Ada pengalaman yang kadang baru menemukan maknanya setelah perjalanan cukup panjang.
Siang tadi, 30 Juli 2026, saya mendapat kesempatan berbicara di Forum Diskusi Wahana Lingkungan Hudup (WALHI) dalam peringatan satu tahun Advisory Opinion (AO) Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tentang kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim di Hotel Odyssey, Jakarta.
Di tengah forum itu, saya justru teringat pada catatan-catatan yang sudah lama saya simpan. Catatan yang saya tulis jauh sebelum dunia menyambut AO ICJ sebagai tonggak baru keadilan iklim.
Saya senang, sebab apa yang ditegaskan oleh Mahkamah Internasional itu sesungguhnya telah lama saya lihat tumbuh di ruang-ruang sidang Indonesia.
Mungkin belum sempurna. Mungkin belum selalu disadari. Tetapi benih-benihnya sudah ada.
Saya selalu percaya, perubahan besar dalam hukum hampir tidak pernah datang secara tiba-tiba. Ia lahir dari keberanian-keberanian kecil yang sering kali tidak banyak mendapat perhatian.
Dari hakim yang memilih membaca hukum dengan hati nurani. Dari putusan yang berani melampaui kebiasaan. Dari keyakinan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks ketika kehidupan sedang dipertaruhkan.
Itulah sebabnya, ketika AO ICJ menyatakan bahwa krisis iklim bukan lagi sekadar isu politik, melainkan kewajiban hukum negara, saya tidak merasa sedang membaca sesuatu yang sepenuhnya baru.
Saya justru merasa dunia sedang mengejar apa yang sebagian hakim kita telah mulai kerjakan.
Selama beberapa tahun, terakhir saya mengikuti perkembangan putusan-putusan lingkungan di Indonesia. Semakin saya membacanya, semakin saya merasakan adanya perubahan cara pandang.
Hakim tidak lagi hanya melihat kerusakan lingkungan sebagai pelanggaran administratif atau sekadar sengketa antara pemerintah dan warga. Perlahan, mereka mulai melihat sesuatu yang lebih besar.
Bahwa setiap hutan yang hilang, setiap rawa gambut yang terbakar, setiap izin yang diberikan tanpa kehati-hatian, sesungguhnya sedang mengurangi hak generasi berikutnya untuk hidup dalam lingkungan yang layak.
Saya selalu menyukai pemikiran Filsuf Hans Jonas yang mengatakan bahwa manusia memikul tanggung jawab terhadap mereka yang belum lahir. Kalimat itu sederhana, tetapi setiap kali saya membaca putusan-putusan lingkungan, saya merasa gagasan itu hidup di dalam ruang sidang.
Hakim sebenarnya sedang berbicara atas nama orang-orang yang belum mampu berbicara.
Barangkali itulah makna terdalam keadilan iklim.
Putusan Hakim berkeadilan Iklim
Saya melihat keberanian itu ketika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam perkara PLTU Tanjung Jati A. (Putusan PTUN Bandung Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg) menerima argumentasi dari WALHI bahwa pembangunan PLTU batubara tidak bisa dilepaskan dari komitmen pengurangan emisi. Majelis hakim berani menerima perubahan iklim sebagai ancaman nyata yang harus dipertimbangkan dalam penerbitan izin lingkungan. Energi fosil tidak lagi dipandang sekadar urusan investasi, melainkan juga soal tanggung jawab terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.
Saya melihatnya ketika Mahkamah Agung mengoreksi putusan tingkat pertama yang pernah menganggap kebakaran hutan tidak merusak lingkungan hanya karena pohonnya dapat ditanam kembali. Dalam Putusan Nomor 3067 K/Pdt/2018 itu MA menghukum korporasi membayar ganti rugi ratusan miliar rupiah dan menegaskan bahwa korporasi pemegang konsesi bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas seluruh kebakaran di wilayahnya, terlepas dari siapa yang menyulut api. Lahan gambut adalah penyerap karbon raksasa. Perlindungan terhadapnya berimplikasi langsung pada pencegahan krisis iklim global.
Pada Putusan PN Meulaboh Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN.MBO, hakim menjatuhi pidana denda miliaran rupiah langsung ke entitas korporasi yakni PT Surya Panen Subur karena membuka lahan kelapa sawit di Rawa Tripa (Aceh) dengan metode membakar lahan. Hakim menerapkan teori tanggung jawab pidana korporasi secara ketat demi melindungi ekosistem rawa gambut Tripa yang dikenal dunia sebagai situs penyimpanan karbon krusial serta habitat satwa lindung.
Saya teringat ketika izin tambang di Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan dibatalkan hakim demi menjaga fungsi ekologis kawasan karst dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 199 K/TUN/2019
Saya tidak lupa ketika gugatan warga atas polusi udara Jakarta dikabulkan Hakim karena negara dianggap lalai memenuhi hak warga atas udara bersih dalam Putusan Citizen Lawsuit Polusi Udara Jakarta No. 451/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Putusan-putusan itu tidak selalu menyebut istilah climate justice. Namun ruhnya ada di sana.
Karena itu, ketika AO ICJ hadir pada Juli 2025 dan menegaskan bahwa mitigasi perubahan iklim adalah kewajiban hukum negara, saya merasa dunia sedang memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap arah yang sudah ditempuh oleh banyak hakim.
AO ICJ mengingatkan bahwa negara tidak dapat berlindung dibalik alasan pertumbuhan ekonomi ketika mengetahui kerusakan lingkungan terus terjadi. Negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembiaran. Krisis iklim diakui sebagai persoalan hak asasi manusia, bahkan menyangkut hak generasi yang akan datang.
Bagi saya, pendapat Mahkamah Internasional itu bukan garis start. Ia adalah penguat langkah.
Peran BSDK & Keadilan Iklim
Hal lain yang juga saya sampaikan siang tadi adalah pentingnya melihat peran BSDK Mahkamah Agung. Hampir 4 Tahun lamanya di markas Balacadas ini saya mengikuti bagaimana lembaga ini perlahan membangun fondasi baru pendidikan hakim lingkungan.
Saya sering mengatakan bahwa putusan yang baik tidak lahir secara kebetulan. Di belakangnya selalu ada proses belajar yang panjang. Di BSDK MA, para hakim tidak hanya diajak memahami norma hukum lingkungan. Mereka belajar membaca bukti ilmiah, memahami perubahan iklim, mengenali valuasi kerugian ekologis, hingga berdialog dengan perkembangan hukum internasional.
Yang paling saya rasakan justru bukan soal pengetahuan teknisnya. Yang dibangun adalah kesadaran. Kesadaran bahwa perkara lingkungan bukan sekadar perkara tanah, izin, atau ganti rugi. Perkara lingkungan adalah perkara masa depan.
Saya menyebutnya sebagai kesadaran juang. Sebab pada akhirnya seorang hakim memang tidak cukup hanya menguasai teori, asas, pengetahuan materil dan formil hukum lingkungan. Ia juga harus memiliki keberanian untuk berpihak pada keadilan ketika hukum menghadapi tantangan zaman.
Karena itu saya melihat AO ICJ sebagai momentum yang sangat penting. Bukan untuk memulai dari nol, melainkan untuk memperkuat fondasi yang sudah kita bangun.
Kita perlu menyelaraskan berbagai pedoman peradilan, termasuk implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara lingkungan yang berperspektif keadilan iklim.
Kita juga perlu mendorong lahirnya Undang-Undang Perubahan Iklim agar arah kebijakan nasional semakin kokoh.
Saya meninggalkan forum siang tadi dengan satu keyakinan yang terasa semakin utuh.
Selama ini saya sering mendengar orang bertanya, apakah hukum mampu menyelamatkan bumi? Saya tidak pernah memiliki jawaban yang sederhana. Tetapi setiap kali membaca putusan hakim yang berpihak pada lingkungan, setiap kali melihat para hakim terus belajar memahami krisis iklim, dan setiap kali menyaksikan hukum perlahan bergerak mengikuti suara nurani, keyakinan itu tumbuh kembali.
Barangkali memang di sanalah harapan itu berada. Di ruang sidang yang sunyi.
Di tangan hakim yang berani. Dan di hati nurani yang memilih menjaga bumi, bahkan untuk mereka yang belum sempat dilahirkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


