Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Anak yang Tak Ikut Mutasi

Anak yang Tak Ikut Mutasi

Irvan MawardiIrvan MawardiJuly 27, 202611 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Refleksi Hari Anak tentang keluarga, mobilitas kedinasan, dan harga yang dibayar oleh masa kecil

Setiap tanggal 23 Juli, kita senantiasa diingatkan bahwa anak adalah masa depan bangsa. Kredo itu selalu hadir di setiap perayaan Hari Anak Nasional. Kalimat itu nyaris selalu hadir dalam pidato, spanduk, ruang sekolah, kantor pemerintahan, dan media sosial. Kita berbicara tentang generasi emas, pendidikan yang baik, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, dan lingkungan yang aman. Semua itu tentu penting. Hanya saja, di tengah perayaan Hari Anak, ada sekelompok anak yang nyaris tidak pernah masuk dalam percakapan: anak-anak yang ayah atau ibunya masih hidup, masih sangat menyayangi mereka, masih menelepon hampir setiap malam, tetapi bertahun-tahun tidak sungguh-sungguh hadir dalam keseharian mereka.

Mereka bukan anak korban perceraian. Bukan pula anak yang sengaja ditinggalkan karena orang tuanya mengabaikan tanggung jawab. Sebagian justru hidup berjauhan dengan ayah atau ibunya karena orang tua itu sedang bekerja, menjalankan tugas, bahkan mengabdi kepada negara. Penempatan datang, mutasi menyusul, promosi membawa ke kota lain. Kadang antarkota, kadang antarpulau, kadang ribuan kilometer dari rumah. Bagi institusi, itu bagian dari administrasi. Bagi keluarga, satu surat keputusan dapat mengubah irama hidup untuk bertahun-tahun.

Hakim adalah salah satu contoh yang paling mudah dilihat. Sejak diangkat hingga mendekati masa pensiun, kehidupan seorang hakim akrab dengan penempatan, promosi, dan mutasi. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 menempatkan mutasi sebagai bagian dari pola pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Tidak hanya Mahkamah Agung, semua Lembaga negara, Kementerian memiliki kebijakan rotasi, mutasi dan promosi. Alasannya masuk akal: pemerataan sumber daya, pengalaman, penyegaran organisasi, pembinaan karier, sekaligus menjaga independensi. Tetapi sesuatu yang masuk akal bagi organisasi tidak selalu bebas biaya bagi keluarga. 

Pilihan yang dihadapi kemudian sering kali sama-sama berat. Membawa keluarga mengikuti setiap perpindahan berarti anak harus berulang kali beradaptasi dengan sekolah, teman, lingkungan, budaya, bahkan bahasa yang berbeda. Membiarkan keluarga menetap di satu kota membuat pendidikan anak lebih stabil, tetapi rumah tangga harus menerima kehidupan jarak jauh. Karena itu, banyak keluarga aparatur sesungguhnya tidak sedang memilih antara yang baik dan yang buruk. Mereka hanya berusaha memilih risiko yang dianggap paling kecil.

Tidak semua keluarga yang hidup terpisah karena penugasan mengalami persoalan serius. Banyak yang mampu bertahan, menata komunikasi, bahkan menjadikan jarak sebagai ruang belajar bagi keluarga. Tetapi persoalannya berubah ketika keterpisahan itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar begitu saja. Seolah-olah semuanya selesai dengan kalimat yang sudah terlalu sering kita dengar: “namanya juga tugas.”

Perlu relasi yang autentik

  Keterpisahan orang tua dalam waktu panjang menciptakan faktor risiko bagi tumbuh kembang anak yang tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah profesi. Risiko, tentu saja, bukan vonis. Banyak anak tetap tumbuh tangguh, berprestasi, dan memiliki hubungan hangat dengan orang tuanya. Namun ketangguhan anak tidak boleh menjadi alasan bagi orang dewasa untuk menganggap semua baik-baik saja.

Sejumlah penelitian tentang keluarga yang terpisah karena migrasi memberi tanda peringatan. Studi Child Health and Migrant Parents in South-East Asia (CHAMPSEA), yang meneliti keluarga di Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam, tidak menemukan satu pola tunggal yang berlaku untuk semua negara. Pengaruh keterpisahan sangat bergantung pada konteks keluarga, budaya, pola pengasuhan, dan siapa yang pergi. Tetapi pada sampel Indonesia, anak yang ayahnya bermigrasi ditemukan lebih berisiko mengalami kesejahteraan psikologis yang buruk dibandingkan anak yang hidup bersama kedua orang tuanya (Graham dkk., 2011). Temuan seperti ini penting justru karena tidak menghakimi. Studi tersebut hanya mengingatkan bahwa jarak bukan ruang kosong.

Peringatan yang lebih luas datang dari tinjauan sistematis dan meta-analisis Fellmeth dkk. dalam The Lancet pada 2018. Kajian itu menghimpun berbagai penelitian tentang anak yang ditinggalkan orang tua karena migrasi di negara berpendapatan rendah dan menengah. Hasilnya menunjukkan peningkatan risiko beberapa masalah kesehatan mental, termasuk gejala depresi dan kecemasan. Tentu pengalaman anak pekerja migran tidak dapat disamakan begitu saja dengan anak hakim, tentara, polisi, jaksa, diplomat, tenaga kesehatan, atau aparatur lainnya. Tetapi ada satu pengalaman yang beririsan: masa tumbuh seorang anak berlangsung ketika salah satu orang tuanya berada jauh dari rumah.

Anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang mencintainya. Anak membutuhkan pengalaman tentang kehadiran. Dan kehadiran sering kali justru hidup dalam kejadian yang sangat biasa: sarapan bersama, diantar ke sekolah, ditemani ketika demam, dimarahi karena pulang terlambat, didengarkan ketika cerita sekolahnya berulang, lalu dipeluk ketika hari terasa buruk. Tinjauan sistematis Sarkadi dkk. atas studi longitudinal menunjukkan bahwa keterlibatan ayah yang aktif dan teratur berhubungan dengan berbagai luaran perkembangan anak yang lebih baik. Pesannya sederhana: peran ayah, sebagaimana ibu, tidak selesai pada fungsi ekonomi. Itulah gambaran relasi keluarga yang autentik.

Baca Juga  Menjemput Wajah Baru Hukum Pidana: Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Diluncurkan, Arah Peradilan Ditegaskan

Gaji dapat dikirim dari kota lain. Uang sekolah dapat dibayar dari telepon genggam. Hadiah ulang tahun tiba esok pagi melalui jasa pengiriman. Wajah ayah atau ibu bisa muncul di layar kapan saja jaringan internet bersahabat. Teknologi membuat jarak terasa lebih pendek, tetapi tidak membuatnya hilang. Ada bentuk kehadiran yang tetap sulit digantikan: pelukan ketika anak gagal, perjalanan pendek menuju sekolah, tatapan ketika anak mulai menyembunyikan sesuatu, atau obrolan tanpa agenda di meja makan. Masa kecil, sayangnya, tidak memiliki tombol jeda.

Karena itu, dampak keterpisahan juga tidak adil bila diukur semata-mata dari rapor. Anak yang tetap juara kelas belum tentu tidak pernah merasa kehilangan. Prestasi akademik hanyalah satu sisi dari perjalanan tumbuh. Pendidikan berlangsung pula dalam pembentukan kebiasaan, disiplin, keteladanan, cara menghadapi kegagalan, percakapan tentang baik dan buruk, serta rasa aman untuk pulang dan bercerita. Sekolah dapat membantu banyak hal. Tetapi sekolah tidak pernah dirancang untuk menjadi pengganti ayah atau ibu.

Ada pula soal budaya. Di tengah masyarakat kita, anak yang terbiasa ditinggal ayah atau ibunya bertugas jauh sering dipuji sebagai anak yang “mandiri”. Pujian itu terdengar baik, tetapi sesekali patut dicurigai. Apakah semua kemandirian itu lahir karena proses pendewasaan yang sehat, atau sebagian tumbuh karena anak terlalu cepat belajar menyesuaikan diri dengan keadaan yang tidak dapat diubah oleh sang anak? Anak yang tidak lagi meminta ditemani belum tentu tidak membutuhkan teman. Anak yang berhenti menangis saat orang tuanya kembali berangkat belum tentu berhenti merasa kehilangan.

Cara pandang patriarkis sering membuat ketidakhadiran ayah lebih mudah dinormalisasi. “Kan ada ibunya,” begitu kalimat yang kerap dianggap cukup. Selama kebutuhan ekonomi terpenuhi, absennya ayah seakan dapat dimaklumi. Padahal anak tidak mengenal pembagian peran sosial sesederhana itu. Seorang anak secara fitrah tidak memahami ayah sebagai pencari nafkah dan ibu sebagai pengurus emosi. Anak mengenali orang tua melalui pengalaman berhubungan: siapa yang mendengar, siapa yang hadir, siapa yang menenangkan, siapa yang menegur, siapa yang bersamanya ketika dunia kecilnya terasa runtuh.

Ketika ibu yang bertugas jauh, problemnya tidak menjadi lebih ringan. Penelitian Fauk dkk. (2024) terhadap remaja Indonesia yang ditinggalkan orang tua bermigrasi menggambarkan persoalan kesepian, relasi sosial, keterputusan ikatan emosional, dan kebutuhan dukungan psikologis. Sekali lagi, konteksnya berbeda dengan penugasan kedinasan. Namun perbedaannya tidak menghapus satu fakta sederhana: keterpisahan yang panjang dapat mengubah cara seorang anak mengalami keluarga.

Jarak juga mengubah beban di dalam rumah. Dalam keluarga LDR, pasangan yang tinggal bersama anak sering menjalani pengasuhan seorang diri secara nyata, meskipun secara hukum ia tetap memiliki pasangan. Suami atau Istri lah yang mengantar ke dokter, menghadiri rapat sekolah, mengurus anak ketika sakit, menghadapi ledakan emosi remaja, mengambil keputusan darurat, dan menanggung kelelahan harian. Beban itu jarang masuk dalam hitungan penempatan pegawai. Padahal ketika kelelahan pengasuhan menumpuk, anak juga ikut merasakannya.

Memoderasi kebijakan; mencari titik keseimbangan

Karena itu, masalah ini tidak cukup dibaca sebagai soal psikologi keluarga. Kebijakan kedinasan terkait mutasi bersentuhan langsung dengan hak anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip dasar. Konvensi Hak Anak pun menuntut agar kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut mereka. Selama ini prinsip itu mudah kita ucapkan ketika membicarakan hak asuh, kekerasan, pendidikan, atau perkara anak. Tetapi prinsip yang baik seharusnya tidak berhenti di ruang sidang. Semangat  itu juga layak hadir ketika negara merancang kebijakan yang secara nyata mempengaruhi kehidupan keluarga.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi tidak selalu nyaman: ketika negara menghitung masa kerja, kelas pengadilan, kebutuhan organisasi, kompetensi, jenjang karier, dan riwayat penempatan seorang aparatur, apakah usia anak pernah ikut dihitung? Apakah negara mengetahui bahwa seorang anak sedang mulai sekolah dasar, sedang menghadapi ujian akhir, memasuki masa pubertas, memiliki kebutuhan khusus, atau telah berkali-kali berpindah lingkungan karena mengikuti orang tuanya? Ini bukan permintaan agar urusan keluarga mengalahkan seluruh kepentingan organisasi. Tetapi keluarga juga tidak layak diperlakukan seolah-olah sepenuhnya urusan privat yang tidak mempunyai akibat publik.

Bagi hakim, pertanyaan itu bahkan memiliki sisi yang ironis. Pada pagi hari seorang hakim dapat memeriksa perkara yang menuntut kepekaan terhadap kepentingan terbaik seorang anak. Malam harinya, ia mungkin hanya dapat menyapa anaknya sendiri melalui layar telepon. Sang Pengadil ikut menjaga keadilan bagi keluarga orang lain, sementara keluarganya sendiri belajar berdamai dengan jarak yang lahir dari sistem tempat ia mengabdi. Ironi ini bukan alasan untuk menyalahkan lembaga atau merendahkan makna pengabdian. Justru karena pengabdian itu penting, sistemnya perlu terus dibuat lebih manusiawi.

Baca Juga  Dari Bhopal ke Indonesia: Pelajaran Besar untuk Menegakkan Hukum Lingkungan yang Lebih Progresif

Orang tua yang memilih membiarkan anak dan pasangan tinggal di satu kota juga tidak layak dihakimi. Kita tidak pernah mengetahui seluruh pertimbangan yang mereka pikul. Anak mungkin sedang berada pada fase sekolah yang sulit dipindahkan. Pasangan memiliki pekerjaan. Orang tua lanjut usia harus dirawat. Biaya perpindahan tidak sedikit. Atau keluarga itu sudah terlalu sering mengikuti mutasi sebelumnya. Karena itu, pertanyaan “mengapa anak tidak ikut saja?” sering terdengar ringan hanya bagi orang yang tidak menjalani dilema tersebut.

Begitu pula dengan kalimat, “kalau tidak siap jauh dari keluarga, jangan memilih profesi ini.” Di balik kalimat itu tersimpan anggapan bahwa pengorbanan keluarga adalah harga alamiah dari pelayanan publik. Padahal sesuatu yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak otomatis menjadi sesuatu yang harus diwariskan. Banyak perubahan kelembagaan justru bermula ketika kita berani mempertanyakan harga kemanusiaan dari kebiasaan yang selama ini dianggap normal.

Mutasi hakim dan profesi kedinasan lainnya tentu tidak mungkin ditiadakan. Negara membutuhkan hakim yang bersedia bertugas di berbagai daerah, sebagaimana ia membutuhkan tentara, polisi, jaksa, diplomat, dokter, dan aparatur lain yang mau bekerja jauh dari rumah. Persoalannya bukan memilih antara kepentingan organisasi dan keluarga. Yang perlu dicari adalah cara agar keduanya tidak selalu diletakkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.

Salah satu jalan yang patut dipikirkan adalah menghadirkan perspektif keluarga sebagai variabel yang sah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Bukan hak untuk selalu ditempatkan dekat rumah. Bukan pula jaminan bahwa setiap permohonan mutasi harus dikabulkan. Tetapi sekurang-kurangnya ada keberanian untuk membaca fase kehidupan anak, lamanya keterpisahan, frekuensi perpindahan keluarga, kondisi khusus anak, pekerjaan pasangan, serta kemungkinan reunifikasi setelah beberapa periode penugasan. Organisasi tetap dapat menjaga kebutuhan institusionalnya, tetapi manusia di dalamnya tidak diperlakukan hanya sebagai nama, pangkat, masa kerja, dan titik penempatan. Maka pada konteks ini diperlukan kebijakan yang mampu memoderasi berbagai situasi untuk mencapai titik keseimbangan.

Mungkin prinsipnya tidak perlu rumit: semakin panjang suatu keluarga menanggung keterpisahan karena penugasan, semakin layak keadaan keluarga itu dipertimbangkan dalam kebijakan berikutnya. Negara tetap berhak meminta pengabdian. Tetapi negara yang matang semestinya juga mampu melihat siapa saja yang diam-diam ikut membayar harga dari pengabdian tersebut.

Hari Anak, dengan demikian, tidak semestinya hanya mengingatkan kita pada kekerasan yang terlihat. Ada bentuk kehilangan yang jauh lebih sunyi, tidak masuk berita, tidak tercatat sebagai pelanggaran, dan bahkan sering dianggap biasa. Seorang anak mungkin hidup berkecukupan, sekolah di tempat yang baik, memiliki telepon pintar, dan tetap berprestasi. Tetapi pada malam tertentu, ia tetap menunggu suara kendaraan berhenti di depan rumah, berharap orang yang dirindukannya pulang lebih cepat dari jadwal.

Negara memang membutuhkan orang-orang yang bersedia ditempatkan di mana saja. Pengabdian seperti itu patut dihormati. Tetapi penghormatan kepada pengabdian tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap keluarga yang ikut menanggungnya, terlebih anak-anak yang tidak pernah diminta memilih.

Secara jujur diakui bahwa anak memang seringkali tidak membaca apalagi disebut namanya dalam surat keputusan penempatan orang tuanya. Tetapi sering kali, merekalah yang paling lama menjalani akibatnya.

Catatan Referensi

Graham, E., Jordan, L. P., Yeoh, B. S. A., Lam, T., Asis, M., & Sukamdi. (2011). Migrant Parents and the Psychological Well-Being of Left-Behind Children in Southeast Asia. Journal of Marriage and Family, 73(4), 763–787.

Fellmeth, G., Rose-Clarke, K., Zhao, C., dkk. (2018). Health impacts of parental migration on left-behind children and adolescents: a systematic review and meta-analysis. The Lancet, 392(10164), 2567–2582.

Sarkadi, A., Kristiansson, R., Oberklaid, F., & Bremberg, S. (2008). Fathers’ involvement and children’s developmental outcomes: a systematic review of longitudinal studies. Acta Paediatrica, 97(2), 153–158.

Fauk, N. K., dkk. (2024). Parental Migration and the Social and Mental Well-Being Challenges among Indonesian Adolescents Left Behind. International Journal of Environmental Research and Public Health, 21(6), 793.

Graham, E., Jordan, L. P., Yeoh, B. S. A., Lam, T., Asis, M., & Sukamdi. (2012). Transnational Families and the Family Nexus: Perspectives of Indonesian and Filipino Children Left Behind by Migrant Parent(s). Environment and Planning A, 44(4), 793–815.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga merupakan prinsip pokok Konvensi Hak Anak.

Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Child Health and Migrant Parents in South-East Asia hakim hari anak nasional mutasi Mutasi Hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026

1 Comment

  1. Ahmad on July 29, 2026 3:47 pm

    Tulisan yang bernas dan keren

Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.