Pemberlakuan hukum Jinayat di Aceh tidak hanya berbicara tentang norma pidana yang bersumber dari kekhususan daerah, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai siapa yang berada dalam jangkauan hukum dan bagaimana hukum tersebut harus diterapkan secara adil. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah ketika suatu jarimah dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Aceh. Persoalannya menjadi kompleks karena di satu sisi prajurit TNI merupakan subjek yang tunduk pada lingkungan Peradilan Militer, sedangkan di sisi lain perbuatan yang dilakukan dapat memenuhi rumusan jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada titik inilah persoalan koneksitas memperoleh arti penting. Status kemiliteran tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengeluarkan seorang prajurit dari keberlakuan hukum Jinayat, sebab yang menjadi objek pengaturan Qanun adalah perbuatan yang dilakukan, bukan profesi atau identitas kelembagaan pelakunya.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pada dasarnya mengatur berbagai bentuk jarimah yang berlaku di wilayah Aceh, antara lain khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Norma tersebut dirumuskan berdasarkan perbuatan yang dilarang, bukan berdasarkan status sosial, pekerjaan, jabatan, maupun institusi tempat seseorang mengabdi. Karena itu, secara konseptual tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa seorang prajurit TNI secara otomatis berada di luar jangkauan Qanun Jinayat hanya karena ia berstatus sebagai anggota militer. Persoalan yang harus dibedakan secara hati-hati adalah keberlakuan norma dengan kompetensi mengadili. Seorang prajurit dapat tunduk pada Peradilan Militer sebagai forum peradilan, tetapi hal itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh norma pidana yang berlaku di tempat terjadinya perbuatan menjadi tidak berlaku terhadap dirinya. Bahkan dalam praktik sistem hukum nasional, prajurit TNI dapat dikenakan ketentuan pidana umum maupun pidana khusus di luar KUHPM. Dengan demikian, perbedaan lingkungan peradilan tidak identik dengan perbedaan keberlakuan hukum pidana.
Persoalan tersebut menjadi semakin jelas ketika melihat keberadaan Bab XI Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang secara khusus mengatur koneksitas, terutama melalui Pasal 94 dan Pasal 95. Kehadiran ketentuan tersebut bukan sesuatu yang dapat dianggap kebetulan. Pembentuk Qanun telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya satu peristiwa jarimah yang melibatkan orang-orang yang berada dalam lingkungan yurisdiksi berbeda, termasuk antara masyarakat sipil dan prajurit TNI. Dalam konteks tersebut, koneksitas seharusnya dipahami sebagai mekanisme hukum untuk menghubungkan dua rezim yurisdiksi yang berbeda, bukan sebagai dasar untuk mengecualikan prajurit dari hukum Jinayat. Dengan kata lain, pembentuk Qanun tidak menutup mata terhadap keberadaan subjek hukum militer. Justru karena terdapat kemungkinan keterlibatan prajurit dalam jarimah, diperlukan suatu mekanisme yang mampu menjembatani persoalan kewenangan mengadili tanpa menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidananya.
Bayangkan sebuah peristiwa di mana seorang prajurit TNI bersama seorang warga sipil melakukan jarimah di wilayah Banda Aceh. Keduanya berada di tempat dan waktu yang sama, melakukan perbuatan yang sama, serta meninggalkan rangkaian alat bukti dan saksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Perbedaan yang paling nyata hanyalah status hukum masing-masing pelaku. Yang satu berada dalam lingkungan Peradilan Militer, sementara yang lainnya tunduk pada mekanisme peradilan yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dalam keadaan demikian, memisahkan peristiwa pidana hanya berdasarkan status kelembagaan dapat menimbulkan persoalan serius dalam proses pembuktian maupun pertanggungjawaban. Saksi yang sama, alat bukti yang sama, locus delicti yang sama, dan tempus delicti yang sama merupakan satu kesatuan fakta hukum. Karena itu, koneksitas harus ditempatkan sebagai mekanisme yang menjaga kesatuan peristiwa pidana tersebut. Koneksitas bukan sarana untuk memecah pertanggungjawaban, melainkan jembatan agar perbedaan yurisdiksi tidak berubah menjadi perbedaan perlakuan terhadap substansi perbuatan pidana.
Pada tahap berikutnya, asas persamaan di hadapan hukum menjadi dasar yang tidak dapat diabaikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung pesan yang sederhana tetapi sangat fundamental: hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda semata-mata karena seseorang memiliki status sosial, profesi, jabatan, atau kedudukan kelembagaan tertentu. Dalam konteks hukum Jinayat, prinsip tersebut menjadi semakin relevan. Jika seorang warga sipil dikenakan Qanun Jinayat karena melakukan suatu jarimah di Aceh, sementara prajurit TNI yang melakukan perbuatan serupa dianggap berada di luar jangkauan Qanun hanya karena status militernya, maka akan muncul dua wajah keadilan dalam satu wilayah hukum. Pada satu sisi hukum ditegakkan, tetapi pada sisi lainnya hukum justru kehilangan daya jangkaunya. Penafsiran demikian bukan hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi, tetapi juga dapat melahirkan kesan adanya privilese yurisdiksi yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Persamaan di hadapan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan keberadaan hukum Jinayat itu sendiri. Jika Qanun Jinayat dipahami sebagai bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional, maka keberlakuannya harus memiliki legitimasi yang dibangun melalui penerapan yang konsisten. Hukum tidak akan memperoleh kewibawaan apabila masyarakat melihat adanya kelompok tertentu yang secara praktis berada di luar jangkauannya. Dalam perspektif tersebut, status prajurit TNI bukanlah kekebalan hukum. Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban, sebagaimana status sebagai warga sipil juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang lebih berat. Prinsipnya adalah kesetaraan. Yang membedakan prajurit TNI dan warga sipil dalam konteks koneksitas bukan apakah hukum Jinayat berlaku atau tidak, tetapi bagaimana kewenangan mengadili terhadap masing-masing subjek hukum dijalankan. Karena itu, persoalan forum peradilan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghapus keberlakuan norma yang mengatur perbuatan tersebut.
Dalam kerangka hukum acara pidana, fungsi koneksitas pada dasarnya adalah mencegah terjadinya pemisahan pertanggungjawaban yang bersumber dari satu peristiwa pidana. Logika tersebut relevan diterapkan dalam perkara Jinayat yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan berbeda. Jika prajurit TNI dan warga sipil melakukan jarimah secara bersama-sama, maka fakta mengenai peristiwa tersebut pada dasarnya tetap satu. Memisahkan pemeriksaan secara tidak terkoordinasi dapat menimbulkan persoalan dalam pembuktian dan bahkan membuka kemungkinan munculnya putusan yang tidak sejalan terhadap fakta yang sama. Oleh sebab itu, koneksitas memiliki fungsi strategis untuk menyatukan konstruksi pertanggungjawaban pidana, sekaligus tetap menghormati kompetensi masing-masing lingkungan peradilan. Dalam konteks ini, yang perlu diintegrasikan bukan identitas kelembagaan para pelaku, melainkan pertanggungjawaban atas satu peristiwa jarimah. Koneksitas menjadi jembatan antara yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah dan Peradilan Militer agar perbedaan forum tidak mengakibatkan terpecahnya keadilan.
Keberatan yang kemudian muncul adalah bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah menempatkan prajurit TNI dalam lingkungan Peradilan Militer. Keberatan tersebut memang memiliki dasar, tetapi tidak tepat apabila kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa Qanun Jinayat tidak berlaku terhadap prajurit. Kompetensi mengadili dan keberlakuan norma merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional. Undang-Undang Peradilan Militer mengatur forum dan kewenangan pemeriksaan terhadap prajurit, sedangkan Qanun Jinayat menentukan perbuatan tertentu sebagai jarimah dalam wilayah keberlakuannya. Karena itu, hubungan antara kedua rezim hukum tersebut seharusnya dibangun melalui harmonisasi, bukan dengan mempertentangkannya. Konstruksi yang harmonis akan membawa pada pemahaman bahwa prajurit TNI tetap dapat menjadi subjek hukum Jinayat, sementara mekanisme pemeriksaannya harus diselesaikan melalui instrumen koneksitas dan koordinasi antarlembaga. Dengan pendekatan demikian, tidak terjadi benturan antara hukum Jinayat dan hukum Peradilan Militer, melainkan pembagian fungsi yang saling melengkapi.
Dari keseluruhan konstruksi tersebut, pendapat hukum yang dapat ditegaskan adalah bahwa prajurit TNI yang melakukan jarimah di wilayah Aceh tetap merupakan subjek hukum Jinayat. Status sebagai prajurit tidak menghapus keberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 94 dan Pasal 95 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 harus dibaca sebagai ketentuan yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana tetap terintegrasi ketika satu peristiwa melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan yang berbeda. Dengan demikian, pertanyaan apakah perkara tersebut pada akhirnya diperiksa melalui Mahkamah Syar’iyah atau Peradilan Militer merupakan persoalan forum, bukan persoalan ada atau tidaknya keberlakuan norma Jinayat. Dalam bahasa yang lebih sederhana, norma Jinayat tetap berlaku, sedangkan mekanisme mengadili membutuhkan harmonisasi kelembagaan. Penafsiran yang menyatakan sebaliknya justru berpotensi mengubah koneksitas dari instrumen untuk menegakkan keadilan menjadi alasan untuk menciptakan pengecualian. Di titik inilah ketegasan penafsiran menjadi penting agar hukum tidak kehilangan arah dan tidak melahirkan privilese berdasarkan status profesi.
Pada akhirnya, keberlakuan hukum Jinayat di Aceh akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila diterapkan secara konsisten terhadap seluruh lapisan masyarakat. Tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan di luar jangkauan hukum hanya karena status institusionalnya. Bab XI Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 mengenai koneksitas justru memberikan ruang untuk membangun mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan yurisdiksi tersebut. Karena itu, kebutuhan ke depan bukan mempertentangkan Mahkamah Syar’iyah dengan Peradilan Militer, melainkan menyusun pedoman bersama yang mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme penanganan perkara Jinayat yang melibatkan prajurit TNI. Pedoman tersebut idealnya dibangun melalui koordinasi Mahkamah Agung, Mabes TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian, keberlakuan hukum Jinayat dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip peradilan militer dan hukum acara nasional. Pada akhirnya, koneksitas harus dipahami sebagai instrumen unifikasi pertanggungjawaban pidana, bukan sebagai jalan untuk menghindari hukum. Seragam boleh berbeda, forum peradilan dapat berbeda, tetapi hukum tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur jarimah harus dipertanggungjawabkan secara adil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


