Pendahuluan
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergeseran teknis normatif dari kodifikasi kolonial ke produk hukum nasional. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma yang menyentuh akar terdalam kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif psikoanalisis, hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan manifestasi dari mekanisme pertahanan diri, norma sosial yang terinternalisasi, dan keinginan kolektif yang berinteraksi dengan otoritas negara. Memahami transisi budaya hukum pasca-KUHP Nasional memerlukan eksplorasi mendalam mengenai bagaimana struktur psikis masyarakat beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang kini diintegrasikan ke dalam hukum positif Indonesia.
Rekonstruksi Struktur Psikis dalam Hukum Pidana
Dalam pandangan Sigmund Freud, masyarakat hidup dalam ketegangan konstan antara Id (dorongan instinktif), Ego (rasionalitas dan realitas), serta Superego (moralitas dan norma yang diinternalisasi dari otoritas). Dalam konteks hukum, negara sering kali berperan sebagai representasi Superego kolektif yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum pidana kolonial (Wetboek van Strafrecht) telah menjadi bagian dari Superego masyarakat Indonesia selama lebih dari satu abad.
Meskipun warisan kolonial, aturan-aturan tersebut telah terinternalisasi secara psikologis dan membentuk ekspektasi masyarakat tentang keadilan, pembalasan, dan ketertiban. Ketika KUHP Nasional hadir dengan membawa nilai-nilai yang lebih modern, seperti fokus pada keseimbangan antara kepentingan umum dan hak individu, terjadi semacam “disonansi kognitif” di tingkat kolektif. Masyarakat yang selama ini terbiasa dengan pola pikir retributif yang kaku, kini dihadapkan pada pendekatan yang lebih restoratif, korektif dan rehabilitatif. Secara psikologis, hal tersebut merupakan proses transisi yang tidak mudah. Perubahan budaya hukum bukan hanya soal ketaatan administratif, melainkan soal merombak cara pandang masyarakat terhadap makna keadilan itu sendiri. Adaptasi ini memerlukan pergeseran dari Superego yang bersifat menghukum ke arah Superego yang bersifat memulihkan, sebuah proses yang membutuhkan waktu dan kematangan kolektif.
Living Law sebagai Rekonsiliasi Moralitas
Salah satu aspek krusial dalam KUHP Nasional adalah integrasi living law. Secara psikoanalisis, hal tersebut dapat dimaknai sebagai upaya untuk menjembatani kesenjangan antara Superego formal negara dengan Id atau naluri budaya lokal yang selama ini sering tertekan atau terabaikan oleh hukum formal. Selama era kolonial, hukum formal sering dirasakan sebagai entitas asing yang menindas, yang memicu mekanisme pertahanan diri berupa apatisme atau penolakan terselubung terhadap otoritas hukum.
Dengan mengakui hukum adat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, KUHP Nasional sebenarnya sedang berupaya mengintegrasikan “bayang-bayang” budaya hukum lokal ke dalam struktur hukum nasional. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi resistensi psikologis masyarakat terhadap hukum negara. Ketika hukum nasional mampu mencerminkan nilai-nilai batin masyarakat, maka ketegangan antara Id (dorongan lokal) dan Superego (aturan negara) akan berkurang. Hal tersebut merupakan wujud dekolonisasi mental yang sangat penting, dimana hukum tidak lagi dirasakan sebagai intervensi asing, melainkan sebagai cerminan identitas nasional yang autentik.
Dinamika Kecemasan Kolektif dan Ketidakpastian
Setiap perubahan besar dalam tatanan moral-hukum pasti memicu kecemasan kolektif. Masyarakat sering kali merasa cemas ketika batasan-batasan moral yang selama ini dianggap absolut dan kaku kini menjadi lebih fleksibel atau bergantung pada konteks penegakan hukum. Kecemasan ini adalah reaksi wajar dari Ego yang berusaha menjaga stabilitas di tengah perubahan aturan main. Ketakutan akan penyalahgunaan kewenangan dalam penafsiran hukum sering kali bersumber dari kecemasan dasar ini.
Jika penegak hukum, dalam hal ini termasuk hakim, tidak mampu mengomunikasikan semangat KUHP Nasional secara baik, kecemasan ini dapat berubah menjadi ketidakpercayaan yang mendalam terhadap institusi peradilan. Dalam psikoanalisis, kecemasan kolektif yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu sikap sinis atau perilaku yang justru melawan hukum sebagai bentuk protes dari alam bawah sadar. Oleh karena itu, penting bagi aparat untuk memahami bahwa kepastian hukum saat ini tidak lagi sekadar berdimensi tekstual, tetapi juga berdimensi keadilan substantif yang menuntut sensitivitas mendalam terhadap psikologi masyarakat yang sedang dalam masa transisi.
Peran Hakim sebagai Ego Penafsir Nilai
Hakim memegang peran krusial sebagai agen perubahan dalam transisi budaya hukum ini. Hakim tidak boleh sekadar menjadi mesin penerap pasal atau “mulut undang-undang,” tetapi harus menjadi penafsir nilai yang bijak. Dalam perspektif psikoanalisis, hakim harus mampu menjalankan fungsi sebagai Ego yang dewasa, yang mampu menyelaraskan tuntutan Id masyarakat akan keadilan yang substantif dengan tuntutan Superego hukum yang formal dan rasional.
Seorang hakim yang hanya kaku pada teks undang-undang tanpa memahami dinamika psikologis masyarakat akan gagal membangun budaya hukum yang sehat dan malah memperlebar jurang antara hukum dan rakyat. Sebaliknya, hakim yang mampu menginternalisasi semangat kemanusiaan dalam KUHP Nasional akan membantu masyarakat untuk mentransformasikan Superego lama mereka menuju tatanan moral-hukum yang lebih inklusif dan empatik. Hakim berperan sebagai mediator antara tuntutan keadilan yang ideal dengan kenyataan sosial yang kompleks. Inilah bentuk kedewasaan hukum yang sesungguhnya: keberanian untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga memahami dan menyelami sesuatu yang hidup dan bernyawa di tengah-tengah masyarakat.
Transformasi Menuju Budaya Hukum yang Lebih Humanis
KUHP Nasional memberikan ruang lebih luas kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara jika memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Fokus pada rehabilitasi daripada sekadar pembalasan dendam (retribusi) adalah cara untuk memutus siklus kebencian dan trauma yang sering menyertai tindak pidana. Dalam pandangan psikoanalisis, tindakan kriminal sering kali merupakan manifestasi dari luka psikologis atau kegagalan struktur sosial.
Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak hanya menghukum tetapi juga berusaha memulihkan, hal ini dapat mengurangi sentimen dendam kolektif dan membangun budaya hukum yang lebih humanis. Perubahan menuju keadilan restoratif menuntut kedewasaan psikis masyarakat untuk memaafkan atau mencari penyelesaian di luar pemenjaraan. Hal tersebut merupakan tantangan yang besar karena membutuhkan perubahan pada lapisan terdalam dari struktur psikologis masyarakat kita yang cenderung masih sangat retributif. Edukasi hukum yang dilakukan pasca-pemberlakuan KUHP Nasional tidak boleh hanya bersifat teknis-yuridis, tetapi harus menyentuh ranah afektif masyarakat. Hukum harus dirancang untuk tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga efek “penyembuhan” bagi seluruh ekosistem sosial yang terdampak oleh sebuah kejahatan.
Menuju Integrasi Identitas Hukum Nasional
Proses transformasi ini adalah dialog panjang antara hukum sebagai teks dan masyarakat sebagai pelaku sejarah. Kita tidak bisa mengharapkan perubahan budaya hukum terjadi dalam sekejap mata. Budaya hukum adalah hasil dari endapan nilai-nilai yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan KUHP Nasional, kita sebenarnya sedang melakukan proses “terapi kolektif” untuk membebaskan diri dari belenggu kolonial dan membangun kesadaran hukum yang mandiri.
Penting bagi kita untuk menyadari bahwa hukum yang efektif bukanlah hukum yang ditakuti karena sanksinya yang brutal, melainkan hukum yang dihormati karena dianggap mencerminkan nilai-nilai batin masyarakat. Ketika KUHP Nasional berhasil menginternalisasikan nilai-nilai keadilan nasional ke dalam kesadaran masyarakat—dimana setiap individu merasa bahwa hukum melindungi hak-hak dasar dan martabatnya—maka pada saat itulah kita dapat mengatakan bahwa budaya hukum Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan. Transformasi ini adalah perjalanan panjang, namun ia adalah langkah esensial untuk membangun martabat bangsa di masa depan yang lebih adil, manusiawi, dan beradab.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHP Nasional adalah manifestasi dekolonisasi budaya hukum Indonesia. Secara psikoanalisis, transisi ini menuntut kita untuk meninjau kembali Superego kolonial dan menggantikannya dengan Superego nasional yang lebih reflektif dan adaptif. Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada kualitas pasal-pasal yang tertulis, melainkan pada bagaimana seluruh elemen bangsa—terutama aparat penegak hukum—mampu mengelola kecemasan, mengedukasi masyarakat, dan mempraktikkan hukum dengan pendekatan yang humanis dan bijaksana. Transformasi ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran, namun ia merupakan keniscayaan bagi masyarakat yang ingin memerdekakan diri secara hukum dan budaya.
Daftar Referensi
Freud, S. (2024). Pengantar Umum Psikoanalisis. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Mahfud MD, M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Transaction Publishers.
Soekanto, S. (2012). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


