Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia

Mari Kenali Perbedaan Legalitas antara Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Fiqih Mazhab Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia

“Tulisan ini disusun berdasarkan penjelasan dari Ustaz Abdul Wahid Al Faizin dalam kajian Literasi Zakat di kanal Youtube NU Online”
Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul MuqorobinMarch 16, 20268 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menjelang akhir Ramadan, semangat berbagi mulai terasa di mana-mana. Di masjid, musolla, sekolah, hingga perkantoran, panitia-panitia zakat pun mulai dibentuk. Biasanya, panitia di masjid terdiri dari berbagai kalangan mulai dari yang paling kaya hingga yang paling miskin. Mereka bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Tapi pernahkah kita bertanya, apakah panitia zakat di lingkungan kita itu otomatis berstatus sebagai Amil? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keabsahan dari ibadah zakat yang ditunaikan.

Siapa Sebenarnya Amil Itu?

Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, pada intinya Allah swt menyebut delapan golongan penerima zakat, salah satunya diantaranya adalah Amil. Lalu, siapa yang dimaksud Amil tersebut?

Para ulama yang bermazhab syafi’i memberikan penjelasan yang tegas terkait persoalan ini sebagai berikut. Pertama, dalam Tafsir Al-Qurtubi, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Amil adalah orang-orang yang diangkat atau diutus oleh penguasa atau oleh imam atau oleh pemimpin negara (kepala negara). Kata kuncinya adalah diangkat, bukan mengangkat diri sendiri. Kedua, dalam kitab Fathul Qarib, ketika mendefinisikan Amil, disebutkan kata kuncinya adalah adanya pengangkatan oleh imam atau kepala negara untuk mengambil dan mendistribusikan zakat. Ketiga, dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatut Thalibin juga menegaskan hal serupa bahwa Amil adalah orang yang diutus oleh penguasa untuk mengambil sedekah. Keempat, dalam Hasyiyah al-Kurdi (kitab komentar atau hasyiyah fiqih Mazhab Syafi’i karya Syeikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi), ditegaskan bahwa Amil adalah orang yang diangkat oleh Imam untuk mengambil sedekah. Maka, Amil itu statusnya resmi, bukan karena mengangkat diri sendiri. Kesimpulannya, menurut para ulama mazhab Syafi’i, Amil zakat adalah petugas resmi yang diangkat oleh imam, penguasa, atau kepala negara untuk mengurus zakat, baik dalam hal pengumpulan maupun pendistribusiannya. Inti dari definisi ini adalah adanya pengangkatan resmi, bukan inisiatif pribadi atau mengangkat diri sendiri. Dengan demikian, status Amil bersifat formal dan legal, sehingga hanya mereka yang ditunjuk oleh otoritas berwenang yang berhak menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga  Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Amil dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem presidensilnya, pejabat yang bertindak sebagai imam atau kepala pemerintahan sekaligus kepala negara adalah Presiden. Maka, definisi Amil pun merujuk pada hukum positif negara (peraturan perundang-undangan). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juncto Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 8 Tahun 2011, disebutkan pada intinya bahwa Amil yang sah di Indonesia terdiri dari dua jenis yakni BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat).

Lalu, bagaimana dengan panitia masjid atau musala yang selama ini dikenal di Masyarakat Indonesia? Jawabannya selama belum terdaftar secara resmi sebagai bagian dari BAZNAS atau LAZ, statusnya bukan Amil, melainkan hanya panitia biasa.

Perbedaan Fundamental yang Sering Terabaikan

Mari lihat perbandingannya secara sederhana namun cukup krusial. Ustaz Abdul Wahid Al Faizin dalam Bukunya yang berjudul “Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, dan Kajian Sosial Ekonomi” (mulai dari halaman 114), dijelaskan setidaknya enam perbedaan mendasar antara Amil dan panitia biasa sebagai berikut:

No.Amil (Resmi)Panitia Biasa (Tidak Resmi)
1.Memiliki legalitas resmi (SK) dari pemerintah sebagai wakil mustahik (penerima zakat).Tidak punya legalitas. Mereka adalah wakil dari muzaki (pemberi zakat).  
2.Zakat yang diserahkan ke Amil sudah dianggap sah dan gugur kewajiban muzaki, meskipun di kemudian hari terjadi kesalahan dari pihak Amil. Itu urusan Amil dengan Allah.Zakat yang diserahkan ke panitia biasa belum tentu sah. Jika panitia keliru menyalurkan, zakat muzaki bisa dianggap tidak sah dan harus diulang.
3.Imam Nawawi dalam Kitabnya Al-Majmu’ menegaskan bahwa ketika kita menyerahkan zakat kepada Amil, maka zakat kita pasti sah dan gugur kewajiban kita. Perkara Amil keliru, itu urusan Amil dengan Allah.Imam Nawawi juga menyatakan bahwa menyalurkan zakat sendiri lebih utama daripada menyerahkan kepada wakil (panitia non-Amil), karena kita bisa memastikan zakat kita benar-benar sampai kepada yang berhak.
4.Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa karena Amil adalah wakilnya mustahik, maka menyerahkan zakat kepada Amil sama dengan menyerahkan kepada mustahik. Jika terjadi kekeliruan, itu sudah bukan tanggung jawab muzaki. Contoh: Jika Amil memberi zakat kepada si A, dan ternyata si A adalah muzaki (pernah bayar zakat), ini sah. Imam Al-Imrani dalam kitabnya Al-Bayan menjelaskan bahwa jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Kewajiban muzaki sudah gugur saat bayar ke Amil, dan zakat yang dia terima adalah haknya sebagai mustahik.Sebaliknya, jika terjadi kekeliruan pada panitia biasa, maka zakat muzaki bisa dianggap belum sah. Contoh: Jika panitia biasa memberikan zakat kepada si B, dan ternyata si B adalah muzaki yang juga panitia, ini masalah. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa mengembalikan zakat kepada muzaki jika dilakukan oleh panitia yang bukan Amil bisa menjadikan zakatnya tidak sah. Karena panitia adalah wakil muzaki, mengembalikan zakat ke muzaki sama saja tidak membayar.  
5.Amil, meskipun berkecukupan, berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas jasanya. Ini karena Amil termasuk golongan penerima zakat.Panitia yang bukan Amil, terutama yang berkecukupan, tidak berhak mengambil bagian dari zakat. Jika diambil, itu sama saja mengambil hak fakir miskin.
6.Amil diperbolehkan mengambil biaya operasional (seperti transportasi, konsumsi, kantong kresek, dll.) dari dana zakat. Imam Asy-Syarbini menjelaskan bahwa biaya pemindahan zakat menjadi kewajiban pengelola (Amil) dan bisa diambilkan dari dana zakat.Panitia biasa tidak boleh mengambil biaya operasional dari dana zakat. Jika butuh, harus dari sumber lain yang halal dan tidak mengurangi hak mustahik.  

Penutup

Baca Juga  Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Dalam praktiknya, sering terjadi di masjid-masjid kampung bahwa semua orang membayar zakat ke masjid. Panitia mengumpulkan, mencampurnya, lalu mendistribusikan kembali kepada warga sekitar. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana jika beras zakat itu kembali kepada orang yang membayarnya?

Jika ini dilakukan oleh panitia biasa yang bukan Amil, maka zakatnya bisa menjadi tidak sah. Karena status panitia adalah wakil dari muzaki, mengembalikan zakat kepada muzaki sama saja dengan orang yang menitipkan uang lalu uangnya dikembalikan, artinya, dia belum membayar zakat. Inilah bahaya yang sering tidak disadari. Namun, jika ini dilakukan oleh Amil yang sah, justru sebaliknya. Seperti dijelaskan Imam Al-Imrani dalam Al-Bayan, jika Amil mengembalikan zakat kepada muzaki karena muzaki ternyata berhak sebagai mustahik, hukumnya sah. Bahkan jangankan separuh, utuh sekalipun sah. Karena kewajiban muzaki adalah menyerahkan kepada Amil, dan setelah itu bebas tanggung jawab. Zakat yang diterimanya kembali bukan sebagai zakat, melainkan sebagai haknya sebagai mustahik.

Perbedaan ini berguna untuk menjaga keabsahan ibadah yang dilakukan. Berzakat melalui Amil yang sah memberikan jaminan bahwa kewajiban zakat menjadi gugur dan hak-hak mustahik tersalurkan dengan benar. Sebaliknya, apabila berzakat melalui panitia biasa yang tidak terdaftar menyimpan risiko besar, baik bagi muzaki maupun mustahik itu sendiri. Karena pada akhirnya, zakat bukanlah sekadar urusan dunia semata, melainkan ibadah yang pertanggungjawabannya langsung kepada Allah.

Untuk memudahkan pemahaman, penulis akan memberikan istilah dalam tabel berikut ini:

IstilahPengertian
MuzakiOrang yang wajib membayar zakat karena telah memenuhi syarat tertentu (misalnya: beragama Islam, merdeka, harta mencapai nisab dan haul).
MustahikGolongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan (fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibn sabil).
AmilPetugas resmi yang diangkat oleh pemerintah (imam/kepala negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Dalam konteks Indonesia, Amil yang sah adalah BAZNAS dan LAZ yang telah mendapat pengukuhan resmi dari pemerintah.
Imam (dalam konteks Amil)Pemimpin atau penguasa yang berwenang mengangkat Amil. Dalam konteks Indonesia, imam yang dimaksud adalah kepala pemerintah atau kepala negara (Presiden) yang memberikan mandat kepada BAZNAS dan LAZ melalui undang-undang.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)Lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, BAZNAS memiliki struktur dari pusat hingga kabupaten/kota, serta membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi.
LAZ (Lembaga Amil Zakat)Lembaga swasta yang dibentuk masyarakat (organisasi Masyarakat) dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk membantu pengelolaan zakat. Contoh: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, dll.
LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama)Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU). Berstatus sebagai LAZ resmi yang mendapat pengukuhan pemerintah.
LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah)Lembaga Amil zakat yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah. Juga merupakan LAZ resmi yang terdaftar di pemerintah.
UPZ (Unit Pengumpul Zakat)Unit yang dibentuk oleh BAZNAS di berbagai tingkatan (misal: di masjid, musala, kantor, sekolah) untuk memudahkan pengumpulan zakat. UPZ berstatus sebagai perpanjangan tangan BAZNAS, sehingga termasuk Amil yang sah.
MPZ (Majelis Pengelola Zakat)Istilah yang digunakan oleh LAZISNU untuk unit pengumpul zakat di tingkat bawah (masjid/musala). Fungsinya mirip dengan UPZ, yaitu sebagai perpanjangan tangan LAZISNU di lapangan.
Wakil MuzakiStatus panitia biasa yang bukan Amil. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari orang yang membayar zakat (muzaki), bukan perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan, zakat bisa dianggap belum sah.
Wakil MustahikStatus Amil yang sah. Mereka dianggap sebagai perwakilan dari penerima zakat (mustahik). Karena itu, zakat yang diserahkan ke Amil langsung dianggap sah dan sampai kepada mustahik

Referensi:

Al Faizin, Abdul Wahid, Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer: Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, Dan Kajian Sosial Ekonomi. (ANP Book : Jakarta), 2022.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Amil Zakat Fikih Syafii Hukum Islam hukum positif Kajian Islam Panitia Zakat Zakat
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.