Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunci Sukses Damai di Pengadilan: Pengantar Lengkap Memahami Fungsi dan Prosedur Mediasi

4 August 2026 • 20:28 WIB

Bukan Sekadar Mendengar: Pentingnya Komunikasi Interpersonal Ungkap Rahasia di Balik Konflik

4 August 2026 • 19:41 WIB

Mengenal Administrasi Teknis Mediasi: Langkah Efisien Membantu Tugas Mediator di Pengadilan

4 August 2026 • 19:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Himpunan Tanya Jawab Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Bersama Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.

Himpunan Tanya Jawab Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Bersama Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto Hutomo4 August 2026 • 15:09 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan delapan pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Akademisi Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), memberikan tanggapan mendalam terhadap beberapa pertanyaan yang diajukan. Berikut telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab:

Deforestasi dan Ahli Lingkungan di Persidangan

Pertanyaan:
Saya mengamati bahwa bio capacity dan hutan di Indonesia, seperti di Tanjung Pinang dan Pekanbaru, semakin tahun berubah menjadi pemukiman, pertambangan, dan perkebunan sawit. Pertanyaan saya ada dua. Pertama, apakah ada kebijakan yang memungkinkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh tanpa menambah laju deforestasi? Kedua, terkait ahli lingkungan di persidangan, seringkali ahli dari penggugat dan tergugat memiliki kapasitas keilmuan yang sama namun dengan kepentingan berbeda. Apakah memungkinkan ke depannya ahli lingkungan memiliki sertifikasi dari KLHK sebelum bersaksi, guna memastikan mereka memiliki etika pro-natura?

Jawaban:
Terkait Ahli Lingkungan: Perbedaan pendapat ahli di persidangan adalah hal yang biasa. Hakim memiliki kewenangan untuk mencari ahli lain yang lebih meyakinkan. Hakim perlu mempelajari latar belakang ahli dan materi yang akan disampaikan agar pertanyaan di persidangan bisa menggali lebih dalam. Bahkan hakim bisa berdiskusi secara informal dengan ahli lain sebelumnya. Sertifikasi tidak diperlukan; seiring berjalannya waktu, hakim akan memiliki feeling untuk menilai ahli mana yang lebih objektif dan reliable, misalnya berdasarkan referensi atau buku karangannya.

Terkait Deforestasi vs Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi tidak boleh didapat dari menebang hutan jika hutan tersebut termasuk Modal Alam Kritis (Critical Natural Capital). Modal alam kritis seperti catchment area atau wilayah tangkap hujan dan mangrove tidak bisa disubstitusi. Mangrove menyimpan karbon 10 kali lipat lebih besar dari hutan biasa dan harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, pembangunan harus menerapkan strong sustainability. Artinya, critical natural capital tidak bisa digantikan oleh kekayaan buatan manusia.

Beyond Anthropocentrism dan Perdagangan Karbon

Pertanyaan:
Dari sisi filosofis, konsep perlindungan lingkungan seolah masih sangat bergantung pada manusia, dengan manusia sebagai “wali” alam. Praktik carbon capture and storage, misalnya lewat mangrove, pada akhirnya dihitung berdasarkan nilai dolar dan uang, sehingga menjadi ecological business. Apakah justifikasi dari konsep beyond anthropocentrism ini, atau jangan-jangan kita hanya sedang berada di era enlightened anthropocentrism (antroposentrisme yang lebih tercerahkan dan etis)?

Jawaban:
Emisi yang disebabkan oleh ecological footprint manusia harus direduksi. Negara dengan sumber daya alam besar, seperti Indonesia yang masih memiliki 90-95 juta hektar hutan, bisa menerapkan Nature-Based Solution (NBS) untuk menyelamatkan hutan, dibandingkan menggunakan pendekatan teknologi industri.

Terkait perdagangan karbon, industri yang sulit menghindari emisi (hard to abate) seperti maskapai penerbangan seringkali membeli sertifikat karbon. Jika tidak diawasi, hal ini memang menjadi komodifikasi dan berujung pada greenwashing. Mahkamah Agung berencana menerbitkan Green PERMA terkait carbon trading, dan Kejaksaan Agung baru saja meluncurkan pedoman penanganan carbon trading illicit crimes.

Cara pandang antroposentris murni mengekstraksi alam tanpa batas untuk rakusnya perusahaan, yang jika dibiarkan akan berujung pada korupsi, bencana, dan kemiskinan masyarakat.

Konstitusi, Payung Hukum Lingkungan, dan Judicial Activism

Pertanyaan:
Pertanyaan saya ada tiga. Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bersifat antroposentris (untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat). Apakah perlu dilakukan amandemen agar politik hukum tidak memberi ruang bagi kebijakan antroposentris seperti halnya kebijakan terkait Food Estate? Kedua, apakah payung hukum lingkungan masih dualistis sejak beralihnya rezim dari UU PPLH ke UU Cipta Kerja? Ketiga, sebagai penegak hukum, apakah hakim dituntut melakukan judicial activism setiap hari saat dihadapkan pada regulasi pemerintah yang berparadigma antroposentris sementara hakim dituntut untuk berparadigma beyond anthropocentrism dan juga pro-natura?

Jawaban:
Hak Gugat Ekosistem: Konstitusi (Pasal 28H) memang terkesan antroposentris, namun UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) memberikan hak gugat (standing) kepada organisasi lingkungan hidup meski mereka tidak memiliki proprietary interest. Ini sejalan dengan teori Prof. Christopher Stone (“Should Trees Have Standing?”), yang secara filosofis menerapkan teori guardianship bagi alam. Ini secara tidak langsung memberikan nuansa beyond anthropocentrism.

Payung Hukum: Meski UU Cipta Kerja mencabut atau mengambil alih beberapa pasal UU PPLH seperti komisi AMDAL, pasal-pasal fundamental seperti Pasal 65, Pasal 70 (peran serta masyarakat), dan Pasal 66 (Anti-SLAPP) masih berlaku. Tidak semua dicabut. Pemateri juga menentang revisi UU PPLH untuk memasukkan isu Perubahan Iklim, karena Perubahan Iklim sudah memiliki undang-undang sendiri.

Judicial Activism: Sangat dibutuhkan. Hakim bisa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menafsirkan Pasal 33 ayat (4) sebagai strong sustainability (kekayaan alam tidak bisa digantikan man-made wealth). Hakim harus berani berselancar dengan judicial activism.

Paradigma Pemulihan Bencana Ekologis

Baca Juga  Himpunan Tanya Jawab Mengenai Prinsip Hukum Lingkungan Internasional

Pertanyaan:
Saya merasa kecewa dengan penanganan banjir di Aceh tahun lalu. Dinas LHK Aceh justru fokus pada pelarangan komersialisasi gelondongan kayu hanyutan, dan mengalihkannya untuk fasilitas umum dan sosial, alih-alih fokus pada pemulihan lingkungan. Bagaimana cara mengarahkan perubahan paradigma pemerintah agar ketika ada sisa bencana, fokusnya adalah untuk pemulihan alam itu sendiri, bukan lagi-lagi untuk kepentingan manusia?

Jawaban:
Sangat disayangkan jika ecological disaster ditangani dengan pendekatan seolah-olah restorative justice. BRIN sedang mencetak white paper (di IPB Press) terkait bencana ekologis di Sumatera dan Aceh yang memuat rekomendasi penting. Tiga rekomendasi utama yang diusulkan berikut ini:

  1. Perubahan Paradigma: Pertumbuhan ekonomi (untuk mencapai Indonesia Emas 2045) tidak boleh menimbulkan bencana ekologis (overshoot). Rujukan yang bagus adalah buku ”Escape: Economics for a Planet in Peril” karya Peter A. Victor yang membahas alternatif pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ekologi.
  2. Kebijakan Strategis.
  3. Kebijakan Operasional.

Pertambangan PAD dan Dampak Ekologis

Pertanyaan:
Saya berbagi pengalaman saat bertugas di PN Donggala, Sulawesi Tengah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sana sangat bergantung pada tambang Galian C. Akibatnya, gunung terkikis, sungai mati, dan berdampak pada erosi serta banjir di jalan trans-Sulawesi. LSM dan masyarakat cenderung diam karena ketergantungan pada retribusi dan pemberian. Apakah pemerintah melakukan pembiaran karena PAD bergantung dari sana? Bagaimana prinsip pembangunan berkelanjutannya jika kampung tersebut terancam punah di masa depan?

Jawaban:
Optimalisasi Instrumen Hukum: Kita memiliki instrumen seperti Inventarisasi Lingkungan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, AMDAL, Perizinan Lingkungan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum (PPNS/Polisi). Jika instrumen ini diabaikan oleh pemerintah daerah atau Dinas LHK, maka masyarakat sipil (LBH atau WALHI) yang tidak bisa disogok harus mengambil peran.

Tindakan Hukum: Jika pemerintah abai, masyarakat korban harus memajukan gugatan untuk menekan (pressure) institusi publik agar melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat. Dalam pendekatan antroposentris sekalipun, korban sosial dan lingkungan harus tetap dijaga kelayakannya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga  Memperkuat Peradilan Tanpa Batas: BSDK MA RI dan Timor Leste Susun Peta Jalan Peningkatan Kapasitas Aparatur Peradilan

Pertanyaan:
Saya menemukan fakta bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat teknis dan rinci. Di Muara Bungo terdeteksi tambang emas, namun pusat sepertinya kurang intens melakukan pengawasan. Karena sanksi bagi pemerintah pusat dan daerah tidak diatur dalam PP tersebut, mampukah hakim menggunakan PP ini sebagai bukti untuk menilai adanya pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan?

Jawaban:
Sangat bisa digunakan. Meski PP ini terlambat terbit (10 tahun), PP tersebut merupakan mandat Undang-Undang. Di dalam lampirannya terdapat data RPPLH yang memuat dokumen daya dukung dan daya tampung setiap wilayah ekoregion, serta rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Data ini sangat ilmiah, bersifat official, dan wajib masuk ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sehingga dapat dijadikan patokan kuat di persidangan.

Food Estate di Lahan Gambut

Pertanyaan:
Di Kalimantan Selatan banyak terdapat lahan gambut. Proyek Food Estate membuka lahan secara masif, termasuk lahan gambut, yang berisiko memicu banjir. Jika ada gugatan masyarakat, saat hakim dihadapkan pada benturan antara proyek politik hukum (Food Estate) dan prinsip in dubio pro natura, apakah hakim bisa secara otomatis menetapkan lahan gambut tersebut sebagai Critical Natural Capital (CNC)?

Jawaban:
Belum ada aturan pemerintah yang secara otomatis menyatakan lahan gambut (dengan kedalaman tertentu) sebagai Critical Natural Capital, meskipun fungsinya dalam menyimpan karbon sangat esensial. Namun, hakim bisa menggunakan judicial activism dan prinsip in dubio pro natura. Namun, dengan referensi ilmiah dan pendapat ahli, hakim bisa menyatakan gambut sebagai CNC yang tidak bisa disubstitusi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN). Mahkamah Konstitusi pernah mencontohkan judicial activism dengan melarang pertambangan di pulau kecil karena dianggap sebagai abnormally dangerous activity. Kuncinya adalah keberanian hakim.

Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Prinsip Strong Sustainability

Pertanyaan:
Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang cenderung melegalkan “keterlanjuran” kegiatan dalam kawasan hutan lindung dan konservasi dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat menghadapi perkara yang mempertarungkan kepentingan strong sustainability dengan kepentingan PSN, kapankah hakim harus berpihak pada prinsip strong sustainability?

Jawaban:
Modal konstitusi untuk strong sustainability sudah cukup kuat (Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3) dan (4), serta Putusan MK). Namun, tantangan terberatnya ada pada Pasal 34A UU Cipta Kerja dan Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengecualikan dan mengizinkan PSN menabrak rencana tata ruang. Ini adalah bentuk weak sustainability. Untuk menegakkan strong sustainability secara konsisten, pasal-pasal pengecualian PSN tersebut seharusnya dihapus. Sebagai contoh, di Konstitusi Ekuador (Pasal 406), Critical Natural Capital dilindungi secara tegas. Jika sumber daya alam harus diekstraksi untuk kepentingan publik darurat, syaratnya sangat berat: Presiden harus mengumumkan secara terbuka, ada pendengaran publik di parlemen, dan bahkan harus melalui referendum nasional (seperti kasus penolakan ekstraksi minyak di hutan lindung Ekuador).

Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

deforestasi Hukum Lingkungan Pelatihan Hakim Perlindungan Lingkungan Perubahan Iklim pusdiklat teknis Sertifikasi Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kunci Sukses Damai di Pengadilan: Pengantar Lengkap Memahami Fungsi dan Prosedur Mediasi

4 August 2026 • 20:28 WIB

Bukan Sekadar Mendengar: Pentingnya Komunikasi Interpersonal Ungkap Rahasia di Balik Konflik

4 August 2026 • 19:41 WIB

Mengenal Administrasi Teknis Mediasi: Langkah Efisien Membantu Tugas Mediator di Pengadilan

4 August 2026 • 19:39 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB60 Views

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB55 Views

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB2 Views

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB0 Views
Don't Miss

Kunci Sukses Damai di Pengadilan: Pengantar Lengkap Memahami Fungsi dan Prosedur Mediasi

By Yudhistira Ary Prabowo4 August 2026 • 20:28 WIB8 Views0

MEGAMENDUNG, BOGOR – Selasa 4 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Bukan Sekadar Mendengar: Pentingnya Komunikasi Interpersonal Ungkap Rahasia di Balik Konflik

4 August 2026 • 19:41 WIB

Mengenal Administrasi Teknis Mediasi: Langkah Efisien Membantu Tugas Mediator di Pengadilan

4 August 2026 • 19:39 WIB

Hari Sugiharto: Judicial Activism Bukan Kebebasan Menerobos Hukum

4 August 2026 • 18:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kunci Sukses Damai di Pengadilan: Pengantar Lengkap Memahami Fungsi dan Prosedur Mediasi
  • Bukan Sekadar Mendengar: Pentingnya Komunikasi Interpersonal Ungkap Rahasia di Balik Konflik
  • Mengenal Administrasi Teknis Mediasi: Langkah Efisien Membantu Tugas Mediator di Pengadilan
  • Hari Sugiharto: Judicial Activism Bukan Kebebasan Menerobos Hukum
  • Himpunan Tanya Jawab Mengenai Prinsip Hukum Lingkungan Internasional

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.