Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan permasalahan. Sikap keras, tuntutan yang kaku, atau ketegangan para pihak kerap menyimpan alasan mendasar yang tak pernah terungkap secara terbuka. Berangkat dari tantangan ini, Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi) dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indonesia 2026 membekali para peserta untuk menggunakan teknik penggalian permasalahan para pihak melalui sesi kaukus dalam proses mediasi. Kaukus merupakan pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan).
Keterampilan dalam membaca kepentingan tersembunyi merupakan bagian dari kompetensi pengelolaan mediasi. Sering kali dalam mediasi, para pihak yang bersengketa tidak menyampaikan kepentingan mereka secara jelas ataupun langsung. Adanya kepentingan tersembunyi ini penyebabnya adalah para pihak tidak mengetahui kepentingan mereka sendiri, ada juga pihak yang berpandangan bahwa dengan menggunakan strategi menyembunyikan kepentingan mereka, maka mereka akan lebih diuntungkan dalam penyelesaian sengketa dan faktor-faktor lainnya.
Teknik Mengungkapkan Kepentingan Tersembunyi
Mengungkapkan kepentingan tersembunyi dapat dilakukan dengan dua acara yaitu prosedur tidak langsung dan prosedur langsung. Teknik komunikasi interpersonal seperti mendengar aktif, terampil menggunakan pertanyaan terbuka dan tertutup, juga dapat digunakan untuk mengungkapkan kepentingan tersembunyi.
Dalam prosedur tidak langsung, biasanya dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada salah satu pihak terkait kepentingan utamanya. Mediator menggunakan prosedur langsung untuk menghindarkan para pihak dari pendekatan yang menawarkan posisi atau untuk mengajak para pihak pada penawaran berbasis kepentingan, apabila ternyata negosiasi posisi sudah dilakukan.
Cara lain untuk mengungkap kepentingan tersembunyi adalah dengan kaukus. Tujuan kaukus adalah agar masing-masing pihak dapat memperjelas kepentingan dan/atau posisi mereka, melepaskan ketegangan atau kemarahan mereka, menegaskan kembali strategi, tujuan dan taktik mereka dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Kepercayaan terhadap mediator sangat penting dalam kaukus.
Faktor-Faktor Yang Mendorong Kebutuhan Kaukus
Kaukus merupakan jenis intervensi yang lazim oleh mediator dalam proses mediasi. Faktor-faktor yang mendorong kebutuhan kaukus meliputi diantaranya:
- Adanya masalah hubungan antara para pihak
- Adanya masalah dengan proses negosiasi
- Adanya masalah dengan isu substansi yang sedang dibahas
Kaukus dapat dilakukan mulai dari awal mediasi, hingga akhir mediasi. Pada awal mediasi, kaukus digunakan untuk membantu uneg-uneg para pihak, Kaukus di tengah mediasi dilakukan untuk alternatif penyelesaian, menguji penawaran, sedangkan kaukus di akhir mediasi dilakukan untuk membuka kebuntuan, mengembangkan rancangan penyelesaian.
Dalam melakukan kaukus, mediator harus menjelaskan kerahasiaaan isi kaukus. Mediator juga perlu menggunakan teknik mendengar aktif dan ringkas pernyataan mereka dengan menyatakan kembali kepada mereka. Evaluasi kekuatan dan kelemahan pihak, agara dapat mencari opsi-opsi solusi demi mencapai perdamaian.
Etika dan Imparsialitas Mediator dalam Kaukus
Satu hal krusial yang tidak boleh terlewatkan dalam pelaksanaan kaukus adalah menjaga netralitas (imparsialitas) mediator. Meskipun mediator melakukan komunikasi terpisah secara intensif dengan salah satu pihak, mediator dilarang keras terlihat memihak atau memberikan kesan membela salah satu pihak.
Penting bagi mediator untuk memberikan alokasi waktu dan kesempatan yang setara kepada kedua belah pihak dalam sesi kaukus. Transparansi mengenai aturan main kerahasiaan harus disampaikan sejak awal: apa yang disampaikan dalam kaukus bersifat rahasia, kecuali pihak yang bersangkutan memberi izin kepada mediator untuk menyampaikannya kepada pihak lawan guna mendorong solusi.
Melalui materi yang disampaikan oleh Dr. Achmad Cholil ini, diharapkan para hakim di lingkungan Peradilan Agama semakin terampil pada saat menajdi mediator dengan mengasah “seni membaca yang tak terucap” dari kepentingan para pihak pada saat mediasi. Dengan demikian, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan dapat terus meningkat, menyajikan keadilan yang menyejukkan bagi masyarakat pencari keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


