Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

27 April 2026 • 17:31 WIB

Ketua PA Baturaja Laksanakan Maksimal  Program Prioritas Badilag Tahun 2026 di Kecamatan Peninjauan

27 April 2026 • 14:44 WIB

Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur

27 April 2026 • 11:41 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

Ganjar Prima AnggaraGanjar Prima Anggara27 April 2026 • 17:31 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jabarpur-India High Court di India menempati posisi penting dalam struktur peradilan negara bagian. Konstitusi India menegaskan bahwa setiap negara bagian memiliki High Court, dan pengadilan ini berfungsi sebagai court of record, lembaga yang memiliki kewibawaan yudisial sekaligus kewenangan menghukum penghinaan terhadap pengadilan. Selain memeriksa perkara banding dan perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama, High Court juga memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan writs melalui Article 226 serta melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan tribunal di wilayah yurisdiksinya melalui Article 227.

Tahapan Awal Perkara

Secara umum, perjalanan perkara di High Court India dimulai dari tahap pengajuan. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan petition, appeal, application, atau bentuk permohonan lain sesuai jenis perkara. Dalam praktik modern, pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-filing. Manual e-Courts India menjelaskan bahwa e-filing memungkinkan dokumen hukum diajukan secara elektronik pada High Courts dan District Courts yang mengadopsi sistem tersebut, dengan tujuan efisiensi waktu, biaya, dan pengurangan penggunaan dokumen fisik.

Setelah dokumen diajukan, perkara tidak langsung masuk ke ruang sidang. Berkas terlebih dahulu diperiksa oleh Registry. Tahap ini penting karena Registry menilai kelengkapan formal: format permohonan, lampiran, identitas para pihak, pembayaran biaya perkara, tanda tangan, surat kuasa, affidavit, dan kepatuhan terhadap aturan pengadilan. Dalam Delhi High Court Original Side Rules, misalnya, apabila dokumen ditemukan cacat, pejabat Registry dapat menyebutkan keberatan, mengembalikan dokumen untuk diperbaiki, dan memberi waktu perbaikan. Aturan tersebut bahkan menyebut batas perbaikan tidak lebih dari 7 hari setiap kali dan 30 hari secara agregat untuk dokumen tertentu.

Di sinilah tampak karakter administratif High Court India: perkara disaring sejak pintu masuk. Berkas yang cacat tidak serta-merta menggugurkan hak pencari keadilan, tetapi dikembalikan untuk dikoreksi. Dalam sistem e-filing, dokumen yang masih dalam pemeriksaan Registry akan muncul sebagai pending scrutiny, sedangkan berkas yang mengandung cacat akan masuk ke kategori defective cases. Setelah cacat diperbaiki, pengguna dapat mengajukan kembali berkas tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Hari Pertama Short Course Hakim di India: Dari Bicara Struktur Organisasi Sampai Kemandirian Anggaran Peradilan

Jika berkas dinyatakan layak, perkara diregistrasi dan memperoleh nomor perkara. Selanjutnya, perkara masuk ke daftar sidang atau cause list untuk diperiksa oleh majelis yang sesuai. Dalam sistem India, perkara tertentu dapat diperiksa oleh Single Judge, sedangkan perkara lain diperiksa oleh Division Bench. Penentuan ini bergantung pada jenis perkara, nilai sengketa, sifat yurisdiksi, serta aturan internal masing-masing High Court.

Pemeriksaan Pendahuluan hinggaPembacaan Putusan

Tahap berikutnya adalah admission stage atau pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim menilai apakah perkara layak dilanjutkan. Aspek yang diperiksa dapat meliputi kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, kelengkapan dokumen, serta ada atau tidaknya dasar hukum yang cukup. Perkara dapat ditolak sejak awal apabila tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, jika perkara dianggap layak, pengadilan dapat mengeluarkan perintah penerimaan awal dan memerintahkan pemberitahuan kepada pihak lawan.

Setelah perkara diterima, notice atau summons dikirim kepada responden. Dalam perkara perdata, responden biasanya diberi kesempatan menyampaikan written statement atau counter affidavit. Delhi High Court Original Side Rules, misalnya, mengatur bahwa dalam kondisi tertentu written statement diajukan dalam 30 hari sejak pelayanan summons, dengan kemungkinan perpanjangan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pihak pemohon dapat mengajukan replication atau rejoinder sebagai tanggapan.

Di tengah proses tersebut, para pihak dapat mengajukan permohonan sela atau interlocutory applications. Permohonan ini dapat berupa stay, injunction, bail, penangguhan pelaksanaan, perintah sementara, atau bentuk perlindungan lain sebelum putusan akhir. Delhi High Court Rules mengenal mekanisme urgent listing untuk permohonan yang membutuhkan penanganan cepat, terutama apabila permohonan diajukan dengan alasan urgensi dan dokumennya telah memenuhi syarat.

Setelah tahap pertukaran dokumen selesai, perkara masuk ke tahap final hearing. Para pihak menyampaikan argumentasi hukum, merujuk bukti, preseden, aturan perundang-undangan, serta prinsip konstitusional. Hakim dapat langsung menjatuhkan putusan atau menyatakan putusan reserved, yaitu ditunda untuk disusun secara tertulis. Dalam Delhi High Court Rules, putusan dapat berbentuk lisan atau tertulis; apabila putusan tertulis dibacakan, cukup dibacakan temuan pokok dan amar putusan, sementara salinan lengkap disediakan bagi para pihak.

Baca Juga  Kenangan yang Menyala dari Lembar Abu Tua

Eksekusi Putusan

Setelah putusan diucapkan, perkara belum selalu berakhir secara praktis. Dalam perkara perdata, putusan atau decree perlu dilaksanakan melalui proses execution atau compliance. Code of Civil Procedure India mengatur bahwa pemegang decree dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang menjatuhkan decree atau pengadilan lain yang berwenang. Jika decree dikirim untuk dieksekusi oleh High Court, maka High Court melaksanakannya sebagaimana decree yang lahir dari yurisdiksi perdata aslinya.

Tahap pascaputusan juga membuka ruang upaya hukum terbatas. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan review di High Court yang sama apabila dasar hukumnya terpenuhi. Delhi High Court Rules mengatur bahwa review pada prinsipnya didengar oleh hakim atau majelis yang menjatuhkan decree atau order, sepanjang hakim tersebut masih tersedia dan tidak berhalangan menurut ketentuan aturan.

Selain review, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa perkara ke Supreme Court of India melalui Special Leave Petition. Article 136 Konstitusi India memberikan kewenangan diskresioner kepada Supreme Court untuk memberikan izin khusus banding terhadap putusan, decree, determination, sentence, atau order dari pengadilan atau tribunal di India, kecuali yang berasal dari tribunal militer tertentu. Dengan demikian, alur perkara di High Court India memperlihatkan kombinasi antara disiplin administratif dan kontrol yudisial. Registry menjaga ketertiban berkas, hakim melakukan seleksi awal pada tahap admission, para pihak diberi ruang jawab-menjawab, dan pengadilan tetap dapat memberi perlindungan sementara melalui interim orders. Model ini menunjukkan bahwa akses keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh manajemen perkara sejak dokumen pertama kali diajukan.

Referensi Utama

  1. Constitution of India, Article 214, 226, 227, dan 136.
  2. Delhi High Court (Original Side) Rules, 2018.
  3. e-Courts India, E-Filing User Manual.
  4. Code of Civil Procedure, 1908.

Ganjar Prima Anggara
Kontributor
Ganjar Prima Anggara
Hakim Yustisial, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alur perkara artikel India National Judicial Academy India putusan registry
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur

27 April 2026 • 11:41 WIB

Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind

27 April 2026 • 11:27 WIB

Perjalanan Hakim Indonesia: Journey to the West & Wasiat Sukarno

27 April 2026 • 11:07 WIB
Demo
Top Posts

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

27 April 2026 • 17:31 WIB

Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur

27 April 2026 • 11:41 WIB

Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind

27 April 2026 • 11:27 WIB

Perjalanan Hakim Indonesia: Journey to the West & Wasiat Sukarno

27 April 2026 • 11:07 WIB
Don't Miss

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

By Ganjar Prima Anggara27 April 2026 • 17:31 WIB0

Jabarpur-India High Court di India menempati posisi penting dalam struktur peradilan negara bagian. Konstitusi India…

Ketua PA Baturaja Laksanakan Maksimal  Program Prioritas Badilag Tahun 2026 di Kecamatan Peninjauan

27 April 2026 • 14:44 WIB

Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur

27 April 2026 • 11:41 WIB

Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind

27 April 2026 • 11:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan
  • Ketua PA Baturaja Laksanakan Maksimal  Program Prioritas Badilag Tahun 2026 di Kecamatan Peninjauan
  • Di Hadapan Raja Vikramaditya: Catatan Mencari Makna Keadilan di Jabalpur
  • Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind
  • Perjalanan Hakim Indonesia: Journey to the West & Wasiat Sukarno

Recent Comments

  1. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  2. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  3. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. hims tadalafil atorvastatin on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.