Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto HutomoJune 6, 20267 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Setelah memaparkan materi tentang hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam KUHAP 2025, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, membuka sesi diskusi interaktif dengan para hakim peserta Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 3 pada Jumat, 5 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melontarkan pertanyaan kritis mulai dari problem restitusi korban, penyiksaan di tingkat penyidikan, hingga kompleksitas penanganan saksi dengan disabilitas intelektual dan anak usia belia.

Penyiksaan dan Rekaman Wajib: Antara Norma dan Realitas Lapangan

Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten membuka diskusi dengan tiga catatan. Pertama, soal penyiksaan yang kerap terungkap hanya melalui saksi verbalisan (polisi). “Kalau itu terungkap, hakim yang akan membuka bagaimana buktinya. Tapi verbalisan  sering gagal membuktikan karena yang dihadirkan polisi itu sendiri,” ujarnya. Kedua, terkait hak pemulihan psikologis dan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Ia mengakui keterbatasan pengadilan, baik sarana maupun anggaran. Ketiga, soal restitusi yang sering tidak dimintakan korban saat persidangan sehingga baru diajukan setelah putusan—sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

Dr. Eko merespons bahwa penyiksaan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (yurisdiksi universal) dan hak untuk tidak disiksa bersifat absolut. “Tubuh kita tidak boleh disiksa. Karena kejahatan dilakukan oleh jiwa yang ada di dalam tubuh itu,” tegasnya. Ia menyarankan agar pemeriksaan perkara utama bisa ditunda sementara untuk membuktikan dugaan penyiksaan. Terkait pemulihan korban, ia mengingatkan bahwa pengadilan tidak harus membiayai sendiri; bisa bekerja sama dengan rumah sakit jiwa, kampus dengan program psikologi klinis, atau psikiater. “Tugas pengadilan bukan menyediakan anggaran, tapi memerintahkan lembaga lain untuk melakukannya. Negara punya Kemensos,” jelasnya.

Salah seorang hakim juga menambahkan bahwa KUHAP 2025 Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas. Rekaman itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, di persidangan seringkali terdakwa mengaku dipukul saat pemeriksaan, sementara saksi verbalisan  tidak cukup kuat tanpa ada rekaman. “Kami mohon setiap penyidikan dilakukan rekaman,” pintanya.

Dr. Eko mengakui tantangan besar: penyiksaan sering terjadi bukan di ruang pemeriksaan, melainkan di mobil jemputan atau tempat lain yang tidak terjangkau kamera. Selain itu, ketersediaan kamera pengawas di kepolisian masih sangat terbatas. “Kami setuju, semoga ke depan kita punya cara mendorong perbaikan. Tapi tolong Bapak Ibu hakim selalu menyampaikan di level praktik peradilan untuk menghentikan praktik-praktik semacam itu,” pesannya. Ia juga mendukung ide penggunaan body cam yang menyala terus-menerus saat petugas melakukan penangkapan, seperti di negara maju.

Pendampingan Hukum bagi Saksi dan Korban: Siapa yang Membiayai?

Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan menanyakan mekanisme pendampingan hukum bagi saksi dan korban yang tidak mampu. Dalam KUHAP lama, hakim bisa menunjuk LBH untuk terdakwa tidak mampu. Kini, saksi dan korban juga berhak didampingi. “Bagaimana teknisnya? Biaya ditanggung siapa? Apakah negara sudah menyiapkan?” tanyanya.

Baca Juga  Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

Dr. Eko menjawab bahwa pendampingan tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, sosial, bahkan rohaniah. Sayangnya, hingga kini belum ada standar yang jelas. “Praktiknya, di beberapa perkara, kami patungan menghadirkan pendamping. Tapi ini harus jadi tanggung jawab negara. KUHAP sudah mengamanatkan, tinggal peraturan pelaksanaannya,” katanya. Ia mencontohkan kasus di Sukoharjo di mana seorang perempuan dengan disabilitas intelektual menjadi korban perkosaan berulang. Pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian bekerja sama dengan psikolog perkembangan dari UGM untuk mencari cara komunikasi yang efektif—termasuk menggunakan boneka dan kalender.

Disabilitas Mental dan Intelektual sebagai Saksi: Kontradiksi antara KUHAP dan PERMA?

Seorang Hakim mempertanyakan kontradiksi antara Pasal 221 KUHAP 2025 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 221 menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual tidak dapat dimintai keterangan sebagai saksi di bawah sumpah (cukup sebagai keterangan biasa). Sementara PERMA 2/2025 Pasal 26 mengatur bahwa hakim tetap mengambil sumpah terhadap saksi disabilitas, dengan bantuan juru bahasa atau pendamping. “Apakah ini bentuk regresi perlindungan terhadap disabilitas?” tanyanya.

Dr. Eko meluruskan bahwa kedua norma sebenarnya tidak bertentangan jika dipahami konteksnya. Pasal 221 KUHAP bersifat lex specialis untuk disabilitas mental dan intelektual mereka dapat tidak disumpah, tergantung hasil penilaian personal (assessment) oleh psikolog atau psikiater. “Bukan zero sum game, bukan tidak boleh sama sekali. Kalau berdasarkan assessment mereka mampu bertanggung jawab dan kapasitas hukumnya cukup, ya boleh disumpah. Tapi jangan hakim yang menilai sendiri,” tegasnya. Sementara PERMA 2/2025 mengatur untuk semua jenis disabilitas, termasuk fisik dan sensorik, yang memang wajib disumpah (dengan bantuan juru bahasa).

Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental (misalnya skizofrenia, bipolar) dan intelektual (IQ setara anak 6-7 tahun) memiliki kapasitas hukum yang berbeda. “Ada psikopat level tertentu yang masih mampu bertanggung jawab secara pidana. Ada juga yang tidak. Itu butuh ahli,” ujarnya. Ia mengingatkan kasus veteran perang di AS yang mengalami halusinasi dan menembak orang yang dianggap mengancam setelah di-assessment, tetap dihukum tapi dengan pendampingan intensif. Sebaliknya, ada kasus polisi di Kalimantan yang membunuh istri dan anak karena bisikan “guru spiritual” masuk kategori tidak mampu bertanggung jawab.

Autis dan Saksi Anak Usia Tiga Tahun: Metode Khusus dan Tantangan Pembuktian

Seorang Hakim melanjutkan dengan pertanyaan tentang autisme. “Autis ini masuk disabilitas yang mana? Tingkatannya bermacam-macam. Jika korban autis menjadi satu-satunya saksi, dan dia hanya bisa mengulang-ulang kata ‘orang itu jahat’ tanpa bisa menjelaskan detail, bagaimana hakim menilainya?”

Dr. Eko menjawab bahwa autis umumnya masuk kategori disabilitas intelektual. Ia menceritakan keberhasilan perkara di Sukoharjo: seorang perempuan usia 22 tahun dengan intelektualitas setara 7 tahun, bisu tuli, menjadi korban perkosaan. Psikolog perkembangan Prof. Endang Eko Warni dari UGM menemukan cara komunikasi lewat boneka dan kalender. Terbukti, pelaku dihukum PN Sembilan tahun, lalu banding diperberat menjadi 16 tahun. “Memang kita butuh psikolog dan psikiater. Tidak bisa sendiri. Tapi setidaknya kita punya pelajaran berharga,” katanya.

Baca Juga  Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

Salah seorang hakim juga mengangkat kasus saksi korban berusia tiga tahun. Dalam BAP kepolisian, keterangannya ditulis panjang dan runtut padahal anak seusia itu belum mampu berkomunikasi kompleks. “Apakah ada metode khusus? Atau selama ini yang diperiksa sebenarnya orang tuanya?” tanyanya.

Dr. Eko menegaskan bahwa keterangan harus diambil langsung dari anak, bukan dari orang tua atau penerjemah yang ‘mewakili’. Prinsipnya, juru bahasa atau pendamping hanya menerjemahkan secara harfiah, tidak boleh menambah atau mengurangi satu kata pun. “Kalau BAP-nya terlalu panjang dan runtut untuk anak 3 tahun, itu tidak masuk akal. Harus diingatkan bahwa itu gak bener. Keterangan anak harus sesuai kapasitasnya sebagai anak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa hakim perlu belajar dari psikolog perkembangan untuk mengetahui cara berkomunikasi efektif dengan anak seusia itu.

Ruang Aman dan Akomodasi Layak: Modifikasi Sederhana di Pengadilan

Moderator menyampaikan protes dari komunitas disabilitas terkait penggunaan penerjemah dari SLB (Sekolah Luar Biasa). Mereka lebih menginginkan penerjemah yang menguasai Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia) bukan Sibi (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia), karena Bisindo bersifat simbolik dan lebih mudah dipahami sehari-hari. Ada juga bahasa isyarat ‘bahasa ibu’ yang hanya dimengerti oleh komunitas tertentu.

Dr. Eko menjelaskan tiga jenis bahasa isyarat: Sibi (wajah flat, tangan bergerak), Bisindo (wajah dan tangan bergerak ekspresif), dan bahasa ibu (tidak berpola). Komunitas tuli lebih nyaman dengan Bisindo. Ia juga mengingatkan adanya lip reader (pembaca gerak bibir). “Kalau ketemu lip reader, bapak-bapak yang punya kumis tebal, mohon kumisnya dipotong. Karena akan mengganggu,” sarannya.

Terkait ruang aman, ia mengusulkan agar pengadilan tidak perlu renovasi besar-besaran. Cukup modifikasi sederhana: ram portable untuk kursi roda dari kayu, toilet duduk dengan lubang tengah, ruang laktasi yang didesain nyaman untuk ibu menyusui sekaligus untuk penyandang disabilitas yang butuh istirahat dari posisi duduk lama (misalnya paraplegi). “Ini yang disebut reasonable accommodation—akomodasi yang layak,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya identifikasi awal di PTSP: tanyakan “Apakah Anda mengidentifikasi diri sebagai penyandang disabilitas? Disabilitas apa? Hambatan apa yang Anda hadapi? Apa yang bisa kami bantu?”.

Penutup: Hakim Sebagai Penjaga Norma Deklaratif yang Hidup

Diskusi ditutup dengan apresiasi dari moderator. Dr. Eko mengakui bahwa masih banyak PR: peraturan pelaksanaan, anggaran, pelatihan bagi petugas PTSP, ketersediaan psikolog dan psikiater, serta perubahan pola pikir penegak hukum. Namun, ia optimistis karena sudah ada Perma 2/2025, PP 39/2020, dan komitmen Mahkamah Agung. “Tolong terus suarakan di praktik peradilan. Kami di masyarakat sipil akan bekerja sama. Jangan takut menggunakan diskresi hakim untuk mewujudkan keadilan yang humanis,” pesannya.

Para hakim pun mengakhiri sesi dengan tepuk tangan virtual. Pelatihan Gelombang 3 akan dilanjutkan dengan materi lain. Satu pesan menguat: Pengadilan yang ramah disabilitas dan peka gender bukanlah beban, melainkan wujud nyata negara hadir untuk semua warganya

Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan Hak Asasi Manusia kuhap 2025 Pengadilan Inklusif Perempuan Dan Anak Perlindungan Korban Saksi Disabilitas
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Perkuat Sinergi Kampus dan Peradilan, Pustrajak MA Gandeng UIN SMH Banten Siapkan Generasi Hukum Masa Depan

September 15, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.