Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

7 August 2026 • 14:07 WIB

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

7 August 2026 • 13:39 WIB

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

Anisa YustikaningtiyasAnisa Yustikaningtiyas7 August 2026 • 13:39 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung-Bogor – Pada tanggal 5 Agustus 2026, hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Kelas A, para yang diikuti oleh para hakim dari peradilan umum, militer, dan tata usaha negara dalam sesi kelima mendapatkan materi penting berjudul “Pembuktian Ilmiah dalam Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan”. Materi ini dibawakan langsung oleh Drs. Bambang Pramudianto, M.Sc., seorang pensiunan sekaligus mantan Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini aktif mengajar di PPSDMLH.

Drs. Bambang Pramudianto, M.Sc., menjelaskan berdasarkan pengalaman lapangannya sebagai penyidik PNS, realitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mulai dari lemahnya pengawasan di lapangan, sanksi administratif yang sering mandul, hingga praktik kejahatan lingkungan terstruktur yang dibumbui korupsi. Tidak hanya itu, beliau juga mengupas tuntas trik teknis pembuktian di pengadila mulai dari cara mengambil sampel yang benar, memahami parameter baku mutu, hingga mengenali kriteria kerusakan lingkungan yang wajib dikuasai oleh para hakim.

Realitas Penegakan Hukum Lingkungan bagai ‘Macan Ompong’ karena lemahnya Pengawasan

Pengawasan yang lemah menyebabkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak ada artinya bagai macan yang tidak dapat menggigit atau ‘Macan Ompong’. Beberapa fakta mengejutkan menunjukkan bahwa pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa di Jakarta terdapat ribuan perusahaan, sekitar 4.000 perusahaan besar, tetapi perusahaan yang diawasi tidak sampai 200. Sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin, sering kali tidak diterapkan oleh kepala dinas.

Salah satu realitas yang terjadi di Indonesia adalah fakta terkait pembiayaan pengolahan limbah industri Biaya pengolahan limbah sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen melalui harga produk yang dibeli setiap hari, dengan besaran biaya per unit produk yang sangat murah yaitu sebagai berikut:

  • Industri Tekstil / Pabrik Umum: Biaya pengolahan hanya berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500 per meter kubik.
  • Produk Konsumsi Rumah Tangga: Dalam satu bungkus mie instan, alokasi biaya pengolahan limbah hanya sekitar Rp2; dalam satu sachet produk herbal hanya Rp1.
  • Fasilitas Komersial / Perhotelan / Rumah Sakit: Biaya pengolahan limbah domestik per pasien/tamu hanya sekitar Rp800, meskipun biaya inap bisa mencapai jutaan rupiah per malam.

Selanjutnya berdasarkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2006, perusahaan wajib menginternalisasikan biaya pengendalian pencemaran ke dalam biaya produksi selanjutnya dalam PP 22 Tahun 2021 mempertegas dengan bahwa dengan atas ketidakpatuhan tersebut merupakan pelanggaran berat dengan denda Rp25 juta. Salah satu contoh kasus terkait hal tersebut yaitu kasus pabrik kertas di Riau dengan debit air limbah 300.000 meter kubik per hari. Biaya pengolahan per meter kubik Rp1.000, sehingga biaya pengolahan harian Rp300 juta atau Rp9 miliar per bulan. Jika perusahaan membuang limbah secara ilegal (bypass), biaya yang dikeluarkan hanya Rp4 miliar, sehingga direksi bisa mengantongi Rp5 miliar per bulan.

Urgensi pembuktian Ilmiah bagi Kasus Lingkungan Hidup

Pembuktian ilmiah merupakan instrumen paling krusial bagi hakim untuk menghadapi perkara lingkungan hidup. Tingkat kesuksesan penanganan perkara lingkungan di pengadilan sangat bergantung pada ketepatan dan kekuatan bukti ilmiah untuk mengikat hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kerusakan lingkungan yang timbul. Hakim dituntut untuk menguasai sejumlah aspek teknis dan yuridis yang mendalam terkait pembuktian ilmiah ini, yaitu:

  • Pembedaan Parameter Hukum yang Tegas: Hakim harus dapat membedakan antara pencemaran lingkungan yang diukur melalui parameter baku mutu (air, udara, laut) dengan kerusakan lingkungan yang diukur menggunakan kriteria baku kerusakan lingkungan berdasarkan Permen LH No. 20 Tahun 2025 khusus untuk lahan tambang, atau aturan galian C yang relevan. Pelanggaran terhadap baku mutu dapat dijerat dengan delik formil, sementara pencemaran dan kerusakan berat menuntut penerapan sanksi pidana yang lebih berat .
  • Validitas Waktu dan Lokasi Pengambilan Sampel: Sengketa sering diawali dengan perdebatan hasil uji laboratorium antara pihak perusahaan dan penyidik akibat perbedaan metodologi pengambilan sampel. Perusahaan cenderung mengambil sampel pada siang hari setelah melalui IPAL, sementara pembuangan limbah ilegal atau pembiaran air asam tambang justru marak dilakukan pada dini hari. Oleh karena itu, hakim harus memastikan bahwa sampel diambil secara komprehensif di berbagai titik (mulai dari hulu/upstream, titik buangan, outfall, hingga hilir/downstream pada jarak 10, 25, 50, 100, hingga 200 meter).
  • Kondisi Cuaca dan Faktor Alam: Khusus untuk sektor pertambangan, pengambilan sampel wajib dilakukan pada saat atau setelah hujan turun. Hal ini krusial karena aliran air asam tambang dan pelarutan logam berat hanya terdeteksi secara optimal saat air limpasan hujan mengalir membawa kontaminan ke ekosistem sekitar.
  • Kualifikasi Ahli dan Validitas Angka: Hakim tidak memerlukan banyak saksi ahli; kehadiran satu ahli yang kredibel (seperti ahli kimia atau lingkungan) sudah cukup asalkan didukung oleh angka-angka laboratorium yang secara objektif menunjukkan pelampauan baku mutu .
Baca Juga  Hakim Dituntut Kuasai Bukti Ilmiah dan Utamakan Prinsip Keadilan Ekologis dalam Menerima, Memeriksa dan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Modus Kejahatan, Pembuktian Ilmiah, Pengelolaan Limbah, serta Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pertambangan

Bambang Pramudianto mengidentifikasi berbagai modus operandi kejahatan pertambangan yang terbagi secara garis besar ke dalam kasus kerusakan lingkungan dan pencemaran. Kasus kerusakan mencakup pelanggaran seperti tidak memiliki izin lingkungan, menambang di luar wilayah konsesi, merusak hutan lindung serta mangrove, mengeruk melebihi batas kedalaman, hingga melakukan eksplorasi berkedok penambangan. Sementara itu, modus pencemaran meliputi ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kegagalan mengelola air asam tambang, pembuangan limbah secara bypass, jebolnya kolam tailing, serta pembuangan limbah yang tidak melalui metode yang benar.

Guna mengatasi pelanggaran tersebut, pembuktian ilmiah sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan. Pembuktian untuk penambangan di luar konsesi dilakukan melalui pengukuran batas wilayah, pemetaan, overlay peta, pengambilan sampel tanah, serta analisis kerusakan karang dan mangrove. Di sisi lain, pembuktian terhadap kelebihan produksi dilakukan secara administratif dan finansial melalui pemeriksaan laporan keuangan untuk membandingkan volume penjualan riil dengan izin yang telah diberikan.

Dalam aspek operasional, setiap perusahaan pertambangan diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah resmi berupa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Air Limbah) serta Surat Layak Operasi (SLO) guna memastikan standar desain bangunan pengolahan sudah tepat. Terkait pemulihan lingkungan pasca tambang, lahan bekas tambang dapat direklamasi menjadi kawasan produktif seperti danau wisata atau perumahan menggunakan metode cut and fill. Kendati demikian, pada kasus tertentu lubang bekas tambang sering kali tidak terhindarkan karena volume bahan tambang yang diambil tidak sepadan dengan volume tanah yang dikembalikan.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pembentukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada di bawah KLHK yang kini telah hadir di Semarang, Jambi, and Kalimantan, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penindakan. Lebih lanjut, pemerintah daerah juga didorong agar secara mandiri menyediakan tiga jenis anggaran esensial, yaitu dana pengawasan, dana penanganan kasus lingkungan, dan dana penegakan hukum demi mengoptimalkan perlindungan lingkungan di daerah.

Pertanyaan dan Jawaban dari Peserta

Pertanyaan tentang Akumulasi Pencemaran dan Tanggung Jawab Pemerintah: Hakim dari PN Poso menanyakan tentang pencemaran akibat akumulasi perbuatan masyarakat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Bambang Pramudianto menjawab bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran, baik melalui pengolahan air limbah kota, uji emisi kendaraan, maupun penegakan hukum terhadap pabrik. “Warga masyarakat bisa menggugat pemerintah dan dimenangkan oleh hakim. Tuntutannya adalah pemerintah harus mengendalikan pencemaran,” jelasnya.

Pertanyaan tentang Kepatuhan Perusahaan dan Persentase Keberhasilan Reklamasi: Hakim dari PN Tenggarong menanyakan persentase perusahaan yang tertib dan kemampuan pemulihan lingkungan. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa ada perusahaan yang taat dan nakal. Program PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) mengklasifikasikan perusahaan dari hitam (pelanggar berat), merah (tidak taat), biru (taat), hijau (taat plus), hingga emas (zero emission). “Adaro itu salah satu yang bagus,” ujarnya. Mengenai pemulihan, ia mengakui bahwa pada kasus tertentu lubang tambang tidak terhindarkan karena volume tambang yang diambil tidak sepadan.

Baca Juga  Mengubah Paradigma Hukum Baru Demi Atasi Krisis Bumi di Era Antroposen

Pertanyaan tentang Reklamasi Pertambangan di Laut: Hakim dari PN Batusangkar menanyakan reklamasi tambang laut dan pengawasannya. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan mengatur komponen reklamasi. Pengawasan dilakukan oleh perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai tabel dalam persetujuan lingkungan.

Pertanyaan tentang Biaya Pengolahan Limbah dan Laporan Keuangan: Hakim dari PT Samarinda menanyakan apakah laporan keuangan bisa menjadi bukti tambahan ketidaktaatan perusahaan. Bambang Pramudianto menjawab bahwa laporan keuangan bisa menjadi petunjuk. Perusahaan wajib mengajukan Pertek Air Limbah yang mengatur debit, kualitas, dan teknologi. Jika desain tidak sesuai dengan bangunan, SLO tidak dikeluarkan.

Pertanyaan tentang Penentuan dan Pemberlakuan Baku Mutu: Hakim dari PN Kabanjahe menanyakan proses penetapan baku mutu. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa baku mutu air sungai ditetapkan oleh gubernur untuk dua kabupaten, dan oleh KLH untuk dua provinsi. Jika belum ditetapkan, berlaku baku mutu kelas 2 dalam lampiran PP 22/2021 yang berlaku nasional.

Pertanyaan tentang Pencemaran Akumulatif dan Validitas Waktu Pengambilan Sampel: Hakim dari PN Marabahan menanyakan pendekatan jika beberapa perusahaan mencemari secara akumulatif. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa perusahaan yang memenuhi baku mutu tidak bisa dihukum, tetapi pengawas harus jeli. Contohnya, jika tidak ada sludge IPAL (lumpur sisa pengolahan) padahal memenuhi baku mutu, berarti ada kecurangan. Ia juga menekankan pentingnya berita acara pengambilan sampel yang mencatat waktu, lokasi, dan kondisi cuaca.

Pertanyaan tentang Kriteria Baku Kerusakan Tambang Galian C: Hakim dari PTUN Padang menanyakan kriteria untuk tambang galian C. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa untuk galian C berlaku kriteria baku kerusakan tanah akibat penambangan galian golongan C yang diatur dalam Permen LH tersendiri. Sementara itu, Permen LH 20/2025 berlaku untuk tambang nikel, tembaga, emas, dan batu bara. Untuk pencucian pasir silika dengan bahan kimia, berlaku baku mutu air limbah sesuai Pertek.

Pertanyaan tentang Keluhan Masyarakat dan Parameter Baku Mutu: Hakim dari PN Pelalawan menanyakan kualifikasi ahli untuk mengukur kualitas air. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa satu ahli saja sudah cukup, misalnya ahli kimia atau ahli lingkungan. Ahli biologi bisa ditambahkan untuk memperkuat, tetapi biaya terbatas. Yang penting adalah angka-angka menunjukkan pelampauan baku mutu.

Pertanyaan tentang Pembuangan Limbah Tailing ke Laut (Deep Sea Tailing Placement): Seorang peserta menanyakan tentang pembuangan tailing ke laut di tambang Newmont Sumbawa Barat. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa pembuangan tailing ke laut diperbolehkan dengan syarat khusus: adanya thermocline (batas suhu di laut) dan pembuangan di bawah thermocline sehingga tailing tidak naik lagi. Pemantauan dilakukan secara rutin. Namun, kasus Newmont di Minahasa menjadi pelajaran ketika pipa tailing patah di kedalaman 30 meter dan menyebabkan pencemaran, tetapi tidak ada penyidikan yang dilakukan.

Pemahaman terhadap aspek teknis pembuktian ilmiah dalam kasus pertambangan menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks. Bambang Pramudianto menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten. Biaya pengolahan limbah yang sudah dibayar konsumen namun diselewengkan oleh perusahaan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus dihukum berat. Dengan menguasai perbedaan antara baku mutu dan kriteria kerusakan, metode pengambilan sampel yang valid, serta modus operandi kejahatan tambang, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga berdampak pada pemulihan lingkungan dan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.

Anisa Yustikaningtiyas
Kontributor
Anisa Yustikaningtiyas
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan Pelatihan Lingkungan Hidup Pembuktian Ilmiah Pencemaran Lingkungan Penegakan Hukum Tambang
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

7 August 2026 • 14:07 WIB

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi

By Herjuna Praba Wiesesa7 August 2026 • 14:07 WIB0

Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer,…

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

7 August 2026 • 13:39 WIB

Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia

7 August 2026 • 11:13 WIB

Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung

7 August 2026 • 10:56 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua Kamar Perdata MA: Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup Harus Berorientasi Pemulihan, Bukan Sekadar Ganti Rugi
  • Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup
  • Ketika Hukum dan Alam Bertemu, PKS Strategis Untuk Masa Depan Lingkungan Indonesia
  • Hakim adalah Benteng Terakhir! Di Tengah 2,2 Juta Spesimen Jadi Barang Bukti, Green Judiciary Digaungkan di Megamendung
  • Tiga Pilar Ilmiah dan Kapabilitas Ahli Jadi Kunci Vonis Kejahatan Satwa Liar

Recent Comments

  1. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  2. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  5. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.