hakim mengkonstutuir sebuah perkara, yaitu secara metodologis dan ajaran filsafat ilmu, kebenaran hukum adalah kebenaran koherensi, artinya kebenaran yang bisa ditelusuri secara logika, bahwa hukum adalah logis dan bernalar. Hukum bukanlah kebenaran mutlak sebagaimana dianut dalam perpektif keilmuan atau intelektualitas. Hakim diharuskan untuk  memahami dan memaknai sebuah konstruksi hukum perlu melihat konteks perspektif nilai-nilai tidak boleh dilupakan dalam membentuk sebuah peraturan.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Frase “merdeka” dapat diartikan sebagai kemandirian hakim yang ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat secara arif dan bijaksana.

Hakim secara mandiri tanpa memandang latar belakang para pihak yang beperkara. Hakim diharapkan mampu bersikap adil, profesional, arif dan bijaksana untuk menilai seluruh fakta hukum secara objektif berdasarkan pengetahuan hukum yang dimilikinya dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Kebebasan hakim dalam memutuskan perkara harus didasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan mempertimbangkan keilmuan, logika berpikir dan nurani yang dimilikinya, sehingga dari putusan hakim tersebut dapat terlihat sikap, moralitas dan penalaran yang diyakini oleh hakim tersebut. Putusan hakim pada akhirnya akan menjadi hukum bagi para pihak yang beperkara, maka putusan hakim adalah penerapan dari adagium judex set lex laguens atau judge is the speaking law yang artinyasang hakim adalah hukum yang berbicara.

D. REFERENSI

T. M. D. PPC, “Modul Diklat PPC Tahap 3,” Judicial Activism, p. 6, 2019.
Lilik Mulyadi, Urgency and Prospects Settings (Ius Constituendum on Contempt of Court Act to Uphold the Dignity and Justice Authority yang diunduh pada alamat http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/67 Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan bebas dan contempt of court, Jakarta, Diadit Media, 2007 Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Judicial Restraint vs Judicial Activism, Majalah Konstitusi No. 130 Desember 2017 Tim Pengajar Materi Judicial Activism Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Terpadu III, Narasi Materi Judicial Activism, Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, 2019  
Dr. Agus Digdo Nugroho, S.H. M.H.
Artha Ully Hakim Pengadilan Negeri Kuning

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.