Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill
Artikel

Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig18 February 2026 • 08:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Rasionalitas Penjatuhan Pidana Denda

KUHP Baru menghadirkan perubahan yang tidak sekadar normatif, tetapi paradigmatik. Jika dalam praktik lama pidana penjara kerap menjadi pusat gravitasi pemidanaan, kini pidana denda hadir hampir di seluruh kualifikasi tindak pidana sebagai opsi yang sistematis. Perubahan ini menuntut pembacaan filosofis. Apakah negara sedang menggeser fokus dari perampasan kebebasan menuju pembatasan yang lebih minimal namun efektif?

Dalam perspektif utilitarianisme John Stuart Mill sebagaimana dirumuskan dalam On Liberty, pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan untuk mencegah kerugian terhadap orang lain (John Stuart Mill, 1859). Prinsip ini, yang dikenal sebagai harm principle, menempatkan hukuman sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan pembalasan moral. Negara tidak berwenang menghukum demi ekspresi kemarahan kolektif, melainkan demi pencegahan kerugian nyata.

Dalam kerangka tersebut, pidana denda memiliki karakter yang berbeda dari pidana penjara. Denda membatasi kapasitas ekonomi tanpa mencabut kebebasan fisik secara total. Ia tidak serta merta merusak relasi keluarga, tidak menghilangkan produktivitas, dan tidak membebani negara dengan biaya pemasyarakatan yang besar. Jika tujuan pemidanaan adalah memaksimalkan kemanfaatan sosial dan meminimalkan penderitaan yang tidak perlu, maka perluasan denda dalam KUHP Baru dapat dibaca sebagai langkah menuju rasionalitas utilitarian. Namun perluasan jenis sanksi belum otomatis menjamin keadilan desainnya.

Day Fine System dan Formula Proporsionalitas

Persoalan mendasar muncul pada pertanyaan berikut: “Apakah nominal denda yang sama menghasilkan dampak yang sama bagi setiap terdakwa?” Jawaban empiris dan moralnya adalah tidak. Nilai utilitas uang berbeda bagi setiap orang. Denda dengan nominal seragam berpotensi jauh lebih berat bagi kelompok rentan dan terasa relatif ringan bagi kelompok mapan. Dalam perspektif utilitarian, kondisi ini justru mereduksi prinsip proporsionalitas (Andrew von Hirsch, 1993).

Asas proporsionalitas dalam hukum pidana menuntut keseimbangan antara beratnya tindak pidana dan beratnya pidana yang dijatuhkan. Proporsionalitas tidak hanya berarti tidak berlebihan, tetapi juga tidak terlalu ringan, sehingga kehilangan daya korektifnya. Dalam konteks pidana denda, asas ini memiliki dua dimensi.

Dimensi pertama adalah proporsionalitas terhadap perbuatan. Di sinilah sistem kategori maksimal denda dalam KUHP Nasional bekerja. Pengkategorian tersebut menetapkan batas maksimum nominal denda berdasarkan tingkat ancaman pidana. Secara normatif, sistem ini menciptakan struktur dan kepastian. Hakim tidak menjatuhkan angka tanpa batas, melainkan bergerak dalam rentang yang telah ditentukan legislator. Namun sistem kategori maksimal hanya menjamin proporsionalitas vertikal terhadap jenis delik, belum otomatis menjamin proporsionalitas horizontal terhadap kondisi ekonomi pelaku. Di sinilah persoalan muncul.

Denda kategori yang sama dapat berdampak sangat berbeda pada dua terdakwa dengan kapasitas ekonomi yang berbeda. Dalam situasi demikian, kesamaan nominal justru berpotensi melahirkan ketimpangan substantif. Asas proporsionalitas tidak berhenti pada relasi antara delik dan ancaman pidana, tetapi juga menyangkut relasi antara pidana dan kemampuan nyata pelaku.

Baca Juga  Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

Untuk menjawab hal tersebut, beberapa negara seperti Finlandia dan Swedia mengembangkan sistem day fine, yakni denda berbasis pendapatan harian (Jesper Ryberg, 2014). Model ini memisahkan dua variabel penting. Pertama, tingkat keseriusan tindak pidana. Kedua, kemampuan ekonomi pelaku.

Sistem ini sendiri jika diterapkan di Indonesia, tidak menggantikan kategori maksimal yang telah ditetapkan KUHP, tetapi mengoperasionalkannya secara lebih proporsional. Kategori maksimal tetap berfungsi sebagai batas atas absolut. Namun dalam rentang tersebut, hakim menentukan jumlah unit hari berdasarkan tingkat keseriusan delik. Inilah dimensi proporsionalitas terhadap perbuatan.

Setelah itu, nilai satu unit hari dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi terdakwa. Inilah dimensi proporsionalitas terhadap pelaku. Formula yang dapat dirumuskan sebagai embrio pedoman adalah sebagai berikut:

Denda = Jumlah Unit Hari × Pendapatan Harian Bersih

Dengan :

Pendapatan Harian Bersih = (Pendapatan Bulanan Bersih – Kebutuhan Dasar Layak) dibagi 30.

Pendekatan ini menghasilkan struktur tiga lapis proporsionalitas. Pertama, proporsionalitas normatif melalui kategori maksimal yang ditetapkan KUHP. Kedua, proporsionalitas yudisial melalui penentuan jumlah unit hari berdasarkan kesalahan dan dampak sosial. Ketiga, proporsionalitas ekonomi melalui penghitungan kemampuan nyata pelaku.

Sebagai ilustrasi, jika suatu delik termasuk dalam kategori denda dengan maksimum satu miliar rupiah, hakim tetap tidak boleh melampaui batas tersebut. Namun dalam menentukan nominal konkret, hakim tidak sekadar memilih angka tertentu secara intuitif, melainkan menempuh dua langkah sistematis: menetapkan unit hari dan menghitung nilai hari berdasarkan kapasitas ekonomi.

Mekanisme penghitungannya, pada tahap pertama, hakim menentukan jumlah unit hari sebagai representasi beratnya delik, misalnya dalam rentang 10 sampai 300 unit hari, dengan mempertimbangkan kesalahan, dampak sosial, dan keadaan memberatkan atau meringankan. Tahap kedua, hakim menentukan nilai satu unit hari berdasarkan kemampuan ekonomi terdakwa.

Misalnya, Terdakwa dengan pendapatan bersih Rp12.000.000,- per bulan dan kebutuhan dasar Rp4.000.000,- memiliki kapasitas ekonomi Rp8.000.000,-. Dibagi 30 hari, nilai harian sekitar Rp266.000,-. Jika hakim menetapkan 60 unit hari, maka denda sekitar Rp15.900.000,-.

Sebaliknya, terdakwa dengan pendapatan bersih 3 juta rupiah dan kebutuhan dasar Rp2.500.000,- memiliki sisa Rp500.000,- per bulan atau sekitar Rp16.000,- per hari. Dengan 60 unit hari, dendanya sekitar Rp960.000,-.

Nominal berbeda, tetapi beban relatif setara. Yang disetarakan bukan angka absolut, melainkan dampak korektifnya. Inilah konsistensi dengan utilitarianisme Mill. Hukuman harus cukup untuk mencegah kerugian sosial, tetapi tidak melampaui batas yang diperlukan.

Secara teoritis, pendekatan ini juga sejalan dengan asas individualisasi pidana yang diakui dalam hukum pidana modern. Individualisasi menuntut agar pidana mempertimbangkan karakter dan kondisi pelaku, bukan semata abstraksi delik. Dalam konteks denda, individualisasi berarti mempertimbangkan kemampuan ekonomi secara terukur.

Baca Juga  Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

Bagi hakim dan akademisi, pendekatan ini menawarkan sintesis antara tiga kepentingan utama, kepastian hukum melalui kategori maksimal, keadilan melalui proporsionalitas substantif, dan kemanfaatan sosial melalui efek korektif yang nyata.

Pertanyaan strategisnya menjadi lebih tajam. Jika KUHP Baru telah menyediakan struktur kategori denda sebagai batas normatif, apakah sistem peradilan akan membiarkannya bekerja secara nominal semata, atau mengembangkannya menjadi mekanisme yang benar-benar mencerminkan asas proporsionalitas dalam arti penuh?

Di titik ini, pedoman Mahkamah Agung dapat berfungsi sebagai jembatan antara teks undang-undang dan keadilan konkret. Tanpa pedoman operasional, kategori maksimal berisiko hanya menjadi angka administratif. Dengan pedoman berbasis prinsip proporsionalitas dan perhitungan terstruktur, pidana denda dapat benar benar berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang rasional, adil, dan konsisten dengan landasan utilitarian yang lebih luas.

Implikasi Kebijakan Bagi Mahkamah Agung

Perluasan pidana denda dalam KUHP Baru membuka kebutuhan mendesak akan pedoman pemidanaan yang terstruktur. Tanpa pedoman yang jelas, disparitas antar putusan berpotensi meningkat dan rasionalitas utilitarian yang menjadi fondasi perluasan denda tidak tercapai secara optimal.

Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman yang memuat tiga komponen utama. Pertama, rentang unit hari berdasarkan kategori keseriusan delik yang ditautkan dengan ancaman pidana dalam KUHP. Kedua, parameter objektif penghitungan kemampuan ekonomi terdakwa beserta kewajiban pembuktian yang transparan. Ketiga, mekanisme verifikasi melalui dokumen resmi atau integrasi data administratif untuk menjamin akurasi.

Langkah ini tidak menghilangkan diskresi hakim, melainkan menstrukturkannya. Hakim tetap menentukan tingkat keseriusan melalui unit hari, sementara kapasitas ekonomi dihitung secara terukur. Dengan demikian, pidana denda benar-benar berfungsi sebagai instrumen koreksi sosial yang proporsional.

Penutup

Penguatan pidana denda dalam KUHP Baru dapat dipahami sebagai langkah menuju pemidanaan yang lebih rasional dan efisien. Dalam perspektif John Stuart Mill, pembatasan kebebasan yang minimal namun efektif lebih sah secara moral dibanding pembatasan yang eksesif dan tidak proporsional. Akan tetapi, legitimasi tersebut hanya terwujud apabila desainnya menjamin kesetaraan dampak.

Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa perluasan denda tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diwujudkan melalui pedoman pemidanaan yang sensitif terhadap kemampuan ekonomi terdakwa. Reformasi pemidanaan pada akhirnya bukan soal jenis sanksi, melainkan tentang bagaimana negara menghukum secara rasional, proporsional, dan adil dalam makna substantif.

Referensi

  • Andrew von Hirsch, Censure and Sanctions, 1993.
  • Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789.
  • Jesper Ryberg, “Day Fines,” dalam The Oxford Handbook of Criminal Law, 2014.
  • John Stuart Mill, On Liberty, 1859.
Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Day Fine System John Stuart Mill KUHP Baru Pemidanaan Pidana Denda
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

13 April 2026 • 18:10 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

By Unggul Senoaji14 April 2026 • 16:53 WIB0

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal

13 April 2026 • 22:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar
  • Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat
  • Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi
  • Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal
  • “THE SPECIAL ONE” Untuk ASN Berkarakter dan Berintegritas

Recent Comments

  1. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. furosemide for dogs cost on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. lasix medication on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.