Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

Garin Purna SanjayaGarin Purna Sanjaya5 August 2026 • 15:18 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A pada sesi ketiga mendapatkan materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah dalam Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kebakaran Hutan dan/atau Lahan” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., Ph.D., Guru Besar Kehutanan IPB University dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang memaparkan secara mendalam metodologi pembuktian ilmiah serta berbagai dalih keliru yang kerap muncul di persidangan.

Realita Perubahan Iklim dan Kebakaran Global

Narasumber mengawali pemaparan dengan menyoroti realita perubahan iklim yang semakin parah dan tidak bisa disangkal. Ia mencontohkan suhu global yang meningkat ekstrem, di mana Tokyo mencapai 40°C dan suhu perkemahan mencapai 38°C. Banyak negara Eropa seperti Italia, Skotlandia, Inggris, Spanyol, Yunani, Belanda, dan Prancis menghadapi kebakaran hebat yang tidak terbiasa mereka alami, bahkan hingga memakan belasan ribu korban jiwa.

Berdasarkan laporan UNEP tahun 2022, kejadian kebakaran ekstrem diprediksi akan terus meningkat: 14% pada tahun 2030, 30% pada tahun 2050, dan diprediksi terus naik. Indonesia sering menghadapi protes, baik dari dalam negeri seperti warga Riau yang terganggu asap, maupun protes internasional dari negara tetangga akibat kabut asap. Asap dari kebakaran, terutama kebakaran gambut, mengandung emisi berbahaya dan panas yang ekstrem, dengan suhu permukaan bisa mencapai 700°C.

Penyebab dan Karakteristik Kebakaran di Indonesia

Narasumber menegaskan bahwa 100 % kebakaran memakan korban manusia, dan 99,9 % kebakaran di Indonesia murni disebabkan oleh ulah manusia, baik disengaja maupun lalai. Hanya 0,1 % yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu akibat letusan gunung berapi atau petir, seperti kasus sambaran petir di Dumai yang terekam membakar area seluas 3 hektar.

Kebakaran lahan oleh entitas bisnis umumnya didorong oleh motif ekonomi: membuka lahan dengan cara dibakar jauh lebih murah dibandingkan menyewa alat berat. Banyak perusahaan yang terbukti tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran seperti selang atau pompa di lokasi konsesi mereka.

Karakteristik kebakaran gambut sangat berbeda dengan tanah biasa. Gambut adalah bahan organik yang rentan terbakar hingga ke bawah permukaan tanah. Upaya pemadaman dari udara seperti water bombing menggunakan helikopter seringkali tidak efektif untuk kebakaran gambut. Air hanya memadamkan api di permukaan, sementara bara api di bawah tanah yang kedalamannya bisa mencapai 7 meter tetap menyala dan menghasilkan asap.

Tinjauan Hukum, Regulasi, dan Isu Sosial

Narasumber menyoroti bahwa hanya Indonesia yang membedakan terminologi “kebakaran hutan” (merujuk pada UU Kehutanan) dan “kebakaran lahan” (merujuk pada UU Perkebunan/Lingkungan di Area Penggunaan Lain). Gugatan dalam perkara kebakaran umumnya menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Regulasi ini memberikan dasar yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang areanya terbakar, terlepas dari apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Ia juga menyoroti polemik kearifan lokal masyarakat adat yang sering dijadikan tameng oleh pelaku kejahatan korporasi. Regulasi memang mengizinkan pembakaran lahan dengan skema kearifan lokal maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan harus dibuat sekat bakar. Namun, pada praktiknya, aturan ini sering disalahgunakan. Banyak lahan yang terbakar di atas 2 hektar, bahkan mencapai ratusan atau ribuan hektar, yang kemudian diklaim sebagai tindakan masyarakat adat.

Narasumber mencatat bahwa RUU Masyarakat Adat sudah 19 tahun tidak kunjung disahkan, dan banyak gugatan dari masyarakat adat yang menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah kandas karena kesulitan pembuktian legalitas status adat mereka.

Metodologi Pembuktian Ilmiah di Persidangan

Tugas utama ahli di persidangan adalah merekonstruksi kejadian kebakaran menggunakan pendekatan ilmiah (scientific evidence) yang objektif sebagai berikut :

  1. Analisis segitiga api. Kebakaran membutuhkan tiga elemen: bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Karena bahan bakar adalah benda mati, ia tidak bisa bergesekan sendiri untuk memicu api. Pemantik api pasti berasal dari tindakan manusia, misalnya puntung rokok atau penggunaan obat nyamuk bakar sebagai timer untuk membakar lahan.
  •  Teknologi satelit dan deteksi. Ahli menggunakan citra satelit dari European Space Agency dan Amerika yang memiliki data historis puluhan tahun, berfungsi seperti CCTV bumi. Satelit tidak hanya mendeteksi hotspot (indikator titik panas/potensi api), tetapi juga merekam burn scar (area yang benar-benar telah terbakar). Data satelit ini bisa membuktikan asal mula api, arah penjalaran api, dan luasan area yang hancur.
  • Penelusuran lapangan dan kepatuhan perusahaan. Ahli turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah area tersebut masuk kawasan hutan atau bukan, dan memeriksa kondisi pasca-kebakaran. Ahli juga mengevaluasi sistem deteksi dini dan peralatan pemadam milik perusahaan untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian korporasi.
  • Perhitungan kerugian ekologis. Kerusakan akibat kebakaran tidak hanya dihitung dari hilangnya pepohonan, tetapi juga kerusakan tanah dan ekosistem. Pada lahan gambut, terjadi subsidence (penurunan permukaan tanah). Hilangnya 10 cm lapisan gambut akibat terbakar membutuhkan waktu 100 tahun untuk pulih kembali secara alami. Ahli menghitung kerugian ini untuk menentukan besaran tuntutan ganti rugi pemulihan ekosistem.

Tiga Dalih Keliru di Persidangan

Narasumber mengingatkan agar hakim dan para pihak penegak hukum tidak mudah tertipu oleh tiga dalih yang sering dilontarkan di persidangan.

  1.  Dalih hotspot bisa kedaluwarsa. Muncul klaim bahwa data hotspot memiliki batas waktu expired layaknya obat, sehingga dianggap tidak sah jika dipermasalahkan melewati tanggal tertentu. Fakta: data hotspot sama sekali tidak memiliki masa kedaluwarsa karena berfungsi permanen sebagai rekaman visual (layaknya CCTV) yang menjadi bukti kejadian pada waktu tersebut.
  2. Dalih lahan menghijau berarti tidak rusak. Sering ada argumen yang menyebutkan bahwa jika lahan pasca-kebakaran sudah kembali ditumbuhi tanaman hijau, maka lahan tersebut dinilai tidak mengalami kerusakan. Fakta: kerusakan ekosistem gambut tidak bisa dilihat hanya dari permukaan. Lahan gambut seluruhnya adalah biomassa, di mana pembentukan gambut alami setebal 10 sentimeter membutuhkan waktu hingga 100 tahun.
  3. Dalih asap lenyap begitu saja. Terdapat anggapan keliru bahwa asap hasil pembakaran yang membumbung ke udara akan segera bercampur dengan angin dan urusannya selesai begitu saja tanpa dampak lanjutan. Fakta: emisi dan gas dari asap tersebut tidak akan hilang, melainkan terakumulasi secara terus-menerus di atmosfer Bumi. Akumulasi emisi inilah yang memicu efek gas rumah kaca, sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, bahwa hal tersebut adalah penyebab utama krisis perubahan iklim global.

Prinsip Dasar Pembuktian dan Pemulihan Ekosistem

Langkah pertama yang krusial dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah memastikan dengan pasti apakah peristiwa kebakaran tersebut benar-benar terjadi dan apakah timbul kerusakan nyata di lokasi. Hasil analisis di lapangan wajib dibuktikan apakah penyebab utama kebakaran tersebut murni dari alam atau merupakan bentukan akibat campur tangan manusia. Apabila telah dipastikan terjadi kebakaran, proses pemulihan pasca-kebakaran mutlak diwajibkan dan pelaksanaannya harus dikawal dengan benar.

Upaya pemulihan tidak boleh dipandang sebatas menghidupkan kembali vegetasi atau penanaman ulang, melainkan harus difokuskan pada perbaikan ekosistem secara menyeluruh. Target pemulihan ekosistem tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan fungsi lingkungan.

Kolaborasi Pemantauan Emisi Internasional

Narasumber tergabung dalam tim ahli yang secara intensif berkoordinasi dengan Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS), sebuah lembaga pemantau iklim dari Eropa. Fokus kolaborasi internasional ini adalah untuk melacak peningkatan suhu, sebaran emisi, dan kalkulasi gas spesifik yang dihasilkan dari pembakaran hutan secara terus-menerus.

Pemahaman terhadap metodologi pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks di era perubahan iklim. Dengan menguasai analisis segitiga api, teknologi satelit, penelusuran lapangan, serta kemampuan membedakan dalih-dalih keliru di persidangan, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga didasarkan pada bukti ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.

Garin Purna Sanjaya
Kontributor
Garin Purna Sanjaya
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bambang Hero Saharjo Forensik Lingkungan Karhutla Kebakaran Hutan Pembuktian Ilmiah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.