Megamendung, 14 Agustus 2026 — Ada perjumpaan yang menghadirkan kegembiraan, tetapi ada pula perpisahan yang justru meninggalkan kehangatan. Di antara keduanya, terselip kesadaran bahwa setiap perjalanan pengabdian memiliki waktunya sendiri: datang untuk belajar, tumbuh untuk berbagi, lalu melangkah untuk mengemban amanah yang lebih luas.
Nuansa itulah yang terasa dalam acara Mohon Pamit dan Pengantar Tugas Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) yang berlangsung di Ruang K.9, Jumat (14/8/2026). Acara dihadiri oleh Kepala BSDK Beserta Iku Ketua Dharmmayukti Karini BSDK, Sekretaris BSDK, Kapus Menpin yang juga selaku Plt. Kapus Teknis Peradilan, Para Hakim Yustisial BSDK, Widyaiswara serta Pejabat Struktural dan pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan
Dua sosok yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar BSDK, Bapak H. Effendi Mukhtar, S.H., M.H. dan Ibu Maria Fransiska Walintukan, S.H., M.H., resmi melangkah menuju medan pengabdian yang baru.
Bapak Effendi Mukhtar mendapatkan amanah baru dengan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sementara Ibu Maria Fransiska Walintukan mendapatkan amanah untuk mutasi sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang.


Ketika Ruang Diklat Menjadi Ruang Kehidupan
BSDK bukan hanya tempat berlangsungnya pelatihan. Ia adalah ruang tempat para hakim dan insan peradilan mempertemukan pengalaman dengan pengetahuan, praktik dengan teori, serta kewenangan dengan tanggung jawab moral.
Di ruang-ruang itulah mereka berdiskusi, mempertajam perspektif, menguji argumentasi, dan terus belajar bahwa menjadi hakim bukanlah profesi yang berhenti pada penguasaan hukum.
Menjadi hakim adalah perjalanan pembelajaran yang tidak pernah selesai.
Karena itu, keberadaan para Hakim Yustisial di lingkungan BSDK memiliki makna yang khas. Pengalaman mereka sebagai praktisi peradilan menjadi bagian penting dalam membangun jembatan antara norma hukum, praktik peradilan, dan kebutuhan pengembangan kompetensi hakim.
Dari sanalah nilai kediklatan menemukan maknanya: bahwa ilmu tidak hanya disampaikan, tetapi juga ditularkan melalui keteladanan.
Dan hari ini, ketika dua Hakim Yustisial tersebut meninggalkan BSDK menuju amanah yang baru, sesungguhnya mereka tidak benar-benar meninggalkan keluarga besar BSDK.
Mereka hanya melanjutkan perjalanan pengabdian dari ruang yang berbeda.
Pesan Kepala BSDK: Pengabdian Tidak Mengenal Batas Ruang

Dalam sambutannya, Kepala BSDK MA RI, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi kedua Hakim Yustisial selama menjalankan tugas di lingkungan BSDK.
Menurutnya, setiap penugasan pada hakikatnya merupakan bagian dari perjalanan pengabdian kepada lembaga dan masyarakat.
“Promosi dan mutasi bukan sekadar perpindahan tempat atau perubahan jabatan. Di baliknya terdapat kepercayaan dan amanah yang harus dijawab dengan integritas, profesionalitas, serta dedikasi yang semakin kuat,” demikian pesan pria asli Lampung yang baru saja ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh DPR sore kamarin.
Kepala BSDK juga menekankan bahwa pengalaman selama berada di lingkungan kediklatan hendaknya menjadi bekal yang terus dibawa dalam menjalankan tugas di tempat yang baru.
“BSDK adalah tempat belajar. Tetapi belajar tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan BSDK. Justru ilmu, pengalaman, nilai-nilai integritas, dan semangat untuk terus berkembang harus dibawa ke mana pun kita bertugas.”
Pesan tersebut menjadi relevan dengan karakter dunia peradilan yang senantiasa berkembang. Hakim dituntut tidak hanya memahami hukum yang berlaku, tetapi juga mampu membaca perubahan masyarakat, perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta kebutuhan pencari keadilan.
Karena itu, continuous learning bukan sekadar jargon kediklatan. Ia merupakan bagian dari karakter seorang hakim.
Bukan Selamat Tinggal
Suasana acara berlangsung hangat. Tidak ada kesan bahwa sebuah hubungan harus berakhir hanya karena tempat bertugas berubah.
Sebab, dalam keluarga besar BSDK, perpisahan bukanlah benar-benar kehilangan.
Ia adalah cara lain untuk memperluas jejaring pengabdian.
Dua Hakim Yustisial tersebut kini membawa nama BSDK ke tempat yang berbeda. Di tempat yang baru, mereka akan bertemu dengan tantangan, kolega, perkara, dan masyarakat yang berbeda. Tetapi nilai yang sama tetap harus dijaga: integritas, profesionalitas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan.
Pada akhirnya, seorang hakim mungkin berpindah ruang, berpindah jabatan, bahkan berpindah wilayah pengabdian. Namun, nilai pengabdian tidak pernah berpindah. Ia melekat pada setiap langkah yang dijalankan dengan integritas.
Sebagaimana pesan yang tertulis dalam suasana acara hari itu:
“Satu langkah berpisah, seribu doa mengiringi.”
Satu langkah membawa Pak Effendi menuju Maluku Utara.
Satu langkah membawa Bu Maria menuju Serang.
Namun, ribuan doa dan harapan keluarga besar BSDK akan selalu menyertai keduanya.
Semoga amanah baru menjadi ruang untuk memberikan pengabdian yang lebih luas.
Semoga pengalaman di BSDK menjadi bekal untuk terus belajar.
Dan semoga di mana pun kaki berpijak, semangat untuk menghadirkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan senantiasa menjadi kompas pengabdian.
Selamat menjalankan amanah baru.
Selamat melanjutkan perjalanan pengabdian.
BSDK mungkin menjadi halaman yang telah dilewati, tetapi persaudaraan dan nilai-nilai yang tumbuh di dalamnya akan selalu menjadi bagian dari perjalanan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


