Bagi siapa pun yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Jepang, keteraturan di jalan raya sering kali menjadi salah satu hal pertama yang memantik rasa kagum. Pengalaman itulah yang dibuktikan secara langsung oleh para peserta Knowledge Co-Creation Program (KCCP) 2026 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tim delegasi yang terdiri dari 14 personel ini tiba di Bandara Haneda pada 29 September 2026, disambut rintik hujan lembut yang membasahi Tokyo. Kedatangan mereka di Negeri Matahari Terbit bertujuan untuk melaksanakan studi banding mengenai praktik pre-trial (pemeriksaan pendahuluan) dan mediasi di sistem peradilan Jepang.
Pelajaran pertama tentang budaya keselamatan langsung dimulai tak lama setelah rombongan menyelesaikan proses imigrasi dan naik ke bus penjemputan dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Tepat sebelum bus bergerak meninggalkan area bandara, pihak penyelenggara mengingatkan seluruh peserta untuk mengenakan sabuk pengaman.

Di Jepang, kewajiban mengenakan sabuk pengaman tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi atau truk barang, tetapi juga wajib di seluruh moda transportasi publik, termasuk bus penumpang. Di setiap bagian belakang sandaran kursi, terselip kartu petunjuk keselamatan yang memuat peringatan tegas:
Kepada Seluruh Penumpang:
Kenakan sabuk pengaman Anda selama berkendara!
Tidak mengenakan sabuk pengaman di jalan tol meningkatkan risiko kematian hingga 9 kali lipat, sedangkan di jalan umum risikonya melonjak hingga 14 kali lipat.
Kartu tersebut menguraikan secara gamblang berbagai risiko fatal akibat mengabaikan sabuk pengaman:
- Dampak Benturan Internal: Dalam kecelakaan pada kecepatan 60 km/jam, benturan yang dialami tubuh penumpang sama dahsyatnya dengan jatuh dari ketinggian 14 meter.
- Risiko Terlempar Keluar Kendaraan: Benturan hebat dapat melempar penumpang keluar dari kabin ke aspal keras atau berisiko terlindas kendaraan di belakang.
- Mencelakai Penumpang Lain: Penumpang kursi belakang yang terlempar ke depan dapat berakibat fatal bagi pengemudi atau penumpang di depannya. Mengenakan sabuk pengaman di kursi belakang berarti turut melindungi nyawa rekan di depan Anda. (Di bagian bawah kartu tertulis catatan kecil: Mohon untuk tidak membawa kartu petunjuk ini keluar dari kendaraan).

Menyaksikan Omoiyari dalam Langkah Keseharian
Konsep kedisiplinan ini bukan sekadar teori di dalam bus. Para peserta delegasi membuktikannya secara langsung saat berkesempatan berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum dari JICA Tokyo Center menuju Shinjuku maupun saat berjalan menuju Stasiun Hatagaya.
Di jantung budaya lalu lintas Jepang, hidup filosofi Omoiyari yaitu rasa empati dan tenggang rasa mendalam terhadap sesama. Prinsip ini bertransformasi menjadi aturan tak tertulis bahwa pejalan kaki dan pesepeda adalah pihak yang wajib diprioritaskan.
Pengalaman ini dirasakan langsung oleh rombongan saat hendak menyeberang jalan. Kendaraan yang melintas seketika berhenti total untuk memberikan kesempatan menyeberang. Uniknya, tak ada satu pun pengemudi yang membunyikan klakson. Bagi masyarakat Jepang, klakson bukan alat meluapkan kekesalan; penggunaannya tanpa alasan darurat dianggap tidak sopan dan melanggar etika publik. Pengemudi lebih memilih menunggu dengan sabar daripada menekan klakson untuk menggeser pejalan kaki.
Sebagai balasan atas kebaikan tersebut, sudah menjadi kebiasaan bagi warga setempat termasuk anak-anak sekolah untuk memberikan anggukan atau gestur membungkuk kecil (ojigi) sebagai ungkapan terima kasih kepada pengemudi yang telah memberi jalan.

Keteraturan hingga ke Gang Perumahan
Keteraturan ini juga terlihat di sepanjang jalan permukiman. Saat berjalan kaki menuju Stasiun Hatagaya, rombongan melewati deretan rumah warga. Kendaraan-kendaraan pribadi terparkir rapi di area garasi rumah masing-masing tanpa ada bagian mobil yang mencolok keluar memakan badan jalan umum.
Rapi dan bersihnya ruang jalan perumahan ini tak lepas dari penerapan aturan Shako Shomeisho (surat bukti kepemilikan tempat parkir). Secara regulasi, seseorang tidak diizinkan membeli mobil sebelum terbukti memiliki tempat parkir resmi yang terverifikasi oleh kepolisian setempat. Kebijakan tegas inilah yang berhasil menekan angka kemacetan dan mengeliminasi praktik parkir liar di bahu jalan sempit.
“Ketertiban di jalan raya tidak diciptakan dari rasa takut akan denda, melainkan lahir dari pemahaman bahwa keselamatan bersama sangat bergantung pada kepedulian setiap individu.”
Dari hal-hal kecil yang diamati sepanjang perjalanan mulai dari selembar kartu keselamatan di dalam bus hingga kesantunan pengemudi di persimpangan jalan maka para peserta delegasi mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana masyarakat Jepang memperlakukan ruang publik. Jalan raya bukan dianggap sebagai arena pertarungan untuk saling mendahului, melainkan wadah bersama yang dirawat dengan asas saling menghormati.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


