Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Urgensi “Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan”,dan dipersempit dengan subtema pembentukan Polisi Khusus Peradilan (Polsusdil), di Hotel 101 Bogor. Kegiatan yang berlangsung secara intensif selama empat hari ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa hingga Jumat, 4 sampai 7 Agustus 2026. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para pejabat terkait, tim perumus, dan tim sekretariat penyusunan naskah urgensi untuk merumuskan regulasi yang komprehensif demi menciptakan keamanan persidangan yang optimal.
Rapat dibuka secara resmi dengan pengantar dari Bapak Rizkiansyah, S.H., LL.M., selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA RI sekaligus koordinator tim penyusun naskah urgensi, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan pembaruan substansi dalam draf regulasi yang sedang disusun. Agenda utama hari pertama langsung memfokuskan pembahasan pada draf Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru. Hal ini dinilai krusial agar payung hukum yang dibentuk selaras dengan dinamika hukum pidana nasional yang terus berkembang serta mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.

Dalam sesi diskusi, Bapak Aulia Ali Reza, S.H., hakim pada Pengadilan Negeri Gianyar, selaku tim penyusun naskah urgensi, memaparkan urgensi pembentukan aturan baru ketimbang sekadar melakukan perubahan terhadap Perma yang sudah ada. Menurutnya, penyisipan pasal dalam Perma lama akan menyulitkan para pengguna hukum karena harus merujuk pada banyak peraturan sekaligus. Oleh karena itu, opsi pencabutan Perma lama (Perma 5 dan Perma 6 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan) dan penerbitan regulasi baru yang berdiri sendiri dinilai sebagai langkah paling efektif dan bersih secara administratif.
Regulasi baru ini dirancang agar sepenuhnya terintegrasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembaharuan tersebut mencakup penyelarasan istilah hukum, penerapan konsep hakim majelis tunggal, serta adopsi aturan khusus untuk pengamanan. Penyesuaian ini juga mengintegrasikan ketentuan dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Peraturan Kepolisian terkait pengamanan sarana prasarana dan perlindungan pribadi.
Aspek krusial lain yang menjadi sorotan adalah perluasan definisi pengamanan pengadilan yang melibatkan Polsusdil dan satuan pengamanan konvensional. Diskusi mendalam turut menyoroti penanganan potensi gangguan, termasuk larangan siaran langsung tanpa izin di dalam ruang sidang serta penindakan tegas terhadap tindakan penghinaan terhadap pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan wibawa persidangan tetap terjaga dari segala bentuk intervensi maupun ancaman fisik.

Terkait pola rekrutmen sumber daya manusia untuk posisi Polsusdil, forum menyepakati beberapa jalur pengisian jabatan yang fleksibel. Calon petugas dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, mantan anggota TNI atau Polri yang telah diberhentikan dengan hormat, serta pejabat internal yang memenuhi kualifikasi. Model rekrutmen ini dinilai lebih realistis dan efisien dibandingkan dengan melatih personel keamanan dari awal.
Struktur kelembagaan dan penempatan posisi Polsusdil juga dibahas secara maraton untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun dualisme komando. Peserta rapat sepakat bahwa struktur Polsusdil cukup berada di bawah koordinasi Sekretariat Mahkamah Agung dengan jenjang eselonisasi yang disesuaikan secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk memastikan dukungan anggaran dan operasional berjalan efektif di seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia.

Selain aspek personel, standar sarana dan prasarana pengamanan juga menjadi salah satu poin pembahasan penting dalam naskah urgensi ini. Standardisasi pengamanan diadopsi dari best practices instansi lain, termasuk penerapan zona pengamanan berlapis, penggunaan alat deteksi logam, X-ray, CCTV, hingga penyediaan tombol darurat (panic button) di ruang sidang. Standardisasi ini dirancang untuk mengantisipasi segala bentuk ancaman fisik terhadap hakim, jaksa, saksi, maupun pengunjung sidang saat sidang berlangsung.
Bapak Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E., Sy., Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang, selaku perwakilan tim, memberikan masukan konstruktif terkait teknik penyusunan norma hukum dan pendelegasian wewenang dalam draf Perma. Disepakati bahwa detail teknis mengenai struktur organisasi, pembinaan, dan pelatihan lanjutan akan didelegasikan ke dalam regulasi turunan berupa Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (SK Sesma). Pendekatan ini dinilai sangat tepat untuk menjaga fleksibilitas birokrasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Menjelang akhir rangkaian kegiatan, koordinator tim memperkuat rumusan terkait mekanisme penganggaran dan pembiayaan operasional pengamanan. Penegasan narasi anggaran yang berpusat pada penetapan oleh Sekretaris Mahkamah Agung akan memberikan kepastian hukum serta ketersediaan dana yang merata bagi setiap satuan kerja pengadilan di berbagai tingkat peradilan di seluruh wilayah Indonesia, dibandingkan dengan menggunakan rumusan anggaran yang disediakan oleh masing-masing Dirjen sebagaimana termaktub dalam Perma 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. Rapat ini juga dihadiri oleh Bapak Yura Pratama Yudhistira, SH, selaku hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA RI tim sekretariat penyusunan naskah utrensi, yaitu Bapak Novie Kurniawan, S.H., M.H. Bapak Johanes, S.S., Bapak Bhismo Anggoro, Bapak Rahmat Riyadi; dan Bapak Dwiko Romadhony.
Menutup rangkaian rapat koordinasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan konstruktif yang telah dihimpun dari tim penyusun. Seluruh hasil pembahasan dalam forum di Hotel 101 Bogor ini akan segera dirapikan dan difinalisasi menjadi naskah urgensi yang utuh serta dilaporkan ke pimpinan. Tim penyusun naskah urgensi menargetkan penyempurnaan naskah akademik dan draf regulasi ini dapat rampung sepenuhnya pada akhir Agustus 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


