Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

Perbandingan KUHAP Lama dengan KUHAP Baru serta Implikasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul MuqorobinJuly 31, 20268 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah beberapa ketentuan penting dalam hukum acara pidana. Perubahan signifikan terjadi pada pengaturan pembacaan putusan pengadilan tinggi dan tenggang waktu permohonan kasasi. Pasal 243 dan Pasal 245 KUHAP Lama pada pokoknya menentukan bahwa tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh panitera pengadilan negeri kepada terdakwa. Sebaliknya, Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru telah menggeser titik awal penghitungan pada saat putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pada masa awal pemberlakuan KUHAP Baru, Mahkamah Agung menemukan bahwa dalam praktiknya banyak putusan pengadilan tinggi yang dibacakan di sidang terbuka namun belum mencantumkan kehadiran para pihak dalam redaksi akhirnya, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Untuk itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang menentukan adanya dua tahap pemberlakuan. Mulai per 1 Agustus 2026, seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri wajib menerapkan sepenuhnya ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru. Tulisan ini akan membandingkan kedua rezim KUHAP tersebut dan menjelaskan kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengadilan tinggi.

Pembahasan

Perbandingan KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Pasal 243 KUHAP Lama pada pokoknya mengatur bahwa salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dikirim ke pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Isi putusan diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri. Dari sini terlihat jelas, bahwa dalam rezim KUHAP Lama Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pengadilan tinggi membacakan putusan dalam sidang terbuka. Lebih lanjut dalam Pasal 245 KUHAP Lama pada pokoknya menentukan bahwa permohonan kasasi disampaikan dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. Dari aturan tersebut dapat dipahami bahwa awal penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sepenuhnya bergantung pada pemberitahuan yang dilakukan oleh pengadilan negeri.

Dengan diberlakukannya KUHAP Baru, maka ketentuan mengenai pengajuan kasasi pada KUHAP Lama di atas berubah dengan adanya penambahan beberapa hal sebagai berikut. Pasal 298 ayat (1), (2), dan (5) KUHAP Baru mewajibkan pengadilan tinggi memberitahukan tanggal sidang pembacaan putusan kepada terdakwa dan penuntut umum, membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, serta memungkinkan kehadiran secara langsung maupun elektronik. Menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa kata “dapat” dalam ayat (5) tersebut menunjukkan bahwa kehadiran para pihak ini bersifat opsional, bukan syarat yang bersifat imperatif. Namun yang perlu digarisbawahi dalam putusan pengadilan tinggi tersebut pada bagian akhirnya harus mencantumkan perihal kehadiran para pihak (penuntut umum dan terdakwa) untuk mengetahui apakah para pihak tersebut hadir atau tidak. Lebih lanjut dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP Baru menentukan bahwa permohonan kasasi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dari ketentuan ini maka dapat dipahami bahwa titik awal penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan kasasi berubah dari yang semula dihitung sejak pemberitahuan oleh pengadilan negeri beralih menjadi pada saat pembacaan putusan oleh pengadilan tinggi.

Perbedaan mendasar ini mengubah proses administrasi perkara banding menjadi lebih transparan dan terukur. Para pihak tidak lagi menunggu pemberitahuan dari pengadilan negeri untuk menghitung batas waktu kasasi, melainkan langsung mengetahuinya dari tanggal pembacaan putusan yang telah diinformasikan sebelumnya melalui penetapan pengadilan tinggi.

Baca Juga  Transformasi Prosedur Peradilan Pidana: Bedah Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025

Pedoman SEMA 2/2026: Dua Tahap Pemberlakuan

SEMA ini pada dasarnya diterbitkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi. Berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi, masih terdapat putusan pengadilan tinggi yang dibacakan secara terbuka namun belum dihadiri para pihak dan bagian akhir putusannya belum mencantumkan perihal kehadiran tersebut. Untuk itu, SEMA mengatur dua tahap berikut ini.

  1. Tahap Transisi. Pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 31 Juli 2026, tenggang waktu permohonan kasasi pada masa transisi ini masih menggunakan rezim KUHAP lama, dimana jangka waktu pengajuan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.
  2. Tahap Efektif. Mulai 1 Agustus 2026, berlaku penuh ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP baru. Tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Petikan putusan wajib diunggah pada hari yang sama di laman sistem informasi pengadilan yakni melalui e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu). Selanjutnya, salinan putusan Tingkat banding dan berkas perkara tersebut tetap dikirim dalam waktu tujuh hari kepada pengadilan negeri.

Terkait hal di atas, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh pengadilan tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut, baik pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri harus menerapkan KUHAP baru sesuai amanat SEMA 2/2026.

Kewajiban Pengadilan Tinggi yang Harus Disiapkan

Agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, pengadilan tinggi wajib mempersiapkan dua hal utama:

  1. Penerbitan Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan: Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) KUHAP Baru, majelis hakim pengadilan tinggi harus menetapkan hari sidang pembacaan putusan dan memerintahkan panitera pengadilan tinggi untuk mengirimkan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri yang menangani perkara pada tingkat pertama. Di dalam penetapan tersebut, majelis hakim juga harus memerintahkan Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tersebut untuk menyampaikan penetapan hari sidang kepada terdakwa dan/atau advokatnya. Apabila terjadi perubahan tanggal pembacaan putusan sebagaimana dimaksud Pasal 298 ayat (3), prosedur yang sama masih berlaku. Majelis hakim menerbitkan penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, kemudian panitera mengirimkannya kepada kejaksaan negeri, dan Penuntut Umum menyampaikannya kepada terdakwa dan/atau advokat. Mekanisme ini berbeda dari KUHAP lama yang tidak mengatur pembacaan putusan di pengadilan tinggi, sehingga pengadilan tinggi tidak memiliki kewajiban melakukan pemberitahuan seperti ini.
  2. Pemahaman terhadap Sifat Opsional Kehadiran dan Implikasinya terhadap Penghitungan Kasasi: Pasal 298 ayat (5) KUHAP baru menentukan bahwa sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kata “dapat” dapat dimaknai bahwa kehadiran para pihak memanglah bukan suatu kewajiban. Namun, pemberitahuan tanggal pembacaan yang telah dikirim sebelumnya memungkinkan para pihak mengetahui secara pasti kapan putusan itu diucapkan. Pengetahuan ini penting karena Pasal 300 ayat (1) menetapkan bahwa tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan. Meskipun para pihak tidak hadir, mereka tetap dapat menghitung sendiri batas akhir pengajuan kasasi tanpa harus menunggu pemberitahuan dari pengadilan negeri.
  3. Penyiapan Sarana dan Prasarana Ruang Persidangan Elektronik : SEMA 2/2026 secara tegas memerintahkan seluruh pengadilan tinggi untuk mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik paling lambat 1 Agustus 2026. Perintah ini merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 298 ayat (5) KUHAP Baru yang membuka kemungkinan kehadiran secara elektronik dalam sidang pembacaan putusan, Untuk memenuhi amanat tersebut, pengadilan tinggi sekurang-kurangnya harus menyediakan Perangkat keras dan perangkat lunak untuk penyelenggaraan sidang secara daring, petugas teknis atau administrator yang bertugas mengelola jalannya persidangan elektronik serta melakukan simulasi atau uji coba internal sebelum tanggal pemberlakuan efektif agar potensi kendala teknis dapat diantisipasi. Kesiapan sarana ini tidak hanya mendukung hak para pihak untuk hadir secara elektronik, tetapi juga menjamin bahwa asas keterbukaan peradilan tetap terpenuhi meskipun para pihak tidak berada di ruang sidang secara fisik. Tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 berisiko tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang.
Baca Juga  Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

Peran Pengadilan Negeri per 1 Agustus 2026

Pasal 298 ayat (7) KUHAP Baru tetap mewajibkan pengadilan tinggi mengirimkan salinan putusan dan berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada pengadilan negeri. Pengadilan negeri pada dasarnya masih mencatat putusan dalam buku register dan memberitahukan isinya kepada para pihak sebagaimana Pasal 243 ayat (1) KUHAP Lama. Namun, pemberitahuan putusan banding yang dilakukan oleh Pengadilan negeri tersebut tidak lagi menjadi dasar penghitungan tenggang waktu kasasi.

Pengadilan negeri harus memastikan bahwa penerimaan berkas berjalan cepat dan tepat agar salinan putusan dapat diakses para pihak tanpa menunda hak mereka. Ketentuan tentang bantuan pemberitahuan kepada terdakwa yang berada di luar daerah hukum atau di luar negeri  tetap berlaku, tetapi tidak memengaruhi penghitungan tenggang waktu kasasi. Selain itu, publikasi petikan putusan melalui laman sistem informasi pengadilan (e-Berpadu) pada hari pembacaan putusan sebagaimana Pasal 298 ayat (6) KUHAP Baru ini justru menambah aksesibilitas sehingga para pihak dapat segera mengetahui isi putusan dan menyatakan sikapnya.

Penutup

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru berlaku efektif sehingga titik awal penghitungan tenggang waktu permohonan kasasi tidak lagi didasarkan pada pemberitahuan oleh pengadilan negeri, melainkan sejak pembacaan putusan pengadilan tinggi dalam sidang terbuka untuk umum. Perubahan ini memberikan kepastian hukum karena para pihak dapat menghitung sendiri batas waktu pengajuan kasasi setelah mengetahui jadwal pembacaan yang telah diberitahukan sebelumnya melalui penetapan pengadilan tinggi. Di sisi lain, pengadilan negeri perlu menyesuaikan perannya sebagai penerima dan pencatat putusan tanpa lagi menjadi penentu awal jangka waktu pengajuan permohonan kasasi, serta memastikan penerimaan berkas berjalan cepat agar salinan putusan dapat segera diakses para pihak. Dengan pelaksanaan yang tertib sesuai pedoman SEMA 2/2026, peralihan dari rezim KUHAP lama ke KUHAP baru ini dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak para pencari keadilan dalam melakukan Upaya hukum.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

E-Berpadu KUHAP Baru KUHAP Lama Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi SEMA 2 Tahun 2026 Tenggang Waktu Kasasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,402 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.