Dalam sengketa perdata khususnya pertanahan, persoalan sering kali tidak berakhir ketika palu hakim diketuk. Tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru menemui jalan buntu saat hendak dieksekusi karena objek sengketa ternyata tidak jelas. Letak tanah berbeda dengan yang tertulis dalam gugatan, luasnya tidak sesuai, atau batas-batasnya masih diperselisihkan. Akibatnya, putusan yang semestinya menghadirkan kepastian hukum justru kehilangan daya guna.
Di sinilah arti penting pemeriksaan setempat. Meskipun secara formal tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 HIR, maupun Pasal 284 RBg, pemeriksaan setempat memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses pembuktian. Melalui pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, hakim memperoleh gambaran faktual mengenai lokasi, luas, batas, serta kondisi objek perkara sehingga fakta yang terungkap di persidangan dapat dipastikan selaras dengan keadaan sebenarnya.
Urgensi tersebut telah lama disadari Mahkamah Agung. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, pengadilan diimbau melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang objek sengketanya berupa tanah. Latar belakangnya sederhana namun fundamental, yakni mencegah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable). Tidak sedikit putusan gagal dilaksanakan karena objek yang hendak dieksekusi tidak memiliki kepastian mengenai letak, ukuran, maupun batas-batasnya. Pemeriksaan setempat menjadi instrumen untuk memastikan putusan yang lahir benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik.
Menariknya, perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa pemeriksaan setempat tidak hanya relevan pada tahap pembuktian. Gagasan tersebut juga mengemuka dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Dalam materi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Guse Prayudi, pemeriksaan setempat dipandang memiliki nilai strategis dalam proses mediasi.
Memang, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak secara eksplisit mengatur pemeriksaan setempat. Namun, urgensinya dapat ditelusuri melalui Pasal 27 ayat (2), yang mewajibkan mediator memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan.
Ketentuan tersebut memberikan ruang argumentasi yang kuat bagi mediator untuk melakukan pemeriksaan langsung apabila diperlukan. Dalam sengketa tanah, misalnya, mediator perlu memastikan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perdamaian benar-benar hanya menyangkut para pihak. Pemeriksaan setempat dapat mengungkap apakah terdapat tumpang tindih dengan tanah milik pihak lain, bangunan yang dimiliki pihak ketiga, atau batas-batas yang masih berpotensi memunculkan sengketa baru.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak cukup hanya menghasilkan kesepakatan. Perdamaian harus tuntas menyelesaikan sengketa dan dapat dilaksanakan. Kesepakatan yang lahir tanpa memastikan kondisi riil objek sengketa justru berisiko melahirkan konflik baru setelah perkara dinyatakan selesai.
Dalam diskusi tersebut, pemeriksaan setempat tidak lagi dipandang semata dalam proses pembuktian, melainkan menjadi hal penting untuk memastikan kesepakatan perdamaian tidak merugikan pihak lain. Ketika mediator memahami kondisi faktual objek sengketa, ia dapat membantu para pihak menyusun kesepakatan yang lebih realistis, melindungi kepentingan pihak ketiga, dan menghindari lahirnya perdamaian yang pada akhirnya sulit dilaksanakan.
Pada akhirnya, tujuan peradilan bukan sekadar menghasilkan putusan atau akta perdamaian, melainkan menghadirkan penyelesaian yang benar-benar menyelesaikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


