Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A pada sesi ketiga mendapatkan materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah dalam Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., Ph.D., Guru Besar Kehutanan IPB University dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang memaparkan secara mendalam metodologi pembuktian ilmiah serta berbagai dalih keliru yang kerap muncul di persidangan.
Realita Perubahan Iklim dan Kebakaran Global
Narasumber mengawali pemaparan dengan menyoroti realita perubahan iklim yang semakin parah dan tidak bisa disangkal. Ia mencontohkan suhu global yang meningkat ekstrem, di mana Tokyo mencapai 40°C dan suhu perkemahan mencapai 38°C. Banyak negara Eropa seperti Italia, Skotlandia, Inggris, Spanyol, Yunani, Belanda, dan Prancis menghadapi kebakaran hebat yang tidak terbiasa mereka alami, bahkan hingga memakan belasan ribu korban jiwa.
Berdasarkan laporan UNEP tahun 2022, kejadian kebakaran ekstrem diprediksi akan terus meningkat: 14% pada tahun 2030, 30% pada tahun 2050, dan diprediksi terus naik. Indonesia sering menghadapi protes, baik dari dalam negeri seperti warga Riau yang terganggu asap, maupun protes internasional dari negara tetangga akibat kabut asap. Asap dari kebakaran, terutama kebakaran gambut, mengandung emisi berbahaya dan panas yang ekstrem, dengan suhu permukaan bisa mencapai 700°C.
Penyebab dan Karakteristik Kebakaran di Indonesia
Narasumber menegaskan bahwa 100 % kebakaran memakan korban manusia, dan 99,9 % kebakaran di Indonesia murni disebabkan oleh ulah manusia, baik disengaja maupun lalai. Hanya 0,1 % yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu akibat letusan gunung berapi atau petir, seperti kasus sambaran petir di Dumai yang terekam membakar area seluas 3 hektar.
Kebakaran lahan oleh entitas bisnis umumnya didorong oleh motif ekonomi: membuka lahan dengan cara dibakar jauh lebih murah dibandingkan menyewa alat berat. Banyak perusahaan yang terbukti tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran seperti selang atau pompa di lokasi konsesi mereka.

Karakteristik kebakaran gambut sangat berbeda dengan tanah biasa. Gambut adalah bahan organik yang rentan terbakar hingga ke bawah permukaan tanah. Upaya pemadaman dari udara seperti water bombing menggunakan helikopter seringkali tidak efektif untuk kebakaran gambut. Air hanya memadamkan api di permukaan, sementara bara api di bawah tanah yang kedalamannya bisa mencapai 7 meter tetap menyala dan menghasilkan asap.
Tinjauan Hukum, Regulasi, dan Isu Sosial
Narasumber menyoroti bahwa hanya Indonesia yang membedakan terminologi “kebakaran hutan” (merujuk pada UU Kehutanan) dan “kebakaran lahan” (merujuk pada UU Perkebunan/Lingkungan di Area Penggunaan Lain). Gugatan dalam perkara kebakaran umumnya menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi ini memberikan dasar yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang areanya terbakar, terlepas dari apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.
Ia juga menyoroti polemik kearifan lokal masyarakat adat yang sering dijadikan tameng oleh pelaku kejahatan korporasi. Regulasi memang mengizinkan pembakaran lahan dengan skema kearifan lokal maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan harus dibuat sekat bakar. Namun, pada praktiknya, aturan ini sering disalahgunakan. Banyak lahan yang terbakar di atas 2 hektar, bahkan mencapai ratusan atau ribuan hektar, yang kemudian diklaim sebagai tindakan masyarakat adat.
Narasumber mencatat bahwa RUU Masyarakat Adat sudah 19 tahun tidak kunjung disahkan, dan banyak gugatan dari masyarakat adat yang menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah kandas karena kesulitan pembuktian legalitas status adat mereka.
Metodologi Pembuktian Ilmiah di Persidangan
Tugas utama ahli di persidangan adalah merekonstruksi kejadian kebakaran menggunakan pendekatan ilmiah (scientific evidence) yang objektif sebagai berikut :
- Analisis segitiga api. Kebakaran membutuhkan tiga elemen: bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Karena bahan bakar adalah benda mati, ia tidak bisa bergesekan sendiri untuk memicu api. Pemantik api pasti berasal dari tindakan manusia, misalnya puntung rokok atau penggunaan obat nyamuk bakar sebagai timer untuk membakar lahan.

- Teknologi satelit dan deteksi. Ahli menggunakan citra satelit dari European Space Agency dan Amerika yang memiliki data historis puluhan tahun, berfungsi seperti CCTV bumi. Satelit tidak hanya mendeteksi hotspot (indikator titik panas/potensi api), tetapi juga merekam burn scar (area yang benar-benar telah terbakar). Data satelit ini bisa membuktikan asal mula api, arah penjalaran api, dan luasan area yang hancur.
- Penelusuran lapangan dan kepatuhan perusahaan. Ahli turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah area tersebut masuk kawasan hutan atau bukan, dan memeriksa kondisi pasca-kebakaran. Ahli juga mengevaluasi sistem deteksi dini dan peralatan pemadam milik perusahaan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian korporasi.
- Perhitungan kerugian ekologis. Kerusakan akibat kebakaran tidak hanya dihitung dari hilangnya pepohonan, tetapi juga kerusakan tanah dan ekosistem. Pada lahan gambut, terjadi subsidence (penurunan permukaan tanah). Hilangnya 10 cm lapisan gambut akibat terbakar membutuhkan waktu 100 tahun untuk pulih kembali secara alami. Ahli menghitung kerugian ini untuk menentukan besaran tuntutan ganti rugi pemulihan ekosistem.
Tiga Dalih Keliru di Persidangan
Narasumber mengingatkan agar hakim dan para pihak penegak hukum tidak mudah tertipu oleh tiga dalih yang sering dilontarkan di persidangan.
- Dalih hotspot bisa kedaluwarsa. Muncul klaim bahwa data hotspot memiliki batas waktu expired layaknya obat, sehingga dianggap tidak sah jika dipermasalahkan melewati tanggal tertentu. Fakta: data hotspot sama sekali tidak memiliki masa kedaluwarsa karena berfungsi permanen sebagai rekaman visual (layaknya CCTV) yang menjadi bukti kejadian pada waktu tersebut.
- Dalih lahan menghijau berarti tidak rusak. Sering ada argumen yang menyebutkan bahwa jika lahan pasca-kebakaran sudah kembali ditumbuhi tanaman hijau, maka lahan tersebut dinilai tidak mengalami kerusakan. Fakta: kerusakan ekosistem gambut tidak bisa dilihat hanya dari permukaan. Lahan gambut seluruhnya adalah biomassa, di mana pembentukan gambut alami setebal 10 sentimeter membutuhkan waktu hingga 100 tahun.
- Dalih asap lenyap begitu saja. Terdapat anggapan keliru bahwa asap hasil pembakaran yang membumbung ke udara akan segera bercampur dengan angin dan urusannya selesai begitu saja tanpa dampak lanjutan. Fakta: emisi dan gas dari asap tersebut tidak akan hilang, melainkan terakumulasi secara terus-menerus di atmosfer Bumi. Akumulasi emisi inilah yang memicu efek gas rumah kaca, sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, bahwa hal tersebut adalah penyebab utama krisis perubahan iklim global.
Prinsip Dasar Pembuktian dan Pemulihan Ekosistem
Langkah pertama yang krusial dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah memastikan dengan pasti apakah peristiwa kebakaran tersebut benar-benar terjadi dan apakah timbul kerusakan nyata di lokasi. Hasil analisis di lapangan wajib dibuktikan apakah penyebab utama kebakaran tersebut murni dari alam atau merupakan bentukan akibat campur tangan manusia. Apabila telah dipastikan terjadi kebakaran, proses pemulihan pasca-kebakaran mutlak diwajibkan dan pelaksanaannya harus dikawal dengan benar.
Upaya pemulihan tidak boleh dipandang sebatas menghidupkan kembali vegetasi atau penanaman ulang, melainkan harus difokuskan pada perbaikan ekosistem secara menyeluruh. Target pemulihan ekosistem tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan fungsi lingkungan.
Kolaborasi Pemantauan Emisi Internasional
Narasumber tergabung dalam tim ahli yang secara intensif berkoordinasi dengan Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS), sebuah lembaga pemantau iklim dari Eropa. Fokus kolaborasi internasional ini adalah untuk melacak peningkatan suhu, sebaran emisi, dan kalkulasi gas spesifik yang dihasilkan dari pembakaran hutan secara terus-menerus.
Pemahaman terhadap metodologi pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks di era perubahan iklim. Dengan menguasai analisis segitiga api, teknologi satelit, penelusuran lapangan, serta kemampuan membedakan dalih-dalih keliru di persidangan, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga didasarkan pada bukti ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


