Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyoroti sejumlah isu penting dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, terutama ketentuan yang masih membuka ruang pengajuan gugatan secara lisan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan BSDK MA RI.
Dalam sambutannya, Syamsul Arief menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini memiliki nilai penting karena untuk pertama kalinya Badan Keahlian DPR RI dan BSDK MA RI membahas sebuah rancangan undang-undang secara bersama-sama tanpa harus terlebih dahulu menunggu penandatanganan nota kesepahaman.
Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga dapat dibangun secara lebih luwes dan substantif ketika terdapat kesamaan perhatian terhadap pembaruan hukum nasional. Ia juga mengapresiasi kepemimpinan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang disebutnya sebagai profesor muda dengan semangat pembaruan dan keterbukaan dalam membangun kerja sama kelembagaan.
Syamsul Arief menegaskan bahwa pembaruan hukum acara perdata merupakan kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda. Selama ini, praktik beracara perdata di Indonesia masih bertumpu pada sejumlah regulasi warisan kolonial, seperti Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Regulasi-regulasi tersebut telah berlaku selama lebih dari satu abad. Karena itu, hukum acara perdata nasional tidak semestinya hanya mengompilasi atau memindahkan kembali ketentuan lama ke dalam undang-undang baru.
Pembaruan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, transformasi layanan peradilan, serta hukum yang hidup di tengah masyarakat. RUU Hukum Acara Perdata diharapkan benar-benar menghadirkan paradigma baru yang sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan masa kini.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian khusus dari Kepala BSDK MA RI adalah Pasal 2 ayat (2) RUU Hukum Acara Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
Ketentuan tersebut kemudian diperinci dalam Pasal 4 yang mengatur bahwa penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis atau tidak mampu membuat surat gugatan dapat mengajukan gugatan secara lisan langsung kepada Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
Syamsul Arief mengajak peserta konsultasi publik untuk melihat kembali latar sejarah ketentuan tersebut. Pengajuan gugatan secara lisan telah dikenal sejak masa berlakunya Indonesisch Reglement yang dirancang pada pertengahan abad ke-19 oleh Mr. H.L. Wichers untuk mengatur hukum acara pada pengadilan pribumi atau Landraad.
Setelah Indonesia merdeka dan lebih dari satu setengah abad sejak ketentuan itu pertama kali diperkenalkan, mekanisme gugatan lisan ternyata masih kembali dimuat dalam rancangan hukum acara perdata nasional.
Menurut Syamsul Arief, kondisi tersebut patut menjadi bahan refleksi serius. Pembentukan undang-undang baru seharusnya tidak sekadar mempertahankan pola lama, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan dan kemajuan sosial.
Ia berpandangan bahwa ketentuan mengenai gugatan lisan dapat dipertimbangkan kembali atau dikesampingkan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan literasi masyarakat, termasuk literasi hukum serta kemampuan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan dokumen hukum.
Pemikiran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pengajuan gugatan, tetapi juga menyentuh arah kebijakan hukum nasional. Undang-undang tidak hanya berfungsi mengikuti keadaan masyarakat, tetapi dalam batas tertentu juga harus mampu mendorong masyarakat menuju kondisi yang lebih maju.
Konsultasi publik ini menjadi ruang penting bagi Badan Keahlian DPR RI dan BSDK MA RI untuk memperoleh pandangan dari kalangan praktisi, akademisi, hakim, serta pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan tersebut diperlukan agar naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata tidak terlepas dari kebutuhan nyata penyelenggaraan peradilan.
Keterlibatan Mahkamah Agung melalui BSDK MA RI juga memiliki arti penting karena lembaga peradilan mempunyai pengalaman langsung dalam menerapkan hukum acara perdata dan menghadapi berbagai persoalan prosedural di pengadilan.
Penyusunan RUU Hukum Acara Perdata diharapkan menjadi momentum untuk melepaskan sistem peradilan Indonesia dari ketergantungan terhadap regulasi kolonial. Undang-undang yang dilahirkan nantinya tidak cukup hanya memberikan kepastian prosedural, tetapi juga harus mampu mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, modern, mudah diakses, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


