MEGAMENDUNG – Dalam persidangan kejahatan satwa liar, keabsahan scientific crime investigation menjadi kunci untuk menutup celah manipulasi bukti. Namun, tidak semua ahli yang dihadirkan di persidangan memiliki kapasitas mumpuni. Hal ini menjadi sorotan tajam dalam pelatihan hakim se-Indonesia di Megamendung, Kamis (6/8/2026). Narasumber Dr. Pemilu Arman Labahi menegaskan bahwa pembuktian ilmiah dalam kasus satwa liar mencakup tiga pilar utama.
Pilar ontologi menyangkut apa yang dibuktikan, di mana realitas objek harus memiliki keberadaan nyata. “Bagian-bagian satwa yang dilindungi, baik hidup maupun mati, daging, kuku, cula, tanduk, semuanya tetap dikatakan sebagai satwa liar atau dilindungi,” tegasnya. Pilar epistemologi berkaitan dengan cara membuktikan melalui pengamatan empiris, logika rasionalitas, dan metode ilmiah yang dapat direplikasi—mencakup identifikasi genetik, taksonomi, hingga patologi forensik untuk menentukan penyebab kematian satwa (racun, jerat, atau luka tembak). Pilar aksiologi menyangkut manfaat kebenaran tersebut dan dampaknya bagi kehidupan dan ekosistem.
Yang menjadi perhatian krusial adalah kriteria ahli yang dihadirkan. Narasumber mengingatkan agar hakim tidak terjebak pada jabatan struktural semata. “Jabatan sekarang banyak yang bernuansa politis. Karena mungkin kenal siapa di partai dia jadi kepala balainya, sehingga pemahaman terkait spesifik tumbuhan satwa liar mungkin tidak bagus dibandingkan pejabat yang lebih kompeten,” tegasnya. Ahli yang valid dapat berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya: Pejabat teknis lapangan (Pengendali Ekosistem Hutan/PEH dan Polisi Kehutanan), dokter hewan yang menguasai forensik dan DNA satwa, pegawai non-struktural dengan spesialisasi satwa endemik (seperti anoa atau burung paruh bengkok), pegiat LSM/NGO kredibel, hingga masyarakat adat atau lokal yang memiliki pengetahuan empiris mendalam mengenai taksonomi flora dan fauna di kawasan hutan setempat.
Sementara itu, modus operandi kejahatan TSL kini semakin adaptif. Beberapa pola yang sering ditemukan meliputi: penyelundupan fisik berkedok barang lain (ular dan trenggiling disembunyikan dalam botol kemasan atau pipa paralon), manipulasi dokumen (aspal) seperti ketidaksesuaian jumlah fisik dengan surat izin angkut atau penggunaan nama umum untuk menutupi spesies dilindungi, pemanfaatan rute gelap di pelabuhan kecil saat cuaca buruk, serta perdagangan siber yang beralih ke media sosial—seperti pengungkapan kasus penjualan burung kakatua via Facebook di Jayapura pada Juli 2026. Narasumber juga menyoroti faktor ekonomi dan nilai jual tinggi sebagai pendorong utama, ditambah ketidaktahuan masyarakat. “Banyak masyarakat lokal tidak tahu ini dilindungi apa tidak. Jangankan masyarakat, petugas sendiri kadang kita enggak tahu,” ujarnya.
Dalam aspek kelembagaan, narasumber menyoroti dinamika penegakan hukum. Saat ini, penyidik PPNS terkonsentrasi di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, sementara Balai KSDA dan Taman Nasional hanya berperan sebagai pra-penyidik. Hal ini menciptakan kendala geografis. “Kalau kejadiannya di Kendari, di Palu, tidak ada balai Gakkum kantor induknya, hanya seksi. Artinya sudah selesai kasus baru ditangani karena jauh,” jelasnya. Ia menyambut baik kebijakan menghidupkan kembali penyidik-penyidik di Balai KSDA dan Taman Nasional melalui pendidikan khusus agar jalur penegakan hukum tidak semakin panjang. Di akhir pemaparan, narasumber menegaskan bahwa kolaborasi antara hakim, penyidik, dan ahli adalah harga mati. “Bapak Ibu Hakim adalah benteng terakhir. Keterangan ahli menentukan keyakinan hakim dalam kasus kejahatan satwa liar. Tanpa keterangan ahli, kita tidak akan maksimal,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


