Sebagai salah seorang kontributor SuaraBSDK, saya merasa perjalanan Syamsul Arief terlalu sempit, apabila hanya ditulis seputar perjalanan hidupnya ketika menjadi Hakim, Ketua Pengadilan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala BSDK, lalu Hakim Agung. Ada ruang-ruang sunyi yang belum pernah diceritakan dan dituliskan tentangnya. Setelah panjang lebar mengisahkan perjalan sunyinya menjadi Hakim Agung, saya melihat Syamsul Arief masih penuh semangat, walaupun sudah lari 10K dan mengikuti rangkaian acara BSDK MA RUN 2026 yang begitu meriah.
“Dulu saya Jurnalis Kampus dan Jurnalis Media Umum. Karena saya juga menyukai filsafat, maka saya terbiasa melihat peristiwa dan fakta dengan menyaringnya dalam sebab akibat maksud dan tujuan, hingga detail rangkaian peristiwa, bahkan genealogi yang bisa ditarik hikmah karenanya. Naluri dan kebiasaan sebagai jurnalis, memudahkan saya dalam menangani perkara saat saya menjadi hakim,” ucapnya melanjutkan obrolan, dengan kopi arabika pesanannya di Cafe Cadas BSDK.
Lalu ia membawa saya bersamanya mundur sekitar tiga dasawarsa, menuju sebuah kampus di Bandar Lampung. Di sanalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH-Unila) pernah berdiri dengan gagah berani, membela sebuah majalah yang bahkan tidak pernah menggajinya: TEMPO.
Tiga Nama dalam Perjalanan Hidup Syamsul Arief
Belakangan, setelah Syamsul Arief terpilih menjadi Hakim Agung, muncul pemberitaan yang menonjolkan kedekatannya dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Salah satu judul yang beredar berbunyi, “Kawan Lama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Terpilih Menjadi Hakim Agung.”
Pertemanan itu tidak disangkal olehnya. Syamsul Arief dan Habiburokhman memang sama-sama tumbuh dalam iklim aktivisme mahasiswa di Unila. Habiburokhman, bahkan pernah menjadi pemimpin umum media mahasiswa yang dibangun Syamsul Arief.
Namun, persahabatan hanyalah satu halaman dari sebuah buku kehidupan yang jauh lebih tebal. Sebenarnya, ada tiga nama yang memiliki kedekatan khusus dalam perjalanan hidup Syamsul Arief: Habiburokhman, kawan seperjuangannya; Habiburrahman, ayah kandung yang senantiasa membakar semangat hidupnya; dan TEMPO, media yang kebebasannya pernah ia bela ketika menjadi mahasiswa.
Habiburokhman, kelak memimpin Komisi III DPR yang menyelenggarakan uji kelayakan para calon hakim agung. Namun, keputusan terhadap kelulusan Syamsul Arief sebagai Hakim Agung Kamar Pidana, tidaklah lahir dari suara seorang ketua komisi III. Ia harus melewati serangkaian seleksi Komisi Yudisial, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, penelusuran rekam jejak, wawancara terbuka, uji kelayakan di DPR, persetujuan seluruh fraksi di Komisi III, hingga persetujuan Rapat Paripurna DPR pada 18 Agustus 2026.
Kedekatan pribadi dapat menjadi bahan pemberitaan. Namun, ia tidak dengan sendirinya menggantikan rekam jejak, kapasitas profesional, atau rangkaian seleksi yang dijalani seseorang.
Tidak Cukup Dibaca dari Satu Pertemanan
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyangkal bahwa Syamsul Arief dan Habiburokhman adalah kawan lama. Persahabatan itu merupakan bagian dari sejarah mereka yang tidak dapat dihapus begitu saja. Namun, biografi seseorang tidak adil apabila dipadatkan menjadi satu relasi.
Syamsul Arief adalah anak seorang guru bernama Habiburrahman, yang dengan santai sambil menyeruput teh, menyuruhnya “berenang ke Jakarta,” karena tidak mempunyai ongkos untuk pergi ke Jakarta, untuk menggapai cita-citanya sebagai wartawan. Sebelum menjadi hakim, ternyata ia pernah menjadi penjual pempek, pembaca buku bekas, pemimpin pers mahasiswa, sukarelawan bantuan hukum, aktivis yang bersembunyi dari kejaran aparat, pengacara, dan wartawan.
Tidak hanya itu, ketika menjadi mahasiswa, ia lah orang terdepan yang berdiri dalam membela TEMPO. Padahal, pembelaannya terhadap media itu, lebih mendekatkannya kepada risiko penangkapan, daripada memperoleh keuntungan material maupun kekuasaan.
Karena itu, sesungguhnya kedekatannya dengan TEMPO lahir dari panggilan nurani, yang kemudian dibentuk oleh spanduk yang dibentangkan, majalah yang dibakar sebagai simbol perlawanan, dan keberanian seorang mahasiswa menghadapi zaman yang tidak ramah terhadap kebebasan pers.
“Saya tidak pernah membayangkan menjadi hakim agung, saya juga tidak pernah membayangkan menjadi Kepala BSDK atau Kapusdiklat. Saya tidak pernah tahu jalan hidup akan membawa saya ke mana,” ucapnya dengan nada lirih.
“Jalan itu memang berliku dan takdirlah yang menghantarkan saya dari pasar di Bandar Lampung menuju ruang redaksi; dari panggung demonstrasi menuju ruang sidang; dari seorang pembela kebebasan pers menuju kursi Hakim Agung Kamar Pidana,” tegasnya sambil menghela nafas panjang.
Mungkin itulah sisi yang selama ini luput terbaca dan diberitakan. Bahwa di balik jubah seorang hakim agung, bernama Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., masih hidup seorang wartawan, seseorang yang percaya bahwa kebenaran tidak cukup disimpan dalam hati. Ia harus dituliskan, disuarakan, dan pada saat tertentu, harus diperjuangkan di jalanan.
Majalah yang Terlalu Merah
Syamsul Arief masuk Fakultas Hukum Unila pada 1994. Ia aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam, teater, pers mahasiswa, bantuan hukum, dan berbagai kegiatan gerakan sosial.
Ia sempat bergabung dengan Teknokra, Surat Kabar Mahasiswa (SKM) Unila. Namun, sekitar enam bulan kemudian, ia memilih membangun medianya sendiri.
“Saya merasa tulisan di media kampus waktu itu kurang progresif,” tuturnya dengan penuh semangat.
Media itu diberi nama “Saksi Keadilan”. Bentuknya menyerupai majalah, meskipun dicetak sederhana seperti buletin karena keterbatasan biaya. Syamsul Arief menjadi pemimpin redaksi, sedangkan posisi pemimpin umum saat itu diisi Habiburokhman.
Dahlan Iskan dalam tulisannya “Corpu Inspirasi,”yang dirilis Rmol.id pada 2023 silam, mengakui bahwaSyamsul Arief sendiri memang seorang aktivis tulen. Waktu menjadi mahasiswa hukum Unila, ia sudah menerbitkan majalah kampus: Saksi Keadilan. Syamsul menjabat pemimpin redaksi. Majalah itu dibredel. Gara-gara Syamsul menulis: Siapa Bilang Golkar Tidak Curang. Itu bersamaan dengan dibredelnya majalah kampus UGM yang dipimpin Andi Arief: Sintesa.
Dari majalah kampus tersebutlah, persahabatan antara Syamsul Arief dan Habiburokhman mulai terjalin dengan baik sampai sekarang. Namun, di situ pula perbedaan karakter mereka terlihat. Syamsul Arief muda ingin menulis politik dengan bahasa yang tajam, sementara kawan-kawannya sesama aktivis Unila, meminta Habiburokhman menahannya, agar media itu tidak “terlalu merah”. Tetapi Syamsul tidak mudah ditahan.
Menjelang Pemilu 1997, ia menerbitkan laporan utama berjudul “Siapa Bilang Golkar Tidak Curang?” Tulisan tersebut mengulas hasil kajian mengenai berbagai dugaan kecurangan dalam pemilu pada masa Orde Baru.
Media itu akhirnya ditarik dari peredaran. Seluruh eksemplarnya diborong agar tidak sampai kepada pembaca. Namun pembredelan Saksi Keadilan, justru mempertemukan Syamsul Arief dengan peristiwa yang lebih besar: perjuangan TEMPO melawan pencabutan izin penerbitannya.
Ketika TEMPO Menang, Lalu Dikalahkan
Pada 21 Juni 1994, Menteri Penerangan, Harmoko, mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP TEMPO melalui Keputusan Menteri Penerangan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994. Pada hari yang sama, pemerintah juga menghentikan penerbitan DeTik dan Editor. Pembredelan itu berlangsung setelah TEMPO menurunkan laporan mengenai pembelian kapal perang bekas Jerman Timur.
Goenawan Mohamad, bersama puluhan wartawan TEMPO menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pada 3 Mei 1995, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Benyamin Mangkoedilaga mengabulkan gugatan TEMPO. Putusan Nomor 094/G/1994/IJ/PTUN.JKT, menyatakan batal keputusan Menteri Penerangan dan memerintahkan penerbitan izin baru bagi TEMPO. Putusan itu dianggap luar biasa, karena untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan secara terbuka mengoreksi keputusan politik seorang menteri yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Menteri Penerangan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, kembali menguatkan kemenangan TEMPO.
Harapan itu padam pada 13 Juni 1996. Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Soerjono, dengan anggota T.H. Ketut Suraputra dan Sarwata, membatalkan kemenangan TEMPO di dua tingkat peradilan sebelumnya. Kasasi Menteri Penerangan dikabulkan. Pencabutan SIUPP TEMPO kembali berlaku.
Syamsul Arief mengingat hari itu dengan jelas. “Putusan itu keluar hari Kamis, hari Seninnya saya demonstrasi,” katanya.
Aksi Protes Syamsul Arief Membela TEMPO

Mahasiswa muda usia 20 Tahun itu, memimpin Aksi Protes terhadap Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 77 K/TUN/1995, yang dibacakan pada 13 Juni 1996, yang pada pokoknya membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, yang sebelumnya memenangkan majalah TEMPO melawan Menteri Penerangan Harmoko, terkait pencabutan SIUPP TEMPO.
Dalam aksi protes puluhan mahasiswa di depan halaman kampus FH-Unila itu, ia yang menjabat sebagai Pemred Majalah Mahasiswa “Aksi Keadilan” FH-Unila, bergantian berorasi bersama sahabatnya, Mahasiswa Sastra Inggris FKIP Unila, Anton Bachtiar Rifai, yang menjabat sebagai Pemred Koran Mahasiswa “Teknokra” Unila.
Aksi Protes atas Pembelaan majalah TEMPO saat itu, terekam kamera intelijen Komando Resimen 043 Garuda Hitam Lampung. Dalam Aksi Protes tersebut, Syamsul Arief dan Anton Bachtiar Rifai melakukan aksi membakar majalah GATRA, sebagai simbol melawan Menteri Penerangan Harmoko saat itu, yang menawarkan solusi guna menampung para Jurnalis TEMPO, yang kehilangan pekerjaan dengan menerbitkan SIUPP Pers baru, untuk majalah Mingguan GATRA, yang beritanya bisa dikontrol Pemerintah. Majalah GATRA saat itu berdiri atas bantuan modal Pengusaha Raja Kayu: Bob Hasan.
Foto-foto aksi protes atas pembredelan TEMPO saat itu, segera sampai di meja Komandan Resimen 043 Garuda Hitam Lampung: Kolonel Bibit Waluyo. Danmen yang berpuluh tahun kemudian menjadi Gubernur Jawa Tengah itu, segera memerintahkan anak buahnya menangkap Syamsul Arief.
Informasi tentang perintah penangkapannya saat itu bocor ke aktivis mahasiswa. Bibit Waluyo marah besar, karena 1 minggu sebelumnya, Syamsul Arief juga memimpin aksi Long March mahasiswa pertama di Lampung, bersama puluhan mahasiswa lainnya, yang berjalan dari Kampus Unila sampai ke depan halaman Korem 043 Gatam Lampung, yang kemudian dicatat sebagai demonstrasi paling berani, sekaligus paling nekat pada masa itu, guna melayangkan protes tewasnya mahasiswa UMI Makassar, yang memprotes kenaikan tarief angkot di kota Makassar pada April 1996.
Karena aksi Protes pembredelan majalah TEMPO tersebut, Syamsul Arief disembunyikan rekan-rekannya selama berhari-hari. Selama dalam persembunyian, Syamsul Arief tetap membuat rencana aksi-aksi protes berikutnya.
Cerita tentang pembredelan majalah TEMPO tersebut akhirnya terhenti, tak terasa sudah satu jam lebih Syamsul Arief bercerita. Sambil tersenyum dan menggelengkan kepalanya kepada saya, seolah-olah Syamsul Arief ingin mengatakan bahwa tindakannya sewaktu menjadi mahasiswa itu, jika diulang kembali, tentu ia tidak akan mampu melakukannya lagi.
“Ada doa-doa emak yang menyertai diri saya sehingga saya selamat”, ucap Syamsul Arief, dengan tatapan mata mengenang masa-masa itu dan kasih sayang ibunya, sambil menutup obrolan. Saya sangat beruntung bisa mengorek banyak 4 tahun kisah hidupnya selama menjadi mahasiswa, yang penuh warna dan padat makna, kemudian mengerucut pada satu tujuan mulia: berjuang secara konsisten untuk kemanusiaan dan keadilan.
Artikel Lain dalam Liputan Ini :
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI








