Pendidikan Filsafat Keadilan Gelombang 3, yang dilaksanakan Pusat Pendidikan & Pelatihan Teknis BSDK Mahkamah Agung, telah selesai pada 10 Juli 2026 lalu. Antusiasme peserta pelatihan cukup yang tinggi, dapat dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan via Zoom Meeting ini, yang stabil di atas angka 300-an meskipun dilaksanakan sampai larut malam. Begitu juga dengan beragam pertanyaan yang diajukan para peserta, menunjukkan bahwa di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai pengadil, Korps Cakra ini juga masih haus akan sudut pandang yang berbeda mengenai konsepsi dan implementasi keadilan dari praktisi maupun akademisi bidang hukum.
Persoalan Umum: Beban Perkara dan Disparitas Putusan
Pada sesi ke-14 di tanggal 10 Juli 2026, dengan narasumber Feri Amsari, akademisi Universitas Andalas, muncul satu gagasan yang memberikan sudut pandang cukup revolusioner dan dapat menjawab kebutuhan keadilan formal dan substantif yang selama ini menjadi persoalan faktual atas penegakan hukum oleh pengadilan, yakni efisiensi dan beban penanganan perkara, serta disparitas putusan.
Menanggapi pertanyaan dan respon beberapa peserta yang merupakan hakim di daerah, Feri Amsari menegaskan bahwa salah satu solusi atas persoalan kekurangan Hakim di Pengadilan yang bertugas di daerah maupun beban kerja yang tinggi, terobosan yang bisa dilakukan adalah mengubah sistem (dan hukum acara) dari pemeriksaan oleh Majelis Hakim, menjadi Hakim Tunggal. “Tiga orang hakim dalam suatu Majelis, tentu memiliki latar belakang berbeda, ditambah dengan kondisi sosiologis seperti adanya rasa hormat atau sungkan, senioritas atau keseganan. Hal tersebut menyebabkan adanya ruang untuk dapat mempengaruhi anggota Majelis lain dalam putusan yang dihasilkannya” ujarnya.
Demikian pula mengenai disparitas putusan, Feri Amsari juga menegaskan bahwa Hakim harus memilih standing berhukum dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat: apakah menganut positivisme, judicial activism, progresif atau sosiologis. Bila undang-undang “menghalangi” untuk mendapatkan keadilan, maka sepatutnya hakim bisa breaking the law, namun hal tersebut tidak berarti hakim tidak menegakkan Undang-undang, kecuali undang-undang gagal menegakkan keadilan atau tidak mampu menjawab pertanyaan tentang keadilan. Sehingga, di samping harus memiliki kecerdasan, hakim juga dituntut memiliki keberanian.
Disparitas putusan yang disebabkan perubahan paradigma berpikir hakim, harus dapat dijelaskan di dalam putusannya. “Akan sangat kentara bila terdapat disparitas putusan, tanpa ada penjelasan yang logis mengenai perubahan sikapnya tersebut” pungkasnya. Persoalan tersebut menurutnya, dapat dihindari dan diminimalisir, bila pemeriksaan perkara dilakukan oleh Hakim Tunggal.
Majelis Hakim menjadi Hakim Tunggal
Kecuali dalam hal atau perkara tertentu, sistem pemeriksaan di Pengadilan yang dianut oleh Mahkamah Agung memang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim. Hal ini, secara historis memiliki keterkaitan dengan sistem hukum dari Belanda yang diterapkan secara konkordansi dan diadopsi dalam sistem hukum nasional, hingga saat ini.
Permasalahan mengenai kekurangan hakim di daerah, khususnya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama memang aktual dan faktual. Hal yang berkaitan langsung dengan sistem Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara. Kendati secara praktis, Mahkamah Agung telah memberikan dispensasi dan kemudahan melalui Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai pemeriksaan perkara dengan Hakim Tunggal, seperti dalam Small Claim Courts, Peradilan Anak, maupun pemeriksaan perkara perdata yang bersifat voluntair. Namun dalam jangka panjang, usulan perubahan mengenai pemeriksaan dengan Hakim Tunggal, sangat logis dan solutif.
Kelebihan pemeriksaan dengan Hakim Tunggal secara prospektif dapat dianalisa, diantaranya adalah:
- Optimalisasi Sumber Daya Manusia. Beban perkara di Indonesia sering kali tidak seimbang dengan jumlah hakim yang tersedia, terutama di daerah. Pemberlakuan hakim tunggal pada perkara tertentu, berdampak pengadilan dapat mendistribusikan hakim secara merata untuk menangani lebih banyak perkara sekaligus;
- Prosedur Administrasi yang Ringkas: Pengambilan keputusan, penyusunan berita acara sidang, hingga penyelesaian salinan putusan menjadi lebih ringkas karena hanya melibatkan satu pemikiran dan satu otoritas tanda tangan, meminimalisir hambatan birokrasi di internal pengadilan;
- Peningkatan kapabilitas dan konsistensi Hakim dalam putusan. Tanggung jawab personal Hakim akan lebih tinggi sekaligus menuntut peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keteraturan penanganan perkara. Pandangan hukum dalam putusan akan konsisten, sebab tidak mengalami pertentangan atau dipertentangkan dengan pendapat hakim lainnya;
- Proses Persidangan Lebih Cepat (Asas Sederhana & Cepat). Tanpa perlu mencocokkan jadwal tiga hakim atau melakukan musyawarah majelis yang panjang, persidangan dapat berjalan jauh lebih cepat. Hal ini memangkas waktu tunggu dari satu persidangan ke persidangan berikutnya.
Sebagai komparasi, pada negara dengan sistem Common Law, persidangan di pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh Hakim Tunggal, baik perkara perdata maupun pidana, dengan opsi adanya Jury System untuk perkara pidana yang berat. Negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia, menggunakan Hakim Tunggal.
Di sisi lain, Belanda sebagai patron awal sistem hukum Indonesia, Prancis, Jerman maupun Norwegia yang bertendensi sebagai penganut Civil Law, juga menggunakan Hakim Tunggal dalam perkara-perkara regular, baik pidana maupun perdata.
Untuk perkara administrasi negara atau TUN? Di negara Civil Law, masih bertendensi diselesaikan oleh Majelis (Panel) kecuali untuk sengketa administrasi ringan. Demikian pula di negara Common Law yang mengalami pergeseran penyelesaian melalui lembaga semi-peradilan (tribunal), juga menerapkan pemeriksaan oleh Hakim Tunggal dalam sengketa administrasi tertentu.
Secara global, tren modernisasi peradilan memang mengarah pada perluasan wewenang hakim tunggal di tingkat pertama untuk mengatasi backlog (penumpukan perkara), beban perkara yang tidak proporsional. Sementara sistem majelis (3 hakim atau lebih) dipertahankan khusus untuk pengadilan tingkat banding (Court of Appeal) dan kasus-kasus dengan komplesitas tinggi.
Persoalan keterbatasan, baik berkenaan dengan jumlah dan sebaran hakim di pengadilan tingkat pertama, terlebih mengenai anggaran, secara simultan bisa dijawab dengan perubahan revolusioner ini. Tentu harus disertai dengan aturan dan kebijakan yang revolusioner juga. Output yang diharapkan tentu adalah krisis regenerasi hakim dapat terurai dan dijawab, dengan mengoptimalkan potensi yang telah ada, dibanding menambah personil yang tentu perlu kajian mendalam dari aspek teknis yudisial maupun manajerial dan finansial.
Sebaik-baik sistem, tentu terdapat kelemahan dan kekurangan. Pun demikian dengan mekanisme pemeriksaan oleh Hakim Tunggal. Akan tetapi dengan sokongan teknologi informasi maupun tuntutan percepatan penyelesaian perkara, hal ini dirasa masuk akal mengingat kian derasnya sorotan dan tuntutan akan pemenuhan keadilan oleh masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


