Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan delapan pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Akademisi Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), memberikan tanggapan mendalam terhadap beberapa pertanyaan yang diajukan. Berikut telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab:
Deforestasi dan Ahli Lingkungan di Persidangan
Pertanyaan:
Saya mengamati bahwa bio capacity dan hutan di Indonesia, seperti di Tanjung Pinang dan Pekanbaru, semakin tahun berubah menjadi pemukiman, pertambangan, dan perkebunan sawit. Pertanyaan saya ada dua. Pertama, apakah ada kebijakan yang memungkinkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh tanpa menambah laju deforestasi? Kedua, terkait ahli lingkungan di persidangan, seringkali ahli dari penggugat dan tergugat memiliki kapasitas keilmuan yang sama namun dengan kepentingan berbeda. Apakah memungkinkan ke depannya ahli lingkungan memiliki sertifikasi dari KLHK sebelum bersaksi, guna memastikan mereka memiliki etika pro-natura?
Jawaban:
Terkait Ahli Lingkungan: Perbedaan pendapat ahli di persidangan adalah hal yang biasa. Hakim memiliki kewenangan untuk mencari ahli lain yang lebih meyakinkan. Hakim perlu mempelajari latar belakang ahli dan materi yang akan disampaikan agar pertanyaan di persidangan bisa menggali lebih dalam. Bahkan hakim bisa berdiskusi secara informal dengan ahli lain sebelumnya. Sertifikasi tidak diperlukan; seiring berjalannya waktu, hakim akan memiliki feeling untuk menilai ahli mana yang lebih objektif dan reliable, misalnya berdasarkan referensi atau buku karangannya.
Terkait Deforestasi vs Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi tidak boleh didapat dari menebang hutan jika hutan tersebut termasuk Modal Alam Kritis (Critical Natural Capital). Modal alam kritis seperti catchment area atau wilayah tangkap hujan dan mangrove tidak bisa disubstitusi. Mangrove menyimpan karbon 10 kali lipat lebih besar dari hutan biasa dan harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, pembangunan harus menerapkan strong sustainability. Artinya, critical natural capital tidak bisa digantikan oleh kekayaan buatan manusia.
Beyond Anthropocentrism dan Perdagangan Karbon
Pertanyaan:
Dari sisi filosofis, konsep perlindungan lingkungan seolah masih sangat bergantung pada manusia, dengan manusia sebagai “wali” alam. Praktik carbon capture and storage, misalnya lewat mangrove, pada akhirnya dihitung berdasarkan nilai dolar dan uang, sehingga menjadi ecological business. Apakah justifikasi dari konsep beyond anthropocentrism ini, atau jangan-jangan kita hanya sedang berada di era enlightened anthropocentrism (antroposentrisme yang lebih tercerahkan dan etis)?
Jawaban:
Emisi yang disebabkan oleh ecological footprint manusia harus direduksi. Negara dengan sumber daya alam besar, seperti Indonesia yang masih memiliki 90-95 juta hektar hutan, bisa menerapkan Nature-Based Solution (NBS) untuk menyelamatkan hutan, dibandingkan menggunakan pendekatan teknologi industri.
Terkait perdagangan karbon, industri yang sulit menghindari emisi (hard to abate) seperti maskapai penerbangan seringkali membeli sertifikat karbon. Jika tidak diawasi, hal ini memang menjadi komodifikasi dan berujung pada greenwashing. Mahkamah Agung berencana menerbitkan Green PERMA terkait carbon trading, dan Kejaksaan Agung baru saja meluncurkan pedoman penanganan carbon trading illicit crimes.
Cara pandang antroposentris murni mengekstraksi alam tanpa batas untuk rakusnya perusahaan, yang jika dibiarkan akan berujung pada korupsi, bencana, dan kemiskinan masyarakat.
Konstitusi, Payung Hukum Lingkungan, dan Judicial Activism
Pertanyaan:
Pertanyaan saya ada tiga. Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bersifat antroposentris (untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat). Apakah perlu dilakukan amandemen agar politik hukum tidak memberi ruang bagi kebijakan antroposentris seperti halnya kebijakan terkait Food Estate? Kedua, apakah payung hukum lingkungan masih dualistis sejak beralihnya rezim dari UU PPLH ke UU Cipta Kerja? Ketiga, sebagai penegak hukum, apakah hakim dituntut melakukan judicial activism setiap hari saat dihadapkan pada regulasi pemerintah yang berparadigma antroposentris sementara hakim dituntut untuk berparadigma beyond anthropocentrism dan juga pro-natura?
Jawaban:
Hak Gugat Ekosistem: Konstitusi (Pasal 28H) memang terkesan antroposentris, namun UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) memberikan hak gugat (standing) kepada organisasi lingkungan hidup meski mereka tidak memiliki proprietary interest. Ini sejalan dengan teori Prof. Christopher Stone (“Should Trees Have Standing?”), yang secara filosofis menerapkan teori guardianship bagi alam. Ini secara tidak langsung memberikan nuansa beyond anthropocentrism.
Payung Hukum: Meski UU Cipta Kerja mencabut atau mengambil alih beberapa pasal UU PPLH seperti komisi AMDAL, pasal-pasal fundamental seperti Pasal 65, Pasal 70 (peran serta masyarakat), dan Pasal 66 (Anti-SLAPP) masih berlaku. Tidak semua dicabut. Pemateri juga menentang revisi UU PPLH untuk memasukkan isu Perubahan Iklim, karena Perubahan Iklim sudah memiliki undang-undang sendiri.
Judicial Activism: Sangat dibutuhkan. Hakim bisa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menafsirkan Pasal 33 ayat (4) sebagai strong sustainability (kekayaan alam tidak bisa digantikan man-made wealth). Hakim harus berani berselancar dengan judicial activism.
Paradigma Pemulihan Bencana Ekologis
Pertanyaan:
Saya merasa kecewa dengan penanganan banjir di Aceh tahun lalu. Dinas LHK Aceh justru fokus pada pelarangan komersialisasi gelondongan kayu hanyutan, dan mengalihkannya untuk fasilitas umum dan sosial, alih-alih fokus pada pemulihan lingkungan. Bagaimana cara mengarahkan perubahan paradigma pemerintah agar ketika ada sisa bencana, fokusnya adalah untuk pemulihan alam itu sendiri, bukan lagi-lagi untuk kepentingan manusia?
Jawaban:
Sangat disayangkan jika ecological disaster ditangani dengan pendekatan seolah-olah restorative justice. BRIN sedang mencetak white paper (di IPB Press) terkait bencana ekologis di Sumatera dan Aceh yang memuat rekomendasi penting. Tiga rekomendasi utama yang diusulkan berikut ini:
- Perubahan Paradigma: Pertumbuhan ekonomi (untuk mencapai Indonesia Emas 2045) tidak boleh menimbulkan bencana ekologis (overshoot). Rujukan yang bagus adalah buku ”Escape: Economics for a Planet in Peril” karya Peter A. Victor yang membahas alternatif pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ekologi.
- Kebijakan Strategis.
- Kebijakan Operasional.
Pertambangan PAD dan Dampak Ekologis
Pertanyaan:
Saya berbagi pengalaman saat bertugas di PN Donggala, Sulawesi Tengah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sana sangat bergantung pada tambang Galian C. Akibatnya, gunung terkikis, sungai mati, dan berdampak pada erosi serta banjir di jalan trans-Sulawesi. LSM dan masyarakat cenderung diam karena ketergantungan pada retribusi dan pemberian. Apakah pemerintah melakukan pembiaran karena PAD bergantung dari sana? Bagaimana prinsip pembangunan berkelanjutannya jika kampung tersebut terancam punah di masa depan?
Jawaban:
Optimalisasi Instrumen Hukum: Kita memiliki instrumen seperti Inventarisasi Lingkungan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Tata Ruang, AMDAL, Perizinan Lingkungan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum (PPNS/Polisi). Jika instrumen ini diabaikan oleh pemerintah daerah atau Dinas LHK, maka masyarakat sipil (LBH atau WALHI) yang tidak bisa disogok harus mengambil peran.
Tindakan Hukum: Jika pemerintah abai, masyarakat korban harus memajukan gugatan untuk menekan (pressure) institusi publik agar melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat. Dalam pendekatan antroposentris sekalipun, korban sosial dan lingkungan harus tetap dijaga kelayakannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pertanyaan:
Saya menemukan fakta bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat teknis dan rinci. Di Muara Bungo terdeteksi tambang emas, namun pusat sepertinya kurang intens melakukan pengawasan. Karena sanksi bagi pemerintah pusat dan daerah tidak diatur dalam PP tersebut, mampukah hakim menggunakan PP ini sebagai bukti untuk menilai adanya pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan?
Jawaban:
Sangat bisa digunakan. Meski PP ini terlambat terbit (10 tahun), PP tersebut merupakan mandat Undang-Undang. Di dalam lampirannya terdapat data RPPLH yang memuat dokumen daya dukung dan daya tampung setiap wilayah ekoregion, serta rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Data ini sangat ilmiah, bersifat official, dan wajib masuk ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sehingga dapat dijadikan patokan kuat di persidangan.
Food Estate di Lahan Gambut
Pertanyaan:
Di Kalimantan Selatan banyak terdapat lahan gambut. Proyek Food Estate membuka lahan secara masif, termasuk lahan gambut, yang berisiko memicu banjir. Jika ada gugatan masyarakat, saat hakim dihadapkan pada benturan antara proyek politik hukum (Food Estate) dan prinsip in dubio pro natura, apakah hakim bisa secara otomatis menetapkan lahan gambut tersebut sebagai Critical Natural Capital (CNC)?
Jawaban:
Belum ada aturan pemerintah yang secara otomatis menyatakan lahan gambut (dengan kedalaman tertentu) sebagai Critical Natural Capital, meskipun fungsinya dalam menyimpan karbon sangat esensial. Namun, hakim bisa menggunakan judicial activism dan prinsip in dubio pro natura. Namun, dengan referensi ilmiah dan pendapat ahli, hakim bisa menyatakan gambut sebagai CNC yang tidak bisa disubstitusi oleh Proyek Strategis Nasional (PSN). Mahkamah Konstitusi pernah mencontohkan judicial activism dengan melarang pertambangan di pulau kecil karena dianggap sebagai abnormally dangerous activity. Kuncinya adalah keberanian hakim.
Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Prinsip Strong Sustainability
Pertanyaan:
Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan yang cenderung melegalkan “keterlanjuran” kegiatan dalam kawasan hutan lindung dan konservasi dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat menghadapi perkara yang mempertarungkan kepentingan strong sustainability dengan kepentingan PSN, kapankah hakim harus berpihak pada prinsip strong sustainability?
Jawaban:
Modal konstitusi untuk strong sustainability sudah cukup kuat (Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3) dan (4), serta Putusan MK). Namun, tantangan terberatnya ada pada Pasal 34A UU Cipta Kerja dan Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengecualikan dan mengizinkan PSN menabrak rencana tata ruang. Ini adalah bentuk weak sustainability. Untuk menegakkan strong sustainability secara konsisten, pasal-pasal pengecualian PSN tersebut seharusnya dihapus. Sebagai contoh, di Konstitusi Ekuador (Pasal 406), Critical Natural Capital dilindungi secara tegas. Jika sumber daya alam harus diekstraksi untuk kepentingan publik darurat, syaratnya sangat berat: Presiden harus mengumumkan secara terbuka, ada pendengaran publik di parlemen, dan bahkan harus melalui referendum nasional (seperti kasus penolakan ekstraksi minyak di hutan lindung Ekuador).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


