Saya mengenal Syamsul Arief pada pertengahan 1990-an, ketika kami sama-sama menjadi aktivis mahasiswa di Universitas Lampung. Saat itu, dunia aktivisme sedang mekar-mekarnya. Dorongan perubahan politik dan demokratisasi menjelang akhir masa Orde Baru terasa semakin kuat. Semangat itu pula yang menular kepada kami.
Sebagai aktivis, saya dan Syamsul Arief memilih pers mahasiswa sebagai jalan. Ketika itu, saya menjadi Pemimpin Redaksi Teknokra, tabloid yang diterbitkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa. Sementara Syamsul Arief menjadi Pemimpin Redaksi majalah Saksi Keadilan, yang diterbitkan mahasiswa Fakultas Hukum. Berbeda media, tetapi kami punya semangat yang sama: melawan ketidakadilan serta berkontribusi mendorong perubahan sosial dan politik. Di masa Orde Baru, tentu ini bukan pilihan yang mudah. Lebih tepatnya, penuh risiko. Teknokra, misalnya, pernah membuat polling calon presiden pengganti Soeharto. Ketika itu, berbicara soal suksesi merupakan hal yang “haram”. Setelah hasil polling diterbitkan, Teknokra mendapat tekanan, baik dari internal maupun eksternal kampus.
Nasib Teknokra masih “beruntung”. Kami tidak sampai dibredel. Berbeda dengan majalah Saksi Keadilan yang dibredel setelah mengangkat laporan bertajuk “Siapa Bilang Golkar Tidak Curang”. Laporan itu tentu membuat gerah aparat dan birokrat kala itu karena dianggap mencoreng Golkar, mesin politik Orde Baru.
Meski berkiprah sebagai aktivis pers mahasiswa, bukan berarti kami tidak ikut turun ke jalan. Kami juga kerap mengikuti aksi unjuk rasa. Salah satunya, saya dan Syamsul Arief pernah menggagas aksi memprotes pembredelan Tempo, Detik, dan Editor, yang kami anggap sebagai puncak pengekangan kebebasan pers. Dalam aksi itu, kami membakar majalah Gatra. Bagi kami, terbitnya Gatra bukan sekadar pengganti Tempo yang telah dibredel, melainkan simbol kooptasi Orde Baru terhadap pers: mengganti media yang kritis dengan media yang kami anggap lebih dekat dan lebih tunduk kepada kekuasaan.
Salah satu kelebihan Syamsul Arief dalam menjalani aktivisme adalah kemampuannya terlibat langsung dalam gerakan advokasi. Ini tak lepas dari latar belakangnya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Ia berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, yang ketika itu menjadi salah satu motor gerakan pro-demokrasi di Lampung. Sebagai catatan, LBH Bandar Lampung merupakan bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang ketika itu dipimpin oleh pendekar hukum Adnan Buyung Nasution.
Di luar urusan aktivisme, bagi saya, Syamsul Arief adalah sahabat yang hangat, teman diskusi yang menyenangkan. Saat masih mahasiswa, saya mengingatnya sebagai sosok yang ceplas-ceplos, agak urakan, dengan tampang agak sangar. Dengan profil seperti itu, salah satu cara memastikan bahwa ia bukan preman adalah dengan menyimak kemampuan intelektualitasnya yang kuat. Salah satu kesamaan saya dan Syamsul Arief adalah ketertarikan pada dunia pemikiran, baik melalui buku bacaan maupun diskusi. Kami juga sama-sama memiliki ketertarikan pada karya sastra.
Setelah lulus kuliah, saya memilih untuk terus menggeluti bidang jurnalistik. Saya pernah bekerja di majalah Tiras, majalah Forum Keadilan, Metro TV, dan kini di Liputan 6 SCTV. Syamsul Arief sendiri pernah menjadi jurnalis tabloid AKSI (grup Pos Kota). Namun, pada akhirnya ia memilih jalur karier di bidang hukum. Meski tidak pernah bertemu lagi, saya mengikuti perjalanan kariernya sebagai hakim hingga kini menjadi Hakim Agung Kamar Pidana di Mahkamah Agung. Sesekali, kami berkomunikasi melalui media sosial dan WhatsApp.
Saya meyakini, perjalanan hidup sebagai aktivis tidak begitu saja berlalu. Ia akan membekas, termasuk dalam menjalani profesi masing-masing. Saya sendiri, sebagai jurnalis, tetap berusaha menunjukkan kepedulian sosial. Pada 2002, saya membuat liputan bertajuk “Mereka yang Terlupakan”, mengangkat soal belum tuntasnya penanganan kasus penghilangan orang secara paksa, termasuk yang dialami Wiji Thukul. Dari liputan ini, saya mendapat penghargaan “The IFJ Journalism for Tolerance Prize in Southeast Asia” dari International Federation of Journalists (IFJ). Pada 2018, saya meraih Anugerah Jurnalistik Adinegoro untuk liputan bertajuk “Suara dari Rimba”, mengangkat kehidupan Suku Anak Dalam di Sarolangun, Jambi yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektabilitas saat pemilu, tetapi diabaikan dalam kebijakan.
Saya meyakini, latar belakang sebagai aktivis juga membekas pada Syamsul Arief saat menjalani karier sebagai hakim dan kini berada di posisi sebagai Hakim Agung. Dari yang saya baca, Syamsul Arief cukup progresif dalam melakukan terobosan hukum. Salah satunya, pada 2015, ketika menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara yang kemudian dikenal sebagai kasus “polisi playboy”. Dalam perkara tersebut, ia melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui penafsiran progresif terhadap unsur “kekerasan” dalam perkara pemerkosaan. Ia tidak semata-mata melihat kekerasan sebagai tindakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan bujuk rayu dan janji-janji palsu yang menempatkan korban dalam posisi rentan. Pendekatan ini menunjukkan keberanian hakim menggali keadilan substantif dan tidak terjebak pada pembacaan hukum secara tekstual.
Ini mengingatkan saya pada pemikiran Adnan Buyung Nasution tentang pentingnya keberanian hakim melakukan terobosan hukum dan tidak terjebak pada pendekatan konvensional, terutama ketika keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang lemah menuntut lebih dari sekadar membaca teks undang-undang.
Semangat itu juga terlihat ketika Syamsul Arief menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung. Pada Juni 2023, ia menghadirkan Rocky Gerung dalam Kelas Inspirasi yang mengangkat tema “Virtue Hakim: Berani Memutus Perkara dengan Kecerdasan dan Integritas meski dalam Tekanan.” Bagi saya, pilihan itu bukan sekadar menghadirkan seorang pembicara. Di lingkungan peradilan yang sarat dengan aturan dan formalitas, Syamsul justru membuka ruang bagi gagasan kritis dan perdebatan intelektual. Ada semacam kesinambungan dengan sosoknya ketika masih menjadi aktivis mahasiswa: percaya bahwa hukum dan institusi akan tumbuh lebih sehat ketika tidak takut berhadapan dengan gagasan yang berbeda.
Saya yakin, sekaligus berharap, Syamsul Arief akan terus memberi warna bagi dunia peradilan Indonesia, dengan keberanian berpikir, keluasan wawasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif.
Artikel Lain dalam Liputan Ini :
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI









