Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah progresif dalam merespons era digital dengan menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Naskah Urgensi Pengelolaan Media Masa dan Media Sosial. Kegiatan yang difokuskan pada Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial ini diselenggarakan di Hotel Arkadewi Boutique, Yogyakarta, pada 27 hingga 31 Juli 2026. Acara ini dihadiri oleh Tim Penyusun dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) serta Biro Hukum dan Humas MA RI, guna menyatukan visi komunikasi publik di lingkungan peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 276/BSDK.2/ST.KP7.1/VI/2026, yang melibatkan sejumlah hakim yustisial, ketua pengadilan, hingga akademisi. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat saat ini terdapat lebih dari 925 satuan kerja (satker) pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang mengelola media sosial secara sporadis tanpa standar baku. Selama ini, berdasarkan evaluasi tim, sebagian besar konten kehumasan pengadilan masih didominasi oleh rutinitas internal seperti apel pagi, rapat bulanan dan senam bersama yang dinilai kurang relevan bagi masyarakat.
Koordinator Tim Penyusun, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, mengungkapkan bahwa hasil kuesioner dari 201 satker menunjukkan urgensi perubahan arah konten kehumasan. Menurutnya, pedoman baru ini akan mendorong pengadilan untuk lebih banyak mempublikasikan edukasi hukum dan analisis putusan agar masyarakat memahami esensi dari sebuah perkara. Ia menekankan pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa keadilan tidak hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus terlihat dilaksanakan oleh masyarkat luas.
Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Subhan Afifi, S.Sos, M.Si, yang menyoroti perlunya pergeseran paradigma komunikasi lembaga. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan media sosial MA bukanlah semata-mata untuk memoles citra lembaga (image building), melainkan untuk membangun keterlibatan (public engagement) dan kepercayaan masyarakat (public trust). Komunikasi peradilan yang berorientasi pada publik akan memperkuat legitimasi hukum di mata warga negara.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Mutfi Nurlatifah, S.I.P, M.A, memaparkan tantangan pengadilan dalam menghadapi fenomena “peradilan media sosial” dari warganet. Ia menyarankan agar MA segera memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen krisis komunikasi digital yang terpusat. Dr. Lutfi juga mengingatkan pentingnya memahami algoritma dan karakteristik audiens di platform yang berbeda, seperti gaya komunikasi di Instagram Reels yang tentu berbeda dengan pendekatan narasi cepat di TikTok.
Praktik pengelolaan media sosial yang sukses turut dibagikan oleh perwakilan Diskominfo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ditya Nanaryo Aji, SH., M.Ec.Dev Pranata Humas Ahli Madya Dinas Kominfo DIY & Koordinator Kehumasan Pemda DIY yang hadir sebagai narasumber. Beliau membagikan pengalaman bahwa konten media pemerintah harus dibuat untuk memuaskan kebutuhan informasi publik, bukan sekadar menyenangkan pimpinan lembaga. Penerapan strategi komunikasi dua arah serta pemisahan fungsi antara situs web untuk informasi resmi dan media sosial untuk interaksi dinilai menjadi kunci sukses kehumasan modern.
Diskusi ini juga menyentuh dilema para hakim dan pengelola kehumasan di daerah, seperti yang diutarakan oleh Hakim Yustisial Irvan Mawardi dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring. Sebagai silent corps (korps yang diam), pengadilan kerap kesulitan merespons polemik publik tanpa melanggar batasan etika hakim. Di sisi lain, masalah minimnya sumber daya manusia khusus, keterbatasan anggaran, dan fasilitas gawai di daerah juga menjadi tantangan besar dalam memproduksi konten kehumasan yang berkualitas.
Dalam rapat konsinyering tersebut, muncul pula perdebatan konstruktif mengenai terminologi “media massa” yang tercantum dalam draf awal naskah dan Surat Edaran MA. Para narasumber dan tim sepakat bahwa media yang dikelola oleh MA (seperti Suara BSDK, Dandapala, dan MARI News) lebih tepat didefinisikan sebagai “media institusional” atau media kehumasan. Hal ini penting untuk membedakannya dari entitas media massa independen yang tunduk penuh pada regulasi Dewan Pers dan Undang-Undang Pers.
Draf Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) yang sedang digodok ini memuat berbagai aturan teknis dan substantif yang komprehensif. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi kewajiban konten edukasi hukum, standar penulisan artikel berlandaskan referensi ilmiah, perlindungan data pribadi dan anonimisasi perkara peradilan, hingga larangan penggunaan akun pribadi pejabat untuk kepentingan lembaga. Draf ini juga mulai mengakomodasi pedoman penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dengan tetap mengedepankan kontrol etis manusia.
Rapat maraton di Yogyakarta ini ditargetkan segera merampungkan naskah urgensi yang solid sebagai landasan penerbitan SK KMA terbaru tentang pengeloaan media massa dan media sosial di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Tim penyusun menjadwalkan batas akhir perbaikan naskah dari seluruh anggota tim selambat-lambatnya pada 8 Agustus 2026. Melalui pedoman pengelolaan media ini, Mahkamah Agung berharap seluruh badan peradilan di bawahnya dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih responsif, transparan, dan mampu memberikan edukasi hukum terbaik bagi bangsa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


